- Detail
- Dilihat: 3953
Bandung - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) setidaknya mengemban tiga tanggung jawab dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai regulator penyiaran. Ketiga hal itu adalah, tanggung jawab publik, tanggung jawab profesi dan etika bisnis penyiaran. Hal tersebut disampaikan Muhammad Riyanto, Ketua KPI Pusat periode 2010-2013, dalam acara bimbingan teknis (bimtek) KPI dalam rangka penyamaan pandangan pengaturan konten siaran berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Perilaku Siaran (P3 & SPS), (18/9).
Merujuk dari tanggung jawab terhadap publik ini pula, Riyanto menyatakan pentingnya gerakan literasi media kembali digiatkan oleh KPI kepada masyarakat. Dalam Bimtek tersebut, Riyanto memaparkan pengalamannya selama berada di KPI, baik di KPID ataupun KPI Pusat. Diantaranya tentang penanganan masalah eksistensi kelembagaan KPID di tiap-tiap provinsi. Menurut RIyanto, pada awal pembentukan KPI, lembaga ini membutuhkan banyak dukungan regulasi, dukungan anggaran dan juga kemauaun politik (political will) yang baik dari Kepala Daerah.
Selain itu disampaikan juga oleh Riyanto beberapa regulasi penyiaran baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri sebagai turunan dari Undang-Undang Penyiaran, yang sempat tidak terimplementasikan beberapa waktu yang lalu, diantaranya tentang sistem siaran berjaringan.
Terkait agenda prioritas KPI ke depan pada penyiaran politik dalam rangka mengawal pemilihan umum kepala daerah dan pemilihan umum legislatif, Wakil Ketua KPI Pusat periode 2013-2016 Idy Muzayyad turut menyampaikan materi tentang Dinamika dan Implementasi Penyiaran Politik dalam Kacamata P3 & SPS. Idy memaparkan langkah yang sudah ditempuh KPI dalam momentum Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2014 lalu. Dirinya juga menyampaikan saran-saran untuk perbaikan gugus tugas pengawasan penyiaran politik yang bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bimtek yang ditujukan pada anggota KPI periode 2016-2019 ini dilengkapi dengan kehadiran Dadang Rahmat Hidayat. Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjajaran ini memiliki pengalaman di KPID Jawa Barat selama dua periode dan anggota KPI Pusat selama selama satu periode (2010-2013). Pada kesempatan tersebut Dadang menjelaskan kasus-kasus besar yang dihadapi KPI. Salah satunya adalah kasus tayangan Silet yang mendapatkan sanksi penghentian sementara oleh KPI Pusat, namun ternyata dibawa ke pengadilan oleh pihak lembaga penyiaran. “Pada akhirnya, meski KPI sempat kalah di pengadilan, namun pada tingkat kasasi kasus ini dimenangkan oleh KPI”, ujarnya. Kasus lain yang ikut menyeret KPI adalah soal pembelian Indosiar oleh EMTEK group. Dadang juga memaparkan tantangan-tantangan yang kerap kali dihadapi anggota KPI baik dalam penjatuhan sanksi ataupun pelayanan pemberian izin penyelenggaran penyiaran. Pembekalan dalam Bimtek ini ditutup dengan pemberian materi dari lembaga rating, Nielsen Indonesia.
Seluruh anggota KPI Pusat hadir dalam bimtek yang dilakukan pertama kali sejak terpilih pada akhir Juli lalu. Diharapkan dengan pembekalan ini, diperoleh kesamaan pandangan pada anggota KPI Pusat dalam menerjemahkan setiap regulasi penyiaran, khususnya P3 & SPS.