Morotai - Hak informasi masyarakat di wilayah perbatasan harus terus diperjuangkan, sekalipun berbagai kendala yang kerap kali ditemui diantaranya jarak tempuh yang panjang untuk mencapai kawasan perbatasan. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki tugas dan kewenangan untuk menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia. Dalam kesempatan kunjungan ke Pulau Morotai, Maluku Utara, Komisioner KPI Pusat koodinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Agung Suprio, mendapati stasiun televisi yang tidak lagi beroperasi dan berfungsi di sana. Padahal, masyarakat di Morotai juga membutuhkan keberadaa stasiun-stasiun televisi, tidak saja untuk mendapatkan informasi namun juga mengabarkan kepada dunia tentang Pulau Morotai.

Bertempat di wilayah paling utara dari provinsi Maluku Utara, penduduk di Pulau Morotai kerap mendapatkan siaran radio dari negara tetangga yang berada di Pulau Zulu, Filipina. Agung menjelaskan, kondisi Morotai ini mirip dengan Pulau Sangihe di Sulawesi Utara yang menerima luberan siaran asing dari lembaga penyiaran di Filipina. “Ada radio-radio tertentu yang mendapat siaran radio Filipina yang luber di frekuensi Indonesia”, ujar Agung.

Perjalanan di wilayah perbatasan, Pulau Morotai ini adalah yang pertama kali dilakukan oleh KPI Pusat. “Televisi free to air tidak terjangkau di Morotai”, ujar Agung.  Wilayah terdekat yang terjangkau oleh televisi teresterial adalah Ternate, ibukota provinsi Maluku Utara. Agung menjelaskan bahwa masyarakat di Pulau ini memenuhi kebutuhan informasi dengan berlangganan TV kabel atau menggunakan satelit. “Padahal lembaga penyiaran berlangganan yang resmi hanya satu”, tambah Agung.

KPI sendiri memiliki kepentingan untuk memastikan hak-hak informasi masyarakat di  Pulau Morotai terpenuhi. Penggunaan satelit dan TV kabel yang tidak resmi sebenarnya bukanlah solusi untuk masyarakat di sana. “Muatan siaran yang dipancarkan lewat satelit, banyak yang bertentangan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran”, ujar Agung. Belum lagi keberadaan TV kabel yang illegal yang tentu saja berada di luar jangkauan KPI untuk mengawasinya.

Untuk itu, KPI mengharapkan peran pemerintah melalui Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memfasilitasi pengadaan menara-menara pemancar bagi stasiun televisi. Hal ini, ujar Agung, diharapkan dapat membantu lembaga-lembaga penyiaran untuk beroperasi di Pulau Morotai, tanpa dibebani kewajiban membangun menara pemancar sendiri. Selain itu, Agung menyampaikan adanya ide mengikutsertakan personil Tentara Nasional Indonesia (TNI) di perbatasan dalam hal pengelolaan penyiaran.

Selain itu, Agung juga mengharapkan adanya revitalisasi bagi lembaga penyiaran publik yang sudah ada sebelumnya di pulau tersebut. Dirinya melihat, sinergi antara lembaga penyiaran swasta dan LPP di Pulau Morotai, akan menguatkan jiwa nasionalisme masyarakat di daerah perbatasan. “Tentunya dengan muatan program siaran yang selaras dengan tujuan diselenggarakannya penyiaran seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang”, pungkasnya.

Bandung - Kesenjangan antara hasil Survey Indeks Kualitas Program Siaran Televisi yang dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan rating televisi harus dijembatani dengan membangun kesadaran kolektif akan pentingnya kehadiran program siaran yang berkualitas di tengah masyarakat. Hal tersebut terungkap dalam Diseminasi Hasil Survey Indeks Kualitas Program Siaran Televisi yang mengangkat topik diskusi: Optimalisasi Hasil Survey dalam Menjaga Kelangsungan Program Siaran yang Sehat, (30/11).

Hery Margono dari Dewan Periklanan Indonesia (DPI) menyarankan agar KPI mulai melakukan gerakan penyadaran tersebut di tengah masyarakat dan pemangku kepentingan penyiaran. Literasi media untuk masyarakat dan untuk pengelola industri penyiaran juga menjadi sebuah jalan keluar.

Hery menilai, jika sudah muncul kesadaran kolektif tersebut, semua pihak harus diajak memberikan kontribusi bersama dalam mewujudkan program siaran yang berkualitas ini. “KPI dapat melakukan roadshow ke perusahaan-perusahaan pengiklan baik itu APPINA, P3I dan lainnya, untuk memastikan pihak pengiklan pun memberi kontribusi positif untuk keberlangsungan program siaran yang baik”, ujarnya. Hery juga memaparkan perbedaan yang didapat dari hasil survey yang dilakukan KPI dengan data pemeringkatan program siaran televisi yang selama ini menjadi acuan dari industri televisi.

Dalam kesempatan tersebut, Irfan Wahid Ketua Pokja Industri Kreatif Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) turut hadir menjadi pembicara. Sebagai praktisi yang berpengalaman bertahun-tahun di industri kreatif, Irfan menjelaskan logika produksi program di televisi. Dirinya menyadari bahwa yang dibutuhkan oleh audiens atau penonton adalah program siaran yang informatif, edukatif namun juga menghibur. Karenanya, untuk mendapatkan kombinasi tiga hal tersebut, Irfan menilai pemerintah harus tegas dalam menjalankan regulasi. “Dunia kreatif tidak akan pernah terbatasi dengan ketat atau tidaknya aturan. Itu tidak ada hubungannya!” tegas Irfan.

Selain meminta penegakan aturan secara tegas, Irfan juga memaparkan tantangan pemerintah dalam meregulasi industri kreatif ke depan, termasuk perkembangan digitalisasi dan konvergensi media. Setidaknya ada empat hal yang harus diperhatikan, ujar Irfan. “Yakni, proteksi, regulasi, edukasi dan sosialisasi,” ujarnya.  Tuntutan hadirnya program siaran yang berkualitas, menurutnya, harus diiringi dengan penegakan regulasi secara tegas serta proses edukasi masyarakat dalam mengkonsumsi konten siaran tersebut.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat Koordinator bidang Kelembagaan Prof Obsatar Sinaga menyampaikan tentang peran strategis KPI sebagai regulator dalam menjaga keberlangsungan program siaran yang sehat. Obsatar menjelaskan tentang survey yang selama ini sudah dilakukan oleh KPI di tengah masyarakat di 12 (dua belas) kota besar di Indonesia. Menurut Obsatar, ada tiga faktor yang mempengaruhi kehadiran program siaran berkualitas di tengah masyarakat. Yakni faktor regulasi, produksi dan konsumsi. Obsatar menjelaskan bahwa regulasi yang tepat dalam pengelolaan penyiaran, harus didukung dengan kesadaran yang benar akan produksi program siaran yang baik. “Harus ada komitmen yang kuat dari pekerja di industri penyiaran untuk bekerja professional dan selaras dengan kepentingan bangsa ini”, ujarnya. Sedangkan dari sisi konsumsi, Obsatar melihat bahwa masyarakat sebagai pengguna akhir dari produk-produk penyiaran juga harus mampu dan mau bersuara ketika layar kaca sudah tidak layak lagi menjadi tontonan ataupun tuntunan. Jika masyarakat juga mau tegas menolak program-program berkualitas rendah, tentu dengan sendirinya terjadi perubahan pada selera masyarakat yang kemudian memaksa stasiun televisi untuk tidak lagi memproduksi dan pengiklan untuk tidak lagi menjadi sponsor program-program tersebut.

Jakarta –  Membaiknya isi siaran tidak hanya diukur dari menurunnya tampilan atau adegan yang melanggar. Isi siaran yang baik harus juga diimbangi dengan value atau nilai apa yang bermanfaat atau baik bagi masyarakat. Hal itu disampaikan Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, disela-sela diskusi yang diselenggarakan Remotivi bertajuk “Kritik terhadap Regulasi dan Penerapan Sanksi KPI Sepanjang 2015” di kampus Universitas Indonesia (UI) Salemba, Rabu, 23 November 2016.

Menurut Hardly, menurunnya jumlah tayangan atau adegan yang melanggar memang baik tapi kalau nilai manfaat dari program tersebut tidak ada jadi terasa hambar. Misalnya, sebuah program infotainment yang pernah ditegur KPI terus mereka melakukan perbaikan tapi isi acaranya masih saja sama alias konteksnya tidak memiliki manfaat tidak bisa dikatakan membaik.

“Kami ingin perbaikan isi siaran itu juga dibarengi dengan peningkatan valuenya. Jika nilai atau value dari sebuah program itu penuh edukasi, infonya baik bagi masyarakat serta menginspirasi ini dapat dikatakan berkualitas,” tegas Hardly.

Hardly menyampaikan pihaknya terus mengupayakan dan mendorong lembaga penyiaran untuk melakukan perubahan isi kontennya dengan keberimbangan dua unsur tersebut yakni adegan dan nilai yang baik. Upaya itu mulai dilakukan dengan berbagai cara salah satu dengan pembinaan kepada lembaga penyiaran dengan dialog atau diskusi membangun dan mengingatkan.

Hardly juga mengkaitkan jika sanksi yang diberikan KPI kepada lembaga penyiaran bagian dari instrument pembinaan dan perbaikan. Sanksi ini bisa menjadi bahan masukan kepada industri untuk lebih baik. Pihaknya akan juga membangun relasi ke semua unsur baik itu publik, negara juga industri.

“Kami terus mengarah mendorong tumbuhnya industri yang sehat sekaligus juga isi siaran yang sehat. Kita juga berupaya mendorong adanya keberimbangan dari motif industri agar tidak hanya mengedepankan bisnis tapi juga menegakkan tujuan dari fungsi penyiaran. JIka ini terwujud harapan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang sehat, edukatif, menginspirasi dan aman untuk semua dapat tercipta,” jelas Hardly.

Sementara itu, di tempat yang sama, Pengamat Hukum dan Penyiaran, Sofyan Pulungan menyoroti lemahnya kewenangan KPI dalam menegakkan sanksi penyiaran. Menurutnya, perbaikan isi siaran dapat juga diimbangi dengan kewenangan yang kuat KPI dalam menerapkan sanksi tersebut.

Faktor lemahnya kewenangan KPI yang dinilai Sofyan memiliki korelasi perbaikan konten dikarenakan kewenangan KPI dalam kebijakan perizinan yang dilemahkan. Diambilnya kewenangan KPI dalam bidang itu membuat daya dukung pemberian sanksi menjadi lemah juga. “Ini juga menjadi problem semua lembaga independen,” katanya.

Sebelumnya, peneliti dari Remotivi, Eduard Lazarus dan Gabriel Eriviany, mempresentasikan hasil penelitian mereka terhadap penerapan sanksi yang dilakukan KPI selama tahun 2015. Penelitian yang mengacu pada dokumen rekapitulasi sanksi administrative yang terdapat di website resmi KPI (kpi.go.id) menemukan adanya peningkatan jumlah sanksi KPI sebesar 44% dibanding tahun sebelumnya.

Menurut keduanya, penelitian ini dilakukan untuk mencari tahu bagaimana KPI melaksanakan wewenangnya dalam memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran. Selain itu, penelitian ini akan membuka jalan mengevaluasi P3SPS untuk menemukan kelemahan dalam aturan tersebut. ***

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengapresiasi peningkatan indeks kualitas pada program infotainment dalam Survey Indeks Kualitas Program Siaran Televisi periode ke-4 yang dilakukan KPI bekerjasama dengan Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI). Jika melihat pergerakan indeks dari survei periode pertama, kategori program infotainment terus mengalami peningkatan nilai indeks dari 2.52 menjadi 3.08 pada periode 4. Namun demikian nilai indeks yang dicapai masih belum memenuhi standar kualitas yang ditetapkan KPI, untuk aspek penghormatan terhadap kehidupan pribadi.

Pada survey periode ke-empat ini, program yang mendapat nilai indeks paling rendah adalah sinetron yakni sebesar 2,96.  Sedangkan nilai tertinggi adalah wisata budaya yakni sebesar 4,15. Namun secara keseluruhan dari sembilan kategori program yang ada, baru program wisata budaya yang mencapai nilai standar kualitas dari KPI, yakni 4.

KPI mencatat ada beberapa aspek kualitas program siaran televisi yang perlu mendapat perhatian. Untuk program berita, aspek independensi didapati terus menurun indeksnya  sejak survey periode 1 hingga periode 4. Catatan lainnya adalah pada program variety show, yang harus meningkatkan kualitas pada aspek kepekaan sosial.

Secara khusus, pada periode 4 ini panel ahli dan responden menilai 4 kategori program yang dianggap berkualitas dari lembaga penyiaran yaitu : Program Berita, Talkshow, Infotainment dan Sinetron. Hasil penilaian panel ahli dan responden untuk program berita tidak jauh berbeda, menempatkan program NET 16 (NET TV), Liputan 6 Pagi (SCTV) dan CNN Indonesia (Trans TV) dengan indeks kualitas tertinggi. Demikian pula halnya dengan program infotainment, panel ahli dan responden sepakat menilai program E-News (NET TV) dan Status Selebritis (SCTV) sebagai program infotainment dengan indeks tertinggi.

Untuk program talkshow yang paling banyak ditonton adalah program Hitam Putih (Trans 7). Bila dinilai dari kualitasnya, panel ahli menempatkan program Michael Chandra Luar Biasa (RTV) dengan indeks kualitas program talkshow tertinggi. Sedangkan penilaian responden menempatkan program Cerita Perempuan (Trans TV) dengan indeks kualitas tertinggi.   

Untuk program sinetron, program Malaikat Kecil dari India merupakan program sinetron yang paling banyak ditonton. Akan tetapi dinilai dari kualitasnya, panel ahli dan responden memberikan nilai indeks tertinggi untuk 3 program Kesempurnaan Cinta (NET TV), Cermin Kehidupan (Trans 7) dan Tukang Bubur Naik Haji (RCTI).

Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis mengharapkan hasil survei ini akan menjadi pertimbangan dari stakeholder penyiaran, tidak saja Lembaga Penyiaran, tapi juga rumah-rumah produksi serta para pengiklan, untuk menghasilkan program televisi yang lebih berkualitas. Secara khusus, Yuliandre mengingatkan tentang program sinetron yang harus mendapatkan perbaikan secara substansial. “Fungsi-fungsi penyiaran tidak boleh hanya didominasi pada aspek hiburan belaka, seperti yang tercermin dalam program sinetron, infotainment, variety  show dan sebagainya. Namun juga fungsi informasi dan edukasi harus dapat hadir seimbang di layar kaca”, ujarnya.

Survey Indeks Kualitas Program Siaran Televisi ini dilakukan di 12 (dua belas) perguruan tinggi di 12 (dua belas) provinsi. Adapun perguruan tinggi tersebut adalah, Universitas Sumatera Utara (Medan), Universitas Andalas (Padang), Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (Jakarta), Universitas Padjajaran (Bandung), Universitas Airlangga (Surabaya), Universitas Diponegoro (Semarang), Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (Yogyakarta), Universitas Udayana (Denpasar), Universitas Tanjung Pura (Pontianak), Universitas Lambung Mangkurat (Banjarmasin), Universitas Hasanuddin (Makassar), dan Universitas Kristen Indonesia Maluku (Ambon).

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat peringatan untuk 7 (tujuh) lembaga penyiaran berlangganan (LPB) lantaran tidak memperhatikan ketentuan P3SPS KPI tentang siaran ketelanjangan dalam program asingnya “Wonderland S3” yang ditayangkan kanal Australia Plus (A+), Selasa, 15 November 2016. Ke tujuh LPB tersebut antara lain First Media, Indovision, Trans Vision, Biznet Home, Oke Vision, IM2 dan USee TV.

Berdasarkan hasil pemantauan dan analisis KPI Pusat, program siaran “Wonderland S3” yang tayang pada tanggal 4 November 2016 pukul 10.29 WIB menayangkan adegan seorang pria yang berdiri tanpa pakaian sehingga memperlihatkan bokong pria tersebut dari belakang secara eksplisit. Menurut penilaian KPI Pusat hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 57 SPS KPI Tahun 2012 tentang larangan program siaran berlangganan yang berasal dari saluran asing menampilkan ketelanjangan.

Selain itu, KPI Pusat juga menemukan muatan serupa dalam program siaran “The World” yang ditayangkan pukul 17.30 WIB. Program itu menayangkan liputan tentang karya seni yang menampilkan beberapa lukisan wanita dengan visualisasi payudara serta seni patung dengan visualisasi alat kelamin pria secara eksplisit.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, mengingatkan seluruh LPB agar memperhatikan muatan-muatan yang ditampilkan supaya sesuai dengan khalayak yang menonton, terutama anak-anak dan remaja.

KPI Pusat juga menjelaskan jika peringatan ini bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

KPI Pusat juga berharap ke depan, seluruh LPB lebih berhati-hati dalam menyajikan sebuah program siaran dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.