- Detail
- Dilihat: 10763
Anggota KPI Pusat Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran Hardly Stefano Pariela
Jakarta - Terkait screenshot tayangan di salah satu stasiun televisi yang menampilkan seorang perempuan berpakaian renang yang disamarkan di pinggir kolam, dengan title "PON XIX Jabar", telah menjadi viral di media sosial, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjelaskan bahwa blur (penyamaran gambar) pada tayangan tersebut dilakukan oleh lembaga penyiaran (LP) itu sendiri, dan bukan atas perintah KPI. Hal tersebut disampaikan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran Hardly Stefano Pariela, (18/9).
Hingga saat itu, KPI sedang melakukan verifikasi, agar mampu memberikan penjelasan kepada publik maupun pengarahan kepada lembaga penyiaran secara komprehensif. Menurut Hardly, verifikasi yang dilakukan antara lain, lokasi pengambilan gambar pada tayangan tersebut, apakah di kolam renang perlombaan atau kolam renang hotel? Serta apa konteks perekaman gambar, apakah dalam rangka lomba atau wawancara, dan sebagainya.
Hardly menilai, jika yang pengambilan gambar dilakukan di kolam renang hotel dan dalam konteks wawancara, maka apa yang dilakukan lembaga penyiaran tersebut kurang etis. Yakni merekam orang berpakaian renang, kemudian melakukan blur. “Bukankah proses pengambilan gambar bisa dilakukan, dengan terlebih dahulu meminta subyek memakai handuk?” tanya Hardly.
Adapun jika terkait perlombaan renang, lembaga penyiaran masih dapat melakukan pengambilan gambar tanpa harus melakukan blur. Namun Hardly mengingatkan, secara teknis pengambilan gambar harus dilakukan dengan baik, sehingga tidak terkesan melakukan eksploitasi tubuh, khususnya perempuan. Misalnya teknik long shoot dengan merekam semua peserta lomba renang, sehingga fokusnya adalah lomba bukan fisik/tubuh peserta lomba.
Hardly mengapresiasi berbagai masukan publik terkait kegiatan penyiaran yang disampaikan pada KPI. Hal tersebut, ujar Hardly, akan menjadi bahan pertimbangan KPI dalam membuat keputusan untuk disampaikan pada lembaga penyiaran, dengan tetap didasarkan pada regulasi yang ada. Karena setiap keputusan KPI akan menjadi yurispudensi bagi LP ke depan, ujarnya.
Prinsipnya KPI tidak ada niatan mengekang semangat pemberitaan maupun kreativitas tayangan. Namun harus dihindari adanya eksploitasi tubuh, khususnya perempuan dalam berbagai tayangan, pungkasnya.