Bengkulu – Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang berlangsung di Bengkulu merekomendasikan implementasi konten lokal 10% sebagai bagian dari evaluasi tahunan bagi televisi swasta yang bersiaran jaringan secara nasional. Hal tersebut disampaikan Nuning Rodiyah, usai pelaksanaan sidang komisi pengawasan isi siaran dalam Rakornas KPI 2017.
Menurut Nuning, seluruh KPI Daerah memiliki waktu selama 3 (tiga) bulan untuk memberikan laporan pengawasan atas implementasi konten lokal tersebut. “Secara umum konten lokal di daerah secara persentase terpenuhi. Namun, jam tayang konten lokal masih pada jam-jam malam,'' kata Nuning. Selain itu, tambahnya, produksi konten dilakukan di induk jaringan cenderung mengulang-ulang tayangan.
Selain implementasi konten lokal 10 %, Nuning menjelaskan bahwa terkait dengan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye politik di Lembaga Penyiaran, KPI Pusat akan merumuskan peraturaan hal tersebut di Lembaga Penyiaran. KPI juga akan mengoptimalisasi gugus tugas dari tingkat pusat sampai tingkat daerah.
Terkait dengan iklan rokok, kesehatan, dan obat-obatan tradisional, tambah Nuning, KPI Pusat akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan RI, Badan POM, dan lembaga terkait lainnya di Jakarta. Sementara, kata dia, KPID melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan daerah, Balai POM. Guna merealisasikan hal ini, KPI meminta pemerintah daerah memberikan fasilitasi atas ketersediaan tenaga pengawasan serta infrastruktur pengawasan isi siaran di KPID.
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, Provinsi Banten, segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) radio. Radio publik lokal ini akan menjadi radio publik lokal pertama di Kabupaten Serang dengan nama udara Gawe FM.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Serang, Fajar Kharisma, kepada Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin dan Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini, di Kantor KPI Pusat, Jakarta, Rabu (5/3/17).
Saat ini, kata Fajar, Pansus pembentukan Perda tentang LPPL masih menggodok peraturan tersebut dan mencari masukan konstruktif termasuk dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. “Maksud kedatangan kami untuk mendapatkan masukan soal pembentukan radio publik lokal di Kabupetan Serang,” jelasnya.
Menurut Fajar, pendirian radio publik lokal di wilayah Kabupaten Serang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi dan juga sebagai media sosialisasi program pemerintah daerah. “Kita ingin semua informasi dan program pemerintah dapat diketahui publik melalui siaran radio publik lokal Gawe FM ini. Kami ingin melayani masyarakat melalui radio ini,” paparnya.
Berdasarkan data, telah berdiri radio publik lokal di wilayah Kota Serang dan Cilegon. Namun untuk wilayah administrasi Kabupaten Serang, radio publik lokal belum ada.
Wakil Ketua KPI Pusat Sujarwanto Rahmat Arifin mengatakan, antara radio publik lokal dan radio swasta memiliki perbedaan mendasar dari sisi tujuanya. Radio Publik Lokal didirikan dengan menggunakan anggaran APBD, sedangkan Radio Swasta tidak. “Radio swasta memang bertujuan untuk komersil, tapi untuk radio publik lokal untuk kepentingan publik,” jelasnya.
Selain itu, radio publik lokal memiliki mekanisme tanggungjawab yang berbeda dengan radio swasta. Karena menggunakan anggaran negara, harus ada yang mengawasi yakni dengan dibentuknya Dewan Pengawas (Dewa). Dewas untuk radio publik lokal berjumlah tiga orang dan dipilih oleh DPRD setempat.
Dalam kesempatan itu, Rahmat menyampaikan bahwa regulasi yang mengatur persoalan radio publik lokal tidak terlalu banyak. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik hanya sedikit pengaturan soal radio publik lokal. “Meskipun begitu, tidak ada larangan bagi radio publik lokal menerima iklan,” katanya.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat Dewi Setyarini meminta DPRD dan Pemerintah Kabupaten Serang memberi perhatian penuh kepada radio publik lokal melalui pemberian anggaran yang memadai dan berkelanjutan. “Operasional radio sangat bergantung dari penganggaran dari pemerintah setempat. Ini demi keberlangsungan radio tersebut dikemudian hari,” paparnya. ***
Jakarta - Salah satu tugas dan kewajiban Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran. Berkaitan dengan hal tersebut KPI membuka "Sekolah P3SPS - Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS)" yang diperuntukkan bagi praktisi penyiaran, mahasiswa, dan masyarakat umum. Sekolah P3SPS Angkatan XVIII akan dilaksanakan pada 11 - 13 April 2017, bertempat di Kantor KPI Pusat. Pendaftaran peserta diterima paling lambat tanggal 4 - 7 April 2017, Pukul 00.00 WIB. Formulir pendaftaran dapat diunduh dalam tautan ini. Formulir yang sudah diisi dikirimkan ke: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.. Selama kegiatan berlangsung KPI Pusat menyediakan, seminar kit, konsumsi, dan sertifikat. Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Ketentuan lain:
Pendaftar yang diterima untuk mengikuti Sekolah P3SPS secara mutlak ditentukan KPI Pusat. Calon peserta yang diterima, langsung dihubungi panitia.
Sekolah P3SPS digelar setiap bulan sekali dengan jumlah peserta maksimal 30 orang. KPI Pusat akan mengumumkan jadwal pendaftaran untuk mengikuti Sekolah P3SPS setiap bulannya.
Informasi lebih lanjut hubungi Fida (0812 5205 8616)
Afrika Selatan - Pendaftaran untuk digital set-top box (STB) bersubsidi di Afrika Selatan terus meningkat. Menurut Departemen Komunikasi Afrika Selatan, lebih dari 36.000 rumah tangga mendaftar selama Februari 2017.
Pemerintah Afrika Selatan telah menawarkan subsidi untuk lima juta rumah yang memungkinkan mereka untuk mengakses televisi terestrial digital (DTT). Hal itu berguna untuk menunjang program pemerintah dalam menghentikan siaran analog menuju siaran digital.
Departemen Komunikasi Afrika Selatan mengatakan jumlah penerima subsidi bulan Februari lalu mencapai 36.042 rumah tangga yang kesemuanya telah yang memenuhi persyaratan. Hal ini merupakan peningkatan yang cukup signifikan hal tersebut dikarenakan jumlah pendaftaran pada Januari hanya berjumlah 11.709.
“Peningkatan pendaftaran merupakan indikasi kuat dari keberhasilan proyek migrasi digital,” kata Menteri Komunikasi Afrika Selatan Faith Muthambi, pekan lalu.
Menurut Faith Muthambi, kesadaran masyarakat tumbuh dari hari ke hari dan mereka menghargai manfaat nyata dari siaran digital.
Menurut Pemerintah Afsel, tahap pertama analog switch-off dimulai pada bulan Oktober 2016, di daerah Northern Cape. Sejak itu, total 18 pemancar analog telah dimatikan di sekitar daerah Array.
Northern Cape dan beberapa Negara bagian telah melalui fase instalasi STB, pada bulan ini instalasi dilakukan terus menerus dilokasi perbatasan seperti Limpopo, Mpumalanga dan KwaZulu-Natal.
“Layanan televisi terestrial digital memberikan kita banyak kesempatan untuk mewujudkan visi pembangunan yang berpusat pada masyarakat serta informasi yang melibatkan masyarakat,” tambah Muthambi. KPI dari https://www.rapidtvnews.com
Bengkulu – Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang berlangsung pada 31 Maret – 1 April melahirkan rekomendasi yang terdiri atas tiga bidang, pengawasan isi siaran, kelembagaan, dan pengelolaan struktur & sistem penyiaran. Dalam sidang pleno, seluruh anggota KPI dan KPID yang hadir dalam momen rakornas tersebut menyepakati butir-butir rekomendasi tersebut sebagai amanat lembaga yang harus dijalani bersama, antara KPI Pusat dan KPI Daerah se-Indonesia.
Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis menegaskan bahwa KPI akan menempuh semua langkah, termasuk jalan hukum dan politik untuk mengurai permasalahan kelembagaan yang timbul akibat benturan perundang-undangan yang mengakibatkan tidak berjalannya fungsi KPI di berbagai daerah. Hal itu disampaikan Yuliandre saat memimpin sidang pleno rakornas KPI 2017 untuk menetapkan rekomendasi. Adapun rekomendasi lengkap dari Rakornas KPI 2017 untuk masing-masing bidang adalah sebagai berikut:
Bidang Pengawasan Isi Siaran
1. Agar LP berjaringan segera melaksanakan konten lokal 10 % dan menjadi bagian dari evaluasi tahunan Lembaga Penyiaran. Untuk itu, KPI Pusat mengeluarkan surat edaran kepada Stasiun induk, KPI Daerah mengeluarkan surat kepada Stasiun Jaringan, untuk melaksanakan SSJ konten lokal 10%. Dalam waktu 3 bulan KPI Daerah melaporkan perkembangannya.
2. Terkait dengan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye politik di LP agar KPI Pusat:
a. Merumuskan peraturan tentang pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye politik di LP
b. Optimalisasi Gugus Tugas dari tingkat pusat sampai tingkat Daerah.
c. Mengevaluasi penayangan Iklan / Sosialisasi politik di Lembaga Penyiaran.
3. Meminta pemerintah daerah memfasilitasi ketersediaan tenaga pengawasan dan infrastuktur pengawasan isi siaran KPID.
4. Terkait dengan iklan rokok, kesehatan dan obat-obatan tradisional:
a. KPI Pusat melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan RI, Badan POM dan lembaga terkait lainnya di Jakarta.
b. KPI Daerah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Daerah, Balai POM, lembaga terkait lainnya di daerah masing-masing.
c. Terkait hasil tersebut KPI akan mengeluarkan surat edaran.
5. KPI Pusat agar segera merumuskan, menyusun dan menetapkan hukum acara dan mekanisme penjatuhan sanksi yang jelas dan tegas, dalam waktu 3 (tiga) bulan.
6. Terkait dengan program anak di lembaga penyairan:
a. Komisi Penyiaran Indonesia meminta/mewajibkan seluruh Lembaga Penyiaran (Radio dan Televisi) menayangkan program yang ramah anak.
b. Komisi Penyiaran Indonesia mengimbau kepada Lembaga Penyiaran yang memiliki format umum agar menyediakan secara khusus program siaran untuk anak.
7. Komisi Penyiaran Indonesia harus menegakkan regulasi pembatasan siaran asing dengan jam tayang tidak didominasi pada jam primetime.
8. Untuk program siaran anak harus disulih suarakan dengan tidak melebihi ketentuan batasan waktu sulih suara asing.
Bidang Kelembagaan
1. Demi keadilan dan tanggungjawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, maka penggunaan frekuensi publik yang diatur dalam Undang-undang penyiaran yang baru harus lebih memiliki dan memberikan kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI Pusat) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dalam kebijakan yang berkaitan dengan Lembaga Penyiaran.
2. KPI dan KPID tetap dalam nomenklatur Lembaga Negara Independen sehingga pembiayaannya diatur secara tersendiri layaknya lembaga negara yang dijamin oleh Undang-undang.
3. Dalam Proses sampai Undang-undang penyiaran yang baru ditetapkan maka anggaran belanja KPI Daerah dibebankan kepada pemerintah daerah sesuai Undang-undang 23 Tahun 2014 karena Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah posisi hukumnya tidak lebih tinggi dari Undang-undang.
4. Membentuk tim khusus KPI yang terdiri perwakilan KPID untuk mendesak Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran berkaitan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran
A. Pengaturan EDP, RKPP serta Format Siaran dalam Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran
1. Mengharmonisasi PKPI tentang Tata Cara Persyaratan Berkenaan Program Siaran dalam Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran LPS menjadi PKPI dengan Permenkominfo 18 tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran, dan memperluas cakupannya untuk seluruh jenis lembaga penyiaran.
2. Membakukan definisi untuk istilah-istilah berkenaan program siaran dan pelaksanaan EDP, serta penegakan lebih efektif ketentuan Format Siaran.
3. Menetapkan standar format dokumen berkenaan permohonan serta perpanjangan IPP, serta kriteria baku penerbitan atau penolakan RKPP.
4. Kemenkominfo harus meminta pertimbangan KPI/D sebelum membuka peluang usaha atau menerbitkan moratorium perizinan.
5. Kemenkominfo harus segera membuka peluang usaha untuk daerah-daerah yang sangat membutuhkan
B. Pengaturan Lembaga Penyiaran Berlangganan
1. KPID aktif melakukan sosialisasi proses perizinan ke penegak hukum dan institusi lainnya yang relevan serta berkoordinasi dalam penertiban lembaga penyiaran yang melanggar peraturan perundang-undangan berkenaan dengan penyiaran.
2. Menegaskan posisi KPI konsekuen terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa LPB wajib berbentuk badan hukum Indonesia berupa Perseroan Terbatas.
3. KPI/D memfasilitasi pembentukan kode etik bisnis LPB, asosiasi LPB dan badan/lembaga Penyelesaian Sengketa Alternatif Penyiaran Berlangganan sebagaimana amanat PKPI No. 1 Tahun 2015 tentang LPB, sehingga isu persaingan bisnis yang berkaitan dengan penegakan hukum LPB diselesaikan antar LPB.
4. KPI Pusat mengkaji kemungkinan LPB memberikan kontribusi keuangan ke daerah dari pendapatannya.
Bidang Kesekretariatan
1. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah yang belum jelas Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) membentukKesekretariatan KPID berupa Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) maupunbidangdi bawah Dinas yang menanganiKomunikasi dan Informatika Pemerintah Provinsi.
2. Agar KPI mendorong Mendagri untuk menerbitkan Peraturan Mendagri sebagai dasar bagi KPID untuk menggunakan / melaksanakan dan merealisasikan anggaran yang telahtersediadalam DPA ataudalambentukHibah sesuai ketentuan berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, dibahas pula penentuan lokasi Rakornas 2018. Setidaknya ada empat KPI Daerah yang menyatakan siap untuk menjadi tuan rumah dan sudah mendapatkan dukungan dari Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan Rakornas tahun depan. Empat provinsi tersebut yakni, Sulawesi Tengah, Sumatera Utara, Bangka Belitung dan Maluku Utara. KPI Pusat akan menentukan lokasi Rakornas setelah menerima proposal lengkap dari masing-masing KPID yang mengajukan diri.
menyiarkan berita yang mengandung pencemaran nama baik selebritis terkait video asusila yang belum terbukti bahwa pemeran di video tersebut adalah selebritis yang dimaksud di tayangan tersebut. Hal itu di sebutkan oleh pengisi suara acara tersebut yang menyebutkan bahwa kasus video asusila tersebut masih "katanya", serta membeberkan nama selebritas yang "katanya" pemeran dari video syur tersebut. Berita yang ditayangkan oleh Status Selebritis dapat di bilang sebagai berita bohong karena tidak pasti kebenarannya, tidak akurat dan mempengaruhi citra selebritis yang disebutkan dalam berita Status Selebritis. Berita tersebut melanggar undang – undang yang tertulis di UU P3SPS bab 18 tentang prinsip-prinsip jurnalistik.
Pojok Apresiasi
elnisshi pistianola m
NET sekarang sudah bagus lagi. Acaranya sekarang asik asik. Bangkit lagi NET! Channel tv paling keren!! Ditunggu NET 6.0 nya hehe, kalo gabisa tahun ini tahun depan juga gapapa, kutunggu~
Big thanks to NET!