- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 18504
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menemukan pelanggaran dalam program siaran “Movievaganza Spesial Lebaran: Romeo Rinjani” yang tayang di Trans 7 pada 17 Juni 2018 lalu. Akibat pelanggaran itu, KPI memutuskan memberi sanksi teguran. Demikian disampaikan Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, pada kpi.go.id, Rabu (4/7/2018).
Menurut Andre, dalam program itu terdapat adegan seorang wanita berbusana bikini yang disorot dari samping sehingga cenderung mengeksploitasi bagian payudara wanita tersebut. “Kami menilai muatan demikian tidak etis dan tidak pantas ditayangkan karena tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku pada masyarakat kita,” jelasnya.
Berdasarkan analisa dan kajian KPI, jenis pelanggaran itu dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap norma kesopanan, perlindungan remaja, larangan program siaran mengeksploitasi bagian tubuh tertentu, serta penggolongan program siaran.
“Kami memutuskan tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 Ayat (2), Pasal 16, dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1), Pasal 18 huruf h, dan Pasal 37 Ayat (4) huruf f. Berdasarkan pelanggaran itu, Kami memberikan sanksi administratif teguran tertulis,” kata Andre.
Dalam kesempatan itu, Andre menyampaikan, program siaran harusnya selaras dengan aturan P3 dan SPS KPI agar nilai dan pesan yang diterima masyarakat tidak memiliki dampak negatif terutama bagi anak dan remaja.
“Kami harap surat sanksi ini dapat diperhatikan dan dipatuhi Trans 7 dan menjadi bahan perbaikan agar tidak terjadi lagi pelanggaran serupa,” tandas Ketua KPI Pusat. ***