Kemajuan teknologi berdampak pula terhadap siaran radio. Dulu kita hanya dapat menikmati siaran radio dengan gelombang AM (amplitude modulation). Namun, kini pendengar dimanjakan oleh kemunculan gelombang radio FM (frequency modulation) yang bersuara lebih jernih.

Adalah Edwin Howard Armstrong, orang yang menemukan frekuensi FM untuk kali pertama. Amstrong dilahirkan pada tanggal 18 Desember 1890 di New York City, Amerika Serikat (AS). Kepintaran dan keuletannya sudah tampak sejak kecil. Bahkan, ketika usianya baru menginjak 14 tahun, ia telah bercita-cita ingin menjadi seorang penemu.

Ketika menginjak remaja, dia mulai mencoba menjadi tukang servis alat-alat rumah tangga tanpa kabel (nirkabel), dan ketika duduk di bangku SMA, dia telah mulai mengadakan uji coba dengan membuat tiang antena di depan rumahnya untuk mempelajari teknologi nirkabel yang kala itu sering mengalami gangguan. Dia dengan cepat dapat memahami permasalahan pada alat komunikasi tersebut. Ia juga dapat menemukan kelemahan sinyal pada penerima akhir transmisi komunikasi. Padahal, tidak ada cara lain untuk memperkuat tenaga pada pengiriman akhir.

Untuk mengembangkan pengetahuannya pada masalah gelombang komunikasi, setelah tamat SMA, Amstrong masuk ke Universitas Columbia jurusan teknik. Di universitas itulah ia melanjutkan penelitiannya di bidang nirkabel. Pada tahun ketiga di Universitas Columbia, Armstrong memperkenalkan temuannya, berupa penguat gelombang radio pertama (radio amplifier). Radio sendiri sebenarnya sudah ditemukan terlebih dahulu oleh Lee De Forest yang menggunakan Tabung Audion yang diberi nama tabung Lee De Forest. Namun, gelombang yang dipancarkannya masih terlalu lemah.

Armstrong mempelajari cara kerja tabung Lee DeForest dan kemudian mendesain ulang dengan mengambil gelombang elektromagnetik yang datang dari sebuah transmisi radio dan dengan cepat memberi sinyal balik melalui tabung. Hanya sesaat, kekuatan sinyal akan meningkat sebanyak 20.000 kali per detik. Fenomena ini oleh Armstrong disebut dengan “regenerasi radio”, yang merupakan penemuan penting dan perlu saat radio pertama kali ada.

Dengan pengembangan ini, para teknisi radio tidak memerlukan 20 ton generator lagi agar stasiun radio mereka mengudara. Desain sirkuit tunggal temuan Armstrong menjadi kunci kelangsungan gelombang transmiter yang menjadi inti operasional radio. Dan dia lulus sarjana teknik tahun 1913. Atas temuannya tersebut, Armstrong mematenkan ciptaannya dan memberi lisensinya pada Marconi Corporation tahun 1914.

Enam tahun kemudian, Westinghouse membeli hak paten Armstrong atas penerima superheterodyne, dan memulai kiprahnya menjadi stasiun radio pertama bernama KDKA di Pittsburgh. Mulailah radio menjadi sangat populer pada saat itu, mulai dari hiburan sampai berita penting, tidak ada yang tidak memakai jasa radio. Setelah itu, bermunculan terus gelombang radio lainnya. RCA (The Radio Corporation of America) segera membeli seluruh hak paten radio begitu juga radio lain ikut membelinya.

Setelah Perang Dunia I usai, Armstrong kembali ke Universitas Columbia dan bekerja sebagai profesor di universitas tersebut. Tahun 1923 dia menikah dengan Marion MacInnes, sekretaris dari Presiden RCA, David Sarnoff. Pada dekade tersebut dia terlibat dalam perang perusahaan dalam mengendalikan hak paten radio. Hal ini berlanjut sampai awal tahun 1930, dan Armstrong kalah di pengadilan. Meski demikian, dia terus melanjutkan penelitian untuk memecahkan masalah statistik radio. Ia berkesimpulan, hanya ada satu solusi agar karyanya yang telah dicuri orang bisa dihargai, yaitu merancang sistem yang sama sekali baru.

Penelitian demi penelitian pun terus dia lakukan untuk lebih menyempurnakan suara radio tersebut. Pada 1933 Amstrong memperkenalkan sistem radio FM (frequency modulation), yang memberi penerimaan jernih meskipun ada badai dan menawarkan ketepatan suara yang tinggi yang sebelumnya belum ada. Sistem tersebut juga menyediakan sebuah gelombang tunggal membawa dua program radio dengan sekali angkut. Pengembangan ini disebut dengan multiplexing.

Mengenai perbedaan antara gelombang AM dan FM, bisa dijelaskan sebagai berikut. Sinyal suara tidak dapat langsung dipancarkan karena sinyal suara bukan gelombang elektromagnetik. Jika sinyal suara tersebut diubah menjadi gelombang elektromagnetik sekalipun, berapa panjang antena yang dibutuhkan. Untuk dapat mengirimkan sinyal suara dengan lebih mudah, sinyal suara tersebut terlebih dahulu ditumpangkan pada sinyal radio dengan frekuensi yang lebih tinggi dari sinyal suara tersebut. Metode untuk menumpangkan sinyal suara pada sinyal radio disebut modulasi. Modulasi yang sering dipakai radio adalah modulasi amplitudo (AM – amplitude modulation) dan modulasi frekuensi (FM – frequency modulation)

Beda utama antara gelombang AM dengan FM adalah cara memodulasi suaranya. Gelombang FM mempunyai range tambahan sebesar plus 455 KHz. Jadi, jika ada frekeensi radio 88.00 FM, sebenarnya dia menggunakan frekuensi 88.00 MHz + 455 KHz. Mengapa ada tambahan 455 KHz? Nah, gelombang FM itu memodulasi suara secara digital. Jadi, gelombang suara audio itu dicacah secara digital sesuai frekuensi audio (batas ambang telinga antara 6 Hz – 20 KHz). Setelah dicacah secara digital (tambahan 455 KHz tadi, sebagai digital audio buffer), sinyal digital tsb. di-mix dengan gelombang radio (carrier) yang berfrekuensi 88.0 MHz tadi, kemudian dilempar ke udara terbuka. Bagaian yang penting dari sistem pemancar FM adalah antena, saluran transmisi, dan pemancar itu sendiri.

Untuk memperkenalkan temuannya pada dunia, pada tahun 1940 Armstrong mendapat izin untuk mendirikan stasiun radio FM pertama yang didirikan di Alpine, New Jersey. Berkat temuannya tersebut , pada 1941, Institut Franklin memberi penghargaan kepada Armstrong berupa medali Franklin, yang merupakan salah satu penghargaan tertinggi komunitas ilmuwan. Kekalahannya dalam sengketa selama bertahun-tahun dengan perusahaan yang telah memanfaatkan hak ciptanya, tak berpengaruh terhadap pemberian medali Franklin tersebut.

Sayangnya, Armstrong harus mengakhiri hidupnya dengan cara tragis. Sang penemu gelombang radio FM tersebut diketemukan mati bunuh diri di tahun 1954. Istrinya, Marion MacInnes, yang menjadi pewaris hasil temuan Armstrong melanjutkan perjuangan suaminya bertempur di persidangan dan memenangkan jutaan dolar. Atas kejernihan suara yang dihasilkannya di awal ’60-an, saluran FM mendominasi sistem radio, dan bahkan digunakan untuk komunikasi antara bumi dan luar angkasa oleh Badan Antariksa Nasional Amerika, NASA. Red dari berbagai sumber

Jakarta – Program siaran “Serial Pilihan: Pinokio Si Hidung Panjang” di MNC TV dan “Ini Talk Show” di NET TV mendapat sanksi teguran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Kamis (30/3/17). Dua program tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap P3 dan SPS KPI.

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis KPI Pusat, ditemukan pelanggaran dalam program “Serial Pilihan: Pinokio Si Hidung Panjang”” yang ditayangkan MNC TV pada tanggal 15 Maret 2017 pukul 09.41 WIB. Program tersebut menayangkan adegan seorang pria sedang merokok.

KPI Pusat menilai muatan konsumsi rokok hanya dapat ditayangkan dalam program yang ditujukan bagi khalayak dewasa dan wajib ditampilkan sebagai perilaku dan gaya hidup yang negatif. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan perlindungan anak-anak dan remaja serta pembatasan rokok dalam program siaran.

Pasal P3 dan SPS yang dilanggar yakni Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 18 P3 dan Pasal 15 Ayat (1) P3 dan Pasal 27 Ayat (2) SPS. Atas dasar itu, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Sementara itu, program siaran “Ini Talk Show” yang ditayangkan NET TV pada tanggal 8 Maret 2017 pukul 20.07 WIB kedapatan memuat kata-kata yang merendahkan yakni, “..ini hewan apa? (sambil menunjuk seorang pria) dan “..ini beras karung atau.. (yang dimaksudkan kepada seorang wanita)”.

KPI Pusat menilai muatan demikian tidak pantas untuk ditayangkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan remaja, perlindungan kepada orang dan masyarakat tertentu serta penggolongan program siaran.

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran (SPS) Pasal 15 Ayat (1), Pasal 17 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. ***

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat peringatan untuk program jurnalistik “Buletin Indonesia Pagi” Global TV, “Seputar Indonesia Pagi” RCTI, “Kabar Siang” TV One, dan progam siaran “Balada Cinta The Series: Putus Lagi” RTV, Kamis (30/3/17). Peringatan diberikan lantaran empat program tersebut menampilkan tayangan yang berpotensi melanggar P3 dan SPS KPI tahun 2012.

Menurut keterangan surat peringatan KPI Pusat untuk Global TV, potensi pelanggaran yang ditayangkan “Buletin Indonesia Pagi” terjadi pada tanggal 14 Maret 2017 pukul 04.33 WIB.  Program Siaran Jurnalistik itu menampilkan secara eksplisit dan berulang, seorang pengendara sepeda yang ditabrak truk. KPI Pusat menilai muatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 15 Ayat (1) SPS tentang perlindungan anak dan remaja.

Sedangkan program jurnalistik “Seputar Indonesia Pagi” yang ditayangkan RCTI pada tanggal 18 Maret 2017 pukul 04.38 WIB, menampilkan secara eksplisit dan berulang, rekaman CCTV seorang Polantas yang ditabrak angkot. KPI Pusat menilai muatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 15 Ayat (1) SPS tentang perlindungan anak dan remaja.

Adapun tayangan program jurnalistik “Kabar Siang” TVONE yang dinilai berpotensi melanggar terjadi pada 14 Maret 2017 pukul 11.30 WIB. Program siaran tersebut menayangkan secara eksplisit seorang pria melakukan eksekusi rumah dengan memecahkan kaca jendela. Hal ini tidak layak untuk ditayangkan dan berpotensi melanggar Pasal 40 huruf a SPS KPI Tahun 2012 yakni kewajiban program siaran memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik untuk tidak menonjolkan unsur kekerasan.

Sementara itu, program siaran “Balada Cinta The Series: Putus Lagi” yang ditayangkan RTV pada tanggal 13 Maret 2017 pukul 07.30 WIB dinilai KPI Pusat tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran yang telah diatur dalam P3 dan SPS.

Program tersebut menampilkan 2 (dua) orang wanita yang saling memaki dengan kata-kata yang merendahkan yakni, “dasar..comberan lo” dan “daripada lo..racun lo, norak lo”. KPI Pusat menilai muatan tersebut dapat memberi pengaruh buruk bagi khalayak yang menonton.

Selain itu, pada 15 Maret 2017 pukul 08.19 WIB, program siaran yang sama menayangkan percakapan yang tidak pantas ditayangkan (isi percakapan dapat dilihat di surat sanksi yang dimuat di website KPI). Muatan percakapan itu dinilai KPI tidak layak  jika ditayangkan pada jam tayang anak-anak dan remaja.

Dalam kesempatan itu, KPI Pusat menjelaskan jika peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). ***

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi teguran pada Radio Prambors Jakarta. Program siaran “Desta & Gina in the Morning” yang disiarkan stasiun radio yang bersiaran di frekuensi 102.2 FM, pada 15 Maret 2017 pukul 08.52 WIB kedapatan melanggar aturan P3 dan SPS KPI.

Hal itu ditegaskan KPI dalam surat teguran yang disampaikan ke Direktur Utama Radio Prambors di Jakarta, Senin (27/3.17).

Menurut penjelasan KPI Pusat di surat sanksi, program “Desta & Gina in the Morning” menyiarkan ucapan seorang pria via telepon yang tidak sopan yaitu “an***g, yang bener lu?”.

KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak pantas untuk disiarkan karena bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat dan dapat ditiru oleh khalayak yang mendengarkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan serta perlindungan anak-anak dan remaja.

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar P3 Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 Ayat (2) serta SPS Pasal 9 Ayat (2) dan Pasal 15 Ayat (1).

Di akhir surat itu, KPI Pusat meminta Radio Prambors agar menjadikan P3 dan SPS KPI sebagai acuan utama dalam penyiaran sebuah program. ***

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menemukan pelanggaran pada program siaran “FX Cinema: Lost River” yang disiarkan pada 13 Februari 2017 pukul 17.24 WIB dan program siaran “Fortitude S1 Marathon” tanggal 19 Februari 2017 pukul 15.51 WIB dan 17,36 WIB yang ditayangkan oleh saluran asing “FX” pada lembaga penyiaran berlangganan (LPB). Hasil analisis KPI Pusat menyimpulkan adanya pelanggaran atas Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012 tentang larangan adegan sadistic. 

Dalam program siaran FX Cinema: Lost River, didapati penayangan secara eksplisit seorang wanita yang menyayat wajah dengan pisau hingga kulit wajah terlepas. Sedangkan pada program siaran “Fortitude S1 Marathon”, menampilkan adegan wanita yang beberapa kali menusuk perut orang yang sedang terbaring dengan menggunakan pisau dan adegan pria yang mencabut kuku pria lain secara langsung dengan menggunakan tang. KPI menilai muatan adegan kekerasan secara detil serta tampilan peristiwa dan tindakan sadisterhadap manusia tidak dapat ditayangkan pada program siaran berlangganan yang berasal dari saluran-saluran asing. 

Selain P3 & SPS KPI 2012, isi siaran wajib tunduk pada ketentuan perundang-undangan lain. Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 36 ayat (5) huruf b melarang isi siaran yang menonjolkan unsur kekerasan. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 

Rapat Pleno KPI Pusat pada 24 Maret 2017 memutuskan memberikan sanksi administratif penghentian sementara pada saluran asing “FX” selama 5 (lima) hari penayangan, yaitu pada tanggal 19 (sepuluh) sampai dengan 14 (empat belas) bulan April tahun 2017. Melalui surat keputusan nomor 154/ K/ KPI/ 31.2/ 03/ 2017, KPI meminta seluruh lembaga penyiaran berlangganan yang menyediakan saluran asing “FX” tidak menyiarkan saluran tersebut pada waktu yang telah ditetapkan. KPI berharap LPB dapat lebih selektif dalam menyiarkan setiap saluran mengingat LPB yang bertanggung jawab atas seluruh konten yang disiarkan sebagaimana diatur pada Undang-Undang Penyiaran. KPI menyerukan pada pengelola LPB untuk memiliki quality control  yang baik dalam penegakan sensor internal di setiap program siaran yang disalurkan dari penyedia konten kepada pelanggan. Hal ini untuk melindungi hak-hak pelanggan LPB dalam mendapatkan siaran yang sehat dan bermanfaat bagi masyarakat.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.