Wakil Ketua KPID Jawa Tengah, Asep Cuwantoro, saat menemui mahasiswa di kantor di Semarang.

 

Semarang - Banyak manfaat dari siaran yang menyuguhkan kearifan lokal, baik secara pendidikan, hiburan, maupun penjalin kedekatan antara lembaga penyiaran dengan masyarakat. Tayangan kearifan lokal ini menjadi sorotan mahasiswa Jurusan Sastra Indonesia Universitas Diponegoro (Undip). Terkait hal itu, lima mahasiswa tersebut, Habiburohman, Athaya, Nindya, Elmita dan Ikhtiar kemudian melakukan penelitian di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, Rabu (12/9/2018).

Wakil Ketua KPID Jawa Tengah, Asep Cuwantoro, saat menemui mahasiswa tersebut mengatakan, rujukan untuk memuat siaran kearifan lokal itu sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Tahun 2012. Salah satu pokok pemikiran terpentingnya adalah terkait program siaran dengan kearifan lokal yang harus diberi porsi lebih besar.

“KPID selalu mendorong lembaga penyiaran untuk mengekspos potensi lokal Jawa Tengah. Sehingga masyarakat menjadi tahu dan berdaya. Melalui media, potensi lokal itu menjadi berdaya, misalnya potensi pariwisata, budaya, adat istiadat, ekonomi, dan sebagainya,” kata Asep.

Lokalitas, seharusnya bisa mendapatkan porsi yang lebih besar. “Saat ini terbalik, tayangan tentang kearifan lokalnya sedikit, tapi nasionalnya banyak. Kenapa, karena itu terkait dengan banyak hal, misalnya pemasukan iklan, keuntungan, dan sebagainya. Kemudian muncul program siaran yang Jakarta centris,” tuturnya.

Berkurangnya tayangan kearifan lokal, menimbulan keresahan seperti diungkapkan Elmita, yang kemudian berimbas kepada minat masyarakat untuk menontonnya. “Ketika ada stasiun televisi menayangkan kearifan lokal, justru banyak remaja yang kurang tertarik,” ungkapnya.

Menurut Asep, kurangnya minat untuk menyaksikan tayangan ini dikarenakan pengemasan dalam memproduksi program itu. “Itu adalah tugas lembaga penyiaran, bagaimana mengemas tayangan kerarifan lokal menjadi lebih menarik. KPID tidak bisa campur tangan dalam urusan dapur produksi Lembaga Penyiaran. Ide dan kreatifitas ada di Lembaga Penyiaran itu sendiri,” katanya.  Red dari KPID Jateng/YyK

 

 

Yogyakarta - Anugerah Penyiaran DIY 2018 bertema 'Titi Wancine Siaran Dadi Tuntunan' akan digelar di Auditorium RRI Yogyakarta pada Selasa (9/10/2018) mendatang. Anugerah Penyiaran DIY 2018 merupakan wujud apresiasi yang memberikan penghargaan kepada para pelaku dalam industri, lembaga penyiaran radio dan televisi, lembaga penyiaran komunitas dan lembaga atau individu yang memiliki peran di dunia penyiaran.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY I Made Arjana Gumbara mengatakan penghargaan tersebut merupakan salah satu kegiatan dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Daerah DIY No 13 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran dalam upaya peningkatan kualitas Program Siaran Lokal. Wujud apresisiasi yang terbagi menjadi beberapa kategori diharapkan mampu menciptakan iklim penyiaran yang semakin sehat, kreatif dan inovatif dengan mencirikan nilai dan semangat Jogja Istimewa. 

" Kegiatan ini tidak hanya sekedar merupakan seremonial belaka, tetapi mempunyai bertujuan meningkatkan prosentase Program Siaran Lokal pada lembaga penyiaran. Kemudian meningkatkan pendidikan tentang tradisi, budaya, adat istiadat dan nilai-nilai keberagaman DIY kepada masyarakat luas. Serta mengembangkan penyiaran sebagai salah satu pilar industri kreatif dalam upaya meningkatkan ekonomi masyarakat DIY," tutur Made Arjana di Media Center Wartawan Unit Kepatihan Yogyakarta, Rabu (12/9/2018).

Made Arjana mejelaskan dalam acara tersebut akan diberikan penghargaan untuk para peserta yang telah mengirimkan karyanya dan karya tersebut telah ditayangkan di televisi atau radio dalam waktu yang telah ditentukan. Karya dari para peserta tersebut nantinya akan dinilai oleh dewan juri dengan mempertimbangkan unsur lokalitas, unsur kesesuaian dengan regulasi penyiaran, unsur artistik, unsur pendidikan masyarakat. 

" Anugerah Penyiaran DIY ini baru memasuki tahun kedua digelar yang pada intinya ingin meningkatkan prosentase konten lokal paling tidak 50 persen untuk televisi dan 100 persen untuk radio. Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002  disebutkan program siaran lokal wajib diproduksi dan ditayangkan dengan durasi minimal 10 persen untuk televisi dan 60 persen untuk radio dari seluruh waktu siaran berjaringan per hari," imbuh Ketua Panitia Anugerah Penyiaran DIY 2018 Hajar Pamundi yang menjabat sebagai Wakil Ketua KPID DIY tersebut.

Hajar menekankan KPID DIY akan memberikan sanksi berupata teguran dan surat peringatan apabila prosentase minimal konten lokal tidak dipenuhi oleh radio maupun televisi yang ada di DIY. Sebab pihaknya ingin menggerakkan sekaligus mengkampanyekan untuk menghidupkan kembali dunia penyiaran di DIY. Di tengah persaingan yang semakin ketat maupun kemajuan teknologi, industri penyiaran di DIY harus bisa tetap berkembang dengan kunci utamanya menyajikan konten yang bagus dan menarik. Red dari www.krjogja.com

 

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan adegan pria dan wanita berciuman bibir dalam program siaran “Bollywood Platinum: Main Prem Ki Diwani Hoon” yang ditayangkan MNC TV pada tanggal 27 Agustus 2018. 

Akibat adegan tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif teguran tertulis untuk MNC, Senin (3/9/2018) pekan lalu.

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, mengatakan jenis pelanggaran yang ditemukan KPI masuk kategori pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak-anak dan remaja, pelarangan adegan ciuman bibir, serta penggolongan program siaran. 

“Adegan ciuman bibir dilarang dalam aturan P3 dan SPS KPI,” kata Andre, panggilan akrab Ketua KPI Pusat.  

Menurut Andre, tayangan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (2), Pasal 15 Ayat (1), Pasal 18 huruf g dan Pasal 37 Ayat (4) huruf f. 

“Berdasarkan pelanggaran tersebut, kami memutuskan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis,” tegasnya. 

KPI Pusat berharap teguran ini menjadi perhatian MNC TV untuk melakukan perbaikan segera agar tidak terulang pelanggaran yang sama. KPI Pusat juga meminta MNC TV menjadikan P3SPS KPI sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. ***

 

Komisioner KPI Pusat Agung Suprio.

 

Jakarta - Komisioner KPI Pusat Agung Suprio menyinggung hasil survei indeks kualitas program siaran TV yang dilakukan KPI hingga penyiaran perbatasan dalam Rapat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) di Rapat Aula DH 5, Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapennas), Rabu (12/9/2018).

"Kita baru selesai menyelenggarakan survei indeks tahap II pada tahun 2018. Kita berharap agar survei ini menjadi data kritis terhadap tayangan siaran televisi," ucapnya.

Survei menjadi salah satu point dalam pembahasan Focus Group Discussion Penyusunan Study RPJMN 2020-2024 Bidang Politik dan Komunikasi. "Harapannya ke depan, survei yang dilakukan KPI bersama 12 Universitas menjadi acuan tayangan di televisi. Disitu kualitas televisi akan Berjaya," tuturnya.

Selain hasil survei, Koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran ini juga menjelaskan tentang penyiaran perbatasan. "Penyiaran perbatasan mempunyai semangat nasionalisme," katanya.

Pasalnya, lanjut Agung, masyarakat yang berada di daerah perbatasan lebih mudah menerima informasi dari negara tetangga ketimbang informasi dari televisi nasional. "Penyiaran perbatasan bertugas memupuk nasionalisme dan integrasi nasional. Dan inilah yang kami kerjakan bersama pemerintah," tegasnya.

Selama ini, penyiaran perbatasan sudah terlaksana di beberapa daerah perbatasan. Rapat yang dimulai dari jam 14.00 juga dihadiri juga oleh Arya Mahendra Sinulingga, Heychal, dan beberapa narasumber lain. ***

 

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, saat mengisi kuliah perdana mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi UNJ di Fakultas Ilmu Sosial (FIS), Rabu (12/9/2018). 

 

Jakarta – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, meminta mahasiswa komunikasi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menjadi contoh baik bagi masyarakat dalam memanfaatkan media. Mahasiswa komunikasi harus mengajarkan masyarakat bagaimana memilah dan memilih sebuah informasi yang baik dan positif dan kemudian menyampaikannya.

“Mahasiswa harus menjadi duta komunikasi yang baik dalam bermedia. Di luar sana banyak orang-orang yang kurang baik dalam bermedia, baik berperilaku maupun ucapan. Anak-anak komunikasi harus lebih aktif dalam menyaring berita di media,” kata Yuliandre Darwis, saat mengisi kuliah perdana mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi UNJ di Fakultas Ilmu Sosial (FIS), Rabu (12/9/2018).

Menurut Yuliandre, untuk mencegah peredaran informasi yang tidak benar dan palsu alias hoax, mahasiswa sebagai perwakilan akademisi, harus aktif dalam melakukan literasi media dan informasi ke publik.

"Melalui mahasiswa, masyarakat harus cerdas memilih informasi yang beredar luas. Jangan sampai mereka salah memilih informasi atau tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya," katanya.

Dalam kesempatan itu, Andre, panggilan akrabnya, menyampaikan tugas dan kewajiban KPI yakni menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia. 

“KPI juga ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran, ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait, memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang,” jelas Andre.

Selai itu, KPI menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran. “Karena itu, jika keluhan ataupun kritisi terhadap siaran silahkan sampaikan ke kami,” tandas Andre. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.