Jakarta - Evaluasi Tahunan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Televisi Berjaringan dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dalam rangka mengukur kinerja dan kepatuhan terhadap regulasi penyiaran. Dalam evaluasi tahunan 2022, penilaian dilakukan pada program siaran yang hadir di bulan Januari hingga Desember 2022, mencakup sanksi, apresiasi dan pelaksanaan siaran lokal pada stasiun anak jaringan. Hal ini disampaikan Ketua KPI Pusat Ubaidillah saat membuka Evaluasi Tahunan untuk PT Cakrawala Andalas Televisi atau yang dikenal dengan nama udara ANTV, di kantor KPI Pusat, (11/5). 

Dikatakan Ubaidillah, hasil evaluasi tahunan ini sebagai ruang komunikasi dengan Komisi I DPR RI dan mitra KPI lainnya terkait kualitas program siaran di televisi, khususnya ANTV. Harapannya, lewat evaluasi tahunan ini, lembaga penyiaran dapat meningkatkan kualitas siaran sebagaimana yang menjadi arah dan tujuan terselenggaranya penyiaran dalam undang-undang. 

Evaluasi terhadap kinerja ANTV di tahun 2022 disampaikan Tulus Santoso, selaku Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran. Dalam catatan yang dihimpun KPI, dugaan pelanggaran bagi ANTV didominasi pada ketentuan terhadap perlindungan anak dan remaja. “Dugaan pelanggaran atas ketentuan ini mencapai 40%,” ujar Tulus. Selanjutnya adalah dugaan atas pelanggaran norma kesopanan, yang mencapai 19%. 

Sepanjang tahun 2022 ANTV mendapatkan 4 buah sanksi yang terdiri atas tiga teguran tertulis dan satu teguran tertulis kedua. Adapun untuk penghargaan, di tahun 2022 ANTV hanya menerima tiga nominasi yang didapat dari Anugerah KPI dan Anugerah Penyiaran Ramah Anak. “Tidak ada penghargaan tahun ini untuk ANTV,” ungkap Tulus. 

Evaluasi Tahunan juga memaparkan kinerja televisi dalam mengimplementasi sistem stasiun jaringan (SSJ). Evaluasi SSJ ini dipaparkan oleh Muhammad Hasrul Hasan selaku Komisioner KPI Pusat Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran. Dikatakan Hasrul, pada bulan Januari hingga Juni 2022, ANTV tidak menyiarkan program lokal di 34 stasiun anak jaringan. Sebagai catatan, undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran mewajibkan lembaga penyiaran swasta (LPS) televisi yang melakukan siaran berjaringan untuk menyiarkan program lokal dengan durasi minimal sepuluh persen dari keseluruhan waktu siar selama satu hari. 

Dalam catatan KPI terkait siaran lokal, untuk alokasi waktu siaran di waktu produktif, belum semua stasiun anak jaringan ANTV memenuhi kewajiban tersebut. Setidaknya, baru 10 hingga 12 stasiun anak jaringan saja yang sudah memenuhi, sedangkan sisanya masih belum terpenuhi.  “Hal yang sama juga ditemui untuk penggunaan bahasa daerah, masih banyak yang tidak memenuhi ketentuan,” ungkap Hasrul. Sedangkan untuk sebaran kategori program siaran lokal dari ANTV, didominasi oleh program religi, variety show, talkshow dan informasi. 

Masih merujuk dari undang-undang yang sama, KPI mengingatkan aturan pembatasan program siaran asing di televisi maksimal 30%. Dari perhitungan KPI atas program siaran asing ini, didapati jumlah program asing yang disiarkan ANTV melebihi ketentuan undang-undang. “Program siaran asing di ANTV mencapai 52%,” ungkap Ubaidillah. Ini berarti, proporsi siaran asing di ANTV lebih banyak daripada program siaran lokal, atau dalam negeri. 

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan, I Made Sunarsa (koordinator), Evri Rizqi Monarshi, Mimah Susanti, Amin Shabana, dan Aliyah selaku Komisioner KPI Pusat bidang pengawasan isi siaran. Sedangkan dari jajaran ANTV, hadir Pemimpin Redaksi ANTV Reva Deddy Utama yang turut didampingi Kiki Zulkarnain selaku Chief Program & Communication Officer ANTV, Yusuf Ibrahim selaku Wakil Pimpinan Redaksi ANTV, dan Manuntun Sibuea selaku Manajer Transmisi ANTV. 

Menanggapi evaluasi yang disampaikan oleh KPI, Reva Deddy Utama selaku pimpinan ANTV akan melakukan perbaikan kualitas. Reva juga memaparkan beberapa usaha yang dilakukan jajarannya dalam menindaklanjuti aspirasi publik terkait siaran di ANTV. Sedangkan terkait evaluasi program siaran lokal, Reva mengakui menemui hambatan dalam menyiarkan program lokal sebagai akibat migrasi sistem penyiaran dari analog ke digital.

Dalam kesempatan evaluasi ini KPI menyampaikan rekomendasi agar ANTV menyiarkan program Pemilu 2024 dengan memperhatikan asas proporsionalitas, netralitas dan keadilan agar upaya edukasi politik kepada khalayak  tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ANTV juga diminta menyediakan juru bahasa isyarat dalam program siaran dan memperhatikan keterwakilan asosiasi penyedia juru bahasa isyarat. Terakhir, memperhatikan program siaran berdasarkan hasil Indeks Kualitas Program Siaran ANTV tahun 2022, pada kategori program anak, sinetron dan berita.

Evaluasi Tahunan dilaksanakan dengan landasan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah Pasal 72 PERPPU Nomor 2002 tentang Cipta Kerja, Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, PKPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran dan Keputusan KPI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Tahunan Persyaratan Program Siaran Lembaga Penyiaran Swasta. (Foto: KPI Pusat/ Agung R) 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melakukan Evaluasi Tahunan terhadap Lembaga Penyiaran Swasta Televisi Berjaringan selama medio tayang antara Januari hingga Desember 2022. Evaluasi tahunan terhadap TV ini bagian dari komitmen yang diminta Komisi I DPR kepada KPI Pusat dalam menjalankan fungsi pengawasan siaran secara menyeluruh berlandaskan UU Penyiaran tahun 2002. Kegiatan evaluasi tahunan TV ini akan dilakukan KPI dalam beberapa hari ke depan.    

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, saat membuka kegiatan evaluasi tahunan terhadap PT Lativi Media Karya atau TvOne mengatakan, penilaian terhadap TV berjaringan meliputi pada pelaksanaan sistem stasiun jaringan (SSJ), kepatuhan pada aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), perolehan penghargaan dan sanksi.  

“Evaluasi ini penting untuk jadi ruang komunikasi kami kepada para mitra antara lain Komisi I DPR, Pemerintah, Pengiklan dan lainnya agar TvOne sesuai aturan,” katanya kepada jajaran Direksi TV One dalam sambutan membuka kegiatan tersebut.

Anggota KPI Pusat sekaligus Koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P). Muhammad Hasrul Hasan, langsung menyampaikan hasil penilaian KPI terhadap TV One terkait pelaksanaan sistem stasiun jarring di daerah. 

Berdasarkan catatan dan Kepmen 62 tahun 2018, TvOne memiliki anak jaringan di 21 Provinsi. Namun secara fakta sekarang, TvOne sudah memilikinya di 34 Provinsi. Dari ke 34 daerah, KPI masih menemukan adanya jaringan daerah TvOne yang belum sepenuhnya memenuhi durasi 10% siaran lokal. Rata-rata setiap bulan terdapat 4 hingga 5 daerah yang belum memenuhi aspek tersebut. “Hanya 27 yang alokasinya sudah 10%,” ujarnya.

Hal yang sama ditemukan dalam aspek penyediaan siaran lokal di waktu produktif atau prime time. Angkanya tidak jauh berbeda dengan nilai aspek alokasi 10% pelaksanaan siaran lokal. Dalam kaitan ini, Hasrul menyoroti penggunaan bahasa dalam siaran lokal yang justru lebih didominasi bahasa nasional. “Soal bahasa masih rata-rata menggunakan bahasa nasional,” katanya.

Anggota KPI Pusat, Tulus Santoso, menyampaikan rekap sanksi dan apresiasi yang diperoleh TvOne selama kurun Januari hingga Desember 2022. Sanksi yang diperoleh TvOne selama 2022 mencapai 10 dengan rincian 8 teguran tertulis pertama dan 2 teguran tertulis kedua.

Catatan apresiasi TvOne mendapatkan 2 (dua) penghargaan dan 11 (sebelas) nominasi. Penghargaan yang diperoleh tvOne sebanyak 1 (satu) dalam Anugerah KPI dan 1 (satu) di Anugerah Syiar Ramadan (ASR). Adapun nominasi yang diperoleh terdiri dari 5 (lima) pada Anugerah KPI dan 6 (enam) dalam Anugerah Syiar Ramadan. 

Dalam kesempatan itu, Tulus mengingatkan seluruh lembaha penyiaran, khususnya TvOne dan ANTV tentang penyiaran Pemilu 2024 di lembaga penyiaran. Disampaikan jika tahapan kampanye belum mulai, tapi tahapan Pemilu sudah. Lembaga penyiaran harus menyikapi secara hati-hati menyangkut sosialisasi, iklan dan tayangan politik lainnya.

“Tolong diberikan perhatian, karena sudah ada undang-undangnya, meski ini terkait kepemiluan,” pintanya. 

Tulus memahami perihal nilai komersil yang diharapkan lembaga penyiaran dari pelaksanaan Pemilu. Dia sangat menekankan perhatian lembaga penyiaran terhadap aturan yang berlaku. 

“Sekali lagi tolong diperhatikan oleh lembaga penyiaran, selain soal keberimbangan bagi peserta pemilu. Kalau soal ruang, pasti dibuka selebar-lebarnya oleh lembaga penyiaran. Tapi tentu tidak semuanya punya kemampuan. Di lain pihak ada aturan dari penyelenggara pemilu,” jelasnya. 

Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, meminta TvOne mengedepankan kreatifitas dan produktifitas tayangan religi. Pasalnya, masih banyak peluang untuk mengembangkan isi tayangan ini. 

“Masih banyak kreatifitas yang bisa dilakukan. Dakwah yang baik untuk kaitan dengan Pemilu. Kerjsaama dengan MUI di daerah. KPID sudah melakukan hal yang sama, kaitannya dengan tayangan Pemilu tahun depan,” katanya. 

Sementara itu, Anggota KPI Pusat, Mimah Susanti, menyoroti banyak penggunaan video amatir dalam berita TvOne. Selain itu, aspek kehati-hatian lembaga penyiaran dalam menghadirkan narasumber. “Kredibilitas narasumber yang dihadirkan, karena ada pengaduan masyarakat yang akhirnya TV perlu hak jawab atau koreksi. Semoga ke depan dalam konteks penyelengaraan penyiaran semakin baik,” pintanya.  

Adapun Anggota KPI Pusat, Amin Shabana, menyampaikan catatan hasil indek kualitas KPI terhadap tayangan jurnalistik di TvOne. Menurutnya, ada beberapa permasalahan yang ditemukan seperti kurang perhatiannya TvOne terhadap hak privasi, prinsip praduga tak bersalah dan isu gender. 

“Pada program religi, ada satu indikator yang dianggap sedikit masalah yakni kurangnya memperhatikan etika hubungan antar umat beragama. Ada potensi melanggar kerukunan umat berragama,” tuturnya. 

Dalam evaluasi tersebut, turut hadir Anggota KPI Pusat, Aliyah, I Made Sunarsa, dan Evri Rizqi Monarshi. Usai evaluasi, perwakilan TvOne diminta untuk menandatangani hasil evaluasi berikut catatan yang perlu jadi perhatian dan diperbaiki. ***/Foto: Agung R

 

 

Jakarta – Tantangan media penyiaran khususnya radio menghadapi era digital dan media baru sangatlah besar. Dinamika dari berkembangannya teknologi ini adalah sebuah keniscayaan dan tidak bisa dihindari. Karenanya, agar radio tetap relevan dengan situasi sekarang, radio harus adaptif.

Pandangan tersebut disampaikan Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, dalam sambutannya sebelum membuka Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) XVI di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Rabu (10/5/2023).  

Perubahan itu, lanjut Ubaidillah, tidak hanya menjadi tantangan tapi juga membuka peluang bagi radio untuk berkembang. Apalagi keberadaan radio di banyak daerah di tanah air masih menjadi primadona bagi masyarakat.

“Di daerah-daerah masih banyak yang mendengarkan radio, akan tetapi dengan alat yang sudah berbeda. Ini tantangan sekaligus peluang. PRSSNI perlu merespon ini dengan adaptif agar radio tetap relevan,” tegasnya di depan ratusan peserta yang hadir dalam Munas tersebut.

Berdasarkan data di KPI, jumlah radio di Indonesia yang telah mendapatkan izin tetap nyaris menyentuh 2000 lembaga penyiaran. Menurut Ubaidilllah, jumlah radio yang tidak sedikit itu berpengaruh pada penetrasinya yang luas menjangkau masyarakat.

“Ini menjadi peluang yang sangat besar, untuk menjadikan radio sebagai medium informasi yang mempersatukan, menggugah rasa kecintaan kita kepada Indonesia, sekaligus mempererat tali persaudaraan antar sesama,” ujar Ubaidillah. 

KPI meyakini radio dan TV tetap menjadi media yang bertanggung jawab, selalu mengacu pada asas faktualitas dan kebenaran. Sehingga keduanya dapat dijadikan sebagai media penjernih atau verifikator dari informasi yang nirfakta dan hoaks.

“Ke depan, kita akan menghadapi momentum politik yakni Pemilu. Pemilu secara serentak ini membutuhkan informasi yang valid, informasi yang tidak membingungkan bagi publik, serta memberikan nilai edukasi. Untuk itu, harapan kami ada pada televisi dan radio, dan utamanya, wabil khusus kepada PRSSNI dan seluruh anggotanya,” pinta Ketua KPI Pusat yang dalam kesempatan acara ikut didampingi Anggota KPI Pusat, I Made Sunarsa.

Ubaidillah juga meminta PRSSNI terus bersemangat menyediakan konten siaran yang berkualitas, kreatif dan sesuai kepentingan publik. “Semoga ini menjadi pijakan untuk terus menumbuh-kembangkan industri penyiaran radio di Indonesia,” katanya dalam Munas bertemakan "Radio Stays Relevant".

Sementara itu, Sekretaris Umum PRSSNI, Muhammad Rafiq, menyampaikan harapan Ketua Umum PRSSNI Erick Thohir agar Munas kali ini dapat merumuskan sebuah kebijakan yang bisa membawa arah pembaharuan bagi industri radio di Indonesia. Pasalnya, saat ini industri penyiaran baik radio maupun televisi dalam kondisi yang tidak baik, karena adanya distrupsi dan ledakan digital yang semakin masif.

Berdasarkan data Nielsen Audio Measurement 2022, jumlah durasi penonton televisi semakin berkurang yakni sudah di bawah 2, bahkan sudah 30 menit.

Sementara itu, menurut data pengurus pusat PRRSNI bidang pembangunan usaha di 2019 iklan di radio mencapai Rp1,7 triliun. Namun angka ini mengalami penurunan hingga 40 hingga 50% dibandingkan tahun sebelumnya.

"Oleh karena pak Erick berharap agar hari imi bisa merumuskan sejumlah program yang dapat mengembalikan situasi itu, mengembalikan semua kebaikan di industri penyiaran khususnya radio," kata Rafiq.

Rafiq berharap semoga ke depannya anggota dari PRRSNI dapat bersaing dan beradaptasi di tengah tingginya masyarakat Indonesia dalam mengakses internet. ***

 

 

Banjarbaru -- Analog Switch Off (ASO) diyakini membawa manfaat dalam berbagai sektor. Salah satu sektor yang akan mengambil potensi manfaat tersebut adalah insan daerah. ASO yang sedang diterapkan di Indonesia melibatkan berbagai elemen masyarakat khususnya ekonomi kreatif. Manfaat ASO merupakan investasi jangka panjang bagi pembangunan daerah.

Anggota KPI Pusat bidang Kelembagaan, Evri Rizqi Monarshi, menyampaikan gagasan tersebut dalam kesempatan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) se-Kalimantan Selatan (Kalsel). Acara tersebut diselenggarakan di Kota Banjarbaru Selasa, (9/5/2023). Evri mendapatkan kesempatan untuk berdiskusi mengenai dinamika ASO di Kalsel.

Evri menilai ASO akan berlangsung dengan optimal. Lembaga penyiaran memiliki pemirsa khusus dengan pendekatan kearifan lokal. Sehingga televisi lokal lebih efektif menggapai pemirsanya. “ASO akan menguntungkan lembaga penyiaran lokal karena mereka memiliki tempat di hati penggemarnya,” jelas Evri. 

KPI sebagai lembaga pembuat regulasi penyiaran turut mendukung konten siaran berdasarkan kearifan lokal. Melalui Standar Program Siaran (SPS), lembaga penyiaran diwajibkan memberikan jatah 10% bagi konten lokal untuk ditayangkan di waktu prime time. 

Konten lokal dalam produksinya melibatkan berbagai pihak. Pelibatan pelaku budaya sebagai bentuk kearifan lokal akan menggerakkan wisata dan ekonomi kreatif daerah. Kegiatan yang disertai dengan penyiaran akan menambah nilai ekonominya. Masyarakat lokal menjadi kunci penting dalam penyiaran digital berbasis kearifan budaya.

“Bayangkan ketika proses produksi konten siaran melibatkan banyak masyarakat, ada nilai ekonomi yang bertambah dari tiap kegiatan,” ujar Evri. 

ASO yang mengutamakan kualitas siaran yang bersih, jernih, canggih, menjanjikan masyarakat untuk mendapatkan hak informasi yang maksimal. Penerimaan masyarakat terhadap ASO yang mulai mengalami tren positif harus dibarengi dengan peningkatan konten lokal di dalamnya. Lembaga penyiaran lokal diharapkan memunculkan hal baru dalam mengemas konten lokal.

“Konten lokal harapannya tidak sekedar memenuhi regulasi, namun lembaga penyiaran lokal harus tertantang untuk lebih kreatif dan inovatif,” tambah Evri.

Berbagai kendala ASO dan masih adanya lembaga penyiaran yang masih belum banyak lembaga penyiaran yang menjadikan lokal menjadi program utama, menjadi tantangan dalam pelaksanaan ASO. KPI sebagai pengawas penyiaran di Indonesia dapat mengutamakan berbagai langkah strategis.

“KPI memiliki banyak peran dalam pelaksanaan ASO. Dari segi regulasi, KPI terus mengkaji ulang dan memperbarui P3SPS dan mengawasi isi siaran secara real time. Selain itu, KPI juga melakukan edukasi pada masyarakat melalui literasi,” tutup Evri. Abidatu Lintang/Foto: Agung R

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan kembali menyelenggarakan Anugerah Syiar Ramadan (ASR) tahun 2023 atau 1444 Hijriah. Anugerah ini diselenggarakan sebagai bentuk apresiasi KPI terhadap karya-karya (program siaran) khusus Ramadan terbaik yang dibuat oleh insan penyiaran. Rencananya, seremoni sekaligus pengumuman pemenang anugerah akan dihelat pada 26 Mei 2023.

Dalam Anugerah Syiar Ramadan tahun ini, akan diperlombakan sebanyak 15 kategori program siaran khusus Ramadan 2023. Adapun ke 15 kategori antara lain Kategori Dakwah Non Talkshow (Ceramah), Kategori Dakwah Non Talkshow (Kultum), Kategori Dakwah Talkshow (Dialog), Kategori Wisata Budaya, Kategori Animasi Indonesia, Kategori Animasi Asing, Kategori Sinetron, Kategori Ajang Bakat, Kategori Film/FTV Religi, Kategori Feature, Kategori Dokumenter, Kategori Liputan Ramadan, Kategori Variety/Reality Show, Kategori Dakwah Radio dan Kategori ILM Ramadan. Adapun tema Anugerah Syiar Ramadan kali ini adalah “Siaran yang Menyejukkan dan Membawa Harmoni”.

PIC kegiatan Anugerah sekaligus Anggota KPI Pusat, Aliyah mengatakan, anugerah yang rutin diadakan setiap tahun sekali usai bulan Ramadan ini merupakan salah satu upaya KPI untuk mendorong industri penyiaran agar terus berkarya menghasilkan program siaran terbaik dan manfaat. 

“Kami berusaha membangun dan membentuk kesadaran di kalangan industri untuk menyuguhkan tayangan yang sehat dan berkualitas di mulai dari anugerah ini. Tapi tidak hanya pada saat bulan Ramadan saja, tapi juga di luar bulan tersebut,” tegas Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran ini.

Aliyah meyakini kehadiran tayangan berkualitas dan baik akan menumbuhkan kecintaan masyarakat terhadap tayangan di lembaga penyiaran. Semakin banyak tayangan yang baik dan berkualitas tentunya ikut memengaruhi iklim kompetisi antar industrinya yang konstruktif.

“Hal ini akan memacu persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran untuk menyuguhkan program siaran yang sehat dan berkualitas. Anugerah ini juga kami harapkan dapat mendorong lembaga penyiaran memproduksi dan menyiarkan program siaran yang dapat membentuk jati diri bangsa,” tutur Aliyah. 

Rencananya, seluruh materi tayangan dari lembaga penyiaran yang akan dilombakan terlebih dahulu akan diseleksi tim verifikator. Selanjutnya, tayangan akan dinyatakan lulus verifikasi jika tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. 

Tahap berikutnya, tayangan akan dinilai oleh Dewan Juri yang terdiri dari unsur Kementerian Agama, KPI, MUI, Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta Organisasi Kemasyarakatan. Dalam menilai kualitas program-program tersebut, Dewan Juri akan berpedoman pada UU Penyiaran dan P3 & SPS KPI tahun 2012, juga didasarkan pada hal-hal teknis sesuai dengan kategori program serta selaras dengan semangat Ramadan. Pemenang setiap kategori akan diumumkan pada gelaran puncak Anugerah Syiar Ramadan pada Jumat, 26 Mei 2023 mendatang. ***

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.