Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan penghargaan pada program-program televisi yang ramah anak. Hal tersebut dilakukan karena KPI menyadari betul bahwa usaha televisi menyajikan program siaran untuk anak yang berkualitas tidaklah mudah. “Termasuk dengan menggeser pertimbangan rating, dengan mengedepankan kualitas program siaran untuk anak yang menghibur, kreatif dan mendidik”, ujar Judhariksawan,  Ketua KPI Pusat, saat memberikan sambutan dalam acara Anugerah Televisi Ramah Anak, (26/7).

Penilaian terhadap program siaran televisi ramah anak mengikursertakan juri dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Maria Advianti dan Yayasan Pengembangan Media Anak (YPMA) Bobby Guntarto. Keduanya bertugas sebagai juri bersama komisioner KPI Pusat bidang pengawasan isi siaran, Agatha Lily, Idy Muzayyad dan Sujarwanto Rahmat Arifin.


Dalam sambutan mewakili dewan juri, Bobby mengatakan bahwa anak merupakan khalayak khusus yang membutuhkan perlakuan tersendiri. Konvensi Hak Anak juga memberikan jaminan bahwa anak harus dipenuhi kebutuhannya atas hiburan yang sehat.

Penghargaan Program Siaran Televisi Ramah Anak terdiri atas 4 (empat) kategori: Kategori Program Animasi Asing Kategori Program Animasi Indonesia, Kategori Program Dokumenter, dan Kategori Program Variety Show.

Berdasarkan hasil penilaian para juri pemenang untuk Kategori Program Animasi Anak yakni MNC TV dengan program acara Pada Zaman Dahulu Kala episode Kancil yang Bijak, pemenang untuk Kategori Program Animasi Indonesia yakni Indosiar program acara Garuda Gemilang episode Panggil Aku Gilang, pemenang untuk Kategori Program Dokumenter yakni Trans 7 program acara Bocah Petualang episode Semangat dari Tanah Sumatera, dan untuk pemenang Kategori Program Variety Show yakni TVRI program acara Buah Hatiku Sayang episode Mengenal Produksi Televisi. ***

Jakarta – Sembilan Anggota KPI Pusat terpilih untuk masa jabatan 2016-2019 langsung dikukuhkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke 33 yang berlangsung Rabu, 20 Juli 2016 di Ruang Rapat Paripurna DPR RI. Ke sembilan komisioner yang terpilih melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi I DPR RI pada 18-19 Juli 2016 lalu diperkenalkan secara langsung dalam rapat paripurna DPR tersebut.

Adapun ke Sembilan Anggota KPI Pusat periode 2016-2019 yakni Yuliandre Darwis, Hardly Stefano Fenelon Pariela, Mayong Suryo Laksono, Dewi Setyarini, Sujarwanto Rahmat Muh. Arifin, Nuning Rodiyah, H Obsatar Sinaga, Agung Suprio, dan Ubaidillah.

Usai diperkenalkan, komisioner KPI Pusat terpilih langsung bertemu dengan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia, Zulkifli Hasan, di ruang kantornya. Zulkifli yang di dampingi Wakil Ketua Komisi I, Hanafi Rais, menyampaikan selamat terpilih menjadi Komisioner KPI Pusat untuk masa jabatan tiga tahun ke depan. Dia berharap para komisioner ini bisa menjalankan amanah untuk kebaikan dan perkembangan penyiaran di tanah air.

Sebelum bertemu dengan Ketua MPR RI, sembilan Komisioner KPI Pusat lebih dulu diterima Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon usai dirinya memimpin Rapat Paripurna DPR RI. Dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra juga menyampaikan selamat kepada komisioner KPI Pusat terpilih. Fadli juga menyatakan akan mendukung kinerja KPI baik dari sisi moral maupun anggaran. “KPI pun perlu diperkuat secara kelembagaan,” katanya. ***

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan sanksi teguran untuk program “Trending Topic” di Metro TV. Program siaran jurnalistik yang ditayangkan Metro TV pada tanggal 30 Juni 2016 mulai pukul 02.34 WIB ini dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI. Demikian ditegaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Judhariksawan, Kamis, 21 Juli 2016.

Menurut keterangan KPI Pusat dalam surat tegurannya, program “Trending Topic” menayangkan rekaman detik-detik menjelang terjadinya ledakan bom bunuh diri oleh seorang pria di Istanbul, Turki. KPI Pusat menilai muatan tersebut dapat menyebabkan kengerian pada khalayak. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik dan peliputan bencana.

Selain itu, program jurnalistik tersebut dianggap telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 49 dan Pasal 50 huruf b.

Dalam surat sanksi itu juga ditegaskan, KPI Pusat meminta Metro TV menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. ***

Jakarta - Uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berlangsung di ruang rapat Komisi I DPR RI, (18/7). Dari 27 yang dicalonkan, 15 orang diantaranya menjalani uji kelayakan dan kepatutan, kemarin. Mereka adalah: Ade Bujaerimi, Afrianto Korga, Agung Suprio, Agus Sudibyo, Arif Adi Kuswardono, Cecep Suryadi, Dewi Setyarini, H. Obsatar Sinaga, Hardly Stefano Fenelon Pariela, Ignatius Haryanto, M Hariman Bahtiar, Mathilda Agnes Maria Wowor, Maulana Arief, Maulana Isnarto dan Mayong Suryo Laksono.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin, anggota Komisi I DPR menguji sejauh mana kapasitas calon anggota KPI periode 2016-2019. Dari Fraksi PDI Perjuangan misalnya, Evita Nursanty menanyakan sikap yang diambil anggota KPI ke depan dalam menghadapi tahun politik, baik dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) ataupun Pemilu 2019 yang akan datang. Evita berkaca ada pengawasan penyiaran politik dalam Pemilu 2014, menurutnya masih banyak catatan yang harus diperbaiki terkait kinerja KPI.

Pertanyaan lebih teknis terkait masa depan dunia penyiaran, disampaikan oleh anggota Komisi I dari Fraksi Gerindra, Elnino El Mohi. Dirinya meminta pendapat calon anggota KPI tentang pilihan yang sebaiknya diambil dalam revisi undang-undang penyiaran ke depan, terkait multiplexer dalam penyiaran digital.

Sedangkan mengenai komitmen calon anggota KPI ke depan untuk bekerja penuh waktu dan selalu menjadikan KPI sebagai prioritas utama ditanyakan oleh Fraksi PKS, Mahfudz Siddiq. Dia menilai, bahwa pekerjaan KPI ke depan tentu membutuhkan stamina yang sangat tinggi, mengingat yang diawasi adalah konten siaran yang hadir 24 jam di layar kaca dan ruang dengar. Mahfudz juga mengingatkan tentang aturan regulasi yang ada yang memayungi kerja KPI. “Jangan sampai kerja KPI melampaui kewenangan regulasi”, ujarnya.

Anggota Komisi I dari Fraksi Hanura, Arief Suditomo menyampaikan pertanyaan tentang revitalisasi Lembaga Penyiaran Publik. Arief berharap, calon anggota KPI punya visi ke depan tentang pengelolaan LPP, baik TVRI atau RRI sebagai salah satu aset bangsa. Selain itu, Arif juga menanyakan soal pengelolaan radio yang hingga saat ini, mendapatkan porsi iklan yang jauh lebih kecil dibandingkan televisi.

Pertanyaan lain yang mengemuka dalam uji kelayakan dan kepatutan diantaranya tentang masalah LGBT, penyiaran perbatasan, serta urgensi keberadaan Dewan Kehormatan dan Kode Etik KPI. Uji kelayakan dan kepatutan akan dilanjutkan pada Selasa, 19 Juli 2016, dengan 12 calon yang tersisa, yakni: Mega Ratna Juwit, Muhammad Shalahuddin, Mulyo Hadi Purnomo, Nuning Rodiyah, Nurhasanah, Redemptus Kristiawan, Renaldi Zein, Riyanto Gozali, Sudjarwanto Rahmat Muhammad Arifin, Surokim, Ubaidillah dan Yuliandre Darwis.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.