Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menemukan pelanggaran pada program siaran “FX Cinema: Lost River” yang disiarkan pada 13 Februari 2017 pukul 17.24 WIB dan program siaran “Fortitude S1 Marathon” tanggal 19 Februari 2017 pukul 15.51 WIB dan 17,36 WIB yang ditayangkan oleh saluran asing “FX” pada lembaga penyiaran berlangganan (LPB). Hasil analisis KPI Pusat menyimpulkan adanya pelanggaran atas Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012 tentang larangan adegan sadistic. 

Dalam program siaran FX Cinema: Lost River, didapati penayangan secara eksplisit seorang wanita yang menyayat wajah dengan pisau hingga kulit wajah terlepas. Sedangkan pada program siaran “Fortitude S1 Marathon”, menampilkan adegan wanita yang beberapa kali menusuk perut orang yang sedang terbaring dengan menggunakan pisau dan adegan pria yang mencabut kuku pria lain secara langsung dengan menggunakan tang. KPI menilai muatan adegan kekerasan secara detil serta tampilan peristiwa dan tindakan sadisterhadap manusia tidak dapat ditayangkan pada program siaran berlangganan yang berasal dari saluran-saluran asing. 

Selain P3 & SPS KPI 2012, isi siaran wajib tunduk pada ketentuan perundang-undangan lain. Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 36 ayat (5) huruf b melarang isi siaran yang menonjolkan unsur kekerasan. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 

Rapat Pleno KPI Pusat pada 24 Maret 2017 memutuskan memberikan sanksi administratif penghentian sementara pada saluran asing “FX” selama 5 (lima) hari penayangan, yaitu pada tanggal 19 (sepuluh) sampai dengan 14 (empat belas) bulan April tahun 2017. Melalui surat keputusan nomor 154/ K/ KPI/ 31.2/ 03/ 2017, KPI meminta seluruh lembaga penyiaran berlangganan yang menyediakan saluran asing “FX” tidak menyiarkan saluran tersebut pada waktu yang telah ditetapkan. KPI berharap LPB dapat lebih selektif dalam menyiarkan setiap saluran mengingat LPB yang bertanggung jawab atas seluruh konten yang disiarkan sebagaimana diatur pada Undang-Undang Penyiaran. KPI menyerukan pada pengelola LPB untuk memiliki quality control  yang baik dalam penegakan sensor internal di setiap program siaran yang disalurkan dari penyedia konten kepada pelanggan. Hal ini untuk melindungi hak-hak pelanggan LPB dalam mendapatkan siaran yang sehat dan bermanfaat bagi masyarakat.

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi penghentian sementara program “Selebrita Pagi” Trans 7. Program yang tayang setiap pagi hari ini dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat sanksi ke Trans 7, Jumat (24/3/17).

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat menemukan pelanggaran pada program siaran “Selebrita Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 28 Februari 2017 pukul 07.30 WIB.

Program tersebut menayangkan liputan Chef Aiko yang memiliki kemampuan melihat hal gaib sedang mengunjungi Setu Mangga Bolong dan menyampaikan perihal keberadaan siluman ular.

Menurut Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano, tayangan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan terhadap anak, pembatasan program siaran bermuatan mistik, horror, dan supranatural, serta penggolongan program siaran.

Tayangan bermuatan mistik, horor, dan/atau supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak dikategorikan sebagai siaran klasifikasi D (Dewasa) dan hanya dapat ditayangkan pukul 22.00-03.00 waktu setempat.

“KPI Pusat memutuskan tindakan penayangan program siaran tersebut terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 14, Pasal 20 dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran serta Pasal 15 Ayat (1), Pasal 32 dan Pasal 37 Ayat (4) huruf b dalam Standar Program Siaran KPI tahun 2012,” jelas Hardly.

Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara tayangan selama 2 (dua) hari yaitu pada tanggal 28 Maret 2017 dan 7 April 2017.

Dalam kesempatan itu, Hardly meminta Trans 7 agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. ***

Suasana diskusi tentang pembinaan sinetron di kantor KPI Pusat, Jumat (24/3/17).

 

Jakarta – Lembaga penyiaran dan rumah produksi (PH) diharapkan memaknai keberadaan regulasi penyiaran sebagai bahan masukan untuk pengembangan kreatifitas program. Jika ini dilakukan, persepsi bahwa regulasi sebagai penghambat kreatifitas berganti menjadi tantangan yang membangun.

Pandangan tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, dalam diskusi bertajuk pembinaan untuk program sinetron yang dihadiri perwakilan lembaga penyiaran dan rumah produksi di Kantor KPI Pusat, Jumat (27/3/17).

“Kita ingin regulasi itu dimaknai sebagai masukan untuk meningkatkan kreatifitas. Jika ini dilakukan, ide cerita sinetron yang mengangkat soal konflik akan mengarah pada konflik yang sportif dan membangun,. Cerita kebut-kebutan di jalan bisa dialihkan ke sirkuit yang sifatnya lebih sportif dan kompetitif. Begitu juga dengan perkelahian bisa dimasukan ke wilayah lomba. Jadi konfliknya membangun prestasi,” jelas Hardly.

Menurut Hardly, kreativitas membuat cerita harus memikirkan dampak terhadap penontonnya. Jika ceritanya mengandung pesan moral dan nilai sportivitas, tentunya akan berdampak positif bagi penonton, khususnya remaja atau anak-anak.

Kreativitas menulis cerita yang mengandung nilai-nilai positif, kata Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo laksono, merupakan tantangan besar bagi penulis skenario. Untuk membuat skenario cerita yang bagus jika program tersebut harus kejar tayangan memang akan sulit. “Karena itu, harus ada pembenahan menyangkut hal itu supaya kita tidak lagi terjebak pada persoalan klasik,” tambah Mayong.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah mengatakan, indeks kualitas program siaran untuk tayangan sinteron pada tahun 2016, secara umum masih di bawah tiga (3). Hanya sekali, indeksnya di atas tiga yakni pada saat bulan Ramadhan. 

“Peningkatan di bulan Ramadhan ini seharusnya menjadi momentum bagi lembaga penyiaran untuk mempertahankan kualitas tayangannya di luar bulan itu. Sebaiknya, nilai Ramadhan tadi ditarik keluar ke bulan-bulan setelahnya,” kata Nuning.

Terkait hal itu, Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini menyatakan bahwa hal itu merupakan tantangan bagi lembaga penyiaran dan rumah produksi untuk menjelajah ide cerita sehingga pesan yang ada dalam cerita bisa sampai ke penonton. ***


Jakarta
- Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memutuskan menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara selama  tiga (3) hari untuk program siaran “Dahsyat” di RCTI. Program yang tayang pada 28 Februari 2017 pukul 09.11 WIB dan 1 Maret 2017 pukul 08.49 WIB kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.

Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat sanksinya yang disampaikan ke RCTI, Jumat (24/3/17).

Menurut keterangan KPI Pusat, pelanggaran program siaran “Dahsyat” memuat perkataan yang merendahkan seperti “p’a”, “pangeran sawan”, “ular kadut”, dan “jenglot”. Selain itu, terdapat adegan seorang pria yang mengendarai mobil dengan maju, mundur, dan rem mendadak dengan kondisi terdapat pria lain di dalam bagasi yang tertutup pada mobil tersebut.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan terhadap anak, serta penggolongan program siaran.

Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano mengatakan, muatan perkataan dan perilaku tersebut seharusnya tidak ditayangkan karena dapat memberi pengaruh buruk pada khalayak yang menonton.

“Selama menjalankan sanksi tersebut, RCTI tidak diperkenankan menyiarkan program dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain, sesuai dengan Pasal 80 ayat (2) SPS KPI Tahun 2012,” tambahnya.

Dalam surat sanksi penghentian sementara itu dijelaskan, sanksi penghentian sementara tayangan program “Dahsyat” RCTI selama 3 (tiga) hari dilaksanakan pada tanggal 13, 14, dan 19 bulan April tahun 2017. ***

 

Pontianak - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalbar angkat bicara menanggapi kondisi yang saat ini tengah dialami oleh Sekretariat KPID Kalbar atas ketiadaan kelembagaan sekretariat KPID sejak Januari 2017, dan menanggapi pernyataan Ketua Komisi I DPRD Kalbar.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalbar, Muhammad Syarifudin Budi mengatakan eksistensi KPI adalah bagian dari wujud peran serta masyarakat dalam hal penyiaran, baik sebagai wadah aspirasi maupun mewakili kepentingan masyarakat (UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, pasal 8 ayat 1).

Legitimasi politik bagi posisi KPI dalam kehidupan kenegaraan berikutnya secara tegas diatur oleh UU Penyiaran sebagai lembaga negara independen yang mengatur hal-hal mengenai penyiaran (UU Penyiaran, pasal 7 ayat 2). "Secara konseptual posisi ini mendudukkan KPI sebagai lembaga kuasi negara atau dalam istilah lain juga biasa dikenal dengan auxilarry state institution," tegasnya. Dalam rangka menjalankan fungsinya KPI memiliki kewenangan (otoritas) menyusun dan mengawasi berbagai peraturan penyiaran yang menghubungkan antara lembaga penyiaran, pemerintah dan masyarakat.

Pengaturan ini mencakup semua daur proses kegiatan penyiaran, mulai dari tahap pendirian, operasionalisasi, pertanggungjawaban dan evaluasi. Dalam melakukan semua ini, KPI berkoordinasi dengan pemerintah dan lembaga negara lainnya, karena spektrum pengaturannya yang saling berkaitan.

Ini misalnya terkait dengan kewenangan yudisial dan yustisial karena terjadinya pelanggaran yang oleh UU Penyiaran dikategorikan sebagai tindak pidana.

Selain itu, KPI juga berhubungan dengan masyarakat dalam menampung dan menindaklanjuti segenap bentuk apresiasi masyarakat terhadap lembaga penyiaran maupun terhadap dunia penyiaran pada umumnya.

Keberadaan sekretariat KPID Provinsi Kalimatan Barat telah ditiadakan sejak Januari 2017 berikut dengan personalia dan anggarannya, karena konsekuensi dari dijalankannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (sebagaimana amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah) oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Sebelum penataan kelembagaan berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 18 tahun 2016, Sekretariat KPID merupakan salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersendiri, sesuai Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Sekretariat KPID dan Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia.

"Pokok persoalannya dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda itu dikatakan bahwa penyelenggaraan penyiaran tidak termasuk urusan pemerintahan baik urusan Daerah maupun Pusat, yang kemudian berimplikasi pada muatan PP No. 18 tahun 2016," paparnya.

Perlu digarisbawahi bahwa, keberadaan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tidak mencabut UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Keberadaan UU Penyiaran merupakan aturan khusus (lex specialis) sedangkan UU Pemda merupakan aturan umum (lex generalis). Hal ini berlaku asas hukum lex specialis derogate lex generalis.

Dengan demikian, keluarnya PP nomor 18 tahun 2016 tidak serta merta diartikan bahwa KPID selaku lembaga negara independen ikut dibubarkan atau dileburkan, karena dasar pembentukan KPID adalah UU nomor 32 tahun 2002, yang mana pada Pasal 9 ayat (4) menyatakan KPI dibantu oleh sebuah Sekretariat yang dibiayai oleh negara dan ayat (6) menyebutkan bahwa Pendanaan KPI Pusat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pendanaan KPI Daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Selain itu, karena KPID lembaga independen yang kedudukannya sebagai lembaga kuasi negara, tidak tepat apabila sekretariat KPID Kalbar berada di bawah Dinas Kominfo seperti yang diwacanakan. Mengingat dengan masuknya KPID dalam struktur pemerintahan daerah, maka timbul persoalan jaminan independensi bagi lembaga ini. Belum lagi berkaitan dengan legitimasi produk perijinan penyiaran yang dikeluarkan oleh KPID dan menyulitkan posisi KPID dalam menindaklanjuti kasus sengketa penyiaran yang melibatkan pemerintah. "Ketika menangani sengketa kami tidak boleh menjadi bagian dari lembaga lain," jelas Budi.

UU Nomor 23 Tahun 2014 merupakan aturan umum berkaitan dengan pembagian kewenangan pusat dan daerah. Sedangkan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran merupakan aturan khusus yang mengamanatkan kewenangan pembentukan Sekretariat KPID dan pembebanan anggarannya.

Kelembagaan Sekretariat KPID Provinsi Kalimantan Barat telah sah secara hukum karena telah dibentuk sesuai peraturan yang berlaku, yaitu UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, mendasarkan pada kriteria pembentukan OPD berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Sekretariat KPID dan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Hingga saat ini Menteri Dalam Negeri juga belum mencabut Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Sekretariat KPI Daerah, sehingga peraturan tersebut masih berlaku, meski perlu diadakan penyesuaian.
Pendanaan kegiatan KPID dan Sekretariat KPID telah sah secara hukum karena pembebanan tersebut sesuai amanat UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yaitu dibebankan pada APBD.

Ia berharap penjelasan ini dapat mendudukkan persoalan terkait polemik keberadaan Sekretariat KPID dan penganggaran kegiatan dan programnya segera diselesaikan, mengingat selama 3 (tiga) bulan terakhir, KPID bekerja tidak efektif menjalankan fungsi dan amanat yang diembankan kepadanya.

"Sungguhpun demikian kami tetap bekerja memenuhi tanggung jawab dan amanat yang diemban dalam batas kemampuan untuk memfasilitasi pelayanan perijinan, pengawasan isi siaran, dan kelembagaan," ucapnya. Red dari tribunnews.com

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.