Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak pernah mengeluarkan surat larangan bagi lembaga penyiaran untuk menyiarkan liputan demonstrasi yang berlangsung kemarin (14/10) di Jakarta. Adapun surat yang disampaikan KPI kepada stasiun televisi TV One merupakan peringatan terhadap acara Indonesia Lawyers Club (ILC) dengan judul “Setelah Ahok Minta Maaf” yang tayang pada 11 Oktober 2016 pukul 19.30.

Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis mengatakan bahwa surat yang disampaikan KPI tersebut merupakan peringatan agar TV yang bersangkutan berhati-hati dalam membahas isu SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) yang berpotensi menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Untuk itu KPI meminta agar TV One tidak menyiarkan ulang (re-run) tayangan tersebut.

Yuliandre menegaskan bahwa KPI tetap obyektif dalam menilai seluruh tayangan yang hadir di televisi dan radio dengan bertindak sesuai pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) dan Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Diingatkan pula oleh Yuliandre, Undang-Undang Penyiaran menyebutkan bahwa penyiaran diselenggarakan dengan tujuan memperkukuh integrasi nasional dan penyiaran diarahkan salah satunya untuk menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa. Karenanya lembaga penyiaran tidak boleh menyampaikan muatan siaran yang mengarah pada adu domba, merusak integrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyerahkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) 10 (sepuluh) lembaga penyiaran swasta (LPS) televisi  yang bersiaran jaringan secara nasional. Sesuai pasal 33 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, IPP diberikan oleh negara setelah memperoleh: masukan dan hasil evaluasi dengar pendapat antara pemohon dan KPI; rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari KPI; hasil kesepakatan dalam forum rapat bersama yang diadakan khusus untuk perizinan antara KPI dan pemerintah; dan izin alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi oleh Pemerintah atas usul KPI, maka secara administratif IPP diberikan oleh Negara melalui KPI.

Adapun sepuluh televisi swasta yang mendapatkan IPP perpanjangan tersebut adalah:
1.    PT Surya Citra Televisi dengan panggilan udara SCTV,  nomor IPP: 1811 tahun 2016
2.    PT Indosiar Visual Mandiri dengan panggilan udara Indosiar,  nomor IPP: 1812 tahun 2016
3.    PT Rajawali Citra Televisi dengan panggilan udara RCTI, nomor IPP: 1813 tahun 2016
4.    PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia dengan panggilan udara MNC TV, nomor IPP: 1814 tahun 2016
5.    PT Global Informasi Bermutu dengan panggilan udara Global TV, nomor IPP: 1815 tahun 2016
6.    PT Media Televisi Indonesia dengan panggilan udara Metro TV, nomor IPP:  1816 tahun 2016
7.    PT Cakrawala Andalas Televisi dengan panggilan udara ANTV, nomor IPP: 1817 tahun 2016
8.    PT Lativi Mediakarya dengan panggilan udara tvOne, nomor IPP: 1818 tahun 2016
9.    PT Televisi Transformasi Indonesia dengan panggilan udara Trans TV, nomor IPP: 1819 tahun 2016
10.    PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh dengan panggilan udara Trans 7, nomor IPP : 1820 tahun 2016.



Terkait perpanjangan IPP Ini, Yuliandre Darwis mengingatkan kembali komitmen yang ditandatangani pimpinan televisi tersebut dalam rangka perbaikan kualitas layar kaca. Selain tentang P3 & SPS yang harus ditaati dalam penyelenggaraan penyiaran selama sepuluh tahun ke depan,  Yuliandre meminta agar fungsi penyiaran sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol dan perekat sosial dapat dilaksanakan secara seimbang. “Jangan sampai televisi didominasi oleh hiburan semata, dan mengesampingkan peran-peran lain penting dalam menjaga harmoni dalam kehidupan masyarakat, “ ujarnya.

Yuliandre juga menegaskan bahwa lembaga penyiaran harus menjaga independensi dan netralitasnya dalan agenda kontestasi politik, baik tingkat nasional ataupun lokal. Selain tentu saja, menjaga frekuensi yang dipinjamkan negara ini, semata-mata untuk kepentingan publik. “Kami berharap, tidak ada lagi blocking time dengan durasi yang tidak wajar untuk menyorot kehidupan pribadi artis ataupun public figure yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan publik”, pungkasnya. 

 

Izin penyelenggaraan penyiaran 10 stasiun televisi swasta berjaringan habis tahun ini (RCTI, SCTV, MNC TV, Indosiar, ANTV, Trans TV, Trans 7, TV One, Global TV dan Metro TV).

KPI memberikan rekomendasi kelayakan perpanjangan izin dengan komitmen khusus dari masing-masing stasiun televisi. Izin penyiaran dikeluarkan dan ditandatangani oleh Menkominfo.

KPI meminta komitmen dari 10 televisi untuk meningkatkan kualitas tayangannya.

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat peringatan untuk program jurnalistik “Indonesia Lawyrs Club” TV One, Jumat, 14 Oktober 2016. Peringatan ini diberikan KPI Pusat lantaran tayangan ILC pada 11 Oktober 2016 yang berjudul “Setelah Ahok Minta Maaf” dinilai tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan, agama, ras dan antargolongan serta prinsip-prinsip jurnalistik yang mempertentangkan suku, agama, ras dan antargolongan seperti yang termaktub dalam P3 dan SPS KPI tahun 2012.

Dalam surat yang ditujukan KPI Pusat langsung ke Direktur Utama TV One, disebutkan program ILC berjudul “Setelah Ahok Minta Maaf” bermuatan perbedaan pendapat dalam masalah berlatar belakang Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA) yang dikhawatirkan berpotensi menimbulkan pro-kontra di masyarakat.

Di surat itu, KPI Pusat meminta TV One untuk tidak menayangkan kembali (re-run) program tersebut dan/atau program siaran lain dengan muatan serupa.

Menurut KPI Pusat, peringatan ke TV One bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).

Di akhir surat peringatan, KPI Pusat meminta TV One untuk lebih berhati-hati dalam menyajikan program siaran dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. ***

Jakarta - Proses perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) 10 (sepuluh) televisi swasta berjaringan secara nasional (RCTI, SCTV, MNC TV, Indosiar, ANTV, Trans TV, Trans 7, Metro TV, TV One dan Global TV) hampir selesai. Dalam proses perpanjangan izin tersebut, KPI meminta komitmen dari 10 televisi untuk meningkatkan kualitas tayangannya. Ketua KPI Yuliandre Darwis mengatakan, ke-sepuluh televisi tersebut bahkan telah menandatangani surat pernyataan komitmen, pada 9 Oktober lalu.. Adapun surat pernyataan komitmen itu adalah:
1.    Sanggup untuk melaksanakan seluruh ketentuan yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) dan kebijakan KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
2.    Sanggup untuk menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol dan perekat sosial dalam rangka membangun karakter bangsa,
3.    Sanggup untuk menjaga independensi dan keberimbangan isi siaran program Jurnalistik, tidak dipengaruhi oleh pihak eksternal maupun internal termasuk pemodal atau pemilik lembaga penyiaran,
4.    Sanggup untuk menjaga independensi dan keberimbangan terkait dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum, meliputi:
a.    Pemilihan pimpinan kepala daerah;
b.    Pemilihan anggota legislatif tingkat daerah dan pusat;
c.    Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
d.    Kegiatan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program peserta Pemilu; dan
e.    Pemberitaan dan penyiaran yang berbentuk penyampaian pesan-pesan kampanye oleh partai politik kepada masyarakat melalui lembaga penyiaran secara berulang-ulang.
5.    Sanggup melaksanakan penayangan yang menghormati ranah privat dan pro justicia yang mengedepankan asas praduga tak bersalah secara proporsional dan professional
6.    Sanggup untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, antara lain berupa penggunaan bahasa isyarat dalam program siaran berita.
7.    Bersedia untuk dilakukan evaluasi setiap tahun terhadap seluruh pelaksanaan komitmen dan bersedia untuk menyampaikan informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan evaluasi sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.

Yuliandre mengingatkan bahwa KPI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan perangkat hukum serta mekanisme evaluasi tahunan terhadap penyelenggaraan penyiaran.  Dirinya berharap, pengelola televisi menyadari betul tujuan diselenggarakan penyiaran sebagaimana yang disebutkan oleh Undang-Undang Penyiaran. “Termasuk dengan menempatkan enam fungsi penyiaran secara proporsional, demi menghadirkan muatan siaran yang sehat dan mencerdaskan masyarakat”, pungkasnya. 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.