Jurnalis Senior Suryopratomo ketika memberikan materi di Sekolah P3SPS KPI Angkatan XIX di Kantor KPI Pusat, Rabu (17/5/17).

 

Jakarta – Jurnalis senior sekaligus Presiden Direktur Metro TV, Suryopratomo, menilai setiap insan pers memiliki tanggungjawab besar terhadap perkembangan dan kemajuan bangsa. Karena itu, produk yang dihasilkan mereka mestinya bernilai positif terhadap kehidupan bangsa dan negara.

Hal itu disampaikan Tomi, panggilan akrab Suryopratomo, di depan peserta Sekolah P3 dan SPS KPI Angkatan XIX di Kantor KPI Pusat, Rabu (17/5/17).

Untuk mewujudkan insan pers yang demikian, kata tomi, ada lima prinsip yang harus ditanamkan yakni enlightenment, akurat, elegan, independen dan kredibel. “Lima prinsip ini harus ada dalam setiap jurnalis. Lima prinsip jurnalistik ini pun sudah banyak diterapkan di banyak negara,” jelasnya.

Menurut Tomi, pekerjaan jurnalis itu tidak sekedar kesenangan membuat berita tapi bagaimana produk berita yang dihasilkan itu bisa memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. “Hal ini lah yang harus kita bangun,” tambahnya.

Tomi mengatakan, tugas jurnalis sekarang sangat berat karena berhadapan dengan perkembangan media komunikasi dan teknologi yang cepat. Selain itu, mereka juga dihadapkan dengan kondisi masyarakat yang kehilangan kepercayaan terhadap media. "Meskipun menurut sejumlah penelitian media mainstream masih jadi pegangan,” katanya.

Karena itu, lanjut Tomi, untuk mengembalikan keyakinan masyarakat terhadap media mainstream. Prinsip dasar jurnaslitik tidak boleh ditinggalkan seperti pentingnya verifikasi sumber berita.

Menurut Tomi, lembaga penyiaran khususnya televisi memiliki peran besar dalam pembentukan jurnalis. Karena itu, sebaiknya setiap stasiun televisi memiliki tempat pelatihan jurnalistik. ***

Korea Selatan – Reality show populer Korea Selatan, Running Man, masuk dalam daftar hitam Komisi Penyiaran Korea. Program milik stasiun televisi SBS tersebut dianggap melanggar peraturan penyiaran karena dituding menyiarkan adegan tak pantas.

Pada 2 April 2017, Running Man memperlihatkan adegan pertarungan Haha dan Choi Min Yong. Mereka harus bergulat demi mendapatkan kesempatan untuk menjawab pertanyaan.

Haha segera mengulurkan tangannya dan meraih bagian vital Choi Min Yong. Ia tak mau melepaskannya sampai Choi Min Ho melepas tangannya. Di akhir “pertarungan” tersebut Choi Min Ho memperlihatkan rasa kesakitan.

Menurut Korean Communications Standards Commission, permainan tersebut sangat tidak etis dan melanggar aturan.

“Running Man masuk dalam daftar konferensi di Korea Communications Standards Commision. Seseorang menunjukkan perilaku tak pantas dengan memegang alat vital di sebuah game di mana peserta harus menahan rasa sakit,” tulis Komisi Penyiaran Korea sebagaimana diwartakan Koreaboo, Rabu (9/5/2017). Red dari Harianjogja.com

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi teguran tertulis pada 4 (empat) stasiun televisi, yakni: RCTI, Global TV, MNC TV dan INEWS TV, (10/5). Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang dilakukan dalam Siaran Iklan Partai Perindo. Komisioner KPI Pusat Koordinator bidang pengawasan isi siaran Hardly Stefano menjelaskan bahwa siaran iklan Partai Perindo tidak mengikuti ketentuan P3 & SPS yang menyatakan bahwa program siaran wajib untuk dimanfaatkan demi kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu. “KPI menilai, penayangan Iklan Partai Perindo merupakan pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik”, ujar Hardly.

Siaran Iklan Partai Perindo ini menurut Hardly, melanggar pasal 11 P3 KPI tahun 2012 serta pasal 11 ayat (1) SPS KPI tahun 2012. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3 & SPS maka KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis. Selain itu, merujuk pada pasal 36 ayat (4) Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Untuk itu, KPI memerintahkan pada keempat stasiun televisi tersebut, untuk menghentikan siaran iklan Partai Perindo.

Hardley mengingatkan, jika di kemudian hari masih ditemukan siaran iklan serupa, maka KPI akan memberikan peningkatan sanksi sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 75 ayat (2) SPS KPI tahun 2012. “Jika masih terjadi pengulangan pelanggaran, KPI telah siap dengan langkah selanjutnya termasuk memberikan rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, setelah melewati tahapan penjatuhan sanksi yang diatur dalam P3 & SPS”, ujar Hardly.

KPI mengingatkan kembali bahwa lembaga penyiaran wajib menaati dan menjadikan P3 & SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan isi siaran, sebagaimana yang telah dinyatakan pada proses pengajuan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) maupun pengajuan perpanjangan IPP dalam Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) yang lalu.

 

Jakarta - Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) memasuki angkatan XIX. Setelah pendaftaran dibuka pada 03 Mei 2017, tercatat lebih dari 30 calon peserta yang mendaftarkan diri hingga ditutupnya masa pendaftaran pada 10 Mei 2017. Peserta Sekolah P3SPS adalah praktisi lembaga penyiaran, mahasiswa dan masyarakat umum. Pelaksanaan program yang bertujuan untuk mengembangkan soft skill dan profesionalitas praktisi penyiaran ini tidak memungut biaya apapun. Penyelenggaraannya ditanggung oleh APBN. 

Panitia mengumumkan peserta Sekolah P3SPS angkatan XIX yang dilaksanakan pada Selasa-Kamis, 16-18 Mei 2017. Dikarenakan terbatasnya kuota, maka nama pendaftar yang belum masuk angkatan XIX akan diprioritaskan pada angkatan selanjutnya (Juli 2017)  

Kepada peserta yang lolos, diharapkan kedatangannya di Ruang Rapat KPI Pusat pada pukul 08.30 dan membawa foto ukuran 3x4, dua lembar (satu lembar ditempel di sertifikat, 1 lembar untuk arsip). Adapun peserta Sekolah P3SPS angkatan XIX adalah:

 

NO NAMA INSTANSI
1

Bambang Rakhmanto

NET.

2  Tri Wiyanti 

USNI

3

Riko Zakariya

KPID Jakarta

4

Siti Ayani

ANTV

5

M. Syamsudin

ANTV
6

Tegar Perkasa

SCTV

7

Danieka Prastia

Global TV

8

Hasbi Assydiqi

Global TV
9

Yusuf Supriyani

MNC TV

10

Diana Putri

MNC TV

11

Vidi Vici Pitrisial Batlolone

Kompas TV

12

Rieszy Moulda

Kompas TV

13

Medy Trianto

Indosiar

14

Agung Prabowo

Indosiar

15

Rika Condessy

Metro TV

16

Carolina MS

Metro TV
17

Muhammad Saleh

DAAI TV

18

Ahmad Subari

KPID Banten

19

Bayu Kurnia Nugraha

I News TV

20

Teuku Rizky A. 

I News TV

21

Melati Anggraini

DNKTV

22

Sylvia Pradhika

RCTI

23

Sofyani

RCTI

24

Venti Desimawati 

TVRI

25

Antares Gita Kencana

TVRI

26

Effendi 

RTV

27

Fitrina Bahri 

RTV

28

Daud 

Pas FM

29

Rahmat Saputro

Trans TV

30

Reza Aditya

Trans TV

31

Taufan Hariyadi

TV One

32

M. Ichwan Suryawirawan

TV One

33

Rahmat Hidayat Suadu

HMI

 

 



 

Wakil Ketua KPI Pusat, S. Rahmat Arifin, menerima kunjungan Komisi A DPRD Provinsi DIY di Kantor KPI Pusat, Selasa, 9 Mei 2017.

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menyatakan fungsi atau jabatan KPID di daerah tidak boleh mengalami kekosongan. Hal itu berkaitan dengan fungsi pengawasan siaran dan kepastian hukum penyiaran di daerah tersebut.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, kepada Ketua Komisi A DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Suwanto dan rombongan saat kunjungan kerja ke kantor KPI Pusat, Selasa (9/5/17).

Komisi A DPRD DIY datang ke KPI Pusat dalam rangka berkonsultasi terkait rencana rekruitmen Anggota KPID DIY yang baru menggantikan Anggota KPID DIY Periode 2014-2017 yang segera habis masa jabatannya.

Menurut Rahmat, DPRD sebaiknya merekomendasikan perpanjangan Anggota KPID yang akan habis masa jabatan kepada Gubenur bila pemilihan Anggota KPID baru belum terlaksana. Jika SK perpanjangan dari Gubernur sudah turun, maka KPID yang habis masa jabatannya bisa kembali bekerja.

“Jika Komisioner KPID tidak ada, hal ini akan mempengaruhi kepastian hukum di KPID dan akan mempersulit proses pengawasan penyiaran di daerah,” kata Rahmat.

Terkait mekanisme rekruitmen KPID, Rahmat menjelaskan, DPRD harus segera membentuk Tim Seleksi sebelum masa jabatan KPID berakhir. Tim pansel yang kerjanya independen terdiri atas perwakilan akademisi, tokoh masyarakat, budayawan, agama dan lainnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Provinsi DIY, Eko Suwanto mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pembentukan Timsel KPID DIY pada akhir bulan Mei ini. Adapun pendaftaran calon Anggota KPID DIY akan dibuka pertengahan Juni mendatang. “Jika tidak ada aral, September depan Komisioner KPID DIY yang baru sudah ditetapkan,” katanya.

Selain membahas rekruimen, DPRD DIY menyampaikan sejumlah agenda yang sedang dibahas pihaknya seperti pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Penyiaran Digital dan Peraturan Gubernur tentang UU Penyiaran. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.