Jakarta – Saat ini, siaran televisi kita belum seluruhnya ramah terhadap anak dan perempuan. Hal ini dapat dinilai dari masih banyaknya surat teguran ataupun peringatan KPI Pusat untuk lembaga penyiaran televisi terkait pelanggaran terhadap perlindungan anak dan juga perempuan. Padahal sudah menjadi kewajiban lembaga penyiaran untuk melidungi anak dan perempuan dalam setiap tayangannya.

UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 36 ayat 3 menyebutkan isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.

Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran, Dewi Setyarini mengatakan, siaran televisi harusnya melihat aspek perlindungan terhadap khalayak khusus seperti anak dan remaja selain juga ramah terhadap perempuan. Isi siaran seharusnya mempertimbangkan perkembangan psikologis anak dan remaja karena tayangan media memiliki pengaruh besar terhadap anak dan remaja dan menentukan seperti apa sikap dan pola pikir mereka.

Menurut Dewi, saat ini yang harus dilakukan lembaga penyiaran adalah bagaimana menciptakan tayangan yang bervalue, mengandung pesan moral,  dan jauh dari hal-hal yang eksploitatif, adegan penuh bahaya, serta ungkapan-ungkapan tidak pantas disajikan,” katanya di depan perwakilan lembaga penyiaran yang hadir dalam acara FGD Pembinaan Program Siaran terkait Tayangan Ramah Anak dan Perempuan di kantor KPI Pusat, Rabu, 28 September 2016.

Hadir dalam acara tersebut, komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Maria Ulfah Anshor.  Ulfah menyorot banyaknya pelanggaran dilakukan media terkait pemberitaan kasus kekerasan terhadap anak. Salah satunya mengenai siaran anak sebagai korban atau pelaku secara terbuka. Padahal hal itu bertentangan dengan Pasal 2 ayat 2 UU Perlindungan Anak.

Tak hanya siaran pemberitaan, KPAI juga mengeluhkan kualitas beberapa program acara dan tayangan sinetron yang bertemakan horor atau mistik, kekerasan dan mengandung hal-hal tak baik lainnya.

Terkait rendahnya kualitas isi siaran, narasumber lain dari Komnas Perempuan Mariana Amirudin menyatakan hal ini disebabkan kurangnya sumber daya manusia yakni tenaga kreatif. Hal ini tidak sejalan dengan arah industri televisi sebagai industri kreatif yang semestinya tidak henti menciptakan kreasi baru.

Mariana juga membahas siaran yang sesuai dengan konsep perlindungan terhadap perempuan. Menurutnya persoalan eksploitasi perempuan dalam siaran harus dilihat dari berbagai aspek. Jika perempuan tersebut sebagai obyek hal itu jelas tidak dibenarkan. Terkait kasus atlet renang yang diblur, Mariana menyatakan dia (atlet renang) sebagai subyek jadi tidak perlu berlebihan. “Kalau program acaranya uji nyali terus ada perempuan seksi hadir disitu sudah jelas ada unsur eksploitasinya,” jelasnya.

Tapi yang penting, kata Mariana, dalam konteks perlindungan perempuan, ketika perempuan  tampil di layar kaca jangan sampai memunculkan stigma, streotip atau pun persepsi. “Untuk lebih amannya, pelaku media dapat berkonsultasi terkait persoalan hak asasi, juga pada seniman, pengawas media, serta ahli visual sebelum  program tayang,” katanya mengusulkan.

Beberapa peserta yang berasal dari lembaga penyiaran ikut menyampaikan usulan terkait perbaikan kualitas tayangan seperti perlunya pembicaraan dengan kalangan rumah produksi terkait konten sinteron. Selain itu, penilaian terhadap sebuah program harus juga melihat konteks dan kontennya.

Di akhir acara, Komisioner KPI Pusat Dewi Setyarini meminta semua pihak khusus lembaga penyiaran untuk bersama-sama mengembalikan fungsi media sebagai wadah pendidikan, kontrol, pembangun ekonomi, dan pemberi informasi. “Memang sekarang semua serba bebas, tapi hal itu harus juga dibarengi dengan tanggungjawab,” paparnya.

Acara bertajuk pembinaan ini dihadiri pula Komisioner bidang Isi Siaran KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, sekaligus bertindak sebagai moderator. ***


Jakarta – Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu melakukan kunjungan kerja ke KPI Pusat, Rabu, 28 September 2016. Kunjungan ini difokuskan membahas persiapan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI dan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) tahun depan yang rencananya diselenggarakan di Bengkulu medio 29 Maret – 1 April 2017.

Kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu diterima langsung Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah, Ubaidillah, Sujarwanto Rahmat Arifin, dan Kepala Sekretariat Maruli Matondang.

Ketua Komisi I DPRD Bengkulu, Khairul Anwar di awal pertemuan mengatakan, pihaknya memerlukan masukan dari KPI Pusat terkait persiapan yang harus dilakukan Bengkulu dalam rangka menyambut dua hajatan penyiaran yang diselenggarakan KPI. “Kami perlu masukan dan pengalaman soal pelaksanaan kegiatan hari penyiaran dan rakornas,” katanya kepada pimpinan KPI Pusat.

Sementara itu, Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis berharap, kegiatan Rakornas KPI di Bengkulu dapat menjadi batu loncatan membentuk sebuah tatanan penyiaran yang lebih baik dan maju. “Rakornas ini akan dihadiri seluruh KPID yang ada di tanah air,” katanya.

Selain persoalan Rakornas, KPI Pusat mengemukakan masalah keberadaan sekretariat KPID terkait terbitnya UU 23 dan PP 18. Terkait masalah itu, Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah meminta dukungan DPRD Bengkulu untuk mempertahankan keberadaan secretariat KPID sebagai SKPD untuk membantu kinerja KPID Bengkulu.

“Kami berterimakasih jika DPRD Bengkulu tetap mempertahankan adanya SKPD untuk KPID Bengkulu. Persoalan SKPD ini akan kami bahas dalam Rapim KPI di Bekasi pekan depan,” kata Nuning. ***

Jakarta – Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis menutup secara resmi kegiatan Sekolah P3 dan SPS Angkatan XIII, Kamis, 22 September 2016 di kantor KPI Pusat. Saat menyampaikan kata penutup, Ketua KPI Pusat berharap para peserta Sekolah P3 dan SPS KPI dapat memberi kontribusi positif bagi masyarakat khususnya lembaga penyiaran tempatnya bekerja.

“Semoga muncul semangat baru untuk memberikan hasil yang terbaik untuk perkembangan dunia penyiaran kita. Jadi, saya minta tolong setelah dari sekolah ini anda-anda semua menjadi inspirasi positif bagi Indonesia,” katanya kepada peserta yang sebagian besar berasal dari lembaga penyiaran televisi.

Menurut Yuliandre, dunia penyiaran Indonesia butuh orang-orang terbaik dan berkualitas untuk meningkatkan kualitas siaran. Selain itu, yang paling penting, adanya niat baik untuk berbuat baik adalah jauh lebih utama. “Hidup paling nikmat adalah kita yang bisa bermanfaat untuk lain dan berbagi apa yang kita punya pada hari ini,” kata Ketua yang diamini Komisioner sekaligus Kepala Sekolah P3 dan SPS KPI, Mayong Suryo Laksono.

Usai menutup kegiatan Sekolah P3 dan SPS KPI Angkatan XIII, Yuliandre Darwis yang didampingi Mayong memberikan piagam bagi peserta yang lulus pelatihan dan berlangsung selama tiga hari berturut-turut (20-22 September 2016).

Para peserta mendapatkan materi pelatihan dari berbagai sumber berpengalaman seperti Anggota Komisi I DPR RI Tantowi Yahya serta Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano, Nuning Rodiyah, Sujarwanto Rahmat Arifin, dan Dewi Setyarini. ***

Jakarta - Demi melengkapi pemantauan yang selama ini dilakukan oleh KPI Pusat berkenaan kewajiban maksimal waktu siaran iklan niaga untuk LPS sebagaimana ketentuan Pasal 46 ayat (8) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (selanjutnya disingkat UU Penyiaran); dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (selanjutnya disingkat PP LPS), maka KPI Pusat meminta 10 (sepuluh) Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) televisi Induk Sistem Stasiun Jaringan (SSJ), yang tengah memproses perpanjangan IPP, untuk melaporkan durasi serta prosentase Siaran Iklan Niaga per 10 (sepuluh) tahun terakhir,  dengan disertai dokumen-dokumen pendukung yang relevan. Sepuluh LPS TV Induk SSJ dimaksud adalah: RCTI, MNCTV, GLOBALTV, SCTV, INDOSIAR, TRANSTV, TRANS7, TVONE, ANTV, dan METROTV.

Berdasarkan Pasal 46 ayat (8) UU Penyiaran dan Pasal 21 ayat (5) PP LPS, waktu siaran iklan niaga yang boleh disiarkan LPS adalah paling banyak 20% (dua puluh perseratus) dari seluruh waktu siaran LPS yang bersangkutan. Pelanggaran terhadap ketentuan maksimum durasi siaran iklan niaga, sebagaimana ditetapkan Pasal 55 ayat (1) UU Penyiaran, dikenai sanksi administratif. Pasal 59 ayat (1) jo. Pasal 62 ayat (2) PP LPS menegaskan bentuk sanksi administratifnya berupa teguran tertulis yang dilakukan oleh KPI. Dan apabila pelanggaran masih terjadi setelah mendapat teguran tertulis 2 (dua) kali, maka LPS TV dikenai sanksi administrasi berupa denda administratif paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Sepuluh LPS TV Induk SSJ sebagaimana disebutkan di atas, telah menyampaikan laporan siaran iklan niaga selama 10 (sepuluh) tahun terakhir (2006 - 2015), dengan rekapitulasi per bulan dan tahun. Kesimpulan sementara KPI Pusat, dengan patokan sebagaimana ditetapkan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, maka peringkat rata-rata prosentase Siaran Iklan Niaga 10 LPS TV Induk SSJ per sepuluh tahun terakhir adalah:

1. SCTV : 18,28%
2. TVONE : 17,86%
3. ANTV : 17,58%
4. RCTI : 17,46%
5. TRANS7: 17,35%
6. TRANSTV: 17,21%
7. INDOSIAR: 16,34%
8. MNCTV: 13,52%
9. GLOBALTV: 13,28%
10. METROTV: 12,30%

Dilihat secara rata-rata per tahun masing-masing LPS TV Induk SSJ tersebut, tidak ada yang melampaui maksimal durasi siaran iklan niaga 20% (dua puluh per seratus). Prosentase tertinggi mendekati 20% adalah 19,9% (SCTV: 2011, 2012; dan INDOSIAR: 2012, 2013). Demikian pula dilihat secara rata-rata per bulan masing-masing LPS dimaksud, tidak ada yang melampaui maksimal durasi iklan niaga 20% (dua puluh per seratus). Namun, kecuali METROTV, semua LPS lainnya di beberapa bulan dalam beberapa tahun ada yang sampai di angka 20% (termasuk dengan yang pembulatan ke atas). Maka, dengan gambaran persentase durasi siaran iklan niaga sesuai laporan 10 (sepuluh) LPS TV Induk SSJ sebagaimana dijelaskan di atas, belum tampak adanya pelanggaran oleh LPS-LPS dimaksud atas ketentuan maksimal durasi siaran iklan niaga.

Jakarta - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), mendukung penguatan kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat lewat pembangunan dan pengembangan infrastuktur yang menunjang tugas dan kewenangan KPI. Pengembangan infrastruktur tersebut diantaranya adalah dengan melakukan pembaruan terhadap peralatan pemantauan isi siaran yang ada di KPI Pusat, agar sejalan dengan perkembangan teknologi yang ada saat ini. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPR RI Dengan KPI Pusat di ruang rapat Komisi I DPR RI, (20/9).

Dalam RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Hanafi Rais, KPI menyampaikan rencana program kerja selama tiga tahun ke depan, 2017-2019. Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis memaparkan bahwa pengembangan infrastruktur di KPI Pusat menjadi agenda prioritas, untuk menunjang kerja KPI dalam menata dunia penyiaran.  Lewat pembangunan infrastruktur tersebut, selain dapat mengoptimalkan pengawasan isi siaran, juga dapat memberikan pelayanan perizinan penyiaran yang lebih transparan dan akuntabel.

Kehadiran Ketua KPI Pusat dalam RDP tersebut didampingi Komisioner KPI Pusat koordinator bidang kelembagaan Prof H Obsatar Sinaga, Koordinator bidang pengawasan isi siaran Hardly Stefano Pariela, Koordinator bidang pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Agung Suprio, anggota bidang kelembagaan Ubaidillah, serta anggota bidang pengawasan isi siaran Nuning Rodiyah dan Dewi Sulistyarini.

Anggota Komisi I DPR RI Evita Nursanti menyampaikan masukan kepada KPI tentang proses perizinan untuk lembaga penyiaran komunitas yang memakan waktu lama. Evita mengatakan bahwa hasil kunjungan kerjanya ke daerah mendapatkan keluhan bahwa, pengelola radio komunitas kesulitan mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP). Selain itu, Evita mengingatkan pentingnya KPI menjaga keseimbangan pemberitaan di televisi, terkait dengan agenda politik ke depan seperti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Umum (Pemilu). Hal lain yang disoroti Evita tentang siaran persidangan Jessica di televisi swasta saat ini. Evita menilai sudah ada kecenderungan trial by press lewat siaran persidangan tersebut dengan durasi yang panjang. Untuk itu, Evita meminta langkah konkrit KPI mengatur dan bersikap tegas atas siaran seperti ini.

Terkait dengan usulan program penguatan kelembagaan lewat pembangunan infrastruktur di KPI Pusat, anggota Komisi I Supiadin Aries Saputra menyatakan sangat mendukung penuh. “Termasuk dengan mendukung KPI mendapatkan gedung baru yang layak untuk operasional kerjanya”, ujar Supiadin. Hal ini, menurut Supiadin bagian dari penguatan KPI secara lembaga. “Bagaimanapun juga, KPI bertanggung jawab terhadap masa depan moral generasi”, ujarnya.

Dukungan untuk penguatan kelembagaan KPI ini juga disampaikan Wakil Ketua Komisi I Asril Tanjung. Selain itu dirinya meminta KPI memberikan masukan kepada Komisi I untuk Revisi Undang-Undang Penyiaran. Asril menilai, selama ini sanksi yang dijatuhkan KPI kepada lembaga penyiaran tidak memiliki efek jera, sehingga terjadi pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang berulang.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.