- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 47970
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), berencana menghidupkan kembali siaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Urang Solok. Radio kebanggaan masyarakat Solok ini sudah tidak bersiaran sejak disegel Balmon karena tidak lengkap legalitasnya.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Solok, Azwirman, saat kunjungan kerja ke Kantor KPI Pusat, Selasa (25/4/2017).
Menurut Azwirman, DPRD dan Pemda Solok akan mengajukan permohonan izin penyiaran untuk melengkapi semua persyaratan agar dapat bersiaran kembali. “Kami akan melakukan pembahasan dalam waktu dekat untuk membahas izin radio ini dan Perdanya. Tapi, kami butuh masukan dari KPI Pusat bagaimana prosedur perizinannya dan bagaimana bentuk Perda penyiaran tersebut,” katanya.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPI Pusat bidang Perizinan, Agung Suprio mengatakan, syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan lembaga penyiaran publik lokal sudah tertera dalam UU dan aturan di bawahnya. Syarat itu antara lain adanya Perda dan dibentuk Dewan Pengawas karena radio ini menggunakan anggaran APBD.
“Bentuk idealnya seperti dewan pengawas RRI yang berjumlah 3 orang yang nanti membentuk direktur dan wakil direktur dan lainnya. Dewan ini diperlukan untuk mengontrol maka kinerja LPPL,” tutur Agung.
Agung juga mengingatkan bahwa radio publik lokal sekarang ini tidak boleh digunakan untuk agenda politik pemerintah. “Sekarang ini radio publik lokal yang hanya untuk kepentingan publik,” tegasnya.
Sementara untuk pembuatan Perda Radio agak berbeda dengan Perda Penyiaran karena lebih spesifik. “Beberapa contoh Perda bisa dipelajari sebagai masukan seperti Perda yang dibuat DPRD Kabupaten Karanganyar tentang Radio Publik Lokal,” jelas Agung.
Dalam kesempatan itu, Agung juga mengingatkan tentang aturan dalam bersisaran yang terdapat di UU Penyiaran dan P3SPS. Dia meminta agar siaran radio jangan menyingung persoalan SARA. “Jika ternyata ada tayangan yang bermuatan SARA maka izin tetap tidak akan diberikan. Bagi LP pemegang izin tetap, izinnya akan dicabut,” tandasnya. ***