Jakarta - Televisi dan radio yang menyiarkan iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan harus memastikan adanya surat ijin iklan yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atas produk tesebut. Mengingat dalam surat ijin iklan tersebut akan mengatur tentang batasan promosi yang dapat diberikan pada produk-produk itu. Hal ini terungkap dalam pertemuan penerusan aduan dari BPOM atas siaran iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan di tvOne, di kantor KPI Pusat, (17/5).

Dalam pertemuan yang dipimpin Tulus Santoso selaku Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, KPI menyampaikan keberatan dari BPOM atas iklan obat tradisional yang ternyata belum memiliki ijin iklannya. Selain itu, ditemukan adanya klaim berlebihan pada iklan tersebut. Seharusnya, tambah Tulus, produk tersebut hanya dapat disebut untuk memelihara daya tahan tubuh, namun justru disebut dapat mengatasi dan mengobati keluhan beberapa penyakit. Hal ini yang dianggap oleh BPOM sebagai klaim berlebih, ujar Tulus. 

Dirinya menilai, untuk kepentingan publik, klaim yang berlebihan ini berpotensi membahayakan publik karena menyesatkan dan menyembunyikan informasi yang sesungguhnya. Tulus berharap, ada pembenahan di tvOne agar siaran iklan obat tradisional ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk aturan dari lembaga lain yang mengawasi soal obat tradisional. KPI sendiri sudah memperbaharui nota kesepahaman dengan BPOM dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI 2022. Dengan demikian, sinergi KPI dengan BPOM terkait pengawasan iklan dan siaran obat tradisional dan suplemen kesehatan akan semakin kuat.  

Turut hadir dalam pertemuan itu anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran lainnya, Aliyah. Dirinya menilai, sebagai pelaku di industri penyiaran tentu informasi terkait obat-obatan pemahaman yang dimiliki tidak sefasih mereka yang bekerja di BPOM dan Kementerian Kesehatan. Masalah dalam iklan ini  bukan sekedar ijin iklannya, tapi juga konten yang dinilai memuat klaim berlebihan. “Siapa tahu mungkin memang produknya layak dikonsumsi, tapi memiliki ketentuan yang khusus,” ujarnya. Aliyah juga melihat, tvOne tidak sekali ini menayangkan iklan atas obat tradional. Dengan mengikuti ketentuan dari BPOM akan membantu mencegah publik mengonsumsi suplemen atau obat tradisional secara sembarangan. 

Pertemuan penerusan aduan ini juga menyampaikan catatan dari tim pengaduan isi siaran KPI Pusat, Asmayadi. Ada beberapa ketentuan yang harus diikuti terkait siaran promosi produk obat tradisional. Diantaranya pelibatan tenaga kesehatan yang menjadi penganjur dalam produk kesehatan. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ujar Asmayadi, sudah menyampaikan keberatan atas pelibatan tenaga kesehatan, termasuk dokter, dalam hal promosi produk kesehatan. Selain produk kesehatan, Asmayadi juga mengatakan, ada aturan serupa terkait promosi alat kesehatan yang diklaim memiliki khasiat. Dirinya mengingatkan agar tvOne tetap menjaga kesesuaian siarannya baik dengan regulasi penyiaran dari KPI atau pun regulasi terkait yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. 

Perwakilan tvOne yang hadir dalam pertemuan penerusan aduan menyampaikan bahwa pihaknya sudah ditunjukkan adanya ijin edar produk dari pengiklan. Namun pihaknya berkomitmen untuk lebih tertib lagi ke depannya dengan melakukan konfirmasi atas ijin iklan. Selain itu, tvOne juga mengatakan bahwa pelibatan dokter dalam siaran kesehatan bukanlah suatu hal yang menempel dengan produk kesehatan. “Kami pegang betul aturan dari IDI tersebut,”ujarnya. Dokter yang dihadirkan hanya memberi informasi tehadap sebuah penyakit. Sedangkan untuk produknya sendiri dijelaskan oleh product specialist. Pelibatan dokter dalam program seperti itu sebagai usaha untuk mengedukasi masyarakat berpola hidup sehat, bukan mengarahkan penonton agar membeli produk kesehatan. 

 

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengapresiasi komitmen RTV yang memilih konsisten dalam penayangan program anak kepada publik. Untuk itu diharapkan siaran di RTV senantiasa sejalan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI 2012 yang memilki semangat memberikan perlindungan terhadap anak. Hal ini terungkap dalam Evaluasi Tahunan 2022 untuk Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Televisi Berjaringan PT Metropolitan Televisindo atau RTV yang digelar di kantor KPI Pusat, (15/5), dipimpin langsung oleh Ketua KPI Pusat Ubaidillah. 

Pemilihan segmentasi program anak untuk sebuah lembaga penyiaran memerlukan sebuah keberanian tersendiri. Hal ini dikarenakan, dari sisi bisnis, program anak dinilai kurang menarik bagi pengiklan. Ubaidillah mengatakan, RTV memiliki banyak tayangan yang disukai publik untuk dinikmati anak-anak. “Usaha memberi ruang sesuai dengan harapan pemirsa, patut diapresiasi,” ujarnya. 

Adapun terkait kinerja penyelenggaraan penyiaran dari RTV, menurut Tulus Santoso selaku Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, masih terdapat pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan yang berujung pada sanksi teguran tertulis untuk program siaran Serba Unik.  Sedangkan untuk penghargaan, Tulus mengungkap, sepanjang tahun 2022 RTV berhasil meraih empat penghargaan dari Anugerah Syiar Ramadhan dan Anugerah Penyiaran Ramah Anak, dan 14 nominasi penghargaan. Bahkan, untuk Anugerah Penyiaran Ramah Anak 2022, RTV diganjar sebagai Televisi Ramah Anak 2022. 

Di sisi lain, Aliyah selaku anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Siaran mengungkap, durasi siaran asing yang dihadirkan RTV sudah melebihi ketentuan yang ditetapkan regulasi. Padahal, aturan dalam P3SPS program siaran asing dapat disiarkan tidak melebihi 30% dari waktu siaran per hari. Selain itu, Aliyah juga berharap, RTV lebih disiplin dalam mencantumkan penggolongan program siaran di setiap mata acara. 

Merujuk pada P3SPS, program siaran digolongkan dalam lima klasifikasi berdasarkan kelompok usia, yakni klasifikasi P untuk anak-anak usia Pra Sekolah yakni khalayak berusia 2-6 tahun, klasifikasi A untuk anak-anak yakni khalayak usia 7-12 tahun, klasifikasi R untuk remaja yakni khalayak usia 13-17 tahun, klasifikasi D untuk dewasa yakni khalayak usia di atas 18 tahun dan klasifikasi SU yang merupakan siaran untuk khalayak berusia di atas 2 tahun. Ketentuan tentang penayangan klasifikasi program ini juga sudah ditetapkan dalam P3SPS, termasuk penempatannya di posisi atas layar sepanjang waktu siaran. 

Aspek lain yang juga menjadi evaluasi bagi RTV adalah penyelenggaraan program siaran lokal sebagai implementasi sistem stasiun jaringan (SSJ). Menurut M Hasrul Hasan selaku Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPI Pusat, untuk aspek bahasa daerah dan penempatan program siaran lokal di waktu efektif belum dipenuhi oleh RTV. Secara umum, bahkan program siaran lokal RTV masih hadir di waktu yang tidak produktif, ujar Hasrul. 

Menyambung catatan Hasrul, menurut I Made Sunarsa selaku Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat, kehadiran program siaran lokal harus dioptimalkan pada waktu-waktu yang produktif. “Banyak masyarakat yang menyampaikan komplain karena program siaran tidak tayang di waktu produktif,” ujar Made. Dia pun mempertanyakan kemanfaatan program siaran lokal jika hanya ditayangkan pada waktu masyarakat sedang istirahat atau tidur. 

Evaluasi untuk RTV ini dihadiri oleh Artine S Utomo selaku Direktur Utama, Yulia D Supadmo selaku Pemimpin Redaksi, Ananto Prabowo selaku Kepala Divisi Program dan juga Pingkan Laluyan selaku Kepala Divisi Produksi. Menanggapi catatan KPI soal konten siaran asing, Artine menyampaikan bahwa RTW menginginkan lebih banyak animasi lokal yang dapat ditayangkan pihaknya. Namun, ujar Artine, produksi animasi lokal masih kurang. Jika melihat kebijakan negara lain, Upin-Ipin misalnya, mendapat bantuan dari pemerintah Malaysia dalam hal industri produksi animasi. Dia juga merujuk pada produksi industri kreatif di Korea Selatan yang juga melibatkan dukungan penuh pemerintah untuk mendukung tumbuhnya industri ini. Kartun Upin-Ipin yang sangat fenomenal adalah masuk pada kategori program siaran asing, namun tetap ditayangkan karena ada kedekatan budaya dengan Indonesia, ujar Artine. 

Usai penandatanganan berita acara Evaluasi Tahunan 2022 untuk RTV, KPI menyampaikan empat buah buku berdasarkan empat kategori indeks kualitas program siaran televisi (IKPSTV) yang diberikan Amin Shabana selaku penanggungjawab IKPSTV kepada Artine Utomo. Buku-buku tersebut berjudul Religiousitas Dari Layar Kaca, Potret Program Siaran Wisata Budaya di Indonesia, Perbincangan Bermakna di Layar Kaca, dan Potret Kualitas Program Berita di Televisi Indonesia. Keempat buku ini diterbitkan oleh KPI sebagai gambaran kualitas pada masing-masing program siaran yang diteliti melalui program riset KPI selama delapan tahun. 

 

Jakarta - Pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) dalam rangka migrasi sistem penyiaran dari analog ke digital, masih harus terus dikawal untuk memastikan hak-hak publik menerima informasi dapat terpenuhi. Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza mengatakan, lembaga penyiaran penyelenggara multiplekser harus menuntaskan tanggung jawabnya atas distribusi set top box kepada warga tidak mampu sesuai komitmen yang disampaikan  kepada pemerintah saat dilakukan seleksi atas penyelenggara multiplekser. Hal ini disampaikan Reza dalam Evaluasi Tahunan 2022 untuk PT Media Televisi Indonesia atau yang dikenal dengan sebutan udara Metro TV, di kantor KPI Pusat (15/5). 

Hingga saat ini, ujar Reza, masih ditemukan daerah-daerah yang  belum menerima set top box sehingga akses siaran televisi terhambat. “Kita bisa merencanakan ASO, tapi STB lah yang menentukan,” ungkap Reza. Untuk itu, KPI terus mendorong agar ASO berjalan secara keseluruhan, termasuk di wilayah Nielsen yang tersisa.

Pada kesempatan evaluasi ini, KPI memaparkan kinerja Metro TV sepanjang tahun 2022 terkait sanksi, penghargaan dan penayangan program siaran lokal. Untuk sanksi, di tahun ini Metro mendapat dua sanksi yang terdiri atas satu teguran tertulis dan satu teguran tertulis kedua. Kedua sanksi ini dijatuhkan KPI atas pelanggaran terhadap prinsip jurnalistik. Sedangkan untuk penghargaan, Metro TV menerima dua penghargaan yang terdiri atas Anugerah Syiar Ramadhan dan Anugerah KPI. Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso mengatakan, “ada penurunan jumlah penghargaan yang terima Metro TV tahun ini, karena tahun lalu Metro TV berhasil meraih enam penghargaan.”

Secara khusus Tulus mengingatkan agar Metro TV tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan netralitas dalam Siaran Pemilu 2024. “Meskipun saat ini belum memasuki tahapan pemilu, tapi sesungguhnya tahun Pemilu sudah kita jalani,” ujarnya. Metro diharapkan meningkatan Siaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024 dengan memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik, asas adil dan proporsional, tidak memihak salah satu peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejalan dengan yang disampaikan Tulus, anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Amin Shabana juga memberi catatan atas kualitas program siaran di Metro TV. “Hasil riset di tahun 2019 harus dijadikan pertimbangan bagi Metro TV, agar siaran kepemiluan yang akan datang memberikan kualitas siaran yang baik dan mengedepankan netralitas,” ujarnya.

Sedangkan untuk catatan atas penyelenggaraan konten siaran lokal di Metro TV secara umum sudah sesuai ketentuan. Namun demikian, menurut M Hasrul Hasan selaku Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P), untuk penggunaan bahasa daerah belum terealisasi sama sekali pada program siaran lokal Metro TV. Hasrum meminta, Metro TV dapat melakukan perbaikan kualitas konten lokal, terutama pada aspek bahasa. 

Hadir dalam pertemuan tersebut, jajaran pimpinan Metro TV yang terdiri atas, Meniek Andini (Program & Development Director Metro TV), Nunung Setiyani (Head of Convergence Metro TV), Aries Fadhilah (Deputy Editor in Chief Metro TV), dan Fifi Aleyda Yahya (Head of Corporate Communications Metro TV). 

 

 

Jakarta - Penggunaan bahasa isyarat di televisi merupakan usaha pemenuhan hak informasi publik yang memiliki keterbatasan pendengaran atau tuna rungu. Evaluasi Tahunan 2022 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Televisi Berjaringan yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk PT Cipta Megaswara Televisi dengan nama udara Kompas TV, mengapresiasi usaha lembaga penyiaran dalam menyediakan juru bahasa isyarat untuk program berita. Namun demikian, lembaga penyiaran juga diharapkan memperhatikan keberimbangan penggunaan bahasa isyarat yang terdiri atas SIBI dan BISINDO. KPI mengingatkan Kompas TV sebagai bentuk penerusan aspirasi masyarakat dari Persatuan Tunarungu Indonesia yang beberapa waktu lalu hadir ke KPI. Keberimbangan penggunaan bahasa isyarat ini disampaikan Aliyah selaku anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran dalam Evaluasi Tahunan 2022 untuk Kompas TV yang digelar di kantor KPI Pusat, 12/5. 

Selain penggunaan bahasa isyarat, Aliyah menyampaikan temuan dugaan pelanggaran siaran dari pemantauan KPI yang dilakukan Kompas TV. “Setidaknya ada 26 dugaan pelanggaran yang tersebar di 14 program siaran,” ujarnya. Diantaranya dugaan pelanggaran atas tayangan kekerasan verbal pada program jurnalistik, kekerasan fisik dalam bentuk pengeroyokan, penganiayaan yang tidak disensor secara sempurna, dan pelanggaran atas ketentuan penyamaran identitas pelaku kejahatan yang berusia di bawah umur. 

Dalam evaluasi tersebut, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso menyampaikan jumlah sanksi dan penghargaan yang didapat oleh Kompas TV sepanjang tahun 2022. “Di tahun 2022, sanksi untuk Kompas TV hanya satu berupa teguran tertulis. Namun ternyata, di tahun sebelumnya Kompas TV tidak menerima sanksi apapun,” ujar Tulus. Sedangkan untuk penghargaan, di tahun 2022 mendapat tiga penghargaan sedangkan di tahun lalu menerima enam penghargaan dari KPI. Pada kesempatan ini Tulus juga menyampaikan bahwa KPI memiliki regulasi baru tentang mekanisme penjatuhan sanksi yang diharapkan dapat diakses di website KPI. 

Evaluasi KPI pada program siaran lokal Kompas TV sebagai implementasi sistem stasiun jaringan turut disampaikan oleh M Hasrul Hasan selaku Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPI Pusat. Dalam catatan kuantitatif KPI, masih ada tiga stasiun anak jaringan yang belum memenuhi durasi siaran lokal. Namun, tambah Hasrul, konsep ideal dari siaran SSJ ini sudah dilakukan oleh Kompas TV. Harapannya kehadiran siaran lokal ini dapat ditingkatkan, termasuk perbaikan jam tayang agar dapat optimal di waktu produktif. Catatan lain dari Hasrul terkait konten lokal Kompas TV adalah kehadiran program berita untuk siaran lokal dapat ditingkatkan, agar publik menerima informasi yang dekat dengan keseharian mereka dan juga lebih bermanfaat lantaran adanya aspek kedekatan atau approximatelly. 

Kinerja Kompas TV dalam pelaksanaan SSJ diapresiasi oleh Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza. Menurutnya, untuk soal SSJ, Kompas TV yang paling tertib. Sejalan dengan semangat regulasi penyiaran, Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang mengunakan prinsip desentralisasi penyiaran. Konsekuensinya adalah kehadiran anak-anak jaringan di berbagai wilayah siaran yang memiliki lokalitas siarannya masing-masing. 

KPI juga menyampaikan indeks kualitas program siaran televisi yang sudah menjadi program prioritas KPI selama delapan tahun. Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Amin Shabana merinci catatan dari responden riset KPI atas program siaran di Kompas TV. Secara khusus Amin juga mengajak Kompas TV untuk ikut melakukan survey alternatif terkait kualitas isi siaran. Harapannya, ujar Amin, Kompas TV dapat menjadi lembaga penyiaran yang berkontribusi positif dalam mewujudukan penyiaran sehat. 

Hadir pada momen Evaluasi Tahunan 2022, Andreas Tirtarianto selaku Managing Director Kompas TV, Uncu Putra selaku Programming Director Kompas TV, M Riyanto selaku Corporate Secretary Advisory Kompas TV dan Deddy Risnanti selalu Corporate Secretary Kompas TV. Menanggapi catatan KPI terkait konten lokal Andreas menyampaikan komitmen Kompas TV dalam membangun stasiun jaringan. “Keberadaan 33 biro Kompas TV di daerah adalah bukti kami menyadari bahwa Indonesia bukan hanya Jakarta,” ujarnya. Karena itu kami komitmen untuk menjaga semua biro Kompas TV untuk tetap ada dan memberi support berita dan konten lainnya. Andreas sadar, KPI sebagai regulator yang mengatur penyelenggaran penyiaran, dan tentunya menjadi kewajiban bagi Kompas TV untuk senantiasa taat. 

Usai penandatanganan berita acara Evaluasi Tahunan 2022 untuk Kompas TV, KPI menyampaikan empat buah buku berdasarkan empat kategori indeks kualitas program siaran televisi. Buku disampaikan Amin Shabana selaku penanggungjawab kegiatan Indeks Kualitas Program Siaran Televisi kepada Andreas Tirtarianto selaku pimpinan Kompas TV. Empat buku tersebut adalah Religiousitas Dari Layar Kaca, Potret Program Siaran Wisata Budaya di Indonesia, Perbincangan Bermakna di Layar Kaca, dan Potret Kualitas Program Berita di Televisi Indonesia. Keempat buku ini diterbitkan oleh KPI sebagai gambaran kualitas pada masing-masing program siaran yang diteliti melalui program riset KPI selama delapan tahun. 

 

 

 

Jakarta - Memasuki tahun pemilu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan lembaga penyiaran untuk ikut berpartisipasi dalam sosialisasi pemilu kepada publik agar dapat membantu masyarakat dalam menyalurkan aspirasi politik di tahun 2024. Selain itu, KPI juga minta agar internalisasi nilai-nilai Pancasila dapat masuk dalam program siaran di Trans 7. Hal ini disampaikan Aliyah, anggota KPI Pusat bidang pengawasan isi siaran dalam Evaluasi Tahunan 2022 untuk Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Televisi Berjaringan PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (Trans 7), di kantor KPI Pusat (15/5). 

Aliyah juga mengingatkan Trans 7 untuk ambil bagian dalam penguatan affirmative action 30% bagi keterwakilan perempuan di parlemen. Dukungan lembaga penyiaran atas keterlibatan perempuan dalam Pemilu 2024 mendatang diharapkan dapat menghadirkan media yang lebih ramah terhadap perempuan dan anak. “Kita tahu, perempuan banyak yang tidak memiliki amunisi cukup atau setara dengan kandidat lain dalam Pemilu mendatang,” ujar Aliyah. Sudah selayaknya media memberi ruang-ruang yang cukup agar politisi perempuan lebih sering tampil di televisi agar masyarakat pemilih berkesempatan mengenal lebih jauh calon-calon wakil rakyatnya. Catatan lain yang disampaikan Aliyah pada Trans 7 tentang siaran quick count usai pemungutan suara yang harus disesuaikan dengan aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu.

Menurut Aliyah, dua hal tadi harus menjadi perhatian serius dari pengelola televisi secara keseluruhan, agar tidak terjadi lagi kondisi di pemilu lalu lantaran kesimpangsiuran informasi di televisi dan berdampak pada terbelahnya masyarakat.  

Adapun catatan atas kinerja penyelenggaran penyiaran yang dilakukan Trans 7 sepanjang 2022, dinilai KPI banyak perbaikan dan peningkatan kualitas. “Ini artinya, catatan KPI pada evaluasi tahunan tahun lalu diperhatikan dan dijalankan,” ujar Aliyah. 

Pada kesempatan tersebut, anggota KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso mengungkap, di tahun 2022 Trans 7 hanya mendapat satu buah sanksi. Adapun untuk apresiasi KPI, Trans 7 mendapat 7 penghargaan dan 10 nominasi. Namun, ujar Tulus, sanksi yang dijatuhkan berdasarkan pelanggaran terhadap penggolongan program siaran, perlindungan anak dan penghormatan terhadap privasi. 

Sejalan dengan catatan sanksi tersebut, KPI juga memaparkan Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) yang masih belum mencapai nilai berkualitas untuk program siaran infotainment dan sinetron. Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Amin Shabana menyampaikan, masalah paling menonjol atas dua program tersebut adalah pelanggaran terhadap hak privasi individu, khususnya kehidupan selebritas. Amin berharap lembaga penyiaran dapat bersungguh-sungguh melakukan perbaikan, termasuk juga dalam hal perlindungan anak. “Para akademisi menilai, urusan sexual preference dari setiap individu, bukanlah urusan KPI. Tapi ketika pembawa acara dan juga bintang tamu menunjukkan sikap yang ditengarai sebagai bentuk promosi atas LGBT, tentu harus dikoreksi,” ujarnya. Masukan ini harap disampaikan pada para pembawa acara dan juga bintang tamu, agar dapat dikurangi. “Bagaimana pun juga kita punya tanggung jawab pada anak-anak untuk diberi perlindungan,” tambah Amin. 

Pada momen evaluasi tahunan ini, diungkap juga kinerja Trans 7 atas program siaran lokal yang merupakan implementasi dari Sistem Stasiun Jaringan (SSJ). Menurut M Hasrul Hasan selaku Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPI Pusat, durasi program siaran lokal dari Trans 7 masih di bawah ketentuan. Kepada jajaran pimpinan Trans 7 juga, Hasrul mengungkap kinerja program siaran lokal Trans 7 sepanjang tahun 2022. 

Catatan KPI Pusat terkait program siaran lokal ini ditanggapi langsung oleh jajaran pimpinan Trans 7. Latief Harnoko, selaku salah satu direktur Trans 7 menyampaikan, pihaknya meminta KPI membuat aturan yang memungkinkan adanya waktu bersama untuk program siaran lokal yang juga diikuti oleh seluruh stasiun televisi berjaringan. Menurutnya, aturan ini dibuat, akan memudahkan bagi Trans 7 untuk menyiarkan program tersebut di jam-jam produktif yang tentunya memiliki kebermanfaatan lebih untuk publik. 

Ketua KPI Pusat Ubaidillah yang turut hadir dalam acara tersebut mengungkap, dalam evaluasi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran televisi berjaringan di tahun 2016, Chairul Tanjung selaku direktur utama PT Trans Media menyampaikan komitmen untuk menyiarkan program siaran lokal di waktu siar utama, prime time. Komitmen ini, menurut Ubaidillah, sangat baik untuk menjadikan program siaran lokal sebagai program utama di setiap stasiun anak jaringan. (Foto: KPI Pusat/ Agung R)

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.