Warning: Illegal string offset: -202168708 in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404

Warning: Illegal string offset 'cc3fc5b948cc6a83ade838a898128947' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404
Umum


Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis didampingi Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, saat menerima kunjungan Pansus LPPL langkisaw FM di Kantor KPI Pusat.

 

Jakarta – Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), berencana menghidupkan kembali siaran Radio Publik Lokal Langkisaw FM yang berhenti mengudara pada tahun 2012. Radio publik ini akan difungsikan sebagai media yang mempromosikan daerah Kabupaten Pesisir Selatan yang terkenal dengan pariwisatanya.

Hal itu disampaikan Ketua Pansus pembentukan LPPL Langkisaw FM, Efriyanto, kepada Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis dan Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, di Kantor KPI Pusat, Kamis (6/3/17).

Menurut Efriyanto, LPPL Langkisaw FM sudah pernah melakukan permohonan izin penyelanggaraan penyiaran sebelumnya. Sayangnya, beberapa syarat yang mestinya dipenuhi sebagai kelengkapan izin belum ada sehingga pada tahun 2012 harus berhenti mengudara.

“Kami ingin kembali menghidupkan siaran radio ini. Kami akan melengkapi semua kelengkapan yang diperlukan dan juga pembentukan Perda tentang LPPL. Kami tidak ingin lagi radio ini tidak punya payung hukum yang melindunginya. Kita ingin mengikuti aturan yang ada,” kata Efriyanto.

Alasan dihidupkannya kembali Radio Langkisaw FM sejalan dengan perkembangan pariwisata di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan. “Kami memerlukan radio ini untuk mempromosikan pariwisata daerah Pesisir Selatan. Promosi melalui radio akan sangat membantu perkembangan pariwisata ke depan,” tambah Efriyanto.

Menanggapi keinginan tersebut, Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis menyatakan sangat mendukung langkah Pemerintah Daerah Pesisir Selatan yang akan kembali menghidupkan siaran radio Langkisaw FM. “Radio publik lokal merupakan media yang butuhkan masyarakat untuk mengetahui perkembangan daerah dan program yang sedang dijalankan pemerintah setempat,” katanya.

Namun yang harus diingat, lanjut Andre, LPPL harus mengedepankan kepentingan publik karena lembaga penyiaran ini didirikan dengan menggunakan anggaran APBD. “LPPL itu berbeda dengan lembaga penyiaran swasta yang orientasi kepentingannya untuk  bisnis atau komersil. Sedangkan LPPL lebih mengutamakan kepentingan publik,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Andre mengingatkan Pemerintah Daerah Pesisir Selatan untuk mendukung penuh keberadaan LPPL dengan alokasi anggaran yang berkelanjutan. Hal ini demi keberlangsungan dan juga kualitas siaran dari LPPL. ***

Komisioner bidang Isi Siaran KPI Pusat saat rapat bidang Isi Siaran dalam Rakornas KPI 2017 di Bengkulu.

 

Bengkulu – Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang berlangsung di Bengkulu merekomendasikan implementasi konten lokal 10% sebagai bagian dari evaluasi tahunan bagi televisi swasta yang bersiaran jaringan secara nasional. Hal tersebut disampaikan Nuning Rodiyah, usai pelaksanaan sidang komisi pengawasan isi siaran dalam Rakornas KPI 2017. 

Menurut Nuning, seluruh KPI Daerah memiliki waktu selama 3 (tiga) bulan untuk memberikan laporan pengawasan atas implementasi konten lokal tersebut. “Secara umum konten lokal di daerah secara persentase terpenuhi. Namun, jam tayang konten lokal masih pada jam-jam malam,'' kata Nuning. Selain itu, tambahnya, produksi konten dilakukan di induk jaringan cenderung mengulang-ulang tayangan.

Selain implementasi konten lokal 10 %, Nuning menjelaskan bahwa terkait dengan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye politik di Lembaga Penyiaran, KPI Pusat akan merumuskan peraturaan hal tersebut di Lembaga Penyiaran. KPI juga akan mengoptimalisasi gugus tugas dari tingkat pusat sampai tingkat daerah.

Terkait dengan iklan rokok, kesehatan, dan obat-obatan tradisional, tambah Nuning, KPI Pusat akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan RI, Badan POM, dan lembaga terkait lainnya di Jakarta. Sementara, kata dia, KPID melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan daerah, Balai POM. Guna merealisasikan hal ini, KPI meminta pemerintah daerah memberikan fasilitasi atas ketersediaan tenaga pengawasan serta infrastruktur pengawasan isi siaran di KPID.

Afrika Selatan - Pendaftaran untuk digital set-top box (STB) bersubsidi di Afrika Selatan terus meningkat. Menurut Departemen Komunikasi Afrika Selatan, lebih dari 36.000 rumah tangga mendaftar selama Februari 2017.

Pemerintah Afrika Selatan telah menawarkan subsidi untuk lima juta rumah yang memungkinkan mereka untuk mengakses televisi terestrial digital (DTT). Hal itu berguna untuk menunjang program pemerintah dalam menghentikan siaran analog menuju siaran digital.

Departemen Komunikasi Afrika Selatan mengatakan jumlah penerima subsidi bulan Februari lalu mencapai 36.042 rumah tangga yang kesemuanya telah yang memenuhi persyaratan. Hal ini merupakan peningkatan yang cukup signifikan hal tersebut dikarenakan jumlah pendaftaran pada Januari hanya berjumlah 11.709.

“Peningkatan pendaftaran merupakan indikasi kuat dari keberhasilan proyek migrasi digital,” kata Menteri Komunikasi Afrika Selatan Faith Muthambi, pekan lalu.

Menurut Faith Muthambi, kesadaran masyarakat tumbuh dari hari ke hari dan mereka menghargai manfaat nyata dari siaran digital.

Menurut Pemerintah Afsel, tahap pertama analog switch-off dimulai pada bulan Oktober 2016, di daerah Northern Cape. Sejak itu, total 18 pemancar analog telah dimatikan di sekitar daerah Array. 

Northern Cape dan beberapa Negara bagian telah melalui fase instalasi STB, pada bulan ini instalasi dilakukan terus menerus dilokasi perbatasan seperti Limpopo, Mpumalanga dan KwaZulu-Natal.

“Layanan televisi terestrial digital memberikan kita banyak kesempatan untuk mewujudkan visi pembangunan yang berpusat pada masyarakat serta informasi yang melibatkan masyarakat,” tambah Muthambi. KPI dari https://www.rapidtvnews.com

Pansus pembentukan Perda LPPL Radio Kabupaten Serang bertandang ke KPI Pusat.

 

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, Provinsi Banten, segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) radio. Radio publik lokal ini akan menjadi radio publik lokal pertama di Kabupaten Serang dengan nama udara Gawe FM.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Serang, Fajar Kharisma, kepada Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin dan Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini, di Kantor KPI Pusat, Jakarta, Rabu (5/3/17).

Saat ini, kata Fajar, Pansus pembentukan Perda tentang LPPL masih menggodok peraturan tersebut dan mencari masukan konstruktif termasuk dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. “Maksud kedatangan kami untuk mendapatkan masukan soal pembentukan radio publik lokal di Kabupetan Serang,” jelasnya.

Menurut Fajar, pendirian radio publik lokal di wilayah Kabupaten Serang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi dan juga sebagai media sosialisasi program pemerintah daerah. “Kita ingin semua informasi dan program pemerintah dapat diketahui publik melalui siaran radio publik lokal Gawe FM ini. Kami ingin melayani masyarakat melalui radio ini,” paparnya.

Berdasarkan data, telah berdiri radio publik lokal di wilayah Kota Serang dan Cilegon. Namun untuk wilayah administrasi Kabupaten Serang, radio publik lokal belum ada.

Wakil Ketua KPI Pusat Sujarwanto Rahmat Arifin mengatakan, antara radio publik lokal dan radio swasta memiliki perbedaan mendasar  dari sisi tujuanya. Radio Publik Lokal didirikan dengan menggunakan anggaran APBD, sedangkan Radio Swasta tidak. “Radio swasta memang bertujuan untuk komersil, tapi untuk radio publik lokal untuk kepentingan publik,” jelasnya.

Selain itu, radio publik lokal memiliki mekanisme tanggungjawab yang berbeda dengan radio swasta. Karena menggunakan anggaran negara, harus ada yang mengawasi yakni dengan dibentuknya Dewan Pengawas (Dewa). Dewas untuk radio publik lokal berjumlah tiga orang dan dipilih oleh DPRD setempat.

Dalam kesempatan itu, Rahmat menyampaikan bahwa regulasi yang mengatur persoalan radio publik lokal tidak terlalu banyak. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik hanya sedikit pengaturan soal radio publik lokal. “Meskipun begitu, tidak ada larangan bagi radio publik lokal menerima iklan,” katanya.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat Dewi Setyarini meminta DPRD dan Pemerintah Kabupaten Serang memberi perhatian penuh kepada radio publik lokal melalui pemberian anggaran yang memadai dan berkelanjutan. “Operasional radio sangat bergantung dari penganggaran dari pemerintah setempat. Ini demi keberlangsungan radio tersebut dikemudian hari,” paparnya. ***

 

Jakarta - Salah satu tugas dan kewajiban Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran. Berkaitan dengan hal tersebut KPI membuka "Sekolah P3SPS - Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS)" yang diperuntukkan bagi praktisi penyiaran, mahasiswa, dan masyarakat umum.
 
Sekolah P3SPS Angkatan XVIII akan dilaksanakan pada 11 - 13 April 2017, bertempat di Kantor KPI Pusat. Pendaftaran peserta diterima paling lambat tanggal 4 - 7 April 2017, Pukul 00.00 WIB. Formulir pendaftaran dapat diunduh dalam tautan ini. Formulir yang sudah diisi dikirimkan ke: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..
 
Selama kegiatan berlangsung KPI Pusat menyediakan, seminar kit, konsumsi, dan sertifikat. Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
 
Ketentuan lain:

  1. Pendaftar yang diterima untuk mengikuti Sekolah P3SPS secara mutlak ditentukan KPI Pusat. Calon peserta yang diterima, langsung dihubungi panitia.
  2. Sekolah P3SPS digelar setiap bulan sekali dengan jumlah peserta maksimal 30 orang. KPI Pusat akan mengumumkan jadwal pendaftaran untuk mengikuti Sekolah P3SPS setiap bulannya.

Informasi lebih lanjut hubungi Fida (0812 5205 8616)

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.