Jakarta – Pemenuhan konten lokal sebanyak 10% merupakan kewajiban yang harus dipenuhi lembaga penyiaran berjaringan. Kewajiban ini juga diamanatkan Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Hal itu ditegaskan Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio, di sela-sela kunjungannya ke salah satu stasiun televisi berjaringan di Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Kamis (16/3/17).

“Lembaga penyiaran berjaringan harus memperhatikan tentang kewajiban itu. Karena setiap pemberian izin kepada lembaga penyiaran hal itu menjadi salah satu syarat mutlak sebelum lembaga penyiaran tersebut mendapatkan izin penyiaran,” kata Agung.

Oleh karena itu, tanpa adanya porsi 10% konten lokal yang ditayangkan lembaga penyiaran berjaringan, KPI tidak mungkin memberikan rekomendasi untuk diterbitkannya izin. “Lembaga penyiaran harus melaksanakan kewajiban tersebut,” tegas Agung. ***

Jakarta - Setiap tanggal 1 April, yang terpikir di benak banyak orang adalah April Mop. April Mop, dikenal dengan April Fools' Day dalam bahasa Inggris. Pada hari itu, orang dianggap boleh berbohong atau memberi lelucon kepada orang lain tanpa dianggap bersalah.

Lupakan soal April Mop. Mari kita telusuri apa yang pernah terjadi pada tanggal tersebut hingga 1 April dianggap sebagai tanggal penting. Menurut catatan, tanggal 1 April menjadi hari lahir William Harvey, dokter Inggris yang menjelaskan cara darah bersirkulasi dalam tubuh manusia; ia adalah pendiri fisiologi modern.

Kemudian ada Otto von Bismarck, yang biasa disebut sebagai “Kanselir Besi,” orang yang mengarsiteki unifikasi Jerman. Dia adalah kekuatan dalam politik kekuasaan Eropa. Lalu ada juga Edmond Rostand, dramawan Perancis terkemuka. Karyanya yang terbesar, Cyrano de Bergerac, yang menjadi drama favorit di seluruh dunia hingga hari ini.

Tiga nama yang disebut di atas merupakan tokoh besar dunia yang lahir pada tanggal 1 April. Masih banyak nama-nama tokoh besar dunia yang lahir pada tanggal dan bulan yang sama dengan tiga tokoh tersebut.

Kita beranjak dari tokoh-tokoh besar dunia itu. Apakah anda tahu pada tanggal 1 April pernah terjadi peristiwa yang merubah cara pandang masyarakat kita terhadap teknologi. Peristiwa yang dinilai menjadi titik awal perkembangan dunia penyiaran di tanah air. Mungkin, tidak banyak orang tahu soal peristiwa yang terjadi di tanggal 1 April tersebut.

Alkisah, di penghujung Maret tahun 1927, tepatnya di Istana Mangkunegara Surakarta (Solo), Sri Mangkunegoro VII dan Permaisuri Gusti Kanjeng Ratu Timur mendengarkan siaran langsung radio yang berisi pidato Ratu Wilhemina dari Kota Eindhoven, Belanda. Siaran itu membuat orang yang berada di istana Mangkunegara terkesima.

Sepuluh tahun berlalu, tepatnya pada 28 Desember 1936, Ratu Wilhelmina dan tamu undangan lainnya di Istana Noordiende Belanda, pertamakali mendengarkan siaran langsung radio dari Solo-Indonesia, berupa siaran gamela Jawa untuk mengiringi tarian Budaya Serimpi yang dibawakan oleh Gusti Nurul, putri Sri Mangkunegoro VII. Dan, giliran Ratu Belanda yang terkesima.

Siaran langsung radio ke negeri Belanda bisa dilakukan saat itu setelah terbentuknya sistem penyiaran radio milik bangsa Indonesia yang dirintis oleh Sri Mangkunegoro VII dengan mendirikan Solosche Radio Vereeniging (SRV) pada 1 April 1933 di Solo. Kerja keras tersebut kemudian membentuk organisasi bernama Perikatan Perkumpulan Radio Ketimuran (PPRK), sebuah asosiasi penyiaran nasional pertama di Indonesia yang berdiri 28 Maret 1937.

Almarhum Gesang adalah salah satu saksi awal perkembangan penyiaran di Indonesia, sekaligus produk hadirnya SRV di tengah masyarakat. Gesang pertama kalinya mengubah lagunya pada tahun 1934 pada usia 20 tahun. Hadirnya SRV saat itu benar-benar mampu membangkitkan seni dan budaya timur. Gesang dan teman-temannya pada tahun 1930-an adalah pemusik kelas amatir yang berlatih dengan peralatan sederhana dan mendapat kehormatan untuk dapat bersiaran di SRV. Lagu bengawan solo (1940) juga dipopulerkan melalui SRV.  Radio saat itu hadir sebagai pengenalan seni Jawa, tapi secara langsung  juga sebagai bentuk “perang budaya” (Barat dan Timur).

Berdirinya Solosche Radio Vereeniging (SRV) pada 1 April 1933 dinilai sebagai awal kelahiran penyiaran di Indonesia. Penetapan tanggal tersebut sangat beralasan karena tak ada satu pun lembaga penyiaran yang berdiri saat itu atas prakarsa putra bangsa selain SRV. 

Berbagai pertanyaan tentang sejarah panjang penyiaran di Indonesia sempat di bahas dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) se-Indonesia di Solo pada 2009. Hari Wiryawan, Anggota KPID Jateng saat itu, menjadi salah satu tokoh penggagas kelahiran Hasiarnas. Rakornas KPI saat itu menyetujui tanggal 1 April menjadi Hari Penyiaran Nasional.

Setahun kemudian, tepatnya pada 1 April 2010. Deklarasi Hari Penyiaran Nasional untuk kali pertama di lakukan di kota Solo. Pada saat itu, Presiden Joko Widodo yang masih menjabat sebagai Walikota Solo, ikut mendeklarasikan kelahiran Harsiarnas di Pendapa Gede Balaikota Solo.

Dan sekarang, setiap tahun di tanggal 1 April, diperingati HARSIARNAS (Hari Penyiaran Nasional). Pada 1 april 2017 ini, akan diperingati Harsiarnas ke-84 (1933-2017). Peringatan Hari Penyiaran Nasional akan dilangsungkan di Provinsi Bengkulu. Rencananya, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, akan hadir dalam peringatan Harsiarnas di Bengkulu. ***

Semarang – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo meminta anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) melakukan sosialiasi, edukasi, dan pengawasan sehingga berita yang sampai ke masyarakat selalu positif.

KPID diharapkan dapat menjaga amanah untuk mengatur dan mengawasi penyiaran. "Hindari jauh-jauh pemberitaan tekait SARA. Apalagi dibuat dan menjadi booming, direplikasi lagi, padahal kebenarannya tidak bisa dipertanggungjawabkan," papar Ganjar sesuai melantik tujuh anggota KPID Jawa Tengah di Semarang, kemarin (Senin, 13/3).

Ketujuh komisioner itu ialah Budi Setyo Purnomo, Asep Cuwantoro, Seti-awan Hendra Kelana, Asep Cuwantoro,Tazkiyyatul Muthmainah, Sinakha Yuda, Muhamad Rofiudin, dan Dini Inayati.

Lebih jauh Ganjar meminta KPID bisa memastikan masyarakat Jawa Tengah memperoleh informasi yang layak dan benar serta hiburan yang sehat dan mendidik.

Selain itu, masyarakat harus mendapat pemahaman bahwa kebebasan berekspresi bukan berarti bebas tak terbatas, bukan bebas menghina, bebas mencaci, dan bebas menghakimi. Kebebasan itu, lanjut dia, harus dimaknai sebagai kebebasan yang bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada kesempatan itu, Ketua KPID Jawa Tengah Budi Setyo Purnomo mengatakan, sebagai lembaga independen, KPID dituntut untuk bekerja keras secara profesional mengawal penyiaran, baik media televisi maupun radio. "Peran aktif masyarakat sangat diperlukan." Dia pun meminta publik untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi lembaga penyiaran.

Yang diharapkan, isi siaran yang disampaikan ialah informasi yang sehat dan berdampak positif untuk mewujudkan masyarakat yang bermartabat dan cerdas. "Jika KPID kuat, siaran sehat, publik pun menjadi bermartabat dan cerdas," tandasnya. Red dari mediaindonesia.com

Semarang - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengajak jajaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng untuk ikut memerangi berbagai berita bohong atau hoax di masyarakat. Ajakan Gubernur Jateng ini selaras dengan deklarasi Bandung Hantam Hoax beberapa waktu lalu di Bandung.

"Hari ini kita dihadapkan pada persoalan yang lagi menggurita berupa hoax, meskipun dalam penyiaran tidak sekasar itu, tapi apapun namanya yang disampaikan tadi bukan tidak mungkin akan menular," kata Ganjar usai melantik secara resmi tujuh komisioner KPID Jateng periode 2017-2020 di gedung Gradhika Bhakti Praja, kompleks kantor Gubernur Jawa Tengah.

Ganjar meminta KPID Jateng bersikap berani dan tegas jika menemukan siaran dari berbagai stasiun televisi yang isinya yidak edukatif, mengandung unsur suku, agama, dan ras, serta mengancam persatuan kesatuan bangsa.

"Kalau sudah bawa isu SARA, apalagi hoax, gak usah pakai babibu, diskusinya kelamaan, kita harus berani menindak tegas agar kehidupan sosial, politik, dan budaya ayem tenteram," ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan itu mengaku khawatir jika ada pergeseran tata nilai di masyarakat terkait dengan maraknya berita hoax.

"Kalau itu terjadi maka lumpuhlah sistem sosial dan strata sosial kita, serta sesuatu yang tidak toleran justru dipandang benar," katanya.

Oleh karena itu, kata Ganjar, Pemprov Jateng mau membantu sepenuhnya jajaran KPID Jateng dalam menciptakan iklim penyiaran yang asyik dan menumbuhkan semangat nasionalisme di masyarakat.

"Kita ciptakan ke-Indonesiaan dari Jawa Tengah melalui penyiaran yang waras," ujarnya.

Ketujuh komisioner KPID Jateng yang dilantik itu terdiri dari empat anggota petahana dan tiga wajah baru.

Empat komisioner petahana adalah Budi Setyo Purnomo, Asep Cuwantoro, Tazkiyatul Mutmainnah dan Setiawan Hendra Kelana, sedangkan tiga komisioner baru adalah Sonakha Yuda Laksana, Dini Inayati, dan Muhammad Rofiuddin.

Pelantikan tujuh Anggota KPID Jateng itu juga dihadiri Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksnon. Red dari berbagai sumber

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) mengimbau seluruh lembaga penyiaran untuk menayangkan iklan yang terkait dengan produsen rokok pada pukul 21.30 hingga 05.00. Imbauan ini dilayangkan setelah KPI Pusat menemukan beberapa lembaga penyiaran telah menyiarkan iklan dengan indikasi keterkaitan dan/atau diproduksi oleh produsen rokok.

Adapun iklan itu yakni, siaran iklan Generation-G: Galih & Ratna, siaran iklan Generation-G: SHVR Ground Festival, siaran iklan Projam Festival dan siaran iklan Suryanation Motor Land 2017.

Berdasarkan hasil analisis KPI Pusat, iklan tersebut dinilai memiliki potensi promosi rokok. KPI Pusat mengkhawatirkan hal itu dapat memberikan pengaruh buruk bagi khalayak anak dan remaja yang menonton.

Dalam surat imbauan yang ditandatangani Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, Jumat, 10 Maret 2017 kemarin, KPI Pusat juga meminta lembaga penyiaran untuk mematuhi ketentuan dalam P3 dan SPS KPI Tahun 2012, termasuk dalam hal penayangan program siaran iklan. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.