Bengkulu – Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang berlangsung pada 31 Maret – 1 April melahirkan rekomendasi yang terdiri atas tiga bidang, pengawasan isi siaran, kelembagaan, dan pengelolaan struktur & sistem penyiaran. Dalam sidang pleno, seluruh anggota KPI dan KPID yang hadir dalam momen rakornas tersebut menyepakati butir-butir rekomendasi tersebut sebagai amanat lembaga yang harus dijalani bersama, antara KPI Pusat dan KPI Daerah se-Indonesia.

Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis menegaskan bahwa KPI akan menempuh semua langkah, termasuk jalan hukum dan politik untuk mengurai permasalahan kelembagaan yang timbul akibat benturan perundang-undangan yang mengakibatkan tidak berjalannya fungsi KPI di berbagai daerah. Hal itu disampaikan Yuliandre saat memimpin sidang pleno rakornas KPI 2017 untuk menetapkan rekomendasi. Adapun rekomendasi lengkap dari Rakornas KPI 2017 untuk masing-masing bidang adalah sebagai berikut:

Bidang Pengawasan Isi Siaran

1.       Agar LP berjaringan segera melaksanakan konten lokal 10 % dan menjadi bagian dari evaluasi tahunan Lembaga Penyiaran. Untuk itu, KPI Pusat mengeluarkan surat edaran kepada Stasiun induk, KPI Daerah mengeluarkan surat kepada Stasiun Jaringan, untuk melaksanakan SSJ konten lokal 10%. Dalam waktu 3 bulan KPI Daerah melaporkan perkembangannya.

2.       Terkait dengan  pemberitaan, penyiaran  dan iklan kampanye politik di LP agar KPI Pusat:

a.       Merumuskan peraturan tentang pemberitaan, penyiaran  dan iklan kampanye politik di LP

b.       Optimalisasi  Gugus Tugas dari tingkat pusat sampai tingkat Daerah.

c.       Mengevaluasi penayangan Iklan / Sosialisasi politik di Lembaga Penyiaran.

3.       Meminta pemerintah daerah memfasilitasi ketersediaan tenaga pengawasan dan infrastuktur pengawasan isi siaran KPID.

4.       Terkait dengan iklan rokok, kesehatan dan obat-obatan tradisional:

a.       KPI Pusat melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan RI, Badan POM dan lembaga terkait lainnya di Jakarta.

b.       KPI Daerah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Daerah, Balai POM, lembaga terkait lainnya di daerah masing-masing.

c.       Terkait hasil tersebut KPI akan mengeluarkan surat edaran.

5.       KPI Pusat agar segera merumuskan, menyusun dan menetapkan hukum acara dan mekanisme penjatuhan sanksi yang jelas dan tegas, dalam waktu 3 (tiga) bulan.

6.       Terkait dengan program anak di lembaga penyairan:

a.       Komisi Penyiaran Indonesia meminta/mewajibkan seluruh Lembaga Penyiaran (Radio dan Televisi) menayangkan program yang ramah anak.

b.       Komisi Penyiaran Indonesia mengimbau kepada Lembaga Penyiaran yang memiliki format umum agar menyediakan secara khusus program siaran untuk anak.

7.       Komisi Penyiaran Indonesia harus menegakkan regulasi pembatasan siaran asing dengan jam tayang tidak didominasi pada jam primetime.

8.       Untuk program siaran anak harus disulih suarakan dengan tidak melebihi ketentuan batasan waktu sulih suara asing.

Bidang Kelembagaan

1.       Demi keadilan dan tanggungjawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, maka penggunaan frekuensi publik yang diatur dalam Undang-undang penyiaran yang baru harus lebih memiliki dan memberikan kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI Pusat) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dalam kebijakan yang berkaitan dengan Lembaga Penyiaran.

2.       KPI dan KPID tetap dalam nomenklatur Lembaga Negara Independen sehingga pembiayaannya diatur secara tersendiri layaknya lembaga negara yang dijamin oleh Undang-undang.

3.       Dalam Proses sampai Undang-undang penyiaran yang baru ditetapkan maka anggaran belanja KPI Daerah dibebankan kepada pemerintah daerah sesuai Undang-undang 23 Tahun 2014 karena Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah posisi hukumnya tidak lebih tinggi dari Undang-undang.

4.       Membentuk tim khusus KPI yang terdiri perwakilan KPID untuk mendesak Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran berkaitan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

 

Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran

A.    Pengaturan EDP, RKPP serta Format Siaran dalam Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran

1.         Mengharmonisasi PKPI tentang Tata Cara Persyaratan Berkenaan Program Siaran dalam Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran LPS menjadi PKPI dengan Permenkominfo 18 tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran, dan memperluas cakupannya untuk seluruh jenis lembaga penyiaran.

2.         Membakukan definisi untuk istilah-istilah berkenaan program siaran dan pelaksanaan EDP, serta penegakan lebih efektif ketentuan Format Siaran.

3.         Menetapkan standar format dokumen berkenaan permohonan serta perpanjangan IPP, serta kriteria baku penerbitan atau penolakan RKPP.

4.         Kemenkominfo harus meminta pertimbangan KPI/D sebelum membuka peluang usaha atau menerbitkan moratorium perizinan.

5.         Kemenkominfo harus segera membuka peluang usaha untuk daerah-daerah yang sangat membutuhkan

B.   Pengaturan Lembaga Penyiaran Berlangganan

1.         KPID aktif melakukan sosialisasi proses perizinan ke penegak hukum dan institusi lainnya yang relevan serta berkoordinasi dalam penertiban lembaga penyiaran yang melanggar peraturan perundang-undangan berkenaan dengan penyiaran.

2.         Menegaskan posisi KPI konsekuen terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa LPB wajib berbentuk badan hukum Indonesia berupa Perseroan Terbatas.

3.         KPI/D memfasilitasi pembentukan kode etik bisnis LPB, asosiasi LPB dan badan/lembaga Penyelesaian Sengketa Alternatif Penyiaran Berlangganan sebagaimana amanat PKPI No. 1 Tahun 2015 tentang LPB, sehingga isu persaingan bisnis yang berkaitan dengan penegakan hukum LPB diselesaikan antar LPB.

4.         KPI Pusat mengkaji kemungkinan LPB memberikan kontribusi keuangan ke daerah dari pendapatannya.

Bidang Kesekretariatan

1.          Komisi Penyiaran Indonesia Daerah yang belum jelas Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) membentuk Kesekretariatan KPID berupa Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) maupun bidang di bawah Dinas yang menangani Komunikasi dan Informatika Pemerintah Provinsi.

2.         Agar KPI mendorong Mendagri untuk menerbitkan Peraturan Mendagri sebagai dasar bagi KPID untuk menggunakan / melaksanakan dan merealisasikan anggaran yang telah tersedia dalam DPA atau dalam bentuk Hibah sesuai ketentuan berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, dibahas pula penentuan lokasi Rakornas 2018. Setidaknya ada empat KPI Daerah yang menyatakan siap untuk menjadi tuan rumah dan sudah mendapatkan dukungan dari Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan Rakornas tahun depan. Empat provinsi tersebut yakni, Sulawesi Tengah, Sumatera Utara, Bangka Belitung dan Maluku Utara. KPI Pusat akan menentukan lokasi Rakornas setelah menerima proposal lengkap dari masing-masing KPID yang mengajukan diri.

 

 

 

Bengkulu – Malam puncak peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke 84 yang berlangsung di Gedung Rakyat Bengkulu, 1 April 2017 lalu, mengangkat tema ''Semangat Nawacita untuk Ketahanan Bangsa melalui Penyiaran yang Berkarakter dan Mencerdaskan''.

Dihadiri ratusan tamu undangan dari berbagai daerah, malam peringatan Harsiarnas ke 84 ini juga dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti. Pada saat menyampaikan sambutan, Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis mengatakan melalui tema “Semangat Nawacita untuk Ketahanan Bangsa melalui Penyiaran yang Berkarakter dan Mencerdaskan“, harus mampu diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Perkembangan teknologi komunikasi dan penyiaran begitu cepat dan masif. Fenomena digitalisasi, konvergensi media, terpaan siaran asing, kompetisi industri penyiaran yang makin ketat, realitas hoax, maraknya informasi yang menyebar kebencian, siaran politik, orientasi rating menjadi tantangan bersama dunia penyiaran yang dihadapi saat ini,” ujarnya.

Mengawal dunia penyiaran membutuhkan solidaritas dan pengorbanan tulus seluruh komponen masyarakat. Melalui peringatan Harsiarnas, tanamkan spirit itu demi kepentingan bangsa dan negara, NKRI, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD 1945. Untuk itu dibutuhkan kekompakan berbagai pihak serta para pemangku kepentingan penyiaran.

“Partisipasi aktif pemerintah, KPI, lembaga penyiaran, forum masyarakat peduli penyiaran sehat, kalangan akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan komponen bangsa seutuhnya harus bersatu mewujudkan cita-cita bangsa melalui penyiaran,” ungkapnya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Menkominfo Rudiantara berharap peran serta media televisi agar lebih ditingkatkan. Hal ini untuk menyiapkan dan membentuk karakter bangsa Indonesia. "Bisnis boleh. Tapi jangan lupa peran televisi itu mencerdaskan bangsa, menyiapkan karakter bangsa," katanya. Selain itu, Rudiantara meminta kepada semua awak media penyiaran, untuk lebih memperbanyak siaran lokal. Baik siaran budaya, lagu daerah, berita-berita lokal, dongeng, hingga potensi-potensi daerah.
“Di usia yang sudah 84 tahun ini, mari kembalikan semangat pada tujuan awal diselenggaran Hasiarnas. Membangkitkan kembali siaran-siaran lokal,” terang Rudiantara.

Ia juga minta kepada semua penyiaran harus tetap berkarakter. Menjunjung tinggi cinta tanah air, dengan menguak perjalanan Indonesia sebagai negara kesetuan. Tanpa harus memandang atiribut ataupun kepentingan lainnya. Di era globalisasi ini, tentunya kemajuan komunikasi akan semakin berkembang. Dengan demikian, tentunya semua harus ikut berperan. Mampu menghindari penyiaran tidak sehat, yang berakibat dengan saling hujat dan tidak lagi mencerminkan Indonesai bermartabat.

Raih Penghargaan

Pada malam peringatan Hari Siaran Nasional (HASIARNAS) ke 84, KPI memberikan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu, LSM Pemantau Regulasi & Regulator Media (PR2Media), dan (Alm.) Prof Sasa Djuarsa Sanjaya. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menerima penghargaan sebagai mitra KPI Pusat yang mendukung penyiaran sehat di Indonesia. Sedangkan PR2Media mendapat penghargaan sebagai LSM yang aktif dan konsisten dalam pengawasan & penyadaran penyiaran yang sehat, serta (Alm.) Prof Dr Sasa DJuarsa Sanjaya sebagai tokoh yang aktif mendukung kedaulatan penyiaran di Indonesia.

Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis memberikan kata sambutan dalam pembukaan Rakornas KPI 2017 di Hotel Grage, Bengkulu (31/3/17).

Bengkulu - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) tahun 2017 di Kota Bengkulu, (31 Maret – 2 April). Kegiatan tahunan yang mempertemukan seluruh anggota KPI se-Indonesia ini akan membahas berbagai isu krusial terkait masalah-masalah aktual dalam dunia penyiaran. Ketua Panitia Rakornas KPI 2017, Ubaidillah menjelaskan, setidaknya ada tiga agenda besar yang dibawa dalam Rakornas kali ini, yakni penguatan kelembagaan KPI dalam revisi Undang-Undang Penyiaran, pembentukan gugus tugas pengawasan penyiaran pilkada di setiap provinsi dan pengaturan kelembagaan dan hak siar berkenaan lembaga penyiaran berlangganan (LPB).

Ubaidillah menjelaskan, Rakornas kali ini menjadi ajang konsolidasi KPI secara kelembagaan, dalam menyikapi beberapa regulasi terbaru terkait eksistensi KPI dan KPI Daerah. “Kami berharap dapat merumuskan rekomendasi yang akan menguatkan KPI secara kelembagaan sehingga pelayanan penyelenggaraan penyiaran kepada publik dapat berjalan optimal”, ujar Ubaidillah.

Dalam sambutan pada pembukaan Rakornas KPI 2017, Ketua KPI Yuliandre Darwis juga menekankan bahwa penguatan KPI secara kelembagaan lewat revisi undang-undang penyiaran, adalah sebuah kemestian. Sebagai lembaga yang hadir sebagai salah satu instrumen demokratisasi, Yuliandre menilai bahwa eksistensi KPI dan KPI Daerah harus dikuatkan tidak saja lewat kewenangan, namun juga dengan penganggaran dan penempatan KPI Daerah di posisi yang strategis dalam satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Yuliandre juga menyinggung soal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak di berbagai provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. “Pilkada ini menjadi ujian atas netralitas dan independensi lembaga penyiaran”, ujarnya. Keberpihakan lembaga penyiaran dalam momen-momen politik yang diwujudkan dalam muatan isi siaran selama ini telah menyebabkan munculnya distrust di tengah masyarakat kepada lembaga-lembaga penyiaran.  Padahal, tambah Yuliandre, media khususnya lembaga penyiaran memiliki kekuatan yang strategis dalam memberikan kontribusi untuk meningkatkan kepercayaan publik pada instrumen-instrumen demokrasi di negeri ini.

Selain itu, Yuliandre juga menyampaikan tentang amanat Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran mengenai kewajiban menyiarkan sepuluh persen konten lokal di lembaga penyiaran. Hal tersebut tentunya memberikan peluang mendapatkan kontribusi dunia penyiaran terhadap peningkatan perekonomian di daerah.

Rakornas KPI 2017 mengambil tema “Semangat nawacita untuk ketahanan bangsa melalui penyiaran yang berkarakter dan mencerdaskan” dan dibuka oleh Gubernur Bengkulu DR. H. Ridwan Mukti.  Hadir pula dalam pembukaan Rakornas kali ini, anggota Komisi I DPR RI M Afzal Mahfuz, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhanas RI) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo, Sekretaris Utama Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan Republik Indonesia (BNPP) Hadi Prabowo, dan Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Mistam Abz.

Bengkulu – Isi siaran seharusnya sejalan dengan apa yang diinginkan penontonnya. Yang terjadi sekarang justru penonton yang harus mengikutinya. Pandangan tersebut disampaikan Gubernur Provinsi Bengkulu, Ridwan Mukti, saat menjadi narasumber Talkshow Rakornas KPI 2017 di Hotel Grage, Bengkulu, Jumt (31/3/17).

Menurut Mukti, konten siaran khususnya televisi sekarang ini banyak berisikan hal-hal yang kontroversial. Padahal, isi siaran itu mestinya menyajikan hal-hal yang membangun kesadaran positif dan juga ide-ide kreatif bagi penontonnya.

“Jika yang ditampilkan isinya memprovokasi akan berdampak terhadap perilaku masyarakatnya. Masyarakat cenderung menjadi investigasi. Seharusnya isi siaran itu membangun perilaku masyarakatnya menjadi lebih kreatif dan inovatif,” kata Ridwan.

Ridwan mencontohkan daerahnya yang masuk dalam daftar kawasan tertinggal justru diberitakan dengan info-info yang bernilai negatif seperti pembunuhan atau pemerkosaan. Seharusnya, pemberitaan soal Bengkulu haruslah bersifat membangun dan menguntungkan.

“Kami memiliki banyak potensi sumber daya alam dan pariwisata yang bisa dikembangkan menjadi informasi yang bernilai baik dan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan dan juga investor yang ingin berinvestasi di sini,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Ridwan yang pernah menjadi Anggota Komisi I DPR, meminta penguatan kewenangan KPI dalam revisi UU Penyiaran. Penguatan kewenangan KPI dalam UU Penyiaran baru akan memberi dorongan bagi peningkatan kualitas isi siaran. *** 

Kemajuan teknologi berdampak pula terhadap siaran radio. Dulu kita hanya dapat menikmati siaran radio dengan gelombang AM (amplitude modulation). Namun, kini pendengar dimanjakan oleh kemunculan gelombang radio FM (frequency modulation) yang bersuara lebih jernih.

Adalah Edwin Howard Armstrong, orang yang menemukan frekuensi FM untuk kali pertama. Amstrong dilahirkan pada tanggal 18 Desember 1890 di New York City, Amerika Serikat (AS). Kepintaran dan keuletannya sudah tampak sejak kecil. Bahkan, ketika usianya baru menginjak 14 tahun, ia telah bercita-cita ingin menjadi seorang penemu.

Ketika menginjak remaja, dia mulai mencoba menjadi tukang servis alat-alat rumah tangga tanpa kabel (nirkabel), dan ketika duduk di bangku SMA, dia telah mulai mengadakan uji coba dengan membuat tiang antena di depan rumahnya untuk mempelajari teknologi nirkabel yang kala itu sering mengalami gangguan. Dia dengan cepat dapat memahami permasalahan pada alat komunikasi tersebut. Ia juga dapat menemukan kelemahan sinyal pada penerima akhir transmisi komunikasi. Padahal, tidak ada cara lain untuk memperkuat tenaga pada pengiriman akhir.

Untuk mengembangkan pengetahuannya pada masalah gelombang komunikasi, setelah tamat SMA, Amstrong masuk ke Universitas Columbia jurusan teknik. Di universitas itulah ia melanjutkan penelitiannya di bidang nirkabel. Pada tahun ketiga di Universitas Columbia, Armstrong memperkenalkan temuannya, berupa penguat gelombang radio pertama (radio amplifier). Radio sendiri sebenarnya sudah ditemukan terlebih dahulu oleh Lee De Forest yang menggunakan Tabung Audion yang diberi nama tabung Lee De Forest. Namun, gelombang yang dipancarkannya masih terlalu lemah.

Armstrong mempelajari cara kerja tabung Lee DeForest dan kemudian mendesain ulang dengan mengambil gelombang elektromagnetik yang datang dari sebuah transmisi radio dan dengan cepat memberi sinyal balik melalui tabung. Hanya sesaat, kekuatan sinyal akan meningkat sebanyak 20.000 kali per detik. Fenomena ini oleh Armstrong disebut dengan “regenerasi radio”, yang merupakan penemuan penting dan perlu saat radio pertama kali ada.

Dengan pengembangan ini, para teknisi radio tidak memerlukan 20 ton generator lagi agar stasiun radio mereka mengudara. Desain sirkuit tunggal temuan Armstrong menjadi kunci kelangsungan gelombang transmiter yang menjadi inti operasional radio. Dan dia lulus sarjana teknik tahun 1913. Atas temuannya tersebut, Armstrong mematenkan ciptaannya dan memberi lisensinya pada Marconi Corporation tahun 1914.

Enam tahun kemudian, Westinghouse membeli hak paten Armstrong atas penerima superheterodyne, dan memulai kiprahnya menjadi stasiun radio pertama bernama KDKA di Pittsburgh. Mulailah radio menjadi sangat populer pada saat itu, mulai dari hiburan sampai berita penting, tidak ada yang tidak memakai jasa radio. Setelah itu, bermunculan terus gelombang radio lainnya. RCA (The Radio Corporation of America) segera membeli seluruh hak paten radio begitu juga radio lain ikut membelinya.

Setelah Perang Dunia I usai, Armstrong kembali ke Universitas Columbia dan bekerja sebagai profesor di universitas tersebut. Tahun 1923 dia menikah dengan Marion MacInnes, sekretaris dari Presiden RCA, David Sarnoff. Pada dekade tersebut dia terlibat dalam perang perusahaan dalam mengendalikan hak paten radio. Hal ini berlanjut sampai awal tahun 1930, dan Armstrong kalah di pengadilan. Meski demikian, dia terus melanjutkan penelitian untuk memecahkan masalah statistik radio. Ia berkesimpulan, hanya ada satu solusi agar karyanya yang telah dicuri orang bisa dihargai, yaitu merancang sistem yang sama sekali baru.

Penelitian demi penelitian pun terus dia lakukan untuk lebih menyempurnakan suara radio tersebut. Pada 1933 Amstrong memperkenalkan sistem radio FM (frequency modulation), yang memberi penerimaan jernih meskipun ada badai dan menawarkan ketepatan suara yang tinggi yang sebelumnya belum ada. Sistem tersebut juga menyediakan sebuah gelombang tunggal membawa dua program radio dengan sekali angkut. Pengembangan ini disebut dengan multiplexing.

Mengenai perbedaan antara gelombang AM dan FM, bisa dijelaskan sebagai berikut. Sinyal suara tidak dapat langsung dipancarkan karena sinyal suara bukan gelombang elektromagnetik. Jika sinyal suara tersebut diubah menjadi gelombang elektromagnetik sekalipun, berapa panjang antena yang dibutuhkan. Untuk dapat mengirimkan sinyal suara dengan lebih mudah, sinyal suara tersebut terlebih dahulu ditumpangkan pada sinyal radio dengan frekuensi yang lebih tinggi dari sinyal suara tersebut. Metode untuk menumpangkan sinyal suara pada sinyal radio disebut modulasi. Modulasi yang sering dipakai radio adalah modulasi amplitudo (AM – amplitude modulation) dan modulasi frekuensi (FM – frequency modulation)

Beda utama antara gelombang AM dengan FM adalah cara memodulasi suaranya. Gelombang FM mempunyai range tambahan sebesar plus 455 KHz. Jadi, jika ada frekeensi radio 88.00 FM, sebenarnya dia menggunakan frekuensi 88.00 MHz + 455 KHz. Mengapa ada tambahan 455 KHz? Nah, gelombang FM itu memodulasi suara secara digital. Jadi, gelombang suara audio itu dicacah secara digital sesuai frekuensi audio (batas ambang telinga antara 6 Hz – 20 KHz). Setelah dicacah secara digital (tambahan 455 KHz tadi, sebagai digital audio buffer), sinyal digital tsb. di-mix dengan gelombang radio (carrier) yang berfrekuensi 88.0 MHz tadi, kemudian dilempar ke udara terbuka. Bagaian yang penting dari sistem pemancar FM adalah antena, saluran transmisi, dan pemancar itu sendiri.

Untuk memperkenalkan temuannya pada dunia, pada tahun 1940 Armstrong mendapat izin untuk mendirikan stasiun radio FM pertama yang didirikan di Alpine, New Jersey. Berkat temuannya tersebut , pada 1941, Institut Franklin memberi penghargaan kepada Armstrong berupa medali Franklin, yang merupakan salah satu penghargaan tertinggi komunitas ilmuwan. Kekalahannya dalam sengketa selama bertahun-tahun dengan perusahaan yang telah memanfaatkan hak ciptanya, tak berpengaruh terhadap pemberian medali Franklin tersebut.

Sayangnya, Armstrong harus mengakhiri hidupnya dengan cara tragis. Sang penemu gelombang radio FM tersebut diketemukan mati bunuh diri di tahun 1954. Istrinya, Marion MacInnes, yang menjadi pewaris hasil temuan Armstrong melanjutkan perjuangan suaminya bertempur di persidangan dan memenangkan jutaan dolar. Atas kejernihan suara yang dihasilkannya di awal ’60-an, saluran FM mendominasi sistem radio, dan bahkan digunakan untuk komunikasi antara bumi dan luar angkasa oleh Badan Antariksa Nasional Amerika, NASA. Red dari berbagai sumber

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.