Jakarta - Keberadaan sensor internal untuk lembaga penyiaran berlangganan adalah suatu kewajiban yang diamanatkan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2012. Untuk itu, sudah seharusnya para penyelenggara LPB memiliki quality control yang baik dalam penegakan sensor internal di setiap program siaran yang disalurkan dari penyedia konten kepada pelanggan. Hal ini untuk melindungi hak-hak konsumen LPB dalam mendapatkan siaran yang sehat dan bermanfaat bagi masyarakat.

Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano Pariela mengingatkan kembali kewajiban tersebut pada penyelenggara LPB, dalam acara klarifikasi LPB atas konten saluran asing (FX), (7/3). Menurut Hardly, dalam temuan tim pemantauan di KPI, terdapat pelanggaran P3 & SPS pada program siaran yang disalurkan penyedia konten yang berasal dari luar negeri, FX.

Pada kesempatan tersebut Hardly menjelaskan tentang adanya perbedaan dalam pembatasan adegan seksual dan adegan kekerasan di LPB dan lembaga penyiaran swasta free to air. “Meskipun aturan untuk televisi free to air lebih ketat, bukan berarti aturan di LPB menjadi sangat longgar”, ujar Hardly. P3 & SPS secara tegas melarang adegan kekerasan yang menampilkan secara detil peristiwa kekerasan, menampilkan manusia atau bagian tubuh yang berdarah-darah dan/ atau kondisi mengenaskan akibat peristiwa kekerasan, dan menampilkan peristiwa dan tindakan sadis terhadap manusia, baik itu untuk televisi free to air ataupun yang berlangganan.

Dalam kesempatan tersebut, Komisioner bidang Pengawasan Isi Siaran lainnya, Mayong Suryo Laksono juga meminta pada penyelenggara LPB untuk memahami betul segala hal yang sudah diatur dalam P3 & SPS. Lebih jauh, Mayong juga mempertanyakan mekanisme sensor internal yang wajib dilakukan LPB dalam menyalurkan siaran ke pelanggan. 

Sementara itu, Koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Agung Suprio menyampaikan bahwa dalam proses pengajuan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), lembaga penyiaran telah menandatangani surat pernyataan mematuhi P3 & SPS. “Tentunya LPB juga paham, bahwa sensor internal dan juga kunci parental menjadi sebuah kewajiban dalam memberikan pelayanan bagi para konsumen, dan menjadi mandatory dalam Undang-Undang”, ujarnya.

Para penyelenggara LPB yang datang dalam klarifikasi tersebut memberikan laporan yang tidak seragam. Ada LPB yang sudah menerapkan sensor internal, namun ada juga yang belum. Diakui mereka, ada beberapa kendala yang ditemui dalam menerapkan sensor internal tersebut, diantaranya teknologi penyiaran yang digunakan. Untuk LPB yang sudah menggunakan perangkat digital, sensor internal dapat dilakukan dengan mudah. Sedangkan untuk yang masih menggunakan teknologi analog, hal tersebut belum mampu dilakukan. Dengan ditemukannya adegan kekerasan sadis dalam program siaran di saluran FX, penyelenggara LPB diminta melakukan pengecekan kembali pada sistem sensor internal yang berjalan selama ini, sebelum ada tindakan lebih lanjut dari KPI atas pelanggaran tersebut.

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat tidak pernah menyatakan atau mengeluarkan keputusan melarang peliputan sidang kasus e-KTP secara langsung atau live. Hal itu ditegaskan Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, kepada kpi.go.id, Rabu, 8 Maret 2017, di kantor KPI Pusat.

Menurut Rahmat, yang berhak melakukan pelarangan untuk peliputan langsung persidangan adalah hakim atau pengadilan karena ruang lingkup persidangan merupakan kewenangan hakim atau pengadilan. “Kami menghormati kebijakan yang diputuskan pengadilan untuk menentukan sebuah sidang itu bisa atau tidak bisa diliput secara langsung,” katanya.

Namun demikian, lanjut Rahmat, pihaknya sangat mengapresiasi jika sidang kasus e-KTP bisa disiarkan secara langsung kepada masyarakat karena kasus tersebut menyangkut kasus korupsi yang berhubungan dengan kepentingan publik dan sepatutnya publik tahu hal itu.

Rencananya, sidang kasus e-KTP akan berlangsung pada Kamis besok, 9 Maret 2017 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). ***

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima pengaduan dari Pembaharu Muda dan Lentera Anak Indonesia terkait siaran iklan rokok di sejumlah stasiun televisi yang diduga melanggar aturan penyiaran, Senin, 6 Maret 2017. Pengaduan diterima langsung Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano dan Dewi Setyarini di kantor KPI Pusat.

Perwakilan Pembaharu Muda, Citra Demi Karina mengatakan, mereka menemukan 22 spots yang diduga pelanggaran yang menampilkan iklan rokok di luar pukul 21.30-05.00. Iklan tersebut tampil dalam bentuk produk non rokok seperti promosi Film Galih dan Ratna GGeneration, Pro Jam Festival, Surya Nation dan GG Music. “Temuan tersebut berdasarkan pantauan yang kami lakukan pada 1 hingga 3 Maret 2017,” katanya kepada Komisioner KPI Pusat.

Menurut Citra, iklan promosi Film Galih dan Ratna GGeneration, GG Music, Pro Jam Festival dan Surya Nation masuk dalam kategori iklan rokok berdasarkan penilaian mereka terhadap Pasal 59 ayat 2 SPS KPI yakni program siaran yang berisi segala bentuk dan strategi promosi yang dibuat oleh produsen rokok wajib dikategorikan sebagai iklan rokok.

“Berdasarkan definisi tersebut sebagai iklan rokok wajib patuh pada ketentuan yang berlaku,. Selain itu, iklan rokok tersebut tidak sekalipun menampilkan peringatan kesehatan bergambar,” jelasnya.

Sebelumnya, Citra menceritakan bahwa Pembaharu Muda merupakan gabungan 20 anak muda dari 17 kota yang bergerak di 102 komunitas, organisasi, sekolah dan kampus untuk membangun kesadaran kritis tentang bahaya rokok dan mendukung Indonesia aksesi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control).

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat Dewi Setyarini mengatakan, KPI akan segera memproses dan melakukan analisa terhadap laporan aduan Pembaharu Muda dan Lentera Anak Indonesia. “Kami sangat berterimakasih atas laporannya karena kami membutuhkan kerjasama dan sinergi dengan masyarakat untuk pengawasan isi siaran,” katanya.

Hal yang sama juga disampaikan Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano. Menurutnya, segala bentuk aduan tentang siaran merupakan upaya yang sistematis dan masukan yang konstruktif untuk pengembangan konten siaran.

“Kami sangat mengapresiasi hal ini. Kami juga berharap keterlibatan publik untuk memberi masukan terhadap KPI baik itu dalam bentuk laporan maupun diskusi yang membangun mengenai anak dan remaja. Kami akan melakukan penyisiran di tim pemantauan kami atas laporan yang disampaikan dan kami akan mengambil langkah sesuai dengan P3 dan SPS KPI,” paparnya. ***

 

 

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi melakukan kunjungan kerja ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Selasa, 7 Maret 2017. Kunjungan ini dalam rangka konsolidasi terkait rencana rekruitmen Anggota KPID Jambi yang akan habis masa baktinya pada Juni 2017 mendatang. Kunjungan kerja DPRD Provinsi Jambi diterima langsung Komisioner KPI Pusat, Obsatar Sinaga, Mayong Suryo Laksono, Ubaidillah dan Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang.

Ketua DPRD Provinsi Jambi,  Cornelis Buston mengatakan, DPRD Jambi melalui Komisi A sedang mempersiapkan pembentukan tim seleksi untuk pendaftaran calon Anggota KPID Jambi untuk masa jabatan 2017-2020.

“Masa jabatan KPID Jambi akan habis pada 19 Juni 2017.  Kami meminta masukan dan petunjuk dari KPI Pusat mengenai teknis pembentukan tim seleksi dan tatacara perekrutan KPID,” kata Cornelis yang didampingi Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jambi.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Obsatar Sinaga menyampaikan bahwa aturan perekrutan Anggota KPID ada dalam peraturan kelembagaan KPI. Mengenai pembentukan tim seleksi semua kewenangan berada di tangan DPRD. “Pada saat perekrutan KPI Pusat, kewenangan pembentukan tim seleksi berada seutuhnya di Kementerian Kominfo. Tidak ada kewenangan dari KPI Pusat untuk membuat tim seleksi tersebut,” jelas Obi, panggilan akrabnya.

Selain menjelaskan persoalan rekruitmen KPID, Obi juga menyampaikan masalah yang sedang banyak dihadapi KPID yakni soal keberadaan kesekretariatan setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No.18 tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja. “Keberadaan kesekretariatan KPID menjadi hilang dan masuk ke dalam dinas-dinas yang terkait seperti Kominfo. Namun, muncul masalah baru ketika di daerah dinas yang dimaksud atau terkait tersebut tidak ada karena ini akan mempengaruhi soal penganggaran KPID,” katanya.

Saat ini, KPI Pusat terus melakukan upaya dengan Kementerian Dalam Negeri agar Mendagri mengeluarkan kebijakan soal Kesekretariatan KPID yang isinya setingkat dengan Permendagri No.19 tahun 2008.

Dalam kesempatan itu, Obi berharap DPRD Provinsi Jambi dapat memberikan dukungan penuh untuk KPID dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan UU Penyiaran tahun 2012. “Kami berharap DPRD menjelaskan hal ini ke Pemerintah Daerah untuk ikut mendukung kinerja KPID,” paparnya.

Hal senada juga disampaikan Komisioner Mayong Suryo Laksono bahwa keberadaan KPID sangat krusial sebagai garda terdepan dalam pengawasan isi siaran dan perizinan penyiaran. Karena itu, dukungan terhadap kinerja KPID harus maksimal. ***

Ciputat – Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin mengatakan, evaluasi tahunan untuk lembaga penyiaran merupakan bagian penting dalam upaya pengawasan dan alat kendali konsistensi praktek siaran lembaga penyiaran sesuai dengan proposal yang diajukan. Hal itu disampaikan dalam Rapat Finalisasi Pembahasan Format Laporan Tahunan Penyelenggaraan Penyiaran di Ciputat, Jumat, 3 Februari 2017.

Menurut Rahmat, proses evaluasi bagi lembaga penyiaran akan memberikan tekanan positif bagi lembaga penyiaran untuk berkembang melalui siaran-siaran yang sesuai dengan tujuan mereka pada saat melakukan proses permohonan perizinan. Siaran yang bermutu, berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat adalah siaran yang diharapkan KPI.

Dalam rapat yang dihadiri perwakilan Kementerian Kominfo itu, disampaikan setiap lembaga penyiaran yang ingin mengajukan perpanjangan izin harus segera melakukan sebelum masa izinnya berakhir. Jika permohonan perpanjangan izin tidak diurus, Kominfo dan KPI akan melakukan tindakan seperti teguran, peringatan dan jikalau tidak direspon akan diambil langkah tegas seperti tidak diperpanjang izinnya.

Rapat finalisasi antara KPI dan Kominfo juga menyepakati bentuk format evaluasi tahunan untuk lembaga penyiaran. Format tersebut nantinya akan disosialisasikan ke lembaga penyiaran dengan tandatangan KPI dan Kominfo. KPI dan Kominfo akan mengadakan pertemuan berkala terkait evaluasi tahunan tersebut. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.