Jakarta - Salah satu tugas dan kewajiban Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran. Berkaitan dengan hal itu KPI membuka "Sekolah P3SPS Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS)" yang diperuntukkan bagi praktisi penyiaran, mahasiswa, dan masyarakat umum.
Sekolah P3SPS Angkatan XIII akan dilaksanakan pada 20 – 22 September 2016, bertempat di Kantor KPI Pusat. Pendaftaran peserta diterima paling lambat tanggal 7 September 2016, Pukul 00.00 WIB. Formulir pendaftaran dapat diunduh dalam tautan ini. Formulir yang sudah diisi dikirimkan ke: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..
Selama kegiatan berlangsung KPI Pusat menyediakan, seminar kit, konsumsi, dan sertifikat. Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Ketentuan lain:
Pendaftar yang diterima untuk mengikuti Sekolah P3SPS secara mutlak ditentukan KPI Pusat. Calon peserta yang diterima, langsung dihubungi panitia.
Sekolah P3SPS digelar setiap bulan sekali dengan jumlah peserta maksimal 30 orang. KPI Pusat akan mengumumkan jadwal pendaftaran untuk mengikuti Sekolah P3SPS setiap bulannya.
Informasi lebih lanjut hubungi Yusuf – 0812-1083-2907
Jakarta - Penerapan digitalisasi penyiaran di Indonesia tidak boleh ditunda. Selain menjadi fenomena global, alih teknologi analog ke digital dinilai mampu menekan biaya operasional penyiaran analog yang tinggi. Digitalisasi juga efisien dari sudut penggunaan frekuensi yang saat ini ketersediaannya sudah sangat terbatas.
“Indonesia harus siap menerapkan digitalisasi penyiaran. Hampir lebih dari 85% wilayah dunia sudah mulai mengimplementasikan TV digital. Bahkan, negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan Phillipina sudah menerapkan analog switch off pada akhir tahun lalu,” kata Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, di depan peserta Digital Broadcasting Conference, Indonesia, ICT Summit, di Jakarta Internasional Expo Kemayoran, Rabu, 31 Agustus 2016.
Namun, penerapan teknologi harus diikuti dengan kesiapan segala aspek khususnya regulasi atau kebijakan. Menurut Yuliandre, perlu dibuat kebijakan khusus menyikapi alih teknologi yang aturan di dalamnya kuat dan tegas. Regulasi digitalisasi saat ini belum diatur setingkat Undang-undang yang ada hanya Peraturan Menteri (Permen).
Kemudian kesiapan infrastrukturnya seperti soal siapa yang akan menyediakan set top box bagi masyarakat. “Jangan sampai masyarakat dibebankan untuk menyediakan alat tersebut,” usul Yuliandre.
Beberapa hal lain yang juga perlu diperhatikan yakni mengenai peluang bisnis, investasi, penyelenggara program, penyedia konten serta dampak konten yang kemungkinan makin marak terhadap publik. “Namun, semua itu harus diselaraskan melalui kesamaan pandangan terhadap digitalisasi meliputi stakeholder terkait mulai dari regulator, lembaga penyiaran, publik, dan pemerintah,” tandas Yuliandre.
Hal senada juga disampaikan perwakilan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Neil Tobing. Menurutnya, industri sudah sejak awal mendukung penerapan digitalisasi dengan membentuk KTDI (Konsorsium Televisi Digital Indonesia). Mereka pun secara teratur mengikuti proses yang ditetapkan pemerintah baik itu ikut dalam seleksi izin multiflexing di 11 Provinsi yang disertai gelontoran biaya besar untuk investasi infrastruktur.
Sayangnya, lanjut Neil, pengorbanan besar mereka tidak diimbangi dengan perencanaan migrasi yang baik malah menimbulkan ketidakpastian di kalangan industri. Ini dibuktikan dengan dibatalkannya Permen 22/2011 oleh Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan MA No.38P/Hum/2012 dan dibatalkannya Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai penetapan izin penyelenggaraan multifleksing melalui PTUN Jakarta No.140/2015/PT.TUN Jakarta tertanggal 7 juli 2015 yang dikuatkan dengan putusan PTUN Jakarta No.119/6/2014/PTUN.JKT tertanggal 5 Maret 2015 dan Putusan MA No.140/13/2015/PT.TUN Jakarta tertanggal 7 Juli 2015.
Menurut Neil, pelaksanaan digitalisasi seharusnya diatur dalam sebuah payung hukum yang kuat yaitu UU. Hal ini sesuai dengan amar putusan MA No.38P/Hum/2012 bahwa migrasi digital harus dilaksanakan dalam payung UU bukan PP atau Permen.
Sementara itu, Pemerintah yang diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Geryantika Kurnia, mengatakan pihaknya sedang membahas sejumlah hal teknis terkait pelaksanaan digitalisasi mulai dari kapan waktu yang tepat melakukan ASO hingga penyediaan set of box untuk masyarakat. “Kita perlu berbicara dengan stakeholder mengenai set of box ini,” kata Gery.
Gery juga menekankan bahwa penerapan digital adalah sesuatu yang baik terutama dalam hal efisiensi kanal serta kualitas kontennya. ***
Jakarta – Pansus Rancangan Undang-undang Terorisme DPR RI melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di ruang sidang Komisi VIII DPR RI, Kamis, 25 Agustus 2016. Hadir dalam RDP tersebut Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis dan Ketua BNPT Komjen Pol Suhardi Alius. RDP yang berlangsung mulai pagi hingga siang hari itu dipimpin langsung Ketua Pansus RUU Terorisme, Muhammad Syafii. RDP untuk mendapatkan masukan dari BNPT dan KPI terkait RUU Terorisme.
Jakarta – Seperti tahun-tahun sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akan menyelenggarakan Anugerah KPI tahun 2016. Anugerah ini merupakan bentuk apresiasi KPI atas kerja keras lembaga penyiaran yang berupaya menyuguhkan program yang menghibur namun tetap sehat, berkualitas dan mendidik. Demikian disampaikan Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini, dalam rapat pertama rencana penyelenggaraan Anugerah KPI 2016 bersama-sama perwakilan lembaga penyiaran di kantor KPI Pusat, Selasa, 30 Agustus 2016.
“Tema kegiatan Anugerah KPI 2016 yakni karya bersama untuk bangsa. Rencananya, malam Anugerah KPI akan dilaksanakan pada tanggal 16 November 2016. Kegiatan malam Anugerah kali ini lebih cepat dari acara yang sebelumnya,” kata Dewi.
Anugerah KPI 2016, lanjut Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran ini, memperebutkan 11 kategori penghargaan yakni kategori Program Anak-anak, Program Animasi, Program Drama, Program Infotainment, Program Talkshow, Program Feature, Iklan Layanan Masyarakat (ILM), Lembaga Penyiaran Peduli Perbatasan, Presenter Talkshow, Lifetime Achievement, dan Radio Komunitas Terbaik.
“Pendaftaran untuk program-program acara yang akan diperlombakan dalam Anugerah KPI dimulai tanggal 1 sampai 27 September 2016. Program yang diperlombakan merupakan tayangan pada periode 1 Oktober hingga 21 Agustus 2016,” jelas Dewi Setyarini.
Sementara itu, ditempat yang sama, Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano, mengatakan pertemuan ini menjadi bahan masukan KPI terkait konsep kegiatan Anugerah KPI 2016. Selain itu, KPI juga menawarkan kepada lembaga penyiaran yang bersedia menjadi tuan rumah (host) acara Anugerah KPI 2016.
"Pada Anugerah KPI 2013 hostnya Kompas TV. Tahun 2014 Indosiar dan tahun lalu Net TV. Tahun ini belum jelas siapa yang bersedia. Kami sangat mengharapkan partisipasi lembaga penyiaran untuk menyukseskan acara ini,” papar Hardly. ***
Jakarta - Tiga tahun NET. bersiaran, beberapa terobosan sudah dilakukan. Salah satu contoh adalah diproduksinya program acara Entertainment News dengan tagline “No Gossip”.
Program ini diapresiasi KPI Pusat sebagai acara Infotainment yang baik, karena menayangkan berita seputar prestasi artis yang menginspirasi, tidak seperti program serupa lainnya yang sering kali menonjolkan berita buruk, seperti gosip, perselingkuhan, konflik pribadi, dan gaya hidup hedonisme.
Apresiasi KPI terwujud dengan diberikannya Anugerah KPI 2015 kepada Entertainment News NET. untuk kategori program acara infotainment terbaik.
Tidak hanya Entertainment News. NET. juga meraih penghargaan untuk program acara lainnya. Seperti Indonesia Bagus dan Lentera Indonesia. Untuk program acara religi, Muslim Travelers juga pernah mendapatkan Apresiasi Program Acara Ramadhan tahun 2014 dari KPI Pusat.
Namun penghargaan-penghargaan itu ternyata dirasa belum cukup membantu NET. bersaing dalam bisnis pertelevisian tanah air. CEO Netmediatama Wishnutama mengungkapkan, tidak adanya kontrol terhadap rating Nielsen yang menjadi satu-satunya mata uang dalam bisnis pertelevisian adalah masalah yang harus segera dipecahkan.
“Meskipun ada Anugerah KPI dan apresiasi-apresiasi yang lain, namun pada kenyataannya rating Nielsen menjadi the only one barometer kesuksesan program acara,” kata Wishnutama kepada komisioner KPI Pusat di kantor NET., Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (24/8).
Ia menambahkan, walaupun saat ini sudah terdapat parameter-parameter lain untuk mengukur kesberhasilan program, namun 85% masih bergantung pada Nielsen, sehingga NET. dihargai murah oleh industri.
Menurut data Nielsen yang dikutip dari materi presentasi Emtek, share penonton tahun 2016 minggu ke 1632 (7-13 Agustus 2016), NET. ada di posisi ke 10 dari 15 televisi berjaringan nasional dengan angka 2,6. Share tertinggi dimiliki oleh RCTI dengan 16,3, posisi kedua SCTV dengan 13,5 dan posisi buncit adalah TVRI dengan 1,1.
Hal ini berbanding terbalik dengan hasil Survei Indeks Kualitas Program Siaran Televisi Periode 1 tahun 2016 yang dilakukan oleh KPI Pusat, bekerja sama dengan Ikatan Sarjana Ilmu Komunikasi (ISKI) dan 12 Perguruan Tinggi di Indonesia. Dua program acara NET. Tetangga Masa Gitu dan OKJEK masuk dalam tiga besar program yang paling banyak ditonton masyarakat, masing-masing untuk kategori program sinetron dan komedi. Tetangga Masa Gitu dan OKJEK masing-masing ditonton oleh 34,6% dari 1200 responden.
Menanggapi hal itu, Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis ingin menggalakkan gerakan sosial untuk mengkaji hasil pemeringkatan Nielsen. Ini sebagai langkah alternatif, mengingat terbatasnya wewenang KPI dalam Undang-Undang 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang tidak dapat menyentuh lembaga rating tersebut.
“Perlu peran serta semua pihak, baik KPI maupun Industri. KPI tidak bisa bekerja sendiri. Kami juga perlu dukungan masyarakat untuk memilih tayangan berkualitas,” kata Yuliandre.
Menambahkan hal itu, Komisaris Utama NET. Agus Lasmono mengatakan, dalam industri penyiaran ini NET. ingin terus memberikan inspirasi-inspirasi kecil, menyumbangkan mindset dan standar baru ke dalam dunia pertelevisian.
“Tujuan kami tidak hanya menjadi perusahaan yang mengambil profit. Tapi juga ingin membuat perubahan dalam industri penyiaran,” kata Agus.
setelah menonton salah satu program TV di stasiun Trans TV ini dan melakukan kajian terhadap program yang ditayangkan, saya melihat satu ke janggalan pada acara ini yakni pelanggran terhadap tayangan tontonan yang di tayangkan pada siang hari, waktu dimana anak-anak masi banyak beraktivitas. Pada episode ini adegan dimana salah satu artis dangdut memeluk salah satu bintang tamu pada acara itu, dengan cara yang tidak biasa, dimana pada episode tersebut ia memerankan karakter hantu yang tidak terlihat oleh manusia biasa jadi ia melakukan tindakan yang seakan bisa melakukan apa saja dan menyentuh pada bintang tamu di acara itu, untuk tontonan dengan jadwal tayang siang tidak pantas atau tidak cocok ditayangkan pada jam tersebut. Karena acara ini berlangsung pada jam 13.00 maka ini termaksud jam rawan di tonton anak-anak apalagi ditanggal sembilan oktober itu bertepatan pada hari minggu dimana anak-anal libur sekolah dan menghabiskan waktu di rumah berkemungkinan besar akan menonton TV pada waktu itu.
Hal tersebut menyalahi aturan yang tertera pada undang-undang P3SPS BAB X perlindungan kepada anak pasal 14 nomor 1 dan nomor 2, dan undang-undang penyiaran nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran dengan persetujuan DPR dan Presiden RI.
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik
Apresiasi Trans7
Serial Komedi Terbaru Di Lisensi Dari Disney+ dan Produksi Oleh PT. Kharisma StarVision Plus
Yowis Ben The Series
Cek Toko Sebelah Babak Baru
Akan Bersaing Tidak Dikalahkan Oleh:
Mega Kreasi Films Bersama Indosiar
Multivision Plus Bersama antv
MNC Pictures Bersama RCTI,MNCTV,GTV
Nickelodeon Bersama GTV