- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 16591
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi melakukan kunjungan kerja ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Selasa, 7 Maret 2017. Kunjungan ini dalam rangka konsolidasi terkait rencana rekruitmen Anggota KPID Jambi yang akan habis masa baktinya pada Juni 2017 mendatang. Kunjungan kerja DPRD Provinsi Jambi diterima langsung Komisioner KPI Pusat, Obsatar Sinaga, Mayong Suryo Laksono, Ubaidillah dan Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston mengatakan, DPRD Jambi melalui Komisi A sedang mempersiapkan pembentukan tim seleksi untuk pendaftaran calon Anggota KPID Jambi untuk masa jabatan 2017-2020.
“Masa jabatan KPID Jambi akan habis pada 19 Juni 2017. Kami meminta masukan dan petunjuk dari KPI Pusat mengenai teknis pembentukan tim seleksi dan tatacara perekrutan KPID,” kata Cornelis yang didampingi Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jambi.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Obsatar Sinaga menyampaikan bahwa aturan perekrutan Anggota KPID ada dalam peraturan kelembagaan KPI. Mengenai pembentukan tim seleksi semua kewenangan berada di tangan DPRD. “Pada saat perekrutan KPI Pusat, kewenangan pembentukan tim seleksi berada seutuhnya di Kementerian Kominfo. Tidak ada kewenangan dari KPI Pusat untuk membuat tim seleksi tersebut,” jelas Obi, panggilan akrabnya.
Selain menjelaskan persoalan rekruitmen KPID, Obi juga menyampaikan masalah yang sedang banyak dihadapi KPID yakni soal keberadaan kesekretariatan setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No.18 tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja. “Keberadaan kesekretariatan KPID menjadi hilang dan masuk ke dalam dinas-dinas yang terkait seperti Kominfo. Namun, muncul masalah baru ketika di daerah dinas yang dimaksud atau terkait tersebut tidak ada karena ini akan mempengaruhi soal penganggaran KPID,” katanya.
Saat ini, KPI Pusat terus melakukan upaya dengan Kementerian Dalam Negeri agar Mendagri mengeluarkan kebijakan soal Kesekretariatan KPID yang isinya setingkat dengan Permendagri No.19 tahun 2008.
Dalam kesempatan itu, Obi berharap DPRD Provinsi Jambi dapat memberikan dukungan penuh untuk KPID dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan UU Penyiaran tahun 2012. “Kami berharap DPRD menjelaskan hal ini ke Pemerintah Daerah untuk ikut mendukung kinerja KPID,” paparnya.
Hal senada juga disampaikan Komisioner Mayong Suryo Laksono bahwa keberadaan KPID sangat krusial sebagai garda terdepan dalam pengawasan isi siaran dan perizinan penyiaran. Karena itu, dukungan terhadap kinerja KPID harus maksimal. ***