Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) melayangkan surat peringatan untuk program siaran “Tak Kasat Mata” di ANTV. Program ini menayangkan adegan mengeksploitas dada seorang wanita yang menjadi suster di sebuah rumah sakit pada 5 November 2017 pukul 23.42 WIB. Hal itu disampaikan KPI Pusat dalam surat peringatan ke ANTV, Senin (13/11/2017).
Selain itu, pemantauan KPI Pusat menemukan adegan serupa pada tanggal 01 dan 02 November 2017. Menurut Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, adegan itu tidak memperhatikan ketentuan tentang pelarangan adegan seksual sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
Nuning menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 18 huruf h SPS KPI Tahun 2012 tentang pelarangan adegan seksual yang mengeksploitasi bagian tubuh tertentu. “Berdasarkan hal itu, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan untuk program siaran “Tak Kasat Mata”,” tegasnya.
Peringatan ini, lanjut Nuning, merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam UU Penyiaran.
“Kami minta ANTV menjadikan P3 dan SPS KPI sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran,” kata Nuning. ***
Jakarta – “Tidak perlu menunggu untuk bisa menjadi cahaya bagi orang-orang disekelilingmu. Lakukan kebaikan, sekecil apapun, sekarang juga.”
Sepenggal kalimat penuh makna dan menohok tersebut dituliskan Andy Flores Noya, praktisi penyiaran sekaligus jurnalis senior, dihalaman pertama buku biografinya yang berjudul “Andy Noya Kisah Hidupku”. Kalimat pendek yang tidak lebih dari 17 kata itu kembali diulang Andy saat dirinya menjadi narasumber Sekolah P3SPS KPI Angkatan XXIV yang berlangsung di ruangan rapat minimalis Kantor KPI Pusat, Selasa (21/11/2017).
“Apa yang bisa anda lakukan untuk mengisi hidup anda. Anda ingin dikenal seperti apa?” kata Andy ke para peserta sekolah dengan suara lantang khasnya, persis seperti yang kita dengar di TV saat nonton acara “Kick Andy” di Metro TV, tidak sumbang tak juga fals.
Menurut Andy, setiap orang harus bermanfaat untuk orang lain dan itu tidak perlu menunggu esok. Setiap orang memiliki kelebihan. Kelebihan itu harus berguna bagi hidup orang lain. Jika kelebihan itu hanya dibatasi untuk dirinya, hal itu menjadi sia-sia.
Andy yang dilahirkan di Surabaya, 57 tahun silam, berbagi cerita ketika bekerja di media. Dia pernah bekerja sebagai wartawan di surat kabar, majalah, radio dan televisi. Pengalaman tersebut menempa dirinya dan menjadikan dirinya lebih sensitif melihat sisi-sisi kemanusiaan yang menurutnya perlu diperjuangkan dan disampaikan.
“Dulu, bed news is good news. Kalo ada berita bagus, dianggap tidak penting. Sekarang, berita baik dan positif itu sangat penting. Ini untuk menginspirasi orang untuk berbuat baik dan berpikir positif dalam menjalankan kehidupan,” kata Andy.
Andy yang semasa kuliah di Sekolah Tinggi Publisistik (STP), sekarang IISIP (Institut Ilmu Sosial dan Politik) Jakarta, pernah berjualan kartu ucapan untuk menutup biaya hidup sehari-hari. Tidak hanya berjualan kartu ucapan, Andy pun gesit menulis artikel atau cerpen serta membuat kartun untuk surat kabar atau majalan.
Andy juga menceritakan saat menjadi pemimpin redaksi di Metro TV dan seringkali beradu argument dengan pemiliknya mempersoalkan idealisme dan prinsip. Menurutnya, hal-hal yang sangat prinsip dan juga penegakan aturan harus di kedepankan. Meskipun terkadang, keputusan yang diambil harus menyakitkan dirinya dan orang lain.
Dalam bukunya itu diceritakan, saat di Metro TV, Andy menerima laporan bahwa reporternya menerima amplop saat liputan. Setelah melakukan investigasi dan menyidangkan kasus tersebut, dia mendapat pengakuan sang reporter bahwa amplop tersebut diterimanya karena merasa kasihan kepada sopir mobil operasional Metro TV yang anaknya sedang sakit.
Sikap Andy ketika itu, reporter, sopir dan camera person semuanya diberhentikan. Sepintas orang melihat Andy kejam karena niat reporter tersebut untuk membantu sopir yang kesusahan. Tapi yang dilakukannya adalah untuk menegakan prinsip. Meskipun pada akhirnya Andy setengah mati menghubungi temannya di stasiun televisi lain dan memohon agar menampung tiga orang yang diberhentikannya.
Pencapaian hidup bagi Andy adalah ketika orang lain datang meminta tolong kepadanya dan dia bisa menolong, itulah pencapaian hidup bagi diri Andy F. Noya. Hal itu menimbulkan kenikmatan dan membuat kita nyandu. “Nyandu untuk menolong orang,” katanya.
Demikianlah ringkasan pengalaman yang Andy sampaikan ketika mengisi kegiatan Sekolah P3SPS KPI Angkatan XXIV. Di dalam bukunya setebal 418 halaman tersebut, kita bisa membaca ratusan keping sketsa hidup yang pernah dilaluinya. “Jangan pernah menunda untuk berbuat baik,” pungkasnya. ***
Jakarta – Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, meminta para peserta Sekolah P3SPS KPI Angkatan XXIV menerapkan fungsi media berdasarkan UU Penyiaran saat memproduksi sebuah program acara. Jika fungsi media seperti pemberi informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, perekat sosial dan ekonomi serta penjaga kebudayaan menjadi pegangan, kualitas dan manfaat siaran jadi lebih baik untuk publik.
“UU Penyiaran mengamanahkan bagaimana seharusnya media menjalankan fungsinya. Jika fungsi ini dijalankan, perkembangan dan kualitas siaran kita akan terus membaik dan maju,” katanya saat membuka Sekolah P3SPS KPI Angkatan XXIV di Kantor KPI Pusat, Selasa (21/11/2017).
Dalam kesempatan itu, Andre, panggilan akrabnya, menjelaskan tugas dan fungsi KPI menjaga ranah penyiaran di tanah air. Salah satu hal yang ditekankannya yakni KPI tidak pernah melakukan sensor terhadap siaran televisi.
“KPI tidak bisa melakukan interupsi terhadap lembaga penyiaran. KPI hanya melakukan pengawasan terhadap frekuensi yang digunakan lembaga penyiaran tersebut. Ketika acara sudah ditayangkan lembaga penyiaran dan terjadi pelanggaran aturan, di sanalah posisi KPI bertindak dan lembaga penyiaran tidak bisa mengelak,” jelasnya.
Namun, lanjut Ketua KPI Pusat, KPI memiliki kewajiban untuk ikut mengembangkan indutri penyiaran di tanah air. Kewajiban tersebut selaras dengan cara KPI mendorong peningkatan kualitas tayangan di lembaga penyiaran. ***
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berkunjung ke Harian Umum Kompas di Pal Merah, Rabu (21/11/2017). Kunjungan dipimpin langsung Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, membahas berbagai masalah dan isu penyiaran di tanah air. Kunjungan tersebut diterima Pemimpin Redaksi Harian Umum Kompas, Budiman Tanuredjo. Dalam pertemuan itu, hadir Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah dan Dewi Setyarini. ***
Mataram – Keberadaan program siaran jurnalistik atau “news” di layar kaca atau televisi mulai terancam. Tandanya dapat dilihat dari berkurang program dan jam tayang siaran berita di beberapa stasiun televisi. Berkembangnya teknologi media non mainstream serta kalah bersaing dengan program lain akibat rating disinyalir menjadi biang keladi.
Pernyataan tersebut disampaikan sejumlah jurnalis televisi yang hadir dalam Seminar dan Musda Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), di Hotel Lombok Raya, Sabtu (18/11/2017).
Menyikapi hal itu, Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano menilai, perlu dibuat langkah konkrit terutama dari pihak IJTI agar jam tayang dan keberadaan program berita di siaran televisi tetap bertahan. Salah satu upaya itu yakni dengan memberi masukan pada Komisi I DPR RI dalam revisi UU Penyiaran. “Perlu ada penjelasan dalam pasal di UU Penyiaran soal jam tayang pemberitaan minimal 10% dari seluruh waktu siaran,” kata Hardly di tempat yang sama.
Penegasan dalam UU Penyiaran baru mengenai jam tayang program berita mewajibkan lembaga penyiaran untuk menyediakan slot program pemberitaan. Hardly menyayangkan jika acara berita berkurang dan menghilang dari televisi karena acara tersebut penuh manfaat. “Saya harap ada rekomendasi dari NTB untuk memberi masukan ke pusat soal ini. Jadi tidak ada lagi program news yang hilang dari televisi karena kepentingan rating,” kata Hardly.
Sementara itu, Ketua Umum IJTI, Yadi Maryadi menyatakan, jurnalis televisi sekarang harus memiliki penguasaan teknologi digital yang mumpuni agar dapat berlari sejajar dengan perkembangan teknologi media. “Penguasaan teknologi juga akan mempermudah para jurnalis dalam mengolah konten,” katanya di depan Anggota IJTI NTB yang hadir di seminar tersebut.
Yadi juga mendorong jurnalis televisi untuk terus mengembangkan kemampuan masing-masing agar mampu menciptakan konten berkualitas sehingga publik dapat lebih banyak menonton hasilnya secara langsung. Upaya ini secara bertahap akan menghilangkan ketergantungan mereka dengan industri medianya.
“Ke depan ini, jurnalis jangan terlalu bergantung dengan industri media. Jadi yang paling penting adalah bagaimana meningkatkan skill masing-masing karena konvergensi dunia sangat luas dan tidak ada sekat lagi,” kata Yadi menambahkan.
Hal senada juga disampaikan Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, bahwa era media ke depan akan berubah seiring dengan pengaruh perkembangan internet. Pengunaan komputer dan gadget berperan besar pada penyiaran mendatang.
“Nasib media-media akan mengalami perubahan ke depannya. Jika UU Penyiaran baru mengatur soal digital kemungkinan tayangan televisi akan ikut berubah formatnya,” kata Stanley, panggilan akrab Ketua Dewan Pers. ***
Komisi penyiaran indonesia sangatlah keras menyuarakan KDRT tidak ada ruang dan tempat di media televisi
tetapi di satu sisi begitu maraknya media televisi bisa menayangkan orang2
yang punya orientasi seks menyimpang bebas berkeliaran di televisi bahkan promosi LGBT (NGONDEK)
Seperti orang2 ngondek tersebut :
RUBEN ONSU
IVAN GUNAWAN
ANWAR BAB
NCES NABATI
NASAR
LUCINTA LUNA
mereka bebas berkeliaran di media televisi
kenapa orang2 ini tidak di cekal
bahkan seharusnya tidak ada ruang dan tempat bagi promosi LGBT di media televisi
jadi terkesan ada dua masalah krusial yang sangat penting yang harus di emban KPI INDONESIA
1. KDRT artis tidak ada ruang dan tempat di media televisi sangatlah benar
2. PROMOSI LGBT (NGONDEK) seharusnya tidak ada ruang dan tempat di media televisi
kenapa dibiarkan mohon KPI PUSAT JANGAN TEBANG PILIH
kasat mata tetepi tidak di tindak tegas
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nuning Rodyah
melarang semua lembaga penyiaran menyediakan tempat bagi pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),
sebagai pengisi acara atau penampil dalam semua program siaran, baik di televisi dan radio.
Lebih jauh, jelas Nuning, KPI akan segera berkomunikasi intensif dengan lembaga penyiaran,
khususnya penanggung jawab program siaran, untuk lebih mengambil posisi yang tegas terhadap isu-isu KDRT ini.
Pihaknya berharap sikap tegas dari lembaga penyiaran ini,
dapat memberikan edukasi positif kepada publik dalam menyikapi kasus-kasus kekerasan,
baik itu KDRT ataupun diskriminasi lain.