Jakarta – Perkembangan teknologi membuat orang makin bebas dan mudah mengakses serta membuat informasi apapun. Tapi dibalik segala kelebihannya itu, ada sisi buruk yang harus diwaspadai yakni menyangkut keamanan data pribadi. Karenanya, perlu Langkah antisipasi awal agar data tersebut dicuri dan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab khususnya data-data aparat penegak hukum yang berhubungan dengan penanganan tindak pidana terorisme. 

Perlindungan terhadap penegak hukum kasus tindak pidana terorisme menjadi perhatian dalam rapat antara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan pers yang berlangsung Selasa (18/10/2022) lalu di Jakarta. 

Terkait perlindungan identitas, KPI melalui Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan bahwa penyamaran identitas penegak hukum belum ada di dalam peraturan penyiaran. Tapi, pihaknya akan membincangkan hal ini khususnya untuk siaran pemberitaan. KPI, lanjut dia, terus mengawasi dan menyampaikan edaran kepada lembaga penyiaran terkait siaran yang mengganggu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

“Demi meningkatkan sifat nasionalisme masyarakat Indonesia, KPI pun melakukan pemantauan intensif terhadap seluruh lembaga penyiaran terkait kewajiban menyiarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lagu wajib nasional,” kata Mulyo. 

Di tempat yang sama, Komisioner sekaligus Kordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPI Pusat, Mohamad Reza, menjelaskan lingkup penyiaran yang diawasi oleh pihaknya hanya berhubungan dengan radio dan televisi, sedangkan untuk media baru di bawah pengawasan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO). 

“Untuk postingan online harus melibatkan Kominfo, Dirjen Aptika, karena ada satu tim yang mengawasi traffic content di Kominfo. Terkait hal-hal dasar memungkinkan membuat peraturan untuk detail dalam peliputan terorisme karena tidak ada di peraturan KPI. Saat ini, dapat dilakukan dalam bentuk surat edaran bersama antara Dewan Pers, KPI dan BNPT,” tuturnya.  Meirizka/Editor: RG

 

 

 

 

 

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendorong Lembaga Penyiaran Induk Jaringan menjadikan kewajiban pemenuhan konten lokal sebagai sebuah kesadaran dan tanggungjawab. Harapannya, konten lokal yang ditayangkan tak hanya sekedar untuk memenuhi syarat kuota siaran lokal 10% per-hari, tapi juga dapat mengembangkan aspek-aspek yang ada di daerah meliputi sumber daya alam maupun manusia sehingga konten lokal yang disiarkan sesuai harapan dan manfaat. 

Dorongan dan harapan tersebut mengemuka dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Penginputan Data Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) terkait Konten Lokal yang diselenggarakan KPI Pusat, Rabu (19/10/2022) di Kantor KPI Pusat, Jakarta. 

Komisioner sekaligus Koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPI Pusat, Mohamad Reza mengatakan, pihaknya terus memompa kesadaran lembaga penyiaran agar memenuhi porsi siaran lokal sesuai harapan, sehingga konten lokal yang tayang bisa bermanfaat dan sesuai dengan keinginan masyarakat di daerah.

Pihaknya menyayangkan beberapa program siaran lokal yang ditayangkan TV Induk Berjaringn disiarkan berulang–ulang selama beberapa tahun. “Kebanyakan TV Berjaringan menyiaran siaran lokal diputar berulang-ulang, bertahun – tahun. Oleh karena itu, saya arahkan KPID untuk menyampaikan surat kepada lembaga penyiaran mengenai siaran lokal dan ditembuskan ke KPI Pusat, Kominfo, Gubernur dan Presiden,” jelas Reza. 

Reza juga menyampaikan, ada beberapa siaran lokal di daerah yang mendapat kritik karena siarannya dianggap tidak bermanfaat. Padahal, program siaran lokal sangat penting dalam membantu masyarakat lokal memenuhi kebutuhan informasi mengenai daerah itu secara lengkap. 

“Saya tidak mau TV Berjaringan bapak ibu seperti yang terjadi di Maluku dan Jawa Tengah. KPID pernah memberi rekomendasi untuk tidak diperpanjang karena mereka menganggap bahwa siaran lokal tidak bermanfaat,” tegasnya. 

Terkait pelaksanaan SSJ (Sistem Stasiun Jaringan), KPI Pusat mewajibkan lembaga penyiaran untuk memberikan jadwal siaran lokal yang diproduksi dan melaporkan realisasinya setiap harinya melalui aplikasi SSJ. Nantinya, siaran lokal yang diproduksi akan diawasi secara penuh oleh KPI. Pengawasan ini dilakukan untuk menilai, kesesuaian siaran lokal yang ditayangkan oleh lembaga penyiaran induk sudah memenuhi peraturan pemerintah yaitu 10% dari seluruh siaran per hari. 

Lembaga penyiaran dapat melakukan input format siaran dan jadwal siaran selama harian, mingguan, bulanan dalam website SSJ dengan rentang waktu maksimal satu hari (24 jam) sebelum jam tayang. 

Aplikasi SSJ dibuat atas dasar rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan merupakan bagian kerja KPI untuk mengawasi efektivitas siaran konten lokal. Selain diharapkan dapat membantu perhitungan jumlah konten lokal yang ditayangkan lembaga penyiaran, aplikasi SSJ ini dapat memantau keberhasilan lembaga penyiaran dalam melaksanakan komitmen terhadap siaran lokal atau tidak. Nadya Merizka/Editor: RG/Foto: AR

 

 

 

Makassar - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam waktu dekat akan mematikan siaran TV analog atau analog switch off (ASO) di seluruh Indonesia tepatnya pada 2 November 2022. Siaran TV lama ini nantinya digantikan oleh siaran TV digital. Momentum 2 November 2022 akan menjadi akhir hayat perjalanan siaran TV analog yang sudah mengudara sekitar 60 tahun di Indonesia.

Menyikapi perubahan siaran tersebut, Komisioner Komisi Penyiaran Indoensia (KPI) Pusat, Aswar Hasan, meminta masyarakat khsususnya di Kota Makassar untuk siap menjalani peralihan tersebut. Menurutnya, masyarakat harus lebih dahulu menyiapkan beberapa faktor terkait peralihan  TV analog ke TV digital ini.

"Pertama masyarakat harus mempersiapkan diri memasang perangkat untuk mendapatkan TV digital yaitu dengan memasang set top box (STB)," kata Aswar Hasan saat menjadi narasumber dalam program Obrolan Karebosi di Celebes TV, Senin (17/10/2022) lalu.

Aswar mengatakan pemasangan STB itu agar TV masyarakat bisa menerima siaran. "Karena kalau tidak ada (STB) maka siaran akan mati (tidak berfungsi)," ujarnya. Dia juga mengatakan bahwa STB sudah tersedia sejumlah toko-toko elektronik. "Harganya berkisar 200 ribu," sebutnya.

Bahkan, kata Aswar, untuk merealisasikan peralihan tersebut, pemerintah menetapkan kebijakan subsidi. "Agar dapat tetap menonton televisi yang kualitasnya lebih baik dari jernih bersih dan canggih maka disubsidi oleh pemerintah untuk STB-nya," ujarnya.

Dia menambahkan jumlah masyarakat yang akan menerima STB gratis sekitar 6 juta rumah tangga miskin. STB bantuan ini berasal dari pemerintah dan penyelenggara TV swasta yang akan bersiaran digital. "Mereka bertanggungjawab memberi STB kepada rumah tangga miskin," bebernya

Tak hanya itu, khusus di Kota Makassar, kata Aswar, Walikota Moh. Ramdhan Pomanto akan mengoptimalkan peran RT/RW se Kota Makassar untuk penyaluran STB gratis di Kota Makassar. Langkah ini dinilai membantu pemerintah untuk mendistribusikan STB ke masyarakat rumah tangga miskin dengan memberdayakan RT/RW.

"RT/RW inikan dekat dengan warganya, jadi dia tahu siapa yang butuh atau tidak. Memang membagi barang secara gratis itu selalu ada masalah sehingga harus jelas ada datanya siapa berhak menerima dan yang paling bagus itu adalah RT/RW maka Walikota memberi secara gratis STB dan membantu pemerintah dan pihak swasta yang mendistribusikan STB itu," ujarnya.

Selain itu, Aswar menjelaskan dalam satu saluran frekuensi atau kanal siaran digital dapat ditonton atau disiarkan sampai 16 saluran atau jenis program. Red dari berbagai sumber

 

 

 

Jakarta – Berkembangnya teknologi komunikasi dan informasi memang memberi banyak keuntungan bagi masyarakat. Sayangnya, perubahan cepat tersebut tidak barengi dengan keberadaan regulasi yang dinamis. Hal ini memunculkan kendala seperti yang dihadapi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). 

Pengawasan yang menjadi kewenangan KPI (berdasarkan UU Penyiaran No.32 tahun 2002) hanya meliputi media penyiaran, tidak dapat menjangkau media di luar itu seperti media sosial atau streaming. Padahal banyak masyarakat yang mengeluh dan melaporkan persoalan media baru ke KPI.

Menyikapi hal ini, Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan, UU Penyiaran 2002 sepatutnya mendapatkan perubahan fungsi dan wewenang. Menurutnya, tanggung jawab KPI terhadap moral masyarakat menjadi hal yang sangat darurat di tengah arus informasi yang datang begitu cepat lewat media baru.

“Peraturan yang dibentuk dua dekade lalu ini tidak dibarengi dengan kemampuan menyesuaikan perkembangan teknologi yang sangat drastis. KPI sebagai regulator penyiaran menyadari sangat penting untuk merevisi regulasi pengawasan penyiaran dan perbaikan terus dilakukan hingga saat ini, terlebih melihat jenis serta teknologi penyiaran berkembang pesat,” kata Yuliandre saat menjadi pembicara dalam forum Asia Video Industry Association (AVIA) dengan tema “Pasar Indonesia Siap untuk Pertumbuhan Besar dalam Streaming” di Jakarta, (6/10/2022) yang lalu. 

Yuliandre melihat dunia penyiaran sekarang begitu kaya dengan makin banyaknya konten kreator yang hadir dan memproduksi karya kreatif. Ke depan tantangan dunia penyiaran bukan sekedar infrastruktur, melainkan kualitas konten siaran. 

Menghadapi perubahan itu, KPI menyatakan siap jika diberikan wewenang untuk mengawasi penyiaran digital. Sebagai informasi, KPI tengah mengkaji pengawasan siaran berbasis artificial intelligence yang merupakan bagian dari instrumen pengawasan isi siaran. 

“KPI siap bermanuver mencari metode yang paling tepat untuk melakukan pengawasan penyiaran di era digitalisasi. Berbicara tentang instrumen pengawasan penyiaran, KPI sudah mulai mempersiapkan dari segi teknologi untuk sistem pengawasan lembaga penyiaran, peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Saat ini, sedang dalam tahap finalisasi regulasi penyiaran yakni P3SPS,” tegas Yuliandre.

Pada forum yang sama, Chief Executive Office of Asia Video Industry Association (AVIA), Louis Boswell mengatakan, perkembangan Subscription Video on Demand (SVOD) di Indonesia tumbuh lebih dari 50 persen sejak 2020 hingga 2021, menjadi 11,5 juta pelanggan. Sementara iklan digital tumbuh sebesar 33 persen selama periode yang sama. Louis memandang Indonesia memiliki potensi besar untuk manfaat langganan penyiaran berbasis over the top. 

“Sorotan Indonesia in View Report, yang akan diterbitkan oleh AVIA, pasar video Indonesia paska pandemi televisi berbayar telah menanjak. Sementara layanan Direct to home (DTH) adalah korban terbesar dari peningkatan penetrasi broadband, jumlah kabel meningkat yang berarti pasar TV berbayar secara keseluruhan mengalami lonjakan,” tuturnya. Syahrullah/Editor: RG 

 

 

 

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengumumkan pemenang Anugerah KPI 2022 dalam acara puncak Anugerah KPI 2022 yang disiarkan Kompas TV, Sabtu (15/10/2022) siang. Penghargaan tertinggi dunia penyiaran nasional ini diberikan kepada program acara, lembaga penyiaran dan juga insan penyiaran atas dedikasi dan upayanya menyajikan penyiaran Indonesia yang baik, sehat, berkualitas dan bermanfaat.

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, dalam sambutannya mengatakan Anugerah KPI berbeda dengan anugerah-anugerah lainnya. Program siaran yang mengikuti  Anugerah KPI 2022 harus bersih dari sanksi KPI. Jadi dipastikan program siaran yang ikut lomba semuanya berkualitas. 

“Untuk kontennya tidak hanya berkualitas, tapi juga ramah untuk anak, ramah untuk disabilitas dan juga ramah untuk perempuan. Sekaligus itu, pembawa acaranya juga harus menampilkan hal-hal itu. Kami juga memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah peduli penyiaran,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Agung mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bangkit bersama penyiaran. “Mari bangkit bersama penyiaran Indonesia,” pungkasnya. 

Berikut adalah para pemenang Anugerah KPI 2022: 

1. KATEGORI PROGRAM ANAK - SI OTAN Eps. Milestone Tanjung Puting - TRANS 7

2. KATEGORI PROGRAM ANIMASI - BIMA - RCTI

3. KATEGORI PROGRAM WISATA BUDAYA TELEVISI - INDONESIA AUTHENTIC PLACES: Labuhan Bajo - MNCTV

4. KATEGORI PROGRAM KONTEN LOKAL TELEVISI BERJARINGAN - PESONA KEPULAUAN MALUKU - NET.

5. KATEGORI PROGRAM TALKSHOW NON BERITA - KICK ANDY Episode Jingga diantara Hitam dan Putih - METRO TV

6. KATEGORI PROGRAM TALKSHOW BERITA - ROSI: Skenario Sambo dan Diamnya Sang Istri - KOMPAS TV

7. KATEGORI PROGRAM WISATA BUDAYA RADIO - MUTIARA YANG DIWARISI - RRI BUKIT TINGGI

8. KATEGORI PROGRAM IKLAN LAYANAN MASYARAKAT RADIO - JAUHI RADIKALISME - RRI KEDIRI

9. KATEHORI PROGRAM BERITA/JURNALISTIK - FAKTA: Duka di Kaki Semeru - tvONE

10. KATEGORI PROGRAM PEDULI PEREMPUAN - DOKTER TREVELLERS Eps. Samosir - TRANS TV

11. KATEGORI PROGRAM IKLAN LAYANAN MASYARAKAT TELEVISI - ILM DIGITAL - GTV

12. KATEGORI PROGRAM DRAMA SERI - IKATAN CINTA - RCTI

13. KATEGORI PROGRAM PEDULI PERBATASAN DAN DAERAH TERTINGGAL TELEVISI - TAPAL BATAS – Menanti Cahaya Bulan di Pulau Timor - TVRI

14. KATEGORI PROGRAM PEDULI PERBATASAN DAN DAERAH TERTNGGAL RADIO - SEJUMPUT ASA BERLAMPUNG DAHAR - RRI LHOKSUMAWE

15. KATEGORI PROGRAM PEDULI DISABILITAS - HIKMAH 17 Juli 2022 - TRANS 7

16. KATEGORI PROGRAM DOKUMENTER - THE UNTOLD STORY - Pemuda Dalam Pusaran Sejarah - iNews

17. KATEGORI PROGRAM AJANG BAKAT - D’ACADEMY SEASON 5 - INDOSIAR

18. KATEGORI PROGRAM FILM TELEVISI - SINEMA WAJAH INDONESIA: Mencari Imam - SCTV

19. KATEGORI PROGRAM TELEVISI LOKAL NON BERJARINGAN - MIMPI JADI NYATA: Kasih Tak Terbatas - DAAI TV JAKARTA

20. KATEGORI PEMERINTAH DAERAH PEDULI PENYIARAN - "PEMERINTAH PROVINSI BALI dan PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT"

21. KATEGORI RADIO KOMUNITAS - RADIO KOMUNITAS PANJI FM PANGANDARAN

22. KATEGORI LIFETIME ACHIEVEMENT - SAMBAS MANGUNDIKARTA

23. PENGHARGAAN KHUSUS TV - KOMPAS TV. ***/Foto: AR

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.