Jakarta - Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie menilai harus ada pengaturan ulang industri media, khususnya televisi, di Indonesia agar tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Harus ada pengaturan ulang tentang industri media. Media sosial juga membuat repot kita begitu juga televisi. Memang harus ada pengaturan," ujar dia di Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Menurut Jimly akan berbahaya jika kepentingan media televisi yang menggunakan frekuensi publik hanya untuk kepentingan sendiri serta tujuan utama mencari uang.

Ia berpendapat dunia politik, ekonomi, dan media harus dipisahkan karena persepsi publik ditentukan media.

Apalagi frekuensi merupakan milik publik sehingga harus ada jam tayang untuk kepentingan publik yang mendidik dan tidak bermuatan kepentingan politik.

Menurut mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu, saat menjelang pemilihan umum nanti semua partai harus mendapat waktu yang sama muncul di televisi.

"Dalam pemilu public service obligation harus dinikmati oleh lembaga-lembaga pemerintahan dan partai politik secara sama. Misalnya musim pemilu setahun ada 10 partai, masing-masing kebagian jam tayang sama untuk kepentingan publik, jadi jangan sampai media kita dikangkangi," tutur dia.

Jika dulu pemisahan kekuasaan adalah eksekutif, legislatif, dan yudikatif, menurut dia sekarang yang harus dipisah adalah politik, ekonomi, dan media.

Jimly menilai sekarang kecenderungan pengusaha lebih memilih menjadi pemain dengan menguasai media daripada sekadar sebagai donatur.

"Tanpa adanya pemisahan bahaya. Ukuran ideal demokrasi abad 20 dengan sekarang beda sebab kecenderungannya adalah modal di mana-mana," ujar dia.

Untuk itu, Komisi Penyiaran Indonesia harus diperkuat dan ia berharap hal tersebut segera terwujud dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang hingga kini belum rampung. Red dari ANTARA News

Jakarta – Program siaran “Hitam Putih” Trans 7 diminta untuk berhati-hati ketika menyajikan program acaranya. Permintaan tersebut dilayangkan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) dalam surat peringatan untuk Trans 7, Rabu (23/8/2017) lalu.

Surat peringatan tersebut diberikan lantaran program siaran “Hitam Putih” yang tayang pada 25 Juli 2017 pukul 18.05 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang anak-anak dan remaja sebagai narasumber yang sudah diatur dalam P3 dan SPS KPI tahun 2012.

Program tersebut menayangkan dialog antara pembawa acara (Deddy Corbuzier) dengan seorang anak korban bullying yang menanyakan hal detail terkait bullying yang dialami anak tersebut.

Berdasarkan penilaian KPI Pusat yang dijelaskan dalam surat peringatan, hal itu berpotensi melanggar Pasal 29 huruf a P3 KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran untuk tidak mewawancarai anak mengenai hal-hal di luar kapasitas mereka untuk menjawab, seperti kekerasan, konflik, dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik.

Menurut Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, peringatan yang diberikan pihaknya bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam UU Penyiaran.

“Saya harap Trans 7 lebih berhati-hati dalam menyajikan sebuah program siaran dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran,” kata Yuliandre dikutip dari surat peringatan tersebut. ***

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) mendapati adanya pelanggaran dalam program siaran “Smart Shopping with MNC Shop” yang ditayangan I-News TV pada 4 Agustus 2017 pukul 08.14 WIB. Pelanggaran tersebut membuat KPI Pusat harus mengeluarkan surat teguran untuk I-News TV, Rabu (23/8/2017).

Menurut Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, dalam surat teguran tersebut, program siaran “Smart Shopping with MNC Shop” telah menayangkan promosi produk Imperial Jade Mat yang menampilkan visualisasi seorang pria sedang merokok.

“Adegan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan pembatasan materi siaran rokok dalam program siaran. Hal itu telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 18 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 27 Ayat (2) huruf a. Atas dasar itu, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif teguran tertulis untuk I-News TV,” jelas Yuliandre.

Di akhir surat teguran itu, Ketua KPI Pusat meminta I-News TV menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. ***

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) membuka pendaftaran Bimbingan Teknis SDM penyiaran atau Sekolah P3SPS Angkatan XXII.

Sekolah P3SPS Angkatan XXIV akan dilaksanakan pada September 2017, bertempat di Kantor KPI Pusat. Pendaftaran peserta diterima paling lambat tanggal September 2017, Pukul 24.00 WIB. Formulir yang sudah diisi dikirimkan ke: Formulir pendaftaran dapat diunduh dalam tautan ini (unduh formulir). Formulir yang sudah diisi dikirimkan ke: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..

Selama kegiatan berlangsung KPI Pusat menyediakan, seminar kit, konsumsi, dan sertifikat. Kegiatan ini tidak dipungut biaya sama sekali.

Pendaftar yang diterima untuk mengikuti Sekolah P3SPS secara mutlak ditentukan KPI Pusat. Calon peserta yang diterima, akan diumumkan melalui website KPI. Dikarenakan terbatasnya kuota, maka nama pendaftar yang belum masuk angkatan XXII akan diprioritaskan pada angkatan berikutnya. Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memutuskan memberikan sanksi administratif teguran untuk Metro TV terkait penayangan iklan “Partai Nasdem”. Siaran iklan tersebut dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012. Hal itu ditegaskan dalam surat teguran KPI Pusat ke Metro TV, Rabu (23/8/2017) lalu.

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat menemukan pelanggaran pada siaran iklan  “Partai NasDem” yang ditayangkan stasiun Metro TV pada tanggal 12 Agustus 2018 (pukul 20.29 WIB dan 20.59 WIB) dan tanggal 13 Agustus 2018 pukul 15.37 WIB.

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis menilai, siaran iklan “Partai NasDem” tidak mengikuti ketentuan P3 dan SPS bahwa program siaran wajib untuk dimanfaatkan demi kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu. “Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik,” katanya dalam surat teguran tersebut.

Menurut Andre, panggilan akrab Ketua KPI Pusat, pihkanya memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar P3 KPI Tahun 2012 Pasal 11 serta SPS Pasal 11 Ayat (1).

Berdasarkan Pasal 36 Ayat (4) UU Penyiaran, lanjut Ketua KPI Pusat, isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Pelanggaran atas ketentuan itu dikenai sanksi administratif sebagaimana disebutkan dalam Pasal 55 UU No.32 tahun 2012 tentang Penyiaran.

“Kami minta Metro TV segera menghentikan siaran iklan “Partai NasDem” dan wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan isi siaran. Jika di kemudian hari KPI Pusat kembali menemukan siaran iklan serupa, kami akan memberikan sanksi administrasi yang lebih berat sesuai dengan Pasal 75 Ayat (2) SPS KPI Tahun 2012,” tegas Yuliandre Darwis dikutip dalam surat teguran tersebut. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.