Warning: Illegal string offset: -675881231 in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404
Umum


Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran untuk program siaran “OVJ Sahur Lagi” Trans 7. Teguran ini diberikan lantaran program tersebut kedapatan melanggar pada tayangan “OVJ Sahur Lagi” tanggal 27 Juni 2016 mulai pukul 02.41 WIB. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Judhariksawan, Jumat, 1 Juli 2016.

Dalam surat dijelaskan pelanggarannya, program tersebut menayangkan kalimat-kalimat ejekan atau candaan yang merendahkan pemain lain, seperti “teri medan!” dan “muka lo kayak gembel bandara”. KPI Pusat menilai kalimat-kalimat ejekan seperti itu tidak layak untuk ditayangkan karena dapat memberikan pengaruh buruk bagi khalayak yang menonton. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap norma kesopanan.

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (1).

Selain itu, KPI Pusat juga menemukan muatan pelanggaran serupa pada tayangan “OVJ Sahur Lagi” mulai dari tanggal 23 Juni 2016 – 26 Juni 2016, yakni “dora sama monyetnya”, “suara lu kayak knalpot”, “ada jenglot tuh”, “wewe gombel”, “kayak bekicot mau naik pohon pisang”, “lobang idung lo kayak terowongan kasablanka”, “kok lu seukuran sama sampo warung sih, ukuran sachet” dan “pinggir koreng”. KPI Pusat menilai muatan kalimat-kalimat ejekan seperti itu tidak layak untuk ditayangkan.

Diakhir surat itu, KPI Pusat meminta Trans 7 untuk segera melakukan evaluasi internal atas program tersebut serta senantiasa menghormati bulan Ramadhan dengan menampilkan program-program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS KPI Tahun 2012. ***

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih menemukan sejumlah pelanggaran dalam tayangan acara bertemakan ramadhan di beberapa stasiun televisi. Pelanggaran ini tidak seharusnya ada di tengah harapan publik mendapatkan tontonan acara-acara ramadhan yang bermartabat dan ramah.

Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad mengatakan program yang ditemukan memiliki potensi tinggi pelanggaran paling banyak terdapat di acara variety show komedi. Padahal, menurut Idy pihaknya sudah lama mengingatkan akan resiko terjadinya pelanggaran dalam acara seperti ini.

“Kami sudah melakukan berbagai cara agar terciptanya siaran ramadhan bermartabat dan ramah. Sudah sejak empat bulan lalu kami mengumpulkan semua pihak untuk bahas persiapan proses di hulu penyusunan program ramadhan mana yang tidak boleh dan boleh ditayangkan dalam siarann ramadhan,” jelas Idy di depan peserta dan wartawan yang hadir dalam acara evaluasi 15 hari tayangan ramadhan di kantor MUI Pusat, Kamis, 23 Juni 2016.

Memang hanya beberapa stasiun televisi saja yang masih menyiarkan program acara ramadhan dengan konsep variety show komedi. Stasiun televisi lainnya sudah banyak yang beranjak dengan program-program yang lebih bagus seperti ceramah talkhow, audisi, hingga feature bertemakan ramadhan. “Penemuan pelanggaran dalam acara variety show komedi ramadhan ini selaras dengan temuan MUI,” kata Idy.

Meskipun begitu, lanjut Idy, dari pengaduan yang masuk ke KPI Pusat pada ramadhan tahun ini mengalami penurunan ketimbang pengaduan masyrakat pada ramadhan tahun-tahun sebelumnya.

Sementara itu, Koordinator bidang Isi Siaran yang juga Komisioner KPI Pusat, Agtha Lily menyampaikan, KPI Pusat sudah melayangkan surat edaran ke semua lembaga penyiaran perihal apa yang tidak boleh disiarkan dalam program acara bernapaskan ramadhan. Adapun hal-hal yang tidak boleh tersebut yakni:

1.    Candaan atau perilaku kasar dan/atau merendahkan martabat manusia, termasuk di dalamnya adegan melempar bahan-bahan ke wajah dan/atau bagian tubuh seseorang, menyemburkan makanan dan/atau minuman dari mulut ke wajah orang lain;
2.    Menyiarkan konflik atau mengadu orang serta secara provokatif dan eksplisit mengungkapkan aib/kerahasiaan seseorang;
3.    Materi agama yang berisi muatan yang mempertentangkan pandangan, paham ataupun keyakinan (khilafiyah), baik didalam maupun antar agama tertentu.
4.    Menayangkan siaran yang bermuatan mistik, horror dan supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian pada khayalak
5.    Menyisipkan iklan niaga pada saat adzan;
6.    Adegan-adegan yang seronok dan vulgar atau yang mengarah kepada hubungan seks atau keintiman pria dan wanita;
7.    Pakaian minim dan/atau goyangan erotis yang mengeksploitasi bagian tubuh tertentu; serta
8.    Muatan lainnya yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Lily juga menyebutkan program-program yang mendapatkan peringatan dan teguran KPI pada bulan ramadhan ini. Ada tiga program bertemakan ramadhan yang mendapatkan peringatan KPI Pusat yakni “Pesbukers Ramadhan” ANTV, “Mejelis Sakinah” I-News TV, dan “OVJ Sahur Lagi” Trans 7.

Kemudian, lanjut Lily, ada lima program acara yang mendapatkan teguran KPI yakni “Obsesi” Global TV, “Insert Update” Trans TV, “Insert Siang” Trans TV, “CCTV” Trans 7, dan “Apa Kabar Indonesia Malam” TV One.

Sementara, Ketua Umum MUI KH Dr. Ma’ruf Amin menyayangkan adanya siaran televisi yang tidak sejalan dengan semangat menjaga kekhusyu’an dan peribadatan Ramadhan. Padahal, menurutnya, umat Islam sangat rindu dengan tayangan televisi yang ramah dengan bulan Ramadhan.

“Kita akan menyerahkan laporan ini ke Komisi Penyiaran Indonesia untuk ditindaklanjuti. MUI tidak punya wewenang untuk memberikan sanksi, sepenuhnya kita serahkan ke KPI berikut dengan argumentasi dan metodologi pemantauan yang kita gunakan,” kata Kiai Ma’ruf.

Ketua MUI Pusat berharap adanya perubahan pada program yang tidak sejalan dengan konteks bulan susi ini karena masih ada waktu untuk memperbaiki siaran di bulan Ramadhan tahun ini,” jelas Kiai Ma’ruf. ***

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat peringatan untuk tiga program siaran ramadhan yakni “Pesbukers Ramadhan” ANTV, “Mejelis Sakinah” I-News TV, dan “OVJ Sahur Lagi” Trans 7. Ketiga acara itu dinilai menayangkan adegan yang tidak pantas dan berpotensi memberi pengaruh buruk bagi khalayak khususnya anak-anak dan remaja yang menonton. Demikian dijelaskan dalam surat peringatan KPI Pusat yang ditandatangani Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad, Rabu, 22 Juni 2016.

Menurut surat peringatan KPI Pusat ke ANTV. Acara “Pesbukers Ramadhan” yang ditayangkan ANTV pada tanggal 15 Juni 2016 pukul 16.37 WIB, dinilai tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan serta perlindungan anak-anak dan remaja sebagaimana diatur dalam P3 dan SPS KPI Tahun 2012. Program tersebut menampilkan Zaskia Gotik melakukan gerakan goyang nyolot dengan cara mengarahkan bagian dadanya ke seorang pria.

Dalam surat peringatan untuk acara “Majelis Sakinah” yang ditayangkan oleh INEWS TV pada tanggal 08 Juni 2016 pukul 09.04 WIB, juga dinilai KPI Pusat tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja, serta penggolongan program siaran sebagaimana diatur dalam P3 dan SPS.

Program tersebut menampilkan dakwah/ ceramah yang secara detail membahas mengenai malam pertama seorang pria dan wanita. KPI Pusat menilai muatan tersebut merupakan muatan dewasa sehingga dapat berpengaruh buruk bagi anak-anak dan remaja bila ditayangkan di luar jam tayang dewasa. Program siaran dengan sajian tema-tema dewasa wajib mematuhi ketentuan jam tayang Dewasa yakni pukul 22.00 – 03.00 WIB (waktu setempat).

Selain itu, pada tanggal 13 Juni 2016 pukul 09.13 WIB program tersebut menampilkan dakwah/ ceramah yang berasosiasi hubungan intim suami istri.

Adapun surat peringatan untuk program siaran “OVJ Sahur Lagi” yang ditayangkan oleh TRANS 7 pada tanggal 10 Juni 2016 pukul 03.41 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan dalam P3 dan SPS.

Program tersebut menampilkan adegan seorang pria yang didorong dari belakang hingga seorang wanita ikut terjatuh. Selain itu pada tanggal 8, 11, 12, dan 13 Juni 2016 terdapat kalimat-kalimat ejekan antar pemain yang bersifat merendahkan, seperti “penghapus pensil”, “cilok bandung”, “abi ngepet”, “mukanya kayak zebra cross”.

Dalam surat itu, KPI Pusat mengingatkan ke tiga stasiun televisi untuk segera melakukan evaluasi internal atas program yang diberi peringatan. KPI Pusat akan terus melakukan pengawasan intensif atas tiga program tersebut. KPI Pusat meminta semua lembaga penyiaran menghormati bulan Ramadhan dengan menyiarkan program-program yang sesuai dengan aturan P3 dan SPS KPI.

Jakarta – Lima program siaran mendapat sanksi teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Kamis, 23 Juni 2016. Ke lima program acara itu yakni “Obsesi” Global TV, “Insert Update” Trans TV, “Insert Siang” Trans TV, “CCTV” Trans 7, dan “Apa Kabar Indonesia Malam” TV One,  kedapatan melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012. Di hari yang sama, KPI Pusat juga melayangkan surat peringatan kepada “Kompas Petang” Kompas TV.

Program siaran “Obsesi” yang ditayangkan oleh stasiun Global TV tanggal 05 Juni 2016 mulai pukul 12.02 WIB menampilkan adegan ciuman bibir antara Aming dan istrinya. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak sesuai dengan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak-anak dan remaja, serta penggolongan program siaran.

Program Siaran “Insert Update” yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV tanggal 09 Juni 2016 pukul 11.01 WIB menayangkan konflik rumah tangga antara Dewi Rezer dengan Marcellino. Dalam tayangan tersebut salah satu pihak (Dewi Rezer) mengungkapkan konflik yang terjadi dengan suaminya secara detail seperti diusir dari rumah dan isu adanya orang ketiga. KPI Pusat menilai muatan privasi tersebut tidak layak untuk ditayangkan karena mengungkapkan aib pihak yang berkonflik dan berpotensi memberikan pengaruh buruk bagi khalayak yang menonton khususnya anak-anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak-anak dan remaja, serta penggolongan program siaran.

Program siaran “Insert Siang” yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV tanggal 9 Juni 2016 pukul 13.16 WIB juga menayangkan konflik rumah tangga antara Dewi Rezer dengan Marcellino. Dalam tayangan tersebut salah satu pihak (Dewi Rezer) mengungkapkan konflik yang terjadi dengan suaminya secara detail seperti diusir dari rumah.

Program siaran “CCTV” yang ditayangkan oleh stasiun Trans 7 tanggal 08 Juni 2016 pukul 10.36 WIB secara eksplisit dan berulang menayangkan peristiwa pipa bor yang meledak sehingga menyebabkan seorang pria jatuh terlempar. KPI Pusat menilai tampilan ledakan secara berulang mengenai musibah tersebut tidak dapat ditayangkan karena menimbulkan kengerian bagi khalayak yang menonton. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja.

Program siaran jurnalistik “Apa Kabar Indonesia Malam” yang ditayangkan oleh stasiun TV One tanggal 9 Juni 2016 pukul 20.00 WIB secara eksplisit menampilkan peristiwa seorang pasien yang mengamuk dengan menendang meja dan melempar kursi. KPI Pusat menilai adegan anarkis demikian tidak layak ditayangkan dan dapat memberikan pengaruh negatif bagi khalayak yang menonton. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik yang menonjolkan unsur-unsur kekerasan.

Adapun untuk program siaran Jurnalistik “Kompas Petang” yang ditayangkan stasiun Kompas TV tanggal 13 Juni 2016 pukul 16.40 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang prinsip-prinsip jurnalistik yang menonjolkan unsur-unsur kekerasan sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.

Program tersebut memberitakan peristiwa bentrokan antara mahasiswa dan polisi yang secara eksplisit menampilkan adegan pemukulan oleh seorang pria berbaju putih. KPI Pusat menilai muatan demikian berpotensi memberikan pengaruh buruk bagi khalayak yang menonton untuk meniru perilaku atau perbuatan tersebut.

Terkait teguran untuk “Insert Update dan Insert Siang” Trans TV disampaikan bahwa KPI Pusat telah mengeluarkan surat edaran Nomor 52/K/KPI/01/16 tertanggal 15 Januari 2016 yang berisi imbauan agar tayangan infotainment tidak lagi membahas masalah aib dan konflik keluarga.

Dalam ke enam surat itu, KPI meminta semua stasiun televisi segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. KPI Pusat juga meminta lembaga penyiaran menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. ***

4 Pemohon Baru Diproses KPI


Tarakan – Jika biasanya pemohon baru mendirikan lembaga penyiaran harus menunggu peluang usaha yang diterbitkan oleh kementrian komunikasi dan informasi. Provinsi Kalimantan Utara  (Kaltara) mendapat pengecualian karena masuk daerah perbatasan.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Judhariksawan melalui koordinatir bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran Aimah Subagyo mengakui, radio kaltara ada yang sudah bersiaran tanpa izin.

“Terus terang kami mendengar langsung dari masyarakat ada beberapa radio yang sudah bersiaran tanpa izin dari KPI, karena hal itu kami melakukan dengar pendapat dengan para pemohon baru”ujarnya.

Menurutnya, jika mengacu pada UU penyiaran hal ini sudah masuk ranah pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal RP 1 Miliar.

“Tapi disisi lain kami juga berusaha memahami kondisi sosiologis masyarakat yang membutuhkan informasi, hiburan dan edukasi dari lembaga penyiaran dalam negeri. Apalagi Kaltara ini merupakan daerah perbatasan. Karenanya kami berusaha melakukan pendekatan dan alhamdulilah ada 4 yang kami proses izinya.”beber Azimah kepada Radar Tarakan, Jumat (10/6)

Tahapan untuk dapat mendirikan lembaga penyiaran, disebutkan Azimah, pertama lembaga penyiaran menunggu peluang usaha yang diberikan dari kementrian kominfo setiap 5 tahun sekali. “ Jika sudah terbit peluang usaha tersebut maka pemohon ini akan mengajukan proposal pendirian lembaga penyoaran kepada Komisi Penyiaran Indonesia setempat. Karena Kaltara provinsi baru, dan KPID Kaltara belum terbentuk, menurut peraturan perundang – undangan dan aturan internal di KPI, urusan ini dihendel langsung KPI Pusat,”ujarnya.

Setelah itu dijadwalkan evaluasi dengar pendapat.”jadi kami ingin mendengar langsung apa saja janji mereka yang akan disajikan ke masyarakat. Karena itu kami mengundang tokoh masyarakat, akademisi, dan tokoh agama setempat.”ujarnya.

Adapun terkait peluanh usaha ini kemenkominfo telah menutup penerbitan usaha pada tahun 2012.”Tapi untuk Kaltara ini kami sudah dorong agar peluang usaha di Klatara mendapat kebijakan khusus di wilayah perbatasan dan wilayah terpencil. Jangan sampai masyarakat lebih mudah mendengar siaran dan radio atau televisi dari negeri tetangga dibanding dengar radio dari dalam negeri,’tuturnya.

Sedangkan untuk alokasi frekuensi, Azimah belum dapat menyebutkan kanal frekuensi di Kaltara.Namun dijelaskan wanita berhijab itu frekuensi yang ada tidak semuanya untuk penyiaran.”Jadi ada yang untuk radar, telekomunikasi, penerbangan, dan lainnya. Untuk yang penyiaran ini spektrumnya kami bagi. Ada yang untuk radio , ada yang untuk televisi,”Jelasnya.  “Nah untuk radio ini pun 20 persen harus dialokasikan untuk lembaga penyiaran publik. RRI atau penyiaran publik setempat. Sisanya baru dibagi ke masyarakat. Untuk persisinya yang lebih tahu itu balai monitoring(balmon) setempat. Kalau kami lebih kepada programnya,”lanjut Azimah.

Pemohon baru, disebutkan Azimah, ada 4 pemohon baru dan satu permohonan perpanjangan yang akan diproses oleh KPI. 3 dari 4 pemohon baru yang diproses di Tarakan antara lain Wardah Tama, Tarakan FM, Tanjung FM, dan Radio Bethany Suara Kasih, kemudian pemohon perpanjangan Radio Radar Tarakan (RTFM).”Untuk perpanjangan itu setiap 5 tahun sekali. Mudah – mudahan untuk izin khusus perbatasan itu dapat segera di approve,” ujarnya. (Radar Tarakan/ Ravel)

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.