- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 79837
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) melayangkan surat peringatan untuk tiga program acara yakni “Series Komedi Keluarga: Warkop DKI The Series” di Global TV, “Jodoh Wasiat Bapak” di ANTV dan “Rezeki 7 Turunan” di Trans TV. Surat peringatan itu dikeluarkan KPI Pusat, Kamis (28/9/2017), pekan lalu.
Dalam surat peringatan untuk Global TV dijelaskan bahwa program siaran “Series Komedi Keluarga: Warkop DKI The Series” yang tayangan tanggal 19 September 2017 mulai pukul 12.00 WIB dinilai tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak, pembatasan program siaran horor, dan klasifikasi program siaran sebagaimana diatur dalam P3 dan SPS KPI tahun 2012.
Program tersebut tersebut menampilkan beberapa adegan saat sesosok hantu wanita muncul dan meneror orang-orang di sekitarnya hingga ketakutan. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 15 Ayat (1), Pasal 32, dan Pasal 37 Ayat (4) huruf c SPS KPI Tahun 2012 tentang perlindungan anak-anak dan remaja, pembatasan program siaran horor, dan larangan program siaran klasifikasi R menampilkan materi yang mengganggu perkembangan kesehatan fisik dan psikis remaja, seperti horor.
Adapun isi surat peringatan untuk ANTV menjelaskan bahwa program siaran “Jodoh Wasiat Bapak” yang ditayangkan pada tanggal 3 September 2017 mulai pukul 10.27 WIB dan 18 September 2017 mulai pukul 18.52 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta pembatasan program siaran mistik, horor dan supranatural sebagaimana telah diatur dalam P3 dan SPS KPI tahun 2012.
Program siaran tersebut menampilkan cukup banyak muatan horor (hantu) yang dapat menimbulkan kengerian khalayak. KPI Pusat menilai program siaran yang menampilkan muatan mistik, horor dan/atau supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak dikategorikan sebagai program siaran klasifikasi D (Dewasa) dan hanya dapat ditayangkan pada pukul 22.00-03.00 waktu setempat, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 SPS KPI Tahun 2017.
Sedangkan dalam surat peringatan untuk Trans TV dijelaskan bahwa program siaran “Rezeki 7 Turunan” yang ditayangkan pada tanggal 12 September 2017 pukul 19.31 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan remaja serta pembatasan program siaran mistik, horor dan supranatural sebagaimana telah diatur dalam P3 dan SPS KPI tahun 2012.
Program siaran tersebut menampilkan cukup banyak muatan horor (hantu) yang dapat menimbulkan kengerian khalayak. Selain itu, muatan horor serupa juga kami temukan pada tayangan “Rezeki 7 Turunan” tanggal 13, 14, 15, 18, 19 dan 20 September 2017. KPI Pusat menilai program siaran yang menampilkan muatan mistik, horor dan/atau supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak dikategorikan sebagai program siaran klasifikasi D (Dewasa) dan hanya dapat ditayangkan pada pukul 22.00-03.00 waktu setempat, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 SPS KPI Tahun 2017.
Wakit Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, yang menandatangani surat peringatan itu meminta ketiga stasiun televisi untuk lebih memperhatikan dan menjadikan P3 dan SPS KPI sebagai pedoman dalam penayangan program siaran. ***