- Detail
- Dilihat: 7364
Jakarta - Komisi I DPR RI memberikan kritisi atas evaluasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap 10 (sepuluh) televisi swasta yang mengajukan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPR RI dengan KPI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa Rekomendasi Kelayakan (RK) yang dikeluarkan KPI tersebut tidak cukup didukung data yang kuat dan konsisten, serta menggunakan penilaian yang belum sepenuhnya obyektif, dan belum secara optimal memperhatikan masukan dari masyarakat.
Beberapa catatan disampaikan Komisi I dalam RDP tersebut, termasuk meminta KPI dan Kemenkominfo menyiapkan sistem evaluasi dan penilaian tahunan yang dilengkapi dokumentasi data yang akurat. Hal ini sebagai langkah yang mengiringi rencana Menteri Kominfo yang akan membuat peraturan tentang evaluasi penyelenggaraan penyiaran secara berkala setiap tahun
Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis menghargai masukan yang disampaikan anggota dewan tersebut. Bahkan KPI juga mengapresiasi usulan dibuatnya sistem evaluasi dan penilaian tahunan. Menurutnya, dengan adanya sistem evaluasi dan penilaian ini akan memudahkan KPI, termasuk KPID, dalam mengawasi penyelenggaraan penyiaran oleh para pengelola televisi dan radio.
“Tentu dengan dibangunnya sistem evaluasi tersebut, akan ada standarisasi evaluasi, tidak saja pada televisi-televisi yang berjaringan tapi juga pada tv lokal dan juga radio”, ujarnya. Dengan demikian, RK yang dikeluarkan oleh KPI untuk perpanjangan izin, didasari oleh penilaian yang shahih dan dapat dipertanggungjawabkan secara data.
Terkait evaluasi perpanjangan IPP ini, Wakil Ketua Komisi I, Meutiya Hafidz yang memimpin rapat mengatakan dirinya mengapresiasi inisiatif pihak-pihak swasta dalam menjalankan bisnis penyiaran, dan tumbuh menjadi industri yang demikian besar. “Industri penyiaran harus terus jalan,” ujar Meutiya. Namun Komisi I DPR mempunyai tanggung jawab menjaga agar ruang publik ini tidak diperlakuan semena-mena oleh pengelola lembaga penyiaran.
Sementara Menteri Kominfo Rudiantara yang juga hadir dalam RDP memaparkan insiatif melakukan evaluasi tahunan pada seluruh pemegang IPP. PIhaknya tengah menyiapkan payung hukum atas evaluasi tahunan tersebut, yakni berupa peraturan menteri. “Akan kami keluarkan sesegera mungkin,” ujarnya. Diantara hal yang akan diatur adalah pelaporan penyelenggaraan penyiaran secara regular. “Kita kan selama ini tidak pernah secara berkala meminta laporan tersebut,” ujar Rudi.
Dirinya menilai beberapa masalah yang dihadapi dalam proses perpanjanganJk IPP ini diantaranya karena tidak ada record yang memadai. Ditambah lagi, masa bakti KPI yang hanya 3 (tiga) tahun, tapi harus menilai penyelenggaraan penyiaran selama 10 (sepuluh) tahun, tambah Rudi.
Yuliandre sendiri menyambut baik rencana Kemenkominfo untuk membuat Permen Kominfo. Dirinya optimis, kombinasi antara Permen Kominfo tentang evaluasi berkala dan sistem evaluasi dan penilaian bagi penyelenggaraan penyiaran, akan memaksa pengelola televisi untuk menjadikan televisinya selalu sesuai dengan regulasi yang berlaku tentang konten siaran.