Samarinda - Seleksi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Kalimantan Timur telah memasuki tahap uji kompetensi dengan wawancara tatap muka untuk 43 calon yang mengajukan diri sebagai anggota KPID Kaltim periode 2025-2028. Sebelumnya, para calon telah melewati sesi Computerize Assesment Test (CAT) untuk pengetahuan umum dan psikologi. Menurut Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, tim seleksi akan memilih 21 orang yang memenuhi kriteria menjadi anggota KPID, untuk kemudian diserahkan pada DPRD Kalimantan Timur. Selanjutnya, proses seleksi akan dilanjutkan oleh DPRD dengan melakukan uji publik yang dilanjutkan dengan uji kepatutan dan kelayakan.
Hal tersebut disampaikan Reza, usai proses wawancara calon anggota KPID Kaltim, di Samarinda. Sebagai anggota tim seleksi, Reza berharap proses seleksi ini dapat melahirkan anggota KPID yang kompeten, memahami regulasi penyiaran dan juga inovatif untuk ekosistem penyiaran di Kalimantan Timur.
Reza uga berharap, Komisioner terpilh nanti dapat bekerja sama dengan stakeholder penyiaran lainnya, dalam menjaga kepentingan masyarakat Kaltim terhadap penyiaran. “KPID adalah lembaga kolektif kolegial, sehingga kerja sama menjadi kunci untuk mewujudkan lembaga profesional yang dapat menghadirkan siaran berkualitas bagi masyarakat Kaltim,” tegasnya.
Seleksi ini sudah berlangsung selama empat bulan. Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan TImur Muhammad Faisal, hasil seleksi akan diserahkan ke DPRD pada 15 Oktober mendatang. Pada prinsipnya, seleksi ini dilakukan untuk mendapatkan perwakilan masyarakat Kalimantan Timur dengan pemahaman dan pengatahuan yang integral tentang penyiaran dan KPI sebagai institusi negara.
Jakarta -- Bimbingan Teknis (Bimtek) Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Kampus Institut STIAMI di Cempaka Putih, Jakarta, Senin (29/9/2025), memunculkan kritisi dari kalangan mahasiswa. Salah satunya menyangkut konten TV yang dinilai mereka terlalu banyak menampilkan infotainment ketimbang berita edukatif.
“Stasiun TV kenapa tidak menayangkan yang lebih manfaat. Berita yang lebih ke dunia artis kita tidak butuh. Padahal ada info yang lebih penting lagi dari berita artis,” kata Siti H, salah satu Mahasiwi STIAMI di sela-sela Bimtek tersebut.
Menurut mahasiswi semester III ini, generasinya (Gen Z) sangat membutuhkan penayangan berita-berita yang edukatif dan manfaat dari TV. Jadi, ketika TV tidak banyak menayangkan info-info yang justru dibutuhkan, mereka akan mencarinya di platform digital. Padahal, secara etika dan proses, informasi yang disajikan TV jauh lebih mendalam.
“Seperti berita gajah yang cacat karena ulah manusia justru jarang diinfokan di TV. Menurut saya ini lebih penting ketimbang berita artis. Bahkan, saya lebih banyak mendapatkan info soal gajah ini dari platform digital,” kata Siti.
Pernyataan yang sama juga disampaikan Mahasiswi STIAMI lainnya, Winda. Karena minimnya informasi edukatif dan manfaat, mereka lebih banyak mengakses informasi dari media platform digital. “Saya lebih banyak menonton konten berita dari platform digital,” katanya.
Kendati demikian, ia berharap adanya aturan yang menaungi keberadaan media platform digital tersebut. Ia pun menyinggung keberadaan KPI dalam kaitan pengawasan tersebut. “Apakah ke depannya KPI ikut mengawasi atau setidaknya memberikan pedoman konten karena disitu tempat mendapatkan info. Ini supaya KPI bisa tetap releven,” ujar Winda.
Menanggapi hal ini, Praktisi Penyiaran Neil R Tobing mengatakan, industri penyiaran perlu mengatur strategi untuk bertahan dan berinovasi di tengah ketatnya regulasi penyiaran dan gempuran media digital yang longgar regulasi. Menurutnya, untuk bertahan televisi harus berbenah untuk menjaga relevansi dengan masyarakat, yaitu dengan transformasi konten dan perubahan bisnis model.
Terkait eksistensi lembaga penyiaran ini, sejumlah nara sumber meyakini bahwa keberadaan TV dan radio tidak akan punah, terutama di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar). “Faktanya dari data, televisi masih kuat dalam jangkauan massa karena cakupannya yang luas. Dengan digitalisasi jumlah blankspot mengecil, sudah masuk ke kota dan kabupaten,” kata salah satu nara sumber.
Sebelumnya, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah menegaskan, perkembangan teknologi tidak seharusnya menggerus lembaga penyiaran konvensional, melainkan mendorong lahirnya regulasi (penyiaran) baru yang mampu menyeimbangkan kebutuhan bisnis dan perlindungan masyarakat.
Hal yang sama turut disampaikan Rektor Insitut STIAMI, Sylviana Murni. Ia menekankan pentingnya memahami arus disrupsi digital yang semakin memengaruhi pola konsumsi masyarakat terhadap media. “Informasi dan hiburan bukan hanya berasal dari TV dan radio berizin, tapi juga dari creator content independen, streamer global, dan media independen. Kita harus punya filter (sumber tersebut) layak dipercaya atau tidak, kredibel atau tidak,” katanya.
Sementara itu, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Aliyah, mengatakan lembaga penyiaran dan media baru tidak bisa dibandingkan secara face to face, tapi bagaimana keduanya bisa saling mendukung satu sama lain dan menjadi filter informasi.
“Televisi menjaga untuk menayangkan hal bermanfaat kepada masyarakat, karena apa yang ditonton dan dikonsumsi akan membekas, kita cenderung meniru dan melakukan,” ujarnya.
Menguatkan pernyataan Aliyah, Direktur Kerjasama, Marketing dan Kemahasiswaan Institut STIAMI, Dedy Kusna Utama menilai televisi sebagai device. “Jadi sebenarnya kontenlah yang harus diproteksi dengan kebijakan. Regulasi harus melindungi kepentingan bangsa dan negara, bagaimana caranya memproteksi, misalnya terkait privasi. Regulasi juga harus adaptif dengan perkembangan teknologi,” tuturnya.
Acara ditutup dengan penegasan bahwa KPI, bersama akademisi dan industri penyiaran menyepakati bahwa bahwa keberlangsungan penyiaran di Indonesia sangat bergantung pada transformasi regulasi, kolaborasi antar lembaga, serta peningkatan literasi media masyarakat. ***/Anggita Rend/Foto: Agung R
Bulungan – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melakukan pendampingan secara langsung pembentukan KPID Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) di Bulungan, Rabu (24/9/2025).
Pendampingan ini untuk memastikan pembentukan KPID, yang saat ini sedang dalam tahapan seleksi calon Komisioner KPID Kaltara berjalan sesuai regulasi, obyektif dan transparan. Proses pendampingan ini dilakukan langsung oleh Komisioner KPI Pusat, antara lain Tulus Santoso, Muhammad Hasrul Hasan dan I Made Sunarsa.
Ketiganya melakukan verifikasi dan pendalaman terkait pelaksanaan pelaksanaan seleksi KPID, dan Berdialog dengan Ketua DPRD Provinsi Kaltara, Achmad Djufrie, serta Kepala Dinas Komunikasi Informasi, Statistik, dan Persandian Provinsi Kaltara, Iskandar Alvi.
Pada saat pertemuan dengan kedua pimpinan instansi tersebut, KPI Pusat menekankan agar proses rekrutmen Calon Anggota KPID dilakukan sesuai aturan yang sudah ditetapkan. Prosesnya pun harus transparan dan selektif.
“Kami menginginkan seleksi ini berjalan mulus dan yang terpilih adalah komisioner-komisioner yang memang mampu menjaga dan menumbuhkembangkan penyiaran di Kaltara,” pinta Komisioner KPI Pusat sekaligus Koordinator bidang Pengelolaan Kebijakan dan Struktur Penyiaran (PKSP), Muhammad Hasrul Hasan.
Pernyataan yang sama turut disampaikan Komisioner yang juga Koordinator bidang Kelembagaan KPI Pusat, I Made Sunarsa. Menurutnya, proses seleksi KPID harus mengacu pada aturan yang ada yakni Peraturan KPI bidang Kelembagaan. Penekanan ini untuk menghindari terjadinya pelanggaran terkait prosesi rekruitmen tersebut.
“Kami ingin memastikan bahwa regulasi-regulasi kelembagaan KPI dipedomani agar tidak terjadi pelanggaran,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner sekaligus Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, meminta Komisioner KPID Kaltara yang terpilih nantinya mampu memahami secara detail soal pedoman penyiaran (P3SPS). Ia pun siap melakukan pembekalan P3SPS untuk Komisioner KPID Kaltara yang akan terpilih.
“Kami ingin, nanti setelah terpilih komisioner, ada pembekalan, khususnya mengenai P3SPS agar dapat diaplikasikan dengan baik oleh para komisioner KPID, Kaltara” tutur Tulus Santoso.
Saat ini, proses pembentukan KPID Kaltara telah memasuki tahapan penerimaan berkas pendaftaran calon Anggota KPID. Proses rekrutmen dilakukan Dinas Komunikasi Informasi, Statistik, dan Persandian Provinsi Kaltara dengan dibantu Tim Seleksi yang dibentuk DPRD Provinsi Kaltara. Nantinya, Kaltara akan menjadi provinsi ke 34 yang memiliki KPID. ***
Jakarta – Perubahan terhadap Undang-Undang (UU) Penyiaran sudah sangat mendesak dan perlu mendapatkan perhatian serius. Penyebabnya, batasan regulasi dan perlakuan antara media penyiaran (konvensional) dengan media baru (platform digital) makin kabur (tidak jelas).
“Batasan keduanya makin kabur. Ditambah lagi, masyarakat sekarang, terutama generasi muda, kini memiliki akses tak terbatas ke informasi dan hiburan, yang bukan hanya berasal dari lembaga penyiaran berizin, tetapi juga dari kreator konten independen, layanan streaming global, dan media sosial,” kata Rektor Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI, Sylviana Murni, saat memberikan sambutan pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) 2025 di kampus Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI, di bilangan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).
Kendati demikian, lanjut Sylviana, perkembangan tersebut menghadirkan dua hal sekaligus yakni adanya peluang besar untuk memperluas jangkauan dan inovasi. Namun dinsisi lain, hal ini menjadi tantangan serius terhadap relevansi, etika, dan kualitas isi siaran.
“Pertanyaannya, bagaimana kita memastikan lembaga penyiaran tetap menjadi pilar utama penyedia informasi yang akurat, mencerahkan, mendidik, dan berkarakter kebangsaan di tengah derasnya arus konten digital?”, ujar Sylviana.
Terkait pernyataan Sylviana, Praktisi Penyiaran Neil Tobing menilai perlunya perbaikan terhadap definisi penyiaran dalam revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran. Pembaruan ini diharapkan memberikan kejelasan, penegasan, dan rasa keadilan bagi siapapun termasuk industri penyiaran TV dan radio.
“Memang sudah seharusnya definisi penyiaran di UU Penyiaran harus diperbaiki. Karena sangat penting mengatur platform media lain,” kata Neil Tobing, salah satu narasumber Bimtek.
Neil menegaskan, negara harus hadir dan berani melakukan pengaturan terhadap platform media selain media mainstream (TV dan radio). “Negara mesti mengaturnya tanpa harus mengurangi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Kami siap berdiskusi untuk itu,” pintanya sekaligus mengusulkan penguatan kewenangan KPI untuk mengawasinya.
Direktur Kerjasama Marketing dan Kemahasiswaan Institut STIAMI, Dedy Kusna Utama, menyatakan perubahan regulasi ini untuk menciptakan keadilan terhadap media penyiaran. “Pengaturan platform digital perlu. Literasi digital juga perlu. Kami akademisi siap mendorong dan memberikan masukan,” katanya.
Menanggapi hal itu, Ketua KPI Pusat Ubaidillah menyampaikan, pihaknya memang menunggu dan berharap besar keterlibatan dunia kampus di tanah air. Menurutnya, kampus sebagai wadah pemikir dan ilmu pengetahuan harus memberikan sumbangsih terhadap kebijakan penyiaran nasional.
“Partisipasi akademisi terkait dengan regulasi penyiaran menjadi penting. Relevan atau tidak sejatinya juga tergantung dengan bagaimana publik melihatnya. Karena KPI merupakan wadah aspirasi publik. Jadi kalau publik ingin ada perubahan ayo kita rubah,” tambah Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, di sela-sela diskusi Bimtek tersebut.
Dalam kesempatan itu, Komisoner KPI Pusat, Aliyah, menjelaskan tugas dan fungsi KPI dalam menjaga siaran TV dan radio agar selaras dengan regulasi. Selain itu, ia menyampaikan jika siaran TV dan radio sangat penting dalam upaya mengedukasi masyarakat melalui informasi yang dapat dipercaya. ***/Foto: Agung R
Jakarta – Penyiaran yang sehat merupakan salah satu kunci untuk merawat keutuhan (persatuan dan kesatuan) bangsa. Pasalnya, penyiaran (isi siaran TV dan radio), masih dianggap sebagai sumber informasi utama (aman, benar dan terpercaya) sekaligus menjadi media penjernih.
“Persatuan itu bisa dikaitkan dengan penyiaran. Menjaga persatuan adalah amanah sejarah dan tugas bersama termasuk media massa (TV dan radio) dan juga Gen Z,” kata Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, dalam paparan sebagai nara sumber acara Sosialisasi Hasil Pengawasan Siaran TV dan Radio bertajuk “Merawat Persatuan Melalui Penyiaran yang Sehat dan Berkualitas” di Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Rabu (24/9/2025), di bilangan Menteng, Jakarta Pusat.
Ia menjelaskan kewajiban untuk merawat persatuan tidak lepas dari tantangan dengan makin massifnya informasi dan konten yang berasal dari media berbasis internet. Permasalahannya, informasi dan konten tersebut tidak benar-benar dapat diyakini kebenarannya. Terlebih media baru ini belum ada payung hukum yang tegas dan diawasi.
“Tantangan kita sekarang adalah berita hoaks dan fake. Secara undang-undang penyiaran nomor 32 hanya (mengawasi) televisi dan radio. Dalam undang-undang ini, ada peran KPI yang diberi kewenangan mengawasi siaran televisi dan radio,” jelas Mimah Susanti.
Karenanya, lanjut Santi (panggilan akrabnya), penting bagi media penyiaran menghadirkan siaran yang sehat untuk masyarakat termasuk Gen Z. “Mereka ini harus mendapatkan siaran yang penuh nilai, mendidik dan tidak menyesatkan. Pokoknya harus jauh dari konten yang merusak. Soalnya, mereka ini punya peran penting untuk merawat persatuan bangsa,” tuturnya.
Pandangan yang sama juga disampaikan nara sumber sosialisasi lainnya, Ngatoillah. Ia mengatakan, konten itu bisa memengaruhi pola pikir seseorang. Oleh karenanya, kualitas siaran itu harus dijaga. “Ini menjadi tanggung jawab bersama kita,” katanya.
Ngato yang juga Tokoh Masyarakat ini mengkhawatirkan pemberitaan hoaks di media berbasis internet. Menurutnya, sebagian masyarakat masih sangat mudah percaya dengan informasi demikian. Karenanya, lanjut Ngato, perlu ada literasi secara berkelanjutan untuk masyarakat.
“Literasi media (digital) untuk masyarakat masih terbatas. Mereka pun masih minim verifikasi ulang terhadap informasi tersebut. Ini juga termasuk tantangan regulasinya,” ujar Ngatoillah di tempat yang sama.
Head of Strategic Programming Department Metro TV, Rosalia Arlusi, mengatakan kebutuhan masyarakat sekarang adalah informasi yang valid. “Masyarakat tidak akan menjadi sehat jika mereka selalu disuguhkan tayangan tidak sehat (termasuk informasi hoak dan fake),” katanya.
Rosa juga menyoroti meredupnya bisnis industry TV karena hadirnya media baru. Padahal, lanjutnya, TV masih menjadi media yang dituhkan oleh masyarakat karena sebagai penetrasi.
“Media televisi, menurut saya, tantangan saat ini adalah tidak fair (adil) dengan media sosial. Pasalnya, media digital tidak perlu banyak karyawan sedang industry (media) TV adalah padat karya dan aturannya sangat banyak karena siaran kami berdampak besar bagi masyarakat,” ungkap Rosa seraya mendorong adanya keadilan dalam berusaha ini.
Sementara itu, Sekjen PB. PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia), M. Irkham Tamrin, meminta adanya kolaborasi semua pihak untuk menumbuhkembangkan penyiaran di tanah air. Ia juga mendorong pemuda untuk berperan besar terhadap perkembangan dan persatuan bangsa. “Pemuda harus jadi agen of change dan pengontrol,” tandasnya. ***