Jakarta – Lima program siaran mendapat sanksi teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Kamis, 23 Juni 2016. Ke lima program acara itu yakni “Obsesi” Global TV, “Insert Update” Trans TV, “Insert Siang” Trans TV, “CCTV” Trans 7, dan “Apa Kabar Indonesia Malam” TV One,  kedapatan melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012. Di hari yang sama, KPI Pusat juga melayangkan surat peringatan kepada “Kompas Petang” Kompas TV.

Program siaran “Obsesi” yang ditayangkan oleh stasiun Global TV tanggal 05 Juni 2016 mulai pukul 12.02 WIB menampilkan adegan ciuman bibir antara Aming dan istrinya. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak sesuai dengan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak-anak dan remaja, serta penggolongan program siaran.

Program Siaran “Insert Update” yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV tanggal 09 Juni 2016 pukul 11.01 WIB menayangkan konflik rumah tangga antara Dewi Rezer dengan Marcellino. Dalam tayangan tersebut salah satu pihak (Dewi Rezer) mengungkapkan konflik yang terjadi dengan suaminya secara detail seperti diusir dari rumah dan isu adanya orang ketiga. KPI Pusat menilai muatan privasi tersebut tidak layak untuk ditayangkan karena mengungkapkan aib pihak yang berkonflik dan berpotensi memberikan pengaruh buruk bagi khalayak yang menonton khususnya anak-anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak-anak dan remaja, serta penggolongan program siaran.

Program siaran “Insert Siang” yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV tanggal 9 Juni 2016 pukul 13.16 WIB juga menayangkan konflik rumah tangga antara Dewi Rezer dengan Marcellino. Dalam tayangan tersebut salah satu pihak (Dewi Rezer) mengungkapkan konflik yang terjadi dengan suaminya secara detail seperti diusir dari rumah.

Program siaran “CCTV” yang ditayangkan oleh stasiun Trans 7 tanggal 08 Juni 2016 pukul 10.36 WIB secara eksplisit dan berulang menayangkan peristiwa pipa bor yang meledak sehingga menyebabkan seorang pria jatuh terlempar. KPI Pusat menilai tampilan ledakan secara berulang mengenai musibah tersebut tidak dapat ditayangkan karena menimbulkan kengerian bagi khalayak yang menonton. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja.

Program siaran jurnalistik “Apa Kabar Indonesia Malam” yang ditayangkan oleh stasiun TV One tanggal 9 Juni 2016 pukul 20.00 WIB secara eksplisit menampilkan peristiwa seorang pasien yang mengamuk dengan menendang meja dan melempar kursi. KPI Pusat menilai adegan anarkis demikian tidak layak ditayangkan dan dapat memberikan pengaruh negatif bagi khalayak yang menonton. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik yang menonjolkan unsur-unsur kekerasan.

Adapun untuk program siaran Jurnalistik “Kompas Petang” yang ditayangkan stasiun Kompas TV tanggal 13 Juni 2016 pukul 16.40 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang prinsip-prinsip jurnalistik yang menonjolkan unsur-unsur kekerasan sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.

Program tersebut memberitakan peristiwa bentrokan antara mahasiswa dan polisi yang secara eksplisit menampilkan adegan pemukulan oleh seorang pria berbaju putih. KPI Pusat menilai muatan demikian berpotensi memberikan pengaruh buruk bagi khalayak yang menonton untuk meniru perilaku atau perbuatan tersebut.

Terkait teguran untuk “Insert Update dan Insert Siang” Trans TV disampaikan bahwa KPI Pusat telah mengeluarkan surat edaran Nomor 52/K/KPI/01/16 tertanggal 15 Januari 2016 yang berisi imbauan agar tayangan infotainment tidak lagi membahas masalah aib dan konflik keluarga.

Dalam ke enam surat itu, KPI meminta semua stasiun televisi segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. KPI Pusat juga meminta lembaga penyiaran menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. ***

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat peringatan untuk tiga program siaran ramadhan yakni “Pesbukers Ramadhan” ANTV, “Mejelis Sakinah” I-News TV, dan “OVJ Sahur Lagi” Trans 7. Ketiga acara itu dinilai menayangkan adegan yang tidak pantas dan berpotensi memberi pengaruh buruk bagi khalayak khususnya anak-anak dan remaja yang menonton. Demikian dijelaskan dalam surat peringatan KPI Pusat yang ditandatangani Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad, Rabu, 22 Juni 2016.

Menurut surat peringatan KPI Pusat ke ANTV. Acara “Pesbukers Ramadhan” yang ditayangkan ANTV pada tanggal 15 Juni 2016 pukul 16.37 WIB, dinilai tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan serta perlindungan anak-anak dan remaja sebagaimana diatur dalam P3 dan SPS KPI Tahun 2012. Program tersebut menampilkan Zaskia Gotik melakukan gerakan goyang nyolot dengan cara mengarahkan bagian dadanya ke seorang pria.

Dalam surat peringatan untuk acara “Majelis Sakinah” yang ditayangkan oleh INEWS TV pada tanggal 08 Juni 2016 pukul 09.04 WIB, juga dinilai KPI Pusat tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja, serta penggolongan program siaran sebagaimana diatur dalam P3 dan SPS.

Program tersebut menampilkan dakwah/ ceramah yang secara detail membahas mengenai malam pertama seorang pria dan wanita. KPI Pusat menilai muatan tersebut merupakan muatan dewasa sehingga dapat berpengaruh buruk bagi anak-anak dan remaja bila ditayangkan di luar jam tayang dewasa. Program siaran dengan sajian tema-tema dewasa wajib mematuhi ketentuan jam tayang Dewasa yakni pukul 22.00 – 03.00 WIB (waktu setempat).

Selain itu, pada tanggal 13 Juni 2016 pukul 09.13 WIB program tersebut menampilkan dakwah/ ceramah yang berasosiasi hubungan intim suami istri.

Adapun surat peringatan untuk program siaran “OVJ Sahur Lagi” yang ditayangkan oleh TRANS 7 pada tanggal 10 Juni 2016 pukul 03.41 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan dalam P3 dan SPS.

Program tersebut menampilkan adegan seorang pria yang didorong dari belakang hingga seorang wanita ikut terjatuh. Selain itu pada tanggal 8, 11, 12, dan 13 Juni 2016 terdapat kalimat-kalimat ejekan antar pemain yang bersifat merendahkan, seperti “penghapus pensil”, “cilok bandung”, “abi ngepet”, “mukanya kayak zebra cross”.

Dalam surat itu, KPI Pusat mengingatkan ke tiga stasiun televisi untuk segera melakukan evaluasi internal atas program yang diberi peringatan. KPI Pusat akan terus melakukan pengawasan intensif atas tiga program tersebut. KPI Pusat meminta semua lembaga penyiaran menghormati bulan Ramadhan dengan menyiarkan program-program yang sesuai dengan aturan P3 dan SPS KPI.

Jakarta – Hari ini, Senin, 13 juni 2016, KPI Pusat menjatuhkan sanksi pada program acara “Jelang Sahur” dengan tema Ramadhan Syahrut Taubat yang ditayangkan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, Sabtu, 11 Juni 2016. KPI juga meminta TVRI untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada publik melalui Program Jelang Sahur nanti malam 14 juni 2016. 

Di dalam tayangan “Jelang Sahur” edisi hari Sabtu lalu tersebut, terdapat tayangan yang menampilkan pakaian atau busana yang secara tidak sengaja memperlihatkan simbol agama tertentu. Munculnya simbol itu menuai banyak keberatan dari masyarakat.

Menurut KPI, tampilan tersebut melanggar Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012 Pasal 6 ayat 1 dan 2 mengenai penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan, agama, ras, dan antar golongan. Dalam Pasal 6 ayat 1 menuliskan bahwa program siaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antar golongan. Ayat 2 disebutkan program siaran dilarang merendahkan dan melecehkan suku, agama, ras dan atau antar golongan serta individu atau kelempok karena perbedaan suku, agama, ras, antarglongan, usia, budaya dan atau kehidupan sosial ekonomi.

Tayangan tersebut juga melanggar SPS KPI Pasal 9 ayat 1 dan 2 yakni mengenai penghormatan terhadap nilai kesopanan dan kesusilaan.

Terkait sanksi ini, Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat Agatha Lily menjelaskan bahwa penjatuhan sanksi ini diberikan setelah pihaknya mendengarkan klarifikasi secara langsung pihak TVRI terkait tayangan acara “Jelang Sahur” edisi Sabtu 11 Juni di kantor KPI Pusat Senin siang ini (13/6).

Menurut Lily, TVRI sebagai televisi publik harus menyampaikan tayangan secara hati-hati khususnya terkait SARA. Hal seperti ini jangan terulang lagi karena dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan ketersinggungan di masyarakat. “Ini menjadi pembelajaran bagi TVRI untuk lebih cermat ke depannya,” kata Lily.

Komisioner bidang Isi Siaran KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin juga menyampaikan hal yang sama. Tapi, yang paling penting saat ini yang harus dilakukan TVRI adalah segera melakukan permintaan maaf kepada publik. ***


4 Pemohon Baru Diproses KPI


Tarakan – Jika biasanya pemohon baru mendirikan lembaga penyiaran harus menunggu peluang usaha yang diterbitkan oleh kementrian komunikasi dan informasi. Provinsi Kalimantan Utara  (Kaltara) mendapat pengecualian karena masuk daerah perbatasan.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Judhariksawan melalui koordinatir bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran Aimah Subagyo mengakui, radio kaltara ada yang sudah bersiaran tanpa izin.

“Terus terang kami mendengar langsung dari masyarakat ada beberapa radio yang sudah bersiaran tanpa izin dari KPI, karena hal itu kami melakukan dengar pendapat dengan para pemohon baru”ujarnya.

Menurutnya, jika mengacu pada UU penyiaran hal ini sudah masuk ranah pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal RP 1 Miliar.

“Tapi disisi lain kami juga berusaha memahami kondisi sosiologis masyarakat yang membutuhkan informasi, hiburan dan edukasi dari lembaga penyiaran dalam negeri. Apalagi Kaltara ini merupakan daerah perbatasan. Karenanya kami berusaha melakukan pendekatan dan alhamdulilah ada 4 yang kami proses izinya.”beber Azimah kepada Radar Tarakan, Jumat (10/6)

Tahapan untuk dapat mendirikan lembaga penyiaran, disebutkan Azimah, pertama lembaga penyiaran menunggu peluang usaha yang diberikan dari kementrian kominfo setiap 5 tahun sekali. “ Jika sudah terbit peluang usaha tersebut maka pemohon ini akan mengajukan proposal pendirian lembaga penyoaran kepada Komisi Penyiaran Indonesia setempat. Karena Kaltara provinsi baru, dan KPID Kaltara belum terbentuk, menurut peraturan perundang – undangan dan aturan internal di KPI, urusan ini dihendel langsung KPI Pusat,”ujarnya.

Setelah itu dijadwalkan evaluasi dengar pendapat.”jadi kami ingin mendengar langsung apa saja janji mereka yang akan disajikan ke masyarakat. Karena itu kami mengundang tokoh masyarakat, akademisi, dan tokoh agama setempat.”ujarnya.

Adapun terkait peluanh usaha ini kemenkominfo telah menutup penerbitan usaha pada tahun 2012.”Tapi untuk Kaltara ini kami sudah dorong agar peluang usaha di Klatara mendapat kebijakan khusus di wilayah perbatasan dan wilayah terpencil. Jangan sampai masyarakat lebih mudah mendengar siaran dan radio atau televisi dari negeri tetangga dibanding dengar radio dari dalam negeri,’tuturnya.

Sedangkan untuk alokasi frekuensi, Azimah belum dapat menyebutkan kanal frekuensi di Kaltara.Namun dijelaskan wanita berhijab itu frekuensi yang ada tidak semuanya untuk penyiaran.”Jadi ada yang untuk radar, telekomunikasi, penerbangan, dan lainnya. Untuk yang penyiaran ini spektrumnya kami bagi. Ada yang untuk radio , ada yang untuk televisi,”Jelasnya.  “Nah untuk radio ini pun 20 persen harus dialokasikan untuk lembaga penyiaran publik. RRI atau penyiaran publik setempat. Sisanya baru dibagi ke masyarakat. Untuk persisinya yang lebih tahu itu balai monitoring(balmon) setempat. Kalau kami lebih kepada programnya,”lanjut Azimah.

Pemohon baru, disebutkan Azimah, ada 4 pemohon baru dan satu permohonan perpanjangan yang akan diproses oleh KPI. 3 dari 4 pemohon baru yang diproses di Tarakan antara lain Wardah Tama, Tarakan FM, Tanjung FM, dan Radio Bethany Suara Kasih, kemudian pemohon perpanjangan Radio Radar Tarakan (RTFM).”Untuk perpanjangan itu setiap 5 tahun sekali. Mudah – mudahan untuk izin khusus perbatasan itu dapat segera di approve,” ujarnya. (Radar Tarakan/ Ravel)

Jakarta – TVRI penuhi panggilan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk mengklarifikasi tayangan Ramadhan “Jelang Sahur” dengan tema “Ramadhan Syahrut Taubat"  edisi Sabtu, 11 Juni 2016, Pukul  03.00-04.00 WIB, yang menuai banyak keberatan dari masyarakat Indonesia. Dalam tayanganya tersebut terdapat pemakaian busana yang memperlihatkan simbol agama tertentu.

Panggilan klarifikasi tersebut dihadiri langsung Direktur Program TVRI Kepra, Executive Produser Erlina Asnan, Kasie Produksi Program TVRI Barnotiar, dan Produser Acara Jelang Sahur Hj. Rita Hendri Okmawati.

Adapun Komisioner KPI Pusat yang hadir yakni Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Agatha Lily dan Sujarwanto Rahmat Arifin.

Di awal klarifikasi, Direktur Program TVRI Kepra dengan penuh penyesalan langsung mengajukan permohonan maaf atas ketidaksengajaan pihaknya sehingga di layar kaca nampak seperti simbol agama tertentu. Kepra menyatakan tidak ada niatan pelecehan terhadap Umat Muslim. Kepra berjanji hal itu tidak akan terjadi lagi dan akan lebih berhati-hati dalam penayangan acara Ramadhan mereka ataupun acara lainnya.

Menurut Kepra, acara Ramadhan TVRI sangat banyak dari total 23 jam siaran mereka. ‎Selain itu, Direktur Program TVRI ini juga meminta masukan KPI Pusat mengenai langkah-langkah apa saja yang harus mereka tempuh sebagai bentuk permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia atas keberatan mereka terhadap tayangan dalam acara “Jelang Sahur” akhir pekan lalu.

Dalam kesempatan yang sama, Produser “Jelang Sahur” Hajjah Rita secara mendalam menyatakan permintaan maaf atas ketidaksengajaan tersebut. Dengan terisak-isak dirinya menjelaskan kronologi pemakaian busana tersebut, bahwa  tidak ada unsur kesengajaan dan maksud buruk. Rita menunjukkan kostum yang dimaksud kepada Pihak KPI. “Saya mohon maaf atas nama pribadi, keluarga dan TVRI, saya tidak menyangka kejadianini. Sungguh mohon maaf kepada KPI dan masyarakat Indonesia".

Komisioner KPI Pusat Agatha Lily menekankan terkait soal SARA adalah sesuatu yang sangat sensitif, maka TVRI sebagi tv Publik harus berhati-hati dalam menyajikan tayangannya agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan dan ketersinggungan pada Masyarakat Indonesia khususnya Umat Muslim. Apa yang terjadi sekarang merupakan pelajaran bagi TVRI agar ke depan tidak terulang lagi.

Selain itu, Lily meminta TVRI untuk segera membuat permintaan maaf kepada Umat Muslim di Indonesia.‎ "Permintaan maaf adalah langkah yang tepat, mengingat kasus ini telah menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat"

Hal senada juga disampaikan Komisioner bidang Isi Siaran S. Rahmat Arifin. Menurutnya, kejadian ini harus menjadi titik balik TVRI untuk lebih baik lagi ke depannya dan lebih berhati-hati dalam mempersiapkan semua aspek dalam penayangan. ***


Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.