- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 31514
Mataram – Delapan penanggungjawab radio dan TV lokal di Lombok telah dipanggil dan dimintai keterangannya oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB sehubungan hasil pemantauan dan aduan masyarakat yang melaporkan lembaga penyiaran tersebut menyiarkan iklan obat dan pengobatan tradisional bermuatan testimoni pasien, endorser petugas kesehatan dan jam siar yang tidak tepat. "Semua sudah kita panggil dan mereka memberikan klarifikasi,"kata Sukri Aruman, Ketua KPID NTB di Mataram, Jumat lalu (2/2/2018).
Adapun lembaga penyiaran yang diadukan dan diklarifikasi antara lain Radio Global FM Mataram, Radio GSP FM, Radio Gemini FM Mataram, Radio Sutra FM Mataram, Radio Mandalika FM Lombok Tengah, Radio Tara FM Lombok Tengah, Radio Yadinu FM Lombok Timur dan Lombok TV Mataram.
Menurut Sukri, berdasarkan hasil klarifikasi, diantara lembaga penyiaran tersebut mengaku menyiarkan iklan obat yang berisi testimoni atau kesaksian pengguna obat yang tidak dibenarkan sesuai Etika Pariwara Indonesia (EPI). "Kita juga sudah meminta rekaman iklan yang disiarkan tersebut untuk kajian lebih lanjut,"tegasnya.
Dikatakan, pihaknya sudah melayangkan edaran kepada lembaga penyiaran untuk berhati-hati menyiarkan atau menayangkan iklan obat dan makanan termasuk Pusat Pengobatan dan Layanan Kesehatan lainnya."Kita ingin memastikan radio dan TV lokal agar menyampaikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Sukri.
Dalam kesempatan itu, lembaga penyiaran meminta KPID NTB agar lebih arif menyikapi seretnya pendapatan media lokal akibatnya minim iklan komersial."Kami sangat mengerti hal itu dan tentunya akan berkoordinasi dengan Balai POM dan Dinas Kesehatan untuk memberikan pemahaman yang cukup termasuk kepada pemasang iklan yang selama ini ngotot produk iklannya disiarkan,"tutur Sukri.
Lebih lanjut Sukri mengungkapkan, beberapa produk iklan tersebut disiarkan dalam bentuk spot radio dan TV, insert program, blocking time dan adlibs siaran.
Dugaan pelanggaran lain yang ditemukan adalah iklan pengobatan untuk vitalitas pria dan wanita yang disiarkan pada jam yang tidak tepat. "Materi iklannya terlalu vulgar dan disiarkan pada jam dimana anak dan remaja masih menonton," ungkap Sukri dan mengaku sangat mengapresiasi kerjasama yang baik dengan lembaga penyiaran.
KPID NTB sudah minta lembaga penyiaran memperbaiki iklan bermasalah tersebut dan hanya menyiarkan iklan yang sudah sesuai aturan. KPID NTB berjanji akan memberitahukan secara tertulis hasil klarifikasi dengan lembaga penyiaran yang telah dipanggil. "Secara lisan sudah kita sampaikan. Jadi tidak ada alasan untuk masih menayangkan iklan bermasalah kecuali sudah direvisi ya," imbuhnya lagi. Red dari KPID NTB