Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat peringatan ke dua stasiun televisi yakni RCTI dan Trans TV. Hal ini terkait dua program siaran yakni program siaran “One Championship” di RCTI dan program siaran “Bioskop Trans TV: The Punisher” dinilai berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Hal itu disampaikan KPI Pusat dalam peringatannya ke Trans TV dan RCTI, 31 Januari 2017.

Dalam surat peringatan untuk Trans TV, KPI Pusat menjelaskan program siaran “Bioskop Trans TV: The Punisher” yang ditayangkan pada tanggal 14 Januari 2017 mulai pukul 19.29 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan remaja dan penggolongan program siaran yang telah diatur dalam P3 dan SPS. Program Siaran tersebut menampilkan beberapa potensi pelanggaran, yaitu adegan kekerasan seperti pemukulan, penggunaan senjata tajam serta tubuh dalam kondisi berdarah-darah dengan intensitas yang cukup sering. Selai itu, muatan tersebut ditayangkan mulai pukul 19.29 WIB. Jika Trans TV ingin menayangkan muatan tersebut, KPI Pusat meminta agar ditayangkan pada jam tayang dewasa, yakni pukul 22.00-03.00 waktu setempat.

Sementara itu, di surat peringatan KPI Pusat untuk program siaran “One Championship” yang tayang tanggal 14 Januari 2017 mulai pukul 23.13 WIB, KPI menilai tayangan tersebut tidak memperhatikan ketentuan tentang pelarangan adegan kekerasan yang telah diatur dalam P3 dan SPS.

Program siaran tersebut secara eksplisit menampilkan pertandingan yang memuat adegan kekerasan hingga tubuh salah satu peserta pertandingan berdarah-darah. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditayangkan karena menimbulkan kengerian bagi khalayak yang menonton. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). ***

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kehilangan dua tokoh penyiaran nasional yakni Prof. Sasa Djuarsa Sendjaja wafat pada Sabtu, 4 Februari 2017 dan Bimo Nugroho Sekundatmo, wafat pada Minggu, 5 Februari 2017 di Jakarta. Prof. Sasa Djuarsa Sendjaja adalah Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat periode 2004-2007 dan Ketua KPI Pusat periode 2007-2010, sedangkan Bimo Nugroho Sekundatmo merupakan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat periode 2004-2010.

Atas nama keluarga besar Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, kami mengucapkan turut berbelasungkawa dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ikhlas. ***

Bengkulu : Rencana Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang akan menjadikan Bengkulu sebagai tuan rumah dalam pelaksanaan Hari Penyiaran Nasional pada April 2017 mendatang, Pemerintah Propinsi (Pemprov) Bengkulu terus melakukan persiapan.

“Momentum itu akan dimanfaatkan oleh Pemprov Bengkulu untuk memperkenalkan potensi pariwisata serta prodak unggulan daerah kepada masyarakat luar, Wonderful Bengkulu 2020,” ungkap Plt Sekda Propinsi Bengkulu, Sudoto, di Bengkulu.

Menurut Sudoto, selain peringatan Hari Penyiaran, juga bakal diselenggarakan Rakornas KPI se-Indonesia. Rencana kegiatan itu akan diikuti komisioner KPI baik pusat maupun daerah dan juga para pemilik jaringan televisi dan radio nasional.

Kemudian juga sejumlah Menteri serta tamu penting lain juga akan diundang. Bahkan rencananya kegiatan tersebut akan dibuka oleh Presiden Joko Widodo. “Sejumlah tamu penting akan datang ke Bengkulu, termasuk harapan kita Bapak Presiden RI Joko Widoto. Sehingga harapannya Bengkulu nantinya bisa ramai dan diperhatikan kedepannya,” katanya Jumat, (3/2/2017).

Sementara itu, Wakil Ketua KPI Rahmat Arifin mengatakan, sampai saat ini Presiden masih konfirm untuk bisa hadir.
Oleh karena itu, diakuinya, segala sesuatunya juga perlu sinergiskan persiapan bersama-sama Organisasi Perangkat Daerah di lingkup Pemprov Bengkulu ini.

“Pada November 2016 lalu, Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis bersama Ketua Panitia Harsiarnas 2017 Ubaidillah juga sudah bertemu dengan Gubernur Ridwan Mukti, membahas rencana Harsiarnas dan Rakornas KPI di Bengkulu. Kita akan terus mempersiapkan nya hingga hari H pelaksanaan. Harapannya ketika pelaksanaan tidak ada masalah lagi dan kegiatan  berjalan sukses nantinya,” pungkasnya. (rri.co.id)


Jakarta - Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) memasuki angkatan XVI. Setelah pendaftaran dibuka pada 24 Januari 2017, tercatat lebih dari 30 calon peserta yang mendaftarkan diri hingga ditutupnya masa pendaftaran pada 31 Januari 2017. Peserta Sekolah P3SPS adalah praktisi lembaga penyiaran, mahasiswa dan masyarakat umum. Pelaksanaan program yang bertujuan untuk mengembangkan soft skill dan profesionalitas praktisi penyiaran ini tidak memungut biaya apapun. Penyelenggaraannya ditanggung oleh APBN. 

Panitia mengumumkan peserta Sekolah P3SPS angkatan XVI yang dilaksanakan pada Selasa-Kamis, 7-9 Februari 2017. Dikarenakan terbatasnya kuota, maka nama pendaftar yang belum masuk angkatan XVI akan diprioritaskan pada angkatan selanjutnya (April 2017)  

Kepada peserta Angkatan XVI diharapkan kedatangannya di Ruang Rapat KPI Pusat pada pukul 08.30 dan membawa foto ukuran 3x4, dua lembar (satu lembar ditempel di sertifikat, 1 lembar untuk arsip). Adapun peserta Sekolah P3SPS angkatan XVI adalah:

 

NO

NAMA

INSTANSI

1

Sonny Fahmiharky

InewsTV

2

 Tindra Rani Anindita

InewsTV

3

Diki Umbara 

InewsTV

4

Dony Satria

Trans TV

5

Matius Valentino Tambunan

Trans TV

6

Danu Dwikarya

Trans TV

7

Rasid Yuda Perdana

Kompas TV

8

Githa Nila Maharkesri

Kompas TV

9

Beru Wisuda

Global TV

10

Otang Kudil

Global TV

11

Ari Sopandi

Global TV

12

Nunung Husnul Chotimah 

Trans 7

13

M. Nur Fajar 

Trans 7

14

Connie Agustin

Trans 7

15

Trisa Nursalam

TransVision

16

Terry Susanto Sengkey

RTV

17

Jerry Presliy Polii

RTV

18

Maria Ulfah Shahab

RTV

19

Jerry

MNCTV

20

Yuda Adipraja

MNCTV

21

Agung Hendra Satriyana

MNCTV

22

Immanuel Yosua Tjiptosoewarno

KPID Jatim

23

Amalia Rosyadi Putri

KPID Jatim

24

Lia Deviyanti

Masyarakat Umum

25

TB. Sandi Irawan

Masyarakat Umum

26

Sarbini Anjaya

Masyarakat Umum

27

Faesal

Masyarakat Umum

28

Rina Dwi Arthayani

TVRI

29

Dwi Firmansyah

SCTV

30

Syahrul Hidayanto

Mahasiswa

 

 



 

Jakarta – Memperoleh informasi dalam bentuk siaran merupakan hak setiap warga Negara yang dijamin oleh Negara dalam UU. Hak ini berlaku untuk siapa pun termasuk anak-anak di dalamnya. Lalu, bagaimanakah hak bagi anak-anak ini bisa sesuai dengan kebutuhan mereka, mendapatkan siaran yang aman, mendidik sekaligus menghibur. 

Sayangnya, tayangan yang dimaksudkan di atas masih belum banyak di layar kaca televisi kita. Kebanyakan tayangan televisi didominasi program siaran untuk kategori dewasa. Bahkan, tidak sedikit anak-anak justru ikutan menonton tayangan dewasa tersebut. Minimnya acara khusus anak inilah yang disorot KPI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Sampai-sampai Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise harus meminta lembaga penyiaran televisi untuk produktif menciptakan program anak. Menurut Dia, tayangan yang ada selama ini tidak ramah anak karena selalu menampilkan unsur kekerasaan dan berbau pornografi. “Saya minta televisi lebih produktif membuat tayangan yang edukatif,” katanya saat memberi sambutan sebelum penandatanganan MoU Kerjasama antara KPI dengan Kemen PPPA di Kantor KPI Pusat, Jakarta, Rabu, 1 Februari 2017.

Yohana menilai, tayangan yang ramah terhadap anak sudah jarang dijumpai di lembaga penyiaran Indonesia. Anak-anak saat ini justru disuguhkan tayangan yang tidak seharusnya ditonton oleh anak seusianya, yang tentu mempengaruhi tumbuh kembang anak.

Salah satunya kehadiran-kehadiran sinetron yang tidak mendidik, justru malah digandrungi oleh anak-anak. Bahkan, karena tayangan-tayangan tersebut anak-anak sampai rela meninggalkan waktu belajarnya untuk tayangan tersebut. "Di Indonesia Timur itu yang beda dua jam, mereka rela sampai tidur jam pagi untuk tonton itu tayangan, artinya tayangan ini sangat mempengaruhi anak-anak kita yang seharusnya menggunakan waktu untuk belajar dan lebih produktif," kata Yohana.

Karenanya, Dia menilai anak-anak pun menjadi korban dari industri penyiaran yang hanya mengejar perolehan rating semata. "Padahal zaman dulu itu banyak tayangan untuk anak, ada artis cilik juga, saya rasa anak-anak kita kehilangan tayangan yang baik untuk seusianya," kata Yohana.

Tak hanya itu, tayangan di televisi juga banyak yang tidak responsif terhadap perempuan. Menurutnya, perempuan kerap menjadi objek visualisasi dan identifikasi dalam sebuah tayangan. "Maka saya pikir ke depan industri penyiaran untuk perhatikan kaum perempuan, karena perempuan banyak dijadikan objek karena yang ditayangkan dari sisi yang merugikan perempuan," kata Yohana.

Dalam kesempatan itu, Yohana juga meminta peran KPI dalam hal membenahi industri penyiaran Indonesia yang menurutnya sudah mengkhawatirkan bagi anak-anak dan perempuan. Dia juga menekankan agar setelah MoU ada langkah nyata dari kedua belah pihak untuk mendorong perbaikan di industri penyiaran yang lebih ramah anak dan responsif terhadap gender.
"Saya pikir ini satu komitmen yang bagus, kita minta agar tayangan-tayangan ini ke depan lebih edukatif dan memenuhi kebutuhan anak-anak, kasian anak-anak Indonesia," kata Yohana di depan tamu undangan dan wartawan yang hadir dalam acara penandatanganan MoU tersebut.

Sementara itu, Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan dengan adanya MoU ini, pihaknya akan memberikan pengawasan khusus tehadap materi siaran yang mengandung muatan kekerasan, ekploitasi, diskriminasi yang merendahkan harkat perempuan dan anak di televisi dan radio. "Dengan semangat MoU ini, tentu kita tidak ingin hanya seremonial, tapi spektrum awal progresif peduli terhadap anak dan perempuan Indonesia," kata Yuliandre.

Dia juga menilai dengan dukungan dari Pemerintah cq KemenPPPA dan juga masyarakat tentu akan mendorong perubahan kepada industri penyiaran Indonesia. "Ke depan, kesepahaman ini juga akan ditindaklanjuti dengan kerjasama antar institusi dalam menjamin penyiaran yang sesuai harapan semua masyarakat," kata dia. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.