Jakarta - Salah satu tugas dan kewajiban Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran. Berkaitan dengan hal tersebut KPI membuka "Sekolah P3SPS - Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS)" yang diperuntukkan bagi praktisi penyiaran, mahasiswa, dan masyarakat umum. Sekolah P3SPS Angkatan XVIII akan dilaksanakan pada 11 - 13 April 2017, bertempat di Kantor KPI Pusat. Pendaftaran peserta diterima paling lambat tanggal 4 - 7 April 2017, Pukul 00.00 WIB. Formulir pendaftaran dapat diunduh dalam tautan ini. Formulir yang sudah diisi dikirimkan ke: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.. Selama kegiatan berlangsung KPI Pusat menyediakan, seminar kit, konsumsi, dan sertifikat. Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Ketentuan lain:
Pendaftar yang diterima untuk mengikuti Sekolah P3SPS secara mutlak ditentukan KPI Pusat. Calon peserta yang diterima, langsung dihubungi panitia.
Sekolah P3SPS digelar setiap bulan sekali dengan jumlah peserta maksimal 30 orang. KPI Pusat akan mengumumkan jadwal pendaftaran untuk mengikuti Sekolah P3SPS setiap bulannya.
Informasi lebih lanjut hubungi Fida (0812 5205 8616)
Bengkulu – Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang berlangsung pada 31 Maret – 1 April melahirkan rekomendasi yang terdiri atas tiga bidang, pengawasan isi siaran, kelembagaan, dan pengelolaan struktur & sistem penyiaran. Dalam sidang pleno, seluruh anggota KPI dan KPID yang hadir dalam momen rakornas tersebut menyepakati butir-butir rekomendasi tersebut sebagai amanat lembaga yang harus dijalani bersama, antara KPI Pusat dan KPI Daerah se-Indonesia.
Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis menegaskan bahwa KPI akan menempuh semua langkah, termasuk jalan hukum dan politik untuk mengurai permasalahan kelembagaan yang timbul akibat benturan perundang-undangan yang mengakibatkan tidak berjalannya fungsi KPI di berbagai daerah. Hal itu disampaikan Yuliandre saat memimpin sidang pleno rakornas KPI 2017 untuk menetapkan rekomendasi. Adapun rekomendasi lengkap dari Rakornas KPI 2017 untuk masing-masing bidang adalah sebagai berikut:
Bidang Pengawasan Isi Siaran
1. Agar LP berjaringan segera melaksanakan konten lokal 10 % dan menjadi bagian dari evaluasi tahunan Lembaga Penyiaran. Untuk itu, KPI Pusat mengeluarkan surat edaran kepada Stasiun induk, KPI Daerah mengeluarkan surat kepada Stasiun Jaringan, untuk melaksanakan SSJ konten lokal 10%. Dalam waktu 3 bulan KPI Daerah melaporkan perkembangannya.
2. Terkait dengan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye politik di LP agar KPI Pusat:
a. Merumuskan peraturan tentang pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye politik di LP
b. Optimalisasi Gugus Tugas dari tingkat pusat sampai tingkat Daerah.
c. Mengevaluasi penayangan Iklan / Sosialisasi politik di Lembaga Penyiaran.
3. Meminta pemerintah daerah memfasilitasi ketersediaan tenaga pengawasan dan infrastuktur pengawasan isi siaran KPID.
4. Terkait dengan iklan rokok, kesehatan dan obat-obatan tradisional:
a. KPI Pusat melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan RI, Badan POM dan lembaga terkait lainnya di Jakarta.
b. KPI Daerah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Daerah, Balai POM, lembaga terkait lainnya di daerah masing-masing.
c. Terkait hasil tersebut KPI akan mengeluarkan surat edaran.
5. KPI Pusat agar segera merumuskan, menyusun dan menetapkan hukum acara dan mekanisme penjatuhan sanksi yang jelas dan tegas, dalam waktu 3 (tiga) bulan.
6. Terkait dengan program anak di lembaga penyairan:
a. Komisi Penyiaran Indonesia meminta/mewajibkan seluruh Lembaga Penyiaran (Radio dan Televisi) menayangkan program yang ramah anak.
b. Komisi Penyiaran Indonesia mengimbau kepada Lembaga Penyiaran yang memiliki format umum agar menyediakan secara khusus program siaran untuk anak.
7. Komisi Penyiaran Indonesia harus menegakkan regulasi pembatasan siaran asing dengan jam tayang tidak didominasi pada jam primetime.
8. Untuk program siaran anak harus disulih suarakan dengan tidak melebihi ketentuan batasan waktu sulih suara asing.
Bidang Kelembagaan
1. Demi keadilan dan tanggungjawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, maka penggunaan frekuensi publik yang diatur dalam Undang-undang penyiaran yang baru harus lebih memiliki dan memberikan kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI Pusat) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dalam kebijakan yang berkaitan dengan Lembaga Penyiaran.
2. KPI dan KPID tetap dalam nomenklatur Lembaga Negara Independen sehingga pembiayaannya diatur secara tersendiri layaknya lembaga negara yang dijamin oleh Undang-undang.
3. Dalam Proses sampai Undang-undang penyiaran yang baru ditetapkan maka anggaran belanja KPI Daerah dibebankan kepada pemerintah daerah sesuai Undang-undang 23 Tahun 2014 karena Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah posisi hukumnya tidak lebih tinggi dari Undang-undang.
4. Membentuk tim khusus KPI yang terdiri perwakilan KPID untuk mendesak Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran berkaitan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran
A. Pengaturan EDP, RKPP serta Format Siaran dalam Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran
1. Mengharmonisasi PKPI tentang Tata Cara Persyaratan Berkenaan Program Siaran dalam Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran LPS menjadi PKPI dengan Permenkominfo 18 tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran, dan memperluas cakupannya untuk seluruh jenis lembaga penyiaran.
2. Membakukan definisi untuk istilah-istilah berkenaan program siaran dan pelaksanaan EDP, serta penegakan lebih efektif ketentuan Format Siaran.
3. Menetapkan standar format dokumen berkenaan permohonan serta perpanjangan IPP, serta kriteria baku penerbitan atau penolakan RKPP.
4. Kemenkominfo harus meminta pertimbangan KPI/D sebelum membuka peluang usaha atau menerbitkan moratorium perizinan.
5. Kemenkominfo harus segera membuka peluang usaha untuk daerah-daerah yang sangat membutuhkan
B. Pengaturan Lembaga Penyiaran Berlangganan
1. KPID aktif melakukan sosialisasi proses perizinan ke penegak hukum dan institusi lainnya yang relevan serta berkoordinasi dalam penertiban lembaga penyiaran yang melanggar peraturan perundang-undangan berkenaan dengan penyiaran.
2. Menegaskan posisi KPI konsekuen terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa LPB wajib berbentuk badan hukum Indonesia berupa Perseroan Terbatas.
3. KPI/D memfasilitasi pembentukan kode etik bisnis LPB, asosiasi LPB dan badan/lembaga Penyelesaian Sengketa Alternatif Penyiaran Berlangganan sebagaimana amanat PKPI No. 1 Tahun 2015 tentang LPB, sehingga isu persaingan bisnis yang berkaitan dengan penegakan hukum LPB diselesaikan antar LPB.
4. KPI Pusat mengkaji kemungkinan LPB memberikan kontribusi keuangan ke daerah dari pendapatannya.
Bidang Kesekretariatan
1. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah yang belum jelas Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) membentukKesekretariatan KPID berupa Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) maupunbidangdi bawah Dinas yang menanganiKomunikasi dan Informatika Pemerintah Provinsi.
2. Agar KPI mendorong Mendagri untuk menerbitkan Peraturan Mendagri sebagai dasar bagi KPID untuk menggunakan / melaksanakan dan merealisasikan anggaran yang telahtersediadalam DPA ataudalambentukHibah sesuai ketentuan berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, dibahas pula penentuan lokasi Rakornas 2018. Setidaknya ada empat KPI Daerah yang menyatakan siap untuk menjadi tuan rumah dan sudah mendapatkan dukungan dari Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan Rakornas tahun depan. Empat provinsi tersebut yakni, Sulawesi Tengah, Sumatera Utara, Bangka Belitung dan Maluku Utara. KPI Pusat akan menentukan lokasi Rakornas setelah menerima proposal lengkap dari masing-masing KPID yang mengajukan diri.
Bengkulu – Isi siaran seharusnya sejalan dengan apa yang diinginkan penontonnya. Yang terjadi sekarang justru penonton yang harus mengikutinya. Pandangan tersebut disampaikan Gubernur Provinsi Bengkulu, Ridwan Mukti, saat menjadi narasumber Talkshow Rakornas KPI 2017 di Hotel Grage, Bengkulu, Jumt (31/3/17).
Menurut Mukti, konten siaran khususnya televisi sekarang ini banyak berisikan hal-hal yang kontroversial. Padahal, isi siaran itu mestinya menyajikan hal-hal yang membangun kesadaran positif dan juga ide-ide kreatif bagi penontonnya.
“Jika yang ditampilkan isinya memprovokasi akan berdampak terhadap perilaku masyarakatnya. Masyarakat cenderung menjadi investigasi. Seharusnya isi siaran itu membangun perilaku masyarakatnya menjadi lebih kreatif dan inovatif,” kata Ridwan.
Ridwan mencontohkan daerahnya yang masuk dalam daftar kawasan tertinggal justru diberitakan dengan info-info yang bernilai negatif seperti pembunuhan atau pemerkosaan. Seharusnya, pemberitaan soal Bengkulu haruslah bersifat membangun dan menguntungkan.
“Kami memiliki banyak potensi sumber daya alam dan pariwisata yang bisa dikembangkan menjadi informasi yang bernilai baik dan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan dan juga investor yang ingin berinvestasi di sini,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Ridwan yang pernah menjadi Anggota Komisi I DPR, meminta penguatan kewenangan KPI dalam revisi UU Penyiaran. Penguatan kewenangan KPI dalam UU Penyiaran baru akan memberi dorongan bagi peningkatan kualitas isi siaran. ***
Bengkulu – Malam puncak peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke 84 yang berlangsung di Gedung Rakyat Bengkulu, 1 April 2017 lalu, mengangkat tema ''Semangat Nawacita untuk Ketahanan Bangsa melalui Penyiaran yang Berkarakter dan Mencerdaskan''.
Dihadiri ratusan tamu undangan dari berbagai daerah, malam peringatan Harsiarnas ke 84 ini juga dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti. Pada saat menyampaikan sambutan, Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis mengatakan melalui tema “Semangat Nawacita untuk Ketahanan Bangsa melalui Penyiaran yang Berkarakter dan Mencerdaskan“, harus mampu diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Perkembangan teknologi komunikasi dan penyiaran begitu cepat dan masif. Fenomena digitalisasi, konvergensi media, terpaan siaran asing, kompetisi industri penyiaran yang makin ketat, realitas hoax, maraknya informasi yang menyebar kebencian, siaran politik, orientasi rating menjadi tantangan bersama dunia penyiaran yang dihadapi saat ini,” ujarnya.
Mengawal dunia penyiaran membutuhkan solidaritas dan pengorbanan tulus seluruh komponen masyarakat. Melalui peringatan Harsiarnas, tanamkan spirit itu demi kepentingan bangsa dan negara, NKRI, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD 1945. Untuk itu dibutuhkan kekompakan berbagai pihak serta para pemangku kepentingan penyiaran.
“Partisipasi aktif pemerintah, KPI, lembaga penyiaran, forum masyarakat peduli penyiaran sehat, kalangan akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan komponen bangsa seutuhnya harus bersatu mewujudkan cita-cita bangsa melalui penyiaran,” ungkapnya.
Sementara itu, di tempat yang sama, Menkominfo Rudiantara berharap peran serta media televisi agar lebih ditingkatkan. Hal ini untuk menyiapkan dan membentuk karakter bangsa Indonesia. "Bisnis boleh. Tapi jangan lupa peran televisi itu mencerdaskan bangsa, menyiapkan karakter bangsa," katanya. Selain itu, Rudiantara meminta kepada semua awak media penyiaran, untuk lebih memperbanyak siaran lokal. Baik siaran budaya, lagu daerah, berita-berita lokal, dongeng, hingga potensi-potensi daerah. “Di usia yang sudah 84 tahun ini, mari kembalikan semangat pada tujuan awal diselenggaran Hasiarnas. Membangkitkan kembali siaran-siaran lokal,” terang Rudiantara.
Ia juga minta kepada semua penyiaran harus tetap berkarakter. Menjunjung tinggi cinta tanah air, dengan menguak perjalanan Indonesia sebagai negara kesetuan. Tanpa harus memandang atiribut ataupun kepentingan lainnya. Di era globalisasi ini, tentunya kemajuan komunikasi akan semakin berkembang. Dengan demikian, tentunya semua harus ikut berperan. Mampu menghindari penyiaran tidak sehat, yang berakibat dengan saling hujat dan tidak lagi mencerminkan Indonesai bermartabat.
Raih Penghargaan
Pada malam peringatan Hari Siaran Nasional (HASIARNAS) ke 84, KPI memberikan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu, LSM Pemantau Regulasi & Regulator Media (PR2Media), dan (Alm.) Prof Sasa Djuarsa Sanjaya. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menerima penghargaan sebagai mitra KPI Pusat yang mendukung penyiaran sehat di Indonesia. Sedangkan PR2Media mendapat penghargaan sebagai LSM yang aktif dan konsisten dalam pengawasan & penyadaran penyiaran yang sehat, serta (Alm.) Prof Dr Sasa DJuarsa Sanjaya sebagai tokoh yang aktif mendukung kedaulatan penyiaran di Indonesia.
Bengkulu - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) tahun 2017 di Kota Bengkulu, (31 Maret – 2 April). Kegiatan tahunan yang mempertemukan seluruh anggota KPI se-Indonesia ini akan membahas berbagai isu krusial terkait masalah-masalah aktual dalam dunia penyiaran. Ketua Panitia Rakornas KPI 2017, Ubaidillah menjelaskan, setidaknya ada tiga agenda besar yang dibawa dalam Rakornas kali ini, yakni penguatan kelembagaan KPI dalam revisi Undang-Undang Penyiaran, pembentukan gugus tugas pengawasan penyiaran pilkada di setiap provinsi dan pengaturan kelembagaan dan hak siar berkenaan lembaga penyiaran berlangganan (LPB).
Ubaidillah menjelaskan, Rakornas kali ini menjadi ajang konsolidasi KPI secara kelembagaan, dalam menyikapi beberapa regulasi terbaru terkait eksistensi KPI dan KPI Daerah. “Kami berharap dapat merumuskan rekomendasi yang akan menguatkan KPI secara kelembagaan sehingga pelayanan penyelenggaraan penyiaran kepada publik dapat berjalan optimal”, ujar Ubaidillah.
Dalam sambutan pada pembukaan Rakornas KPI 2017, Ketua KPI Yuliandre Darwis juga menekankan bahwa penguatan KPI secara kelembagaan lewat revisi undang-undang penyiaran, adalah sebuah kemestian. Sebagai lembaga yang hadir sebagai salah satu instrumen demokratisasi, Yuliandre menilai bahwa eksistensi KPI dan KPI Daerah harus dikuatkan tidak saja lewat kewenangan, namun juga dengan penganggaran dan penempatan KPI Daerah di posisi yang strategis dalam satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Yuliandre juga menyinggung soal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak di berbagai provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. “Pilkada ini menjadi ujian atas netralitas dan independensi lembaga penyiaran”, ujarnya. Keberpihakan lembaga penyiaran dalam momen-momen politik yang diwujudkan dalam muatan isi siaran selama ini telah menyebabkan munculnya distrust di tengah masyarakat kepada lembaga-lembaga penyiaran.Padahal, tambah Yuliandre, media khususnya lembaga penyiaran memiliki kekuatan yang strategis dalam memberikan kontribusi untuk meningkatkan kepercayaan publik pada instrumen-instrumen demokrasi di negeri ini.
Selain itu, Yuliandre juga menyampaikan tentang amanat Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran mengenai kewajiban menyiarkan sepuluh persen konten lokal di lembaga penyiaran. Hal tersebut tentunya memberikan peluang mendapatkan kontribusi dunia penyiaran terhadap peningkatan perekonomian di daerah.
Rakornas KPI 2017 mengambil tema “Semangat nawacita untuk ketahanan bangsa melalui penyiaran yang berkarakter dan mencerdaskan” dan dibuka oleh Gubernur Bengkulu DR. H. Ridwan Mukti. Hadir pula dalam pembukaan Rakornas kali ini, anggota Komisi I DPR RI M Afzal Mahfuz, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhanas RI) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo, Sekretaris Utama Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan Republik Indonesia (BNPP) Hadi Prabowo, dan Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Mistam Abz.
Kunjungan dan pidato yg disiarkan dg nuansa Kampanye Pilpres padahal blm waktunya Pilpres atau kampanye Pilpres
Kelihatan Metro TV sabgat tendesius dg menyiarkan verita ttg Anies Baswedan
Mohon ada tindakan dari KPI thd Metro TV
Pojok Apresiasi
vidi hardi
Kepada Yth:
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis
"PESBUKERS"pelanggaran YANG PALING BERAT P3-SPS terhadap umat islam adalah:
BAB IV
PENGHORMATAN TERHADAP NILAI-NILAI KESUKUAN, AGAMA, RAS,
DAN ANTARGOLONGAN
Pasal 6
Lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan
antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau
kehidupan sosial ekonomi.
APAKAH PRODUSER DAN KRONINYA, MEREKA ATHEIS sehingga kekusyuan umat islam menjalankan ibadah sholat maghrib terganggu
(membuat gelisah dan marah umat islam program tidak beretika)
Adzan maghrib berkumandang, mereka menari-nari, bernyanyi dan tertawa lepas sehingga suara adzan hilang
apakah program PESBUKERS (ATHEIS) PERUSAK UMAT ISLAM STUDIO, sehingga mereka lalai menunaikan kewajibannya
ternyata zaman JAHILIYAH (ANTV)..yang tidak menghormati norma-norma AGAMA ISLAM
PROGRAM TIDAK BERADAB, tidak menghormati umat islam..yang sedang melakukan ibadah sholat maghrib
MOHON KPI PUSAT HENTIKAN "PESBUKERS"
ini jelas sudah ada aturan pada :
PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA
Nomor 01/P/KPI/03/2012
TENTANG PEDOMAN PRILAKU PENYIARAN