Jakarta -- Sebanyak 124 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatik (Kemenkominfo) diangkat dan diambil sumpah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), 3 diantaranya bertugas di Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Selasa (18/1/2022). Pengangkatan dan pengambilan sumpah PNS tahun 2022 ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kominfo dilakukan secara luring serta daring.
Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Kemenkominfo, Mewakil Menteri Kominfo, Imam Suwandi, meminta para pegawai yang telah diangkat sebagai PNS untuk menjalankan tugasnya dengan penuh penghayatan dan konsistensi. Sebagai PNS milineal, harus ikut dan mendorong tiga strategi yang menjadi tujuan kementerian yakni mendorong percepatan digital, infrastruktur dan perkuat transparansi publik.
“Peningkatan kompetensi digital harus ditingkatkan. Jadilah ASN yang dapat menciptakan inovasi berskala nasional. ASN Kominfo harus dapat menjadi teladan PNS di Indonesia,” pintanya.
Sementara itu, Kepala Sekretariat KPI Pusat, Umri, berharap PNS baru di lingkungan kerja KPI dapat mendorong dan menciptakan inovasi baru dan semangat yang tinggi sehingga kinerja lembaga negara ini makin baik ke depannya. “Selamat bekerja dan beri yang terbaik buat bangsa ini,” tandasnya. ***/Foto: AR/Editor: MR
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) memiliki tanggungjawab besar terhadap pengawasan siaran sekaligus tumbuh kembang lembaga penyiaran di daerah. Karenanya, keberadaan lembaga yang ada disetiap provinsi ini harus mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah setempat lewat penguatan penganggaran.
“Tugas dan fungsi KPID itu sangat besar, tidak hanya soal pengawasan siaran saja tapi juga menguatkan kualitas sumber daya manusianya. Selain itu pula, KPID berkewajiban membuat masyarakat di daerah menjadi cerdas lewat berbagai program kegiatan seperti literasi media dan sosialisasi,” kata Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, saat menerima kunjungan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, H. Adhan Dambea, di Kantor KPI Pusat, Kamis (13/1/2022).
Alasan Reza menyampaikan hal ini dikarenakan kondisi KPID di beberapa provinsi seperti KPID Gorontalo dinilai memprihatinkan karena sedikitnya dukungan anggaran dari pemerintah daerah. “Saat ini, anggaran untuk KPID mekanismenya berbentuk hibah. Hal ini makin menyulitkan. Kondisi ini membuat saya sedih. Mestinya KPID didukung penganggaran yang kuat karena tugas dan fungsinya luas,” kata mantan Komisioner KPID Gorontalo ini.
Reza berharap pemerintah daerah Gorontalo memberi dukungan terhadap KPID dalam menjalankannya tugasnya. Pasalnya, ada 50 lembaga penyiaran, baik TV dan radio, yang bersiaran di wilayah Gorontalo yang mesti diawasi.
“Pengawasan ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Semoga hal ini menjadi catatan bagi pemerintah daerah bahwa keberadaan KPID Gorontalo sangat penting. KPID ini merupakan refresentasi masyarakat di daerah. Jika lembaga ini tidak ditunjang dengan baik akan dikhawatirkan dampak tidak baiknya terhadap masyarakat,” ujar Reza.
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, H. Adhan Dambea, menyatakan siap mendukung tugas dan fungsi KPID dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Menurutnya, fungsi sosialisasi menjadi salah satu peran yang tidak bisa dilepaskan dari keberadaan KPID. “Harus ada yang memberi sosialisasi ini dan itu dilakukan KPID,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Reza menyampaikan perubahan UU Penyiaran tahun 2002 diharapkan memberi peluang yang baik untuk penguatan kelembagaan KPID. “Kita berharap revisi UU Penyiaran menyelesaikan persoalan KPID,” tandasnya. ***/Foto: AR/Editor: MR
Banda Aceh – Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Irsal Ambia, menyampaikan tentang perkembangan regulasi penyiaran terhadap media baru di Indonesia. Menurutnya, hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur keberadaan media baru khususnya media berbasis internet seperti YouTube ataupun media sosial.
KPI selaku lembaga negara yang memiliki peranan dalam mengawasi ruang publik, khususnya televisi dan radio yang selama ini mengacu pada UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran merasa perlu adanya regulasi baru sebagai respons dan penyelarasan dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin masif.
“Saat UU No 32 ini lahir, perkembangan internet belum seperti saat ini. Sedangkan kondisi sekarang, dengan adanya internet memungkinkan individu melakukan kerja-kerja penyiaran di berbagai platform berbasis internet,” kata Irsal dalam Stadium General bertema “Penyiaran dan Media Baru” yang diselenggarakan Prodi Magister Komunikasi dan Penyiaran Islam Pascasarjana UIN Ar-Raniry yang berlangsung di Ruang Sidang Direktur Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Jumat (7/1/2022) lalu.
Karena itu pula kata mantan komisioner KPI Aceh ini, selama ini konten-konten di media baru banyak yang tidak sesuai norma-norma sosial maupun agama, mengandung unsur pornografi, atau konten-konten provokatif yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa Indonesia. Di sisi lain kata dia, kehadiran konten-konten yang notabenenya menghasilkan profit ini tidak memberikan benefit apa pun bagi pendapatan negara.
“Ini yang membedakan antara media penyiaran seperti televisi yang selalu membayar pajak dan konten-kontennya yang menggunakan ruang publik bisa diawasi,” katanya.
Indonesia sebagai pasar terbesar ketiga dunia setelah Cina dan India di bidang teknologi informasi menjadi sasaran empuk para pelaku industri di media baru ini. Contohnya kata Irsal, kehadiran platform-platform penyedia layanan media streaming yang mendapat tempat di hati pemirsa Indonesia dan mendulang profit besar, tetapi tidak sedikit pun menyumbang pendapatan atau pajak bagi negara Indonesia.
Ia berharap isu media baru dan kebutuhan akan regulasinya ini dijadikan isu penting di kampus dan bisa melahirkan kajian-kajian ilmiah terkait hal tersebut, sehingga akan adanya perbincangan atas dasar akademik untuk perbaikan regulasi penyiaran. Menurut Irsal, pihak KPI masih terus berusaha agar ada regulasi media baru.
“UU No 32 Tahun 2002 itu hanya mengatur untuk televisi dan radio saja, sedangkan perkembangan sudah sangat pesat. UU ini bisa dibilang masih konvensional, sedangkan di negara lain sudah sangat progresif,” katanya lagi.
Dengan adanya regulasi tentang media baru ini kata dia akan menjadi dasar dalam melakukan pengawasan terhadap media baru khususnya dalam hal penerapan prinsip keadilan bagi pelaku industri media, prinsip keadilan antara TV konvensional dan layanan over the top (OTT) atau semua layanan ayang menggunakan medium internet untuk penyiarannya, perlindungan konsumen dari penyalahgunaan data, serta perlindungan konsumen dari konten yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku di Indonesia.
Kegiatan ini dihadiri para peserta yang berasal dari kalangan praktisi dan akademisi media dan komunikasi. Mereka turut menyuarakan kekhawatiran terhadap berbagai konten pada media baru yang merusak karakter dan norma sosial masyarakat serta sangat berharap adanya regulasi khusus dan media baru tersebut harus dikawal secara ketat. Mereka menyuarakan agar negara tidak boleh kalah dari content creator dan perusahaan media baru dari luar negeri.
Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Direktur Pascasarjana UIN Ar-Raniry Dr. Mustafa. Dalam sambutannya ia berpesan kepada para pelaku media untuk kritis, kritik, dan rasional, serta penuh kedamaian. Para pengusaha media dan jurnalis perlu mencari strategi-strategi baru untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman.
Ketua Prodi Magister Komunikasi Penyiaran Islam, Saiful Akmal, mengusulkan agar kampus menjadi rumah atau think-thank bagi penyuaraan keadilan dalam dunia industri penyiaran dan media baru. Ia menyarankan KPI untuk menggandeng kampus menjadi mitra dalam penyusunan dan evaluasi indeks penyiaran dan media baru secara berkelanjutan.
“Invasi dan hegemoni asing melalui platform media baru perlu mendapatkan perhatian semua pemangku kepentingan untuk dikelola secara baik dan mengedepankan kepentingan generasi mendatang dan kedaulatan bangsa,” katanya. **/Red dari berbagai sumber/Editor: MR
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga berharap kegiatan Konferensi Penyiaran yang direncanakan berlangsung pada Mei 2022 mendatang di Yogyakarta, memberi kemanfaatan besar untuk masyarakat, stakeholder penyiaran dan dunia pendidikan di tanah air. Karenanya, KPI dan UIN Sunan Kalijaga akan banyak melibatkan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan dalam kegiatan tahunan ini.
“Saya rasa Konferensi Penyiaran bulan Mei besok akan banyak melibatkan berbagai stakeholder penyiaran. Kegiatan ini merupakan dedikasi kedua lembaga kepada dunia penyiaran Indonesia dan telah mendapatkan perhatian khusus, bukan saja dari sisi regulator melainkan dari berbagai pihak,” kata Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis, ketika menerima kunjungan balasan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora Univeritas Humaniora UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Mochamad Sodik di kantor KPI Pusat, Kamis (13/1/2022).
Menurut Andre, hajatan besar yang sebelumnya berlangsung di kota Padang, Sumatera Barat (2019) dan terakhir di Makassar, Sulawesi Selatan (2021), direncanakan akan mengkolaborasikan berbagai pemikiran dan masukan dari berbagai elemen penyiaran. “Kita tidak hanya mengedepankan aspek penelitian dari kalangan akademis saja, tapi juga dari praktisi penyiaran sehingga harapannya akan ada sesuatu pembaruan dalam pelaksanaan konferensi tahun ini,” jelasnya.
Lebih dalam Andre menjelaskan, hasil pemikiran para akademisi dan peneliti tentang penyiaran itu akan digunakan untuk mengedukasi masyarakat agar mereka lebih terampil, kritis, etis, dan selektif dalam menggunakan media komunikasi.
Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora UIN Suka Yogyakarta, M. Sodik mengatakan, pihaknya merasa terhormat atas amanah KPI yang mempercayakan kegiatan Konferensi Penyiaran ini kepada UIN. Dia menyampaikan dari hasil kunjungan yang dilakukan KPI minggu lalu, pihaknya telah mematangkan beberapa konsep kegiatan diantaranya tema Konferensi Penyiaran Indonesia 2022 yakni “Mewujudkan Media Komunikasi dan Penyiaran yang Berbasis Etika, Moral dan Kemanusiaan menuju Peradaban Baru”.
UIN juga telah menyiapkan berbagai macam ragam kegiatan yang nantinya menjadi rangkaian kegiatan Konferensi Penyiaran. Harapannya, momentum ini tidak hanya sebagai ajang akademik, tapi juga ajang eksistensi seni kebudayaan lokal.
M. Sodik menegaskan, sesuai arahan Rektor UIN, kegiatan ini tidak akan terfokus pada pelaksanaan di lingkungan fakultas tapi akan melibatkan seluruh elemen yang ada di UIN Sunan Kalijaga.
“Esensi dari kegiatan ini tidak terfokus pada konferensi saja. Saya harap ada beberapa program kerja yang bisa dibawa KPI terkait dunia komunikasi dan penyiaran yang bisa disinergikan. Tim yang terlibat telah menyiapkan berbagai macam kebutuhan, baik konsep acara dan kesiapan teknis lainnya. Memandang konferensi yang akan datang bakal melahirkan peradaban baru dari aspek penyiaran di Indonesia,” katanya
Di tempat yang sama, Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, menyampaikan apresiasi atas upaya yang telah dilakukan UIN. Selain itu, dia menilai, perlu adanya kesiapan dari berbagai pihak untuk menyukseskan kegiatan ini, mulai dari Lembaga Penyiaran baik induk jaringan dan lokal, praktisi penyiaran hingga mahasiswa.
“Semarak konferensi ini juga akan ditinjau sebagai Pekan Penyiaran dengan kemasan yang apik. Kegiatan seperti ini dapat dijadikan sebagai parade siaran baik,” tandas Nuning.
Turut hadir menerima kunjungan tersebut, Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano dan Kepala Sekretariat KPI Pusat, Umri. Maman/Editor: RG,MR/Foto: AR
Yogyakarta -- Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan, ranah penyiaran Indonesia mengalami perubahan cukup signifikan. Karenanya, perkembangan yang terjadi akhir-akhir ini tidak bisa dianggap sebagai hal biasa. Hal ini disampaikan dalam rapat persiapan teknis dan konsep pelaksanaan Konferensi Penyiaran yang akan di selenggarakan pada Mei 2022 mendatang bekerja sama antara KPI Pusat dan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Selasa (4/1/2021) lalu.
Pertemuan yang berlangsung secara hybrid ini dihadiri langsung oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora Univeritas UIN Sunan Kalijaga, Dr. Mochamad Sodiq beserta jajarannya nampak pula dalam laman zoom Komisioner KPID Yogyakarta, Febrianto dan perwakilan dari Stasiun TVRI Yogyakarta. Seperti yang telah diketahui, Konferensi Penyiaran ini telah dilaksanakan sebanyak dua kali yakni di Universitas Andalas, Padang dan Universitas Hassanduin, Makassar.
Lebih lanjut, Yuliandre menyampaikan, gagasan yang mendorong terciptanya kegiatan konferensi ini adalah semata-mata untuk mempertemukan seluruh pemangku kepentingan penyiaran yang selama ini dirasa perlu mendapat dukungan dan kajian dari para akademisi di bidang komunikasi dan penyiaran.
“Saya merasakan sekali selama aktif dalam dunia penyiaran ini rasa guyub dan semangat teman-teman baik sebagai praktisi penyiaran hingga akademisi harus mendapatkan ruang yang istimewa. KPI sebagai regulator tentu akan memfasilitasi ke arah baik dengan kegiatan Konferensi Penyiaran,” jelas Yuliandre.
Andre mengungkapkan dirinya merasa terpanggil agar tren penyiaran lebih berwarna ke arah yang memiliki arti dengan nilai-nilai pemikiran akademisi. Apalagi, lanjut dia, kegiatan ini telah mendapatkan dukungan dari berbagai pihak terutama Rektor UIN Sunan Kalijaga, TVRI dan tim KPID Yogyakarta. Harapannya kegiatan ini akan berdampak luas bagi masyarakat penyiaran dan kalangan akademisi.
“Berkaca dari konferensi sebelumnya, substansi konferensi harus dapat dinikmati oleh lapisan masyarakat. Secara infrastruktur dan kapasitas, UIN Sunan Kalijaga dengan jajaran, TVRI Yogyakarta dan KPID Yogyakarta akan memberikan gebyar konferensi yang membumi hingga pelosok negeri,” kata Yuliandre.
Dalam kesempatan itu, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora, Dr. Mochamad Sodik mengatakan, pihaknya menyampaikan terima kasih atas kepercayaan KPI yang memberikan ruang bagi UIN Sunan Kalijaga menjadi tuan rumah kegiatan konferensi ini.
Terkait hal ini, ujar Mochamad Sodiq, UIN Sunan Kalijaga telah membahas kesiapan acara dengan membentuk tim kecil yang nantinya akan berkolaborasi dengan tim yang ada di KPI. Ia menggambarkan acara konferensi nanti akan melibatkan banyak unsur, mulai dari kesiapan pameran hingga dialog interaktif yang akan bekerja sama dengan TVRI dan TV lokal di Yogyakarta.
“UIN Sunan Kalijaga merasa sebuah kehormatan dapat bergabung dalam event terbaik di tahun 2022 ini. Apresiasi setinggi-tingginya untuk KPI Pusat yang telah memberikan kepercayaan kepada kami dan menyambut baik ide gagasan yang telah dilakukan terkait pelaksanaan konferensi,” ungkapnya
Mochamad Sodiq memberi gambaran singkat tentang konsep kegiatan konferensi yang rencananya mencoba beberapa penambahan item kegiatan dari tahun sebelumnya tanpa mengurangi maksud dan konsep kegiatan tersebut. Sebagai bentuk regenerasi, Sodiq mengatakan, pihaknya akan banyak melibatkan banyak mahasiswa, baik dari dalam maupun dari luar UIN. Upaya ini untuk membangun kualitas nilai ideologi anak muda hingga kesiapannya dalam menyikapi dinamika penyiaran.
“Kegiatan ini tentunya akan memberi keseimbangan dalam membangun ideologi hingga nilai interaksi dalam penyiaran. Melibatkan beberapa stakeholder penyiaran akan menjadi mewah dan sangat menarik. Dan saya di sini bertugas atas arahan langsung dari Pak Rektor yang mendelegasikan saya untuk mendukung kesuksesan acara ini hingga tuntas,” tutup Mochamad Sodiq. Maman/Editor: RG, MR
Pada penyiaran acara sinetron Anak Jalanan: A New Beginning pada tanggal 25 Oktober lalu, didapatkan pelanggaran aturan penyiaran yang berupa muatan adegan kekerasan. Pada adegan pembuka, ditampilkan perkelahian antar dua tokoh untuk menyelesaikan masalah dan menjaga harga diri mereka. Hal tersebut dapat mendorong anak-anak atau remaja yang menonton untuk berpikir bahwa berkelahi itu keren, dan perkelahian merupakan cara untuk menyelesaikan sebuah masalah. Namun hal ini merupakan pelanggaran dalam aturan penyiaran di Indonesia.
Pelanggaran ini terdapat pada UU No. 32 Tahun 2002 Penyiaran Pasal 36, ayat (5) bagian b: “Isi siaran dilarang menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang”.
Selain itu, program ini juga melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), pada Pasal 17 yang berbunyi “Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran bermuatan kekerasan”.
Program acara Anak Jalanan ini juga dapat dikategorikan melanggar UU No. 32 Tahun 2002 Penyiaran, Pasal 36: “Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia”. Dikarenakan naratif yang disampaikan walaupun bisa dikatakan menghibur Sebagian golongan masyarakat, namun tidak mencerminkan pengembangan watak masyarakat. Terutama bagi target audiensnya yang merupakan remaja, tontonan ini tidak begitu bermanfaat.
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik
Jumlah Stasiun TV Rating:
NET.:100%
TVRI:98%
RCTI:90%
Trans7:87%
RTV:81%
SCTV:77%
Indosiar:66%
KompasTV:64%
MetroTV:61%
iNews:59%
tvOne:57%
TransTV:55%
MNCTV:54%
GTV:15%
antv:0%