- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 19726
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) segera menyerahkan surat prakarsa kepada Presiden supaya menetapkan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) setiap tanggal 1 April dalam Peraturan Pemerintah atau Keputusan Presiden. Hal itu mengemuka dalam rapat persiapan penetapan Harsiarnas di Kantor Kemenkominfo, Rabu (19/7/17).
Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah, hadir dalam rapat tersebut mengatakan, penetapan Harsiarnas dalam keputusan atau peraturan sudah ditunggu sejak lama. Menurutnya, penetapan ini akan menjadi momentum yang menguatkan bahwa setiap tanggal 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional.
“Sudah sejak pendeklarasikan di Solo pada tahun 2010, kami mendorong pemerintah untuk segera menetapkan tanggal 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional. Semoga penetapan yang di Solo itu sudah final,” katanya penuh harap.
Direkur Penyiaran Kemenkominfo Gerryantika menjelaskan setiap tahun sejak tahun 2010 peringatan Hari Penyiaran Nasional sudah diadakan rutin. Menurutnya, Hari Penyiaran ini merupakan puncak dari hari televisi atau radio. “Ini merupakan puncaknya. Kita gabung di sini. Hari lahirnya TVRI dan RRI,” katanya.
Gerry menegaskan akan melakukan paparan kepada menteri supaya beliau bisa menjelaskan harapan ini ke Presiden.
Sekretaris KPI Pusat Maruli Matondang menjelaskan, KPI telah mengadakan seminar yang mengundang para pakar sejarah sehingga ditetapkan ketika itu 1 april sebagai Hari Penyiaran. Hitungannya bukan tanggal kelahiran RRI atau TVRI tapi sebuah radio di Solo yang bernama SRV.
“Mulai tanggal 1 April 2010 setiap tahunnya, sudah diadakan peringatan hari penyiaran di sejumlah daerah dengan tema masing masing daerah. Waktu itu, kita berharap pada saat Harsiarnas di NTB sudah ditetapkan Hari Penyiaran dalam bentuk peraturan dan belum juga terlaksana hingga saat peringatan Harsiarnas di Bengkulu lalu. Kita harapkan 1 April 2018 dapat ditetapkan dalam bentuk peraturan pemerintah,” kata Maruli.
Sementara itu, Asdep Setneg yang diundang dalam rapat itu mengatakan penetapan 1 April sebagai hari penyiaran sangat berkaitan dengan kesejarahan. Tapi bisa juga karena sudah beruang ulang dirayakan akhirnya ditetapkan.
“Jika ada usulan dari kementerian terkait hal ini bisa jadi juga ditetapkan. Jika melihat kelengkapan data seperti Harsiarnas, hal ini justru lebih baik. Jika ini sudah diajukan ke presiden ini bisa jadi. Saran saya jika punya data ini segera sampaikan ke Presiden. Sebaiknya Menkominfo bisa jadi penghubung,” katanya.
Dia menyampaikan untuk dibuatkan izin prakarsa penyusunan rencana Kepres tentang Hari Penyiaran Nasional. “Nanti kami akan Presiden untuk berbicara soal ini. Soal beberapa lama turunnya kita belum tahu. Bisa cepat atau lama,” katanya. ***