Komisoner KPI Pusat, Hardly Stefano, diapit Ketua Bawaslu RI Abhan dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, memberi penjelasan pada peserta sosialisasi di Hotel Saripan Pasific, Senin (26/2/2018).

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tidak menganggap keputusan yang dihasilkan gugus tugas (KPI, KPU, Bawaslu dan Dewan Pers) sebagai usaha pembatasan ruang gerak Parpol. KPI berharap keputusan tersebut dianggap sebagai upaya mengatur agar tertib dan berkeadilan. Pendapat tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, dalam acara sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019 berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Hotel Saripan Pasific, Senin (26/2/2018).

Menurut Hardly, tidak semua partai politik yang ikut Pemilu memiliki akses yang sama terhadap penggunaan frekuensi publik melalui lembaga penyiaran. “Kalau kita lihat beberapa hari lalu. Kita masih lihat beberapa iklan partai politik muncul di lembaga penyiaran dan mungkin juga terdengar di radio. Kami meyakini tidak semua partai bisa seperti itu. Semangat dari UU Pemilu bagaimana menyelenggarakan Pemilu sebagai sebuah kompetisi yang memiliki semangat berkeadilan,” jelasnya di depan peserta sosialisasi yang terdiri dari perwakilan Parpol peserta Pemilu 2019.

KPI memiliki kewenangan mengatur lembaga penyiaran agar sesuai dengan semangat penyelenggaraan Pemilu sehingga dapat menciptakan sebuah tatanan demokrasi yang substantif. “Kewenangan kami yang diatur dalam UU Penyiaran yakni dapat membuat Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) yang di dalamnya diatur soal pengawsan dan pemberian sanksi mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, dan pengurangan durasi. Dalam konteks tersebutlah kami bekerja,” tambah Hardly.

Hardly mengatakan setelah KPU menyampaikan secara resmi keputusan gugus tugas, KPI sudah melakukan komunikasi secara persuasif dengan lembaga penyiaran televisi berjaringan nasional. Komunikasi tersebut dapat menekan penayangan iklan kampanye di lembaga penyiaran. “Dari sebelumnya 12 lembaga penyiaran yang menayangkan iklan partai politik, delapan sudah berhenti,” ungkapnya.

Adapun lembaga penyiaran yang belum menghentikan siaran iklan partai politik akan diberi surat peringatan dari KPI. Hardly juga akan meminta penyelenggara Pemilu melakukan tindakan terhadap partai politik peserta Pemilu.

Sementara itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, menambahkan pengaturan dilakukan supaya prinsip keadilan dan kesetaraan bagi semua parpol dapat tercapai. Menurutnya, tidak semua partai politik memiliki hubungan dengan media. Karena itu, pengaturan yang dilakukan gugus tugas tujuannya menegakan asas-asan keadilan dan keberimbangan.

“Rasanya tidak fair jika parpol yang punya akses bisa menayangkan iklan partainya setiap saat, sedangkan yang tidak punya afiliasi dengan media kesulitan akses. Karenanya, semua partai yang ikut Pemilu memiliki fasilitas yang sama dari KPU dalam hal iklan kampanye,” katanya.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, upaya yang dilakukan pihaknya dan gugus tugas bagian dari upaya pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran. “Ada jeda waktu atau ruang kosong yakni antara 23 Februari hingga 23 September 2018 yang berpotensi terjadinya pelanggaran. Hal itu kita coba cegah melalui forum sosialisasi seperti ini,” katanya. ***

Kunjungan delegasi KPI ke kantor TV 5 Monde, Paris, (23/2)

 

Paris - Kunjungan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam memenuhi undangan TV5 Monde membuahkan pemahaman yang lebih jelas pada lembaga tersebut mengenai aturan dan sistem penyiaran di Indonesia. Kehadiran KPI di kantor TV 5 Monde ini diwakili oleh Ketua Yuliandre Darwis, Komisioner bidang pengawasan Isi Siaran Mayong Suryo Laksono, dan Sekretaris Maruli Matondang, (23/2)

Dari pertemuan itu, tak hanya mendapat penjelasan mengenai kebijakan siaran televisi pemerintah Prancis yang didukung oleh Belgia, Swiss, Kanada, dan negara bagian Quebec, serta 80 negara Franco-phonic (negara-negara yang berbahasa Prancis) itu, namun juga menekankan bahwa kelangsungan siaran TV 5 Monde di Indonesia akan terus terjaga sejauh tetap sejalan dengan Pedoman PErilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). “Bahkan penggemarnya di Indonesia makin  banyak,” kata Yuliandre.

Selain itu, kesepahaman juga dicapai bahwa masyarakat  Indonesia berbeda dengan Prancis yang amat terbuka. “Banyak nilai yang berbeda, oleh karena itu kami menekankan bahwa untuk bersiaran di Indonesia, televisi berlangganan ada aturannya, yakni P3 dan SPS,” kata Mayong.  Adapun aturan tentang P3 & SPS dapat diunduh di website KPI.

TV5 Monde, yang diwakili oleh Direktur Jenderal Yves Bigot, General Manager Marketing, Distribusi, dan Sales Jean-Luc Cronel, dan Sekretaris Jenderal Thomas Derobe setuju bahwa siaran yang ditujukan kepada masyarakan di Asia, khususnya Indonesia, harus berbeda dengan siaran di belahan dunia lain. “Sejak ada penghentian sementara dua tahun lalu di Indonesia, kami sadar bahwa di setiap wilayah dunia acara harus berbeda,” kata Bigot. “Oleh karena itu kami lantas membagi wilayah siaran. Eropa, Asia Pasifik, Timur Tengah, Afrika, Amerika dan Amerika Selatan.”

 

KPI Mengunjungi Ruang Kendali Studio Berita TV 5 Monde



Sekalipun sekarang sudah berubah, keberadaan televisi berlanggaran alias TV kabel seperti TV5 Monde tetap terjaga karena penerapan P3 & SPS tidak sama dibandingkan dengan televisi berjaringan. “Namun alangkah baiknya segera diberi teks terjemahan,” Yuliandre mengingatkan.

Usulan Ketua KPI Ini menurut Cronel dapat segera dipertimbangkan, mengingat jumlah pelanggan TV 5 Monde melalui distributor TV kabel di Indonesia cukup banyak. “Sementara ini kami baru menggunakan subtitle untuk dua belas bahasa, dan Indonesia belum,” terangnya.

Setelah berdialog acara dilanjutkan dengan kunjungan ke berbagai ruang di kantor pusat TV 5 Monde ini. Diantaranya ruang kendali transmisi yang mencakup seluruh wilayah siaran yakni seluruh dunia, ruang kendali untuk siaran di studio, studio berita, dan ruang-ruang kerja untuk sekitar dua ratus karyawan tetap dan seratus lima puluh karyawan kontrak.

Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio.

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyambut baik langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menerbitkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 171 Tahun 2018 tentang Pengumuman Peluang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Radio.  KPI Pusat berharap peluang penyelenggaraan penyiaran untuk radio ini dapat dimanfaatkan secara serius oleh masyarakat. Hal itu disampaikan Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio, tak lama setelah surat keputusan tersebut dirilis Kominfo di laman resminya kominfo.go.id, Jumat sore (23/2/2018).

Menurut Agung, mengembangkan bisnis usaha radio di era digital membutuhkan usaha yang lebih keras daripada era sebelumnya pada tahun 1990-an yang sering disebut sebagai era keemasannya lembaga penyiaran radio.  “Banyak cara yang dapat dilakukan oleh pemohon misalnya, peminat kanal radio FM harus berani membidik segmen tertentu dengan konten yang sesuai sehingga tidak pasaran dan unik,” jelasnya kepada kpi.go.id melalui pesan pendeknya. 

Memang peluang usaha yang dibuka Kominfo saat ini lebih memprioritaskan daerah atau kabupaten yang masih sedikit kanal FM nya. Hal ini dinilai Agung sangat baik sehingga terjadi pemerataan frekuensi FM di seluruh wilayah Indonesia.

Agung menjelaskan, di tengah era digital seperti ini, pemohon dapat menstreaming siarannya sehingga siarannya dapat di dengar ke seluruh Indonesia dan dunia sehingga jangkauan pemasaran menjadi luas dan potensi iklan pun tidak terbatas pada wilayah siaran di kabupaten saja. 

“Kami percaya pada peluang usaha yang sekarang dibuka akan melahirkan stasiun radio FM yang unik, maju, dan mengglobal sekalipun berdiri pada kabupaten-kabupaten yang jauh dari ibukota provinsi,” jelas Agung.

Adapun siaran pers Kominfo menyebutkan, dalam melayani kebutuhan informasi masyarakat di daerah-daerah blank spot radio siaran FM (frequency modulation) dan/atau daerah-daerah yang jumlah kanal radio siaran FM-nya masih sedikit, lembaga penyiaran radio siaran FM dari sektor swasta kini memiliki peluang siaran dengan disahkannya Keputusan Menteri Kominfo Nomor 171 Tahun 2018 tentang Pengumuman Peluang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Radio pada tanggal 22 Februari 2018.

Keputusan Menteri Kominfo tersebut di atas diterbitkan berdasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran, yang mengatur bahwa permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (LPS)  diajukan setelah adanya pengumuman peluang penyelenggaraan penyiaran oleh Menteri.

Peluang penyelenggaraan penyiaran LPS Jasa Penyiaran Radio Siaran FM mempertimbangkan ketersediaan kanal frekuensi radio sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 3 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran FM. Selain itu, peluang penyelenggaraan ini juga memperhatikan persaingan usaha yang sehat, perlindungan investasi, daerah ekonomi maju dan daerah ekonomi kurang maju dan perbandingan ketersediaan layanan (supply side) dengan kebutuhan masyarakat terhadap layanan penyiaran (demand side) yang berimbang.

Perlu diperhatikan bahwa peluang penyelenggaraan ini dibuka untuk daerah-daerah Keputusan Menteri Kominfo tentang Pengumuman Peluang Penyelenggaraan Penyiaran LPS Jasa Penyiaran Radio Siaran FM ini memuat sebagai berikut:

1.    Jangka Waktu Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) tanggal 26 Februari 2018 s.d 30 April 2018.
2.    Waktu Penerimaan Rekomendasi Kelayakan Penyelenggaraan Penyiaran (RKPP) dari KPI tanggal 29 Juni 2018.
3.    FRB dilaksanakan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak waktu diterimanya RKPP dari KPI. Dalam hal pada 1 (satu) wilayah layanan siaran, jumlah  permohonan yang telah memperoleh RKPP melebihi jumlah kanal frekuensi radio yang ditetapkan dalam peluang penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan seleksi.
4.    Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir di atas tidak diproses lebih lanjut.

Masyarakat yang berminat mendirikan LPS Jasa Penyiaran Radio Siaran FM dapat mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran melalui KPID setempat pada tanggal 26 Februari – 30 April 2018 melalui situs web www.e-penyiaran.go.id, dan dengan melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlu diingat, permohonan izin dari Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Radio Siaran FM untuk daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) dikecualikan dari ketentuan peluang penyelenggaraan siaran ini. Ya, Daerah 3T Dalam Penyelenggaraan Penyiaran Untuk Keperluan Radio Siaran FM ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 20 Tahun 2018 Tanggal 23 Februari 2018.
Lampiran:

1.    Keputusan Menteri Kominfo Nomor 171 Tanggal 22 Februari 2018 tentang Pengumuman Peluang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Radio Siaran Frequency Modulation.
2.    Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 20 Tahun 2018 Tanggal 23 Februari 2018 tentang  Penetapan Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar Dalam Penyelenggaraan Penyiaran Untuk Keperluan Radio Siaran Frequency Modulation. *** 


Kunjungan KPI ke kantor Conseil Superieur de l'Audiovisue (CSA) Prancis, (23/2)

Paris - Komisi Penyiaran Indonesia melakukan kunjungan kerja ke kantor Conseil Superieur de l’Audivisuel (CSA) di Paris, (23/2).  Kehadiran KPI ke kantor regulator penyiaran untuk negara Prancis ini,  dipimpin langsung oleh Ketua KPI Yuliandre Darwis yang didampingi Komisioner bidang Pengawasan Isi Siaran Mayong Suryo Laksono dan Sekretaris KPI Maruli Matondang.

Wakil Ketua CSA Frederic Bokobza, didampingi Kepala Hubungan Internasional Isabelle Mariani, Antoine Victoria dan Marine Coquest, menyambut baik kedatangan KPI yang dilanjutkan pertemuan antar dua lembaga tersebut yang membicarakan soal regulasi di masing-masing negara.

Mayong menjelaskan, secara umum KPI dan CSA memiliki kesamaan misi dalam menjaga kebhinekaan dan persatuan bangsa. “CSA juga concern menjaga agar lembaga penyiaran tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik”, ujar Mayong.


Dalam kesempatan tersebut, Bokobza menerangkan bahwa CSA juga memiliki staf pemantauan yang berjumlah sama dengan KPI, sekitar 240 orang di pusat dan beberapa lainnya tersebar di pelbagai wilayah, termasuk Prancis kepulauan. Namun demikian, tambah Bokobza, tentang sanksi atas pelanggaran regulasi penyiaran, CSA lebih banyak menjatuhkan denda pada lembaga penyiaran alih-alih pengurangan durasi ataupun yang lainnya. “Dan kami diberi kewenangan untuk itu”, ujarnya. Selain itu CSA juga berwenang menjatuhkan sanksi berupa larangan program siaran menerima iklan, meskipun programnya tetap tayang.

Dalam melakukan pembinaan kepada televisi dan radio, ditambahkan Bokobza, CSA banyak melakukan dialog  tentang isi program siaran sebelum ditayangkan atau menjelaskan pendapat masyarakat atas sebuah tayangan yang sudah hadir.

Televisi di Prancis sudah memulai sistem digital sejak tahun 2011, dengan pembahasan yang berlangsung sejak 2006. “Dulu pembahasan sangat alot dan rumit,” papar Bokobza. “Sampai akhirnya pengolola televisi setuju. Kami menggunakan lima multiplexer yang sahamnya juga dimiliki televisi.” terangnya

Komisioner CSA berjumlah 7 (tujuh) orang, dengan komposisi ketua yang ditunjuk oleh Presiden Prancis, tiga orang dipilih oleh Senat dan tiga orang lagi dipilih oleh DPR, dengan masa jabatan 6 (enam) tahun yang tidak dapat menjabat dua kali. CSA bertugas mengawasi 30 stasiun televisi nasional, 150 televisi berbayar melalui kabel fiber optik. Ada juga sejumlah stasiun yang sudah memiliki izin siaran di tingkat Uni Eropa, serta beberapa web-TV yang meski tidak perlu izin siaran, harus melapor kepada CSA.

Tentang tantangan regulasi atas media baru seperti OTT dan media sosial yang disampaikan Yuliandre Darwis pada pertemuan itu, Bokobza menyatakan bahwa CSA pun menghadapi persoalan yang sama. “Jangankan televisi internat dan media siber, digitalisasi radio pun kami baru memulai prosesnya sekarang”, ujarnya. Sementara pada saat yang sama CSA juga mendorong percepatan pembuatan undang-undang untuk dapat mengatur kehadiran media baru di tengah masyarakat tersebut.

 

Semarang - Lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, akan dikenai sanksi jika memelintir iklan menjadi berita dengan porsi yang berlebihan. Hal ini berkaitan dengan Pilgub dan Pilkada di tujuh kabupaten/kota di Jateng. Apalagi, porsi iklan berita itu tak seimbang antara satu pasangan calon dengan pasangan calon lainnya.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah Budi Setyo Purnomo mengatakan pemberitaan harus dilakukan secara seimbang antar pasangan calon. Televisi di Jateng yang berjumlah 57 dan radio 277 radio harus turut serta memberikan edukasi pada masyarakat dalam penyelengaraan Pilkada. Sementara untuk iklan kampanye, masing-masing pasangan calon telah difasilitasi oleh KPU.

“Aspek keberimbangan berita harus dijaga. Seringkali iklan dipelintir dalam bentuk berita,” kata Budi usai melakukan pertemuan dengan pimpinan Bawaslu Jateng dan KPU Jateng di kantor KPID Jateng, Rabu (21/2).

Hadir di acara tersebut ketua Bawaslu Jateng Fajar Subhi dan Komisioner KPU Diana Ariyanti. Ketiga lembaga membentuk gugus tugas pengawasan kampanye yang tertib atauran.

Dalam penyiaran iklan, lanjut Budi, mekanismenya juga sudah diatur. Iklan radio hanya diperbolehkan 10 spot dan masing-masing berdurasi maksimal 60 detik. Sementara untuk iklan televisi berdurasi maksimal 30 detik. Diakuinya, saat ini kue iklan penyiaran jauh lebih sedikit karena pasangan calon maupun timses tak bisa memasang iklan sendiri sebagaimana dalam Pilkada sebelumnya.

Budi juga mengingatkan perihal mekanisme di lembaga penyiaran. Untuk pengawasannya, KPID akan menerjunkan kelompok masyarakat pemantau dan bekerjasama dengan pengawas dari Bawaslu. Jika nantinya ada pelanggaran maka ketiga lembaga ini akan berkoordinasi dan memberikan teguran. Jika tak diindahkan maka izin lembaga penyiaran akan direkomendasikan untuk dicabut.

Koordinator Bidang Pelayanan Perizinan KPID Jateng Setiawan Hendra Kelana menambahkan, sudah seharusnya iklan kampanye pasangan calon yang difasilitasi KPU dipasang di lembaga penyiaran yang sudah mengantongi izin. Pihaknya akan menyampaikan database lembaga penyiaran di Jateng yang sudah berizin kepada KPU agar bisa menjadi acuan. "Kami bersama KPU dan Bawaslu Jawa Tengah sepakat untuk saling bertukar data demi kelancaran penyelenggaraan dan pengawasan pilkada serentak di Jateng,'' kata dia.

Ketua Bawalsu Fajar Subhi mengatakan terkait pengawasan lembaga penyiaran, pihaknya tak bisa langsung menindak. Penindakan dilakukan oleh KPID. “Homebase gugus tugas ini di Kantor Bawaslu Jateng,” ujar Fajar.

Komisioner KPU Jateng Diana Ariyanti menjelaskan peran KPU sebagai penyelenggara Pilkada adalah fasilitator. Termasuk bahan-bahan sosialisasi berupa alat peraga kampanye, bahan kampanye, debat pasangan calon maupun iklan kampanye.

Jika dilihat dari alokasi anggaran KPU, maka total anggaran kampanye sebesar Rp 94,8 miliar atau sekitar 9,56% anggaran total penyelenggaraan Pilgub Rp 992,24 miliar. Red dari suaramerdeka.com

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.