- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 36822
Jakarta - Keberadaan sensor internal untuk lembaga penyiaran berlangganan adalah suatu kewajiban yang diamanatkan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2012. Untuk itu, sudah seharusnya para penyelenggara LPB memiliki quality control yang baik dalam penegakan sensor internal di setiap program siaran yang disalurkan dari penyedia konten kepada pelanggan. Hal ini untuk melindungi hak-hak konsumen LPB dalam mendapatkan siaran yang sehat dan bermanfaat bagi masyarakat.
Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano Pariela mengingatkan kembali kewajiban tersebut pada penyelenggara LPB, dalam acara klarifikasi LPB atas konten saluran asing (FX), (7/3). Menurut Hardly, dalam temuan tim pemantauan di KPI, terdapat pelanggaran P3 & SPS pada program siaran yang disalurkan penyedia konten yang berasal dari luar negeri, FX.
Pada kesempatan tersebut Hardly menjelaskan tentang adanya perbedaan dalam pembatasan adegan seksual dan adegan kekerasan di LPB dan lembaga penyiaran swasta free to air. “Meskipun aturan untuk televisi free to air lebih ketat, bukan berarti aturan di LPB menjadi sangat longgar”, ujar Hardly. P3 & SPS secara tegas melarang adegan kekerasan yang menampilkan secara detil peristiwa kekerasan, menampilkan manusia atau bagian tubuh yang berdarah-darah dan/ atau kondisi mengenaskan akibat peristiwa kekerasan, dan menampilkan peristiwa dan tindakan sadis terhadap manusia, baik itu untuk televisi free to air ataupun yang berlangganan.
Dalam kesempatan tersebut, Komisioner bidang Pengawasan Isi Siaran lainnya, Mayong Suryo Laksono juga meminta pada penyelenggara LPB untuk memahami betul segala hal yang sudah diatur dalam P3 & SPS. Lebih jauh, Mayong juga mempertanyakan mekanisme sensor internal yang wajib dilakukan LPB dalam menyalurkan siaran ke pelanggan.
Sementara itu, Koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Agung Suprio menyampaikan bahwa dalam proses pengajuan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), lembaga penyiaran telah menandatangani surat pernyataan mematuhi P3 & SPS. “Tentunya LPB juga paham, bahwa sensor internal dan juga kunci parental menjadi sebuah kewajiban dalam memberikan pelayanan bagi para konsumen, dan menjadi mandatory dalam Undang-Undang”, ujarnya.
Para penyelenggara LPB yang datang dalam klarifikasi tersebut memberikan laporan yang tidak seragam. Ada LPB yang sudah menerapkan sensor internal, namun ada juga yang belum. Diakui mereka, ada beberapa kendala yang ditemui dalam menerapkan sensor internal tersebut, diantaranya teknologi penyiaran yang digunakan. Untuk LPB yang sudah menggunakan perangkat digital, sensor internal dapat dilakukan dengan mudah. Sedangkan untuk yang masih menggunakan teknologi analog, hal tersebut belum mampu dilakukan. Dengan ditemukannya adegan kekerasan sadis dalam program siaran di saluran FX, penyelenggara LPB diminta melakukan pengecekan kembali pada sistem sensor internal yang berjalan selama ini, sebelum ada tindakan lebih lanjut dari KPI atas pelanggaran tersebut.