Jakarta – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan kunjungan kerja ke KPI Pusat dalam rangka konsultasi terkait rencana pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang lembaga penyiaran berlangganan atau televisi kabel, Jumat, 27 Mei 2016. Kunjungan diterima langsung Komisioner KPI Pusat Fajar Arifianto Isnugroho.
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan sanksi teguran dan peringatan ke beberapa lembaga penyiaran televisi terkait ditemukannya pelanggaran terhadap aturan P3 dan SPS KPI dalam program siarannya, Kamis, 26 Mei 2016. Adapun lembaga penyiaran yang mendapat teguran yakni TVRI, Kompas TV, ANTV, RTV, RCTI, Global TV, dan Indosiar. Sedangkan lembaga penyiaran yang diberi peringatan yakni MNC TV dan TVOne.
Teguran yang diberikan KPI untuk lembaga penyiaran public (LPP) TVRI terkait pelanggaran dalam dua program siaran jurnalistiknya yakni “Indonesia Pagi” dan “Indonesia Siang”. Teguran untuk Kompas TV ditujukan pada program siaran jurnalistik “Jakarta Hari Ini”. Teguran pada RTV juga diberikan untuk program siaran jurnalistik “CSI: Catatan Seputar Investigasi”. Adapun ANTV, RCTI, Global TV, dan Indosiar ditegur terkait pelanggaran pada program siaran iklan “Pilihanku”. Indosiar juga ditegur atas pelanggaran program iklan lainnya yakni iklan “Dunhill”. Sedangkan peringatan diberikan KPI untuk program siaran “Telusur” TV One dan “Kembar” MNC TV.
Isi surat teguran dan peringatan kepada masing-masing stasiun televisi bisa dibaca dalam kolom sanksi dalam laman kpi.go.id. ***
Jakarta - Azimah Subagijo, Komisioner KPI Pusat mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan oleh KPID Jabar terhadap 13 lagu bermuatan pornografi. “Berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dikeluarkan KPI, lagu-lagu dengan lyrik bermuatan pornografi dilarang hadir di Penyiaran. Untuk itu, kami mengapresiasi langkah tegas KPID Jabar mencekal lagu bermuatan porno. Bahkan kalau bisa KPID-KPID lain juga melakukan hal serupa,” ujar Azimah.
Lebih jauh Azimah menambahkan televisi dan radio sebagai media yang menggunakan ranah publik haruslah senantiasa menjaga program siarannya agar bermanfaat untuk sebesar-besar kepentingan masyarakat. “Menyiarkan program hiburan seperti lagu atau musik tentu boleh. Tapi hiburan yang sehat, bukan pornografi,” imbuh Azimah.
Apalagi di tengah-tengah kondisi maraknya kejahatan seksual terutama yang menimpa anak saat ini, Azimah berharap media khususnya televisi dan radio dapat lebih selektif lagi dalam menyiarkan program-programnya. “Pornografi bermasalah terutama karena menggunakan media. Kegiatan privat yang harusnya dilakukan di ruang tertutup menjadi tersebar di ranah publik akibat media. Sungguh memperihatinkan jika kini banyak anak-anak dan remaja terpapar muatan pornografi dari media. Oleh karena itu, media penyiaran diharapkan tidak menyiarkaan pornografi,” pungkas Azimah yang juga anggota Sub Gugus Tugas Pencegahan dan Penganganan Pornografi (GTP3) ini.
Berikut daftar lagu yang dicekal KPID Jabar 1. Paling suka 69 (Julia Perez) 2. Wanita Lubang Buaya (Mirnawati) 3. Simpanan (Zilvana) 4. Hamil Sama Setan (Ade Farlan) 5. Mobil Bergoyang (Asep Rumpi dan Lia MJ) 6. Apa Aja Boleh (Della Puspita) 7. Hamil Duluan (Tuty Wibowo) 8. Mucikari Cinta (Rimba Mustika) 9. Satu Jam Saja (Zaskia Gothic) 10. Melanggar Hukum (Moza Kirana) 11. Cowok Oplosan (Geby Go) 12. Merem Merem Melek (Ellicya) 13. Gak Zaman Punya Pacar Satu (Lolita)
Jakarta - Komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan Fajar Arifianto Isnugroho menerima kunjungan 38 mahasiswa program studi ilmu komunikasi, Universitas Bakrie. Kamis (26/5/2016). Kunjungan ini bertujuan untuk menambah pengetahuan dan wawasan tentang tugas pokok dan fungsi Komisi Penyiaran Indonesia, sekaligus berkaitan dengan mata kuliah Etika Jurnalistik dan Jurnalisme Isu Kontemporer yang ditempuh para mahasiswa.
Tak hanya berdiskusi mengenai masalah-masalah terkini perihal penyiaran, mulai dari proporsi siaran asing hingga praktek penyalahgunaan frekuensi untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya, mahasiswa juga berkesempatan melihat secara langsung cara kerja tim pemantauan KPI Pusat. "KPI Pusat memiliki tenaga pemantau siaran yang disebut analis. Mereka bertugas memantau 15 siaran televisi berjaringan, 2 siaran lembaga penyiaran berlangganan dan 7 siaran radio berjaringan. Dibagi dalam 4 shift kerja, selama 24 jam non-stop siaran diawasi dan dianalisa apabila ditemukan pelanggaran isi siaran berdasarkan P3SPS," jelas Fajar.
Jakarta – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Jogjakarta, Yudian Wahyudi, mengapresiasi kelanjutan kerjasama survey pemirsa atas tayangan televisi antara Perguruan Tinggi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Upaya ini dinilainya dapat membantu mengangkat peradaban bangsa ini melalui peningkatkan kualitas isi tayangan. Pendapat tersebut disampaikannya disela-sela acara penandatangan MoU dan perjanjian kerjasama Survey Indeks Kualitas Program Siaran Televisi di Hotel Grand Mercure, Jakarta, 24 Mei 2016.
Yudi menilai kualitas tayangan televisi saat ini masih jauh dari harapan. Menurutnya, tayangan kurang mendidik masih banyak menghiasi layar televisi. Padahal, tayangan seperti itu akan menimbulkan efek negatif terhadap masyarakat terutama bagi mereka yang belum mampu menyaring informasi secara baik. “Penonton televisi ini bervariasi dan ini berakibat pada penyerapan yang berbeda,” katanya.
Menurut Yudi, kehadiran KPI sebagai regulator dan pengawas penyiaran sangat penting sebagai cek dan balancing. Dia mengistilahkan KPI dalam bahasa agama sebagai lembaga yang menciptakan perbuatan baik dan mencengah perbuatan buruk. “Memang untuk mewujudkan ini akan sulit tapi saya yakin bisa dilakukan oleh KPI,” harapnya.
Yudi juga mengingatkan peran negara serta pemilik modal terhadap pentingnya memajukan peradaban bangsa melalui program tayangan.
Tapi yang lebih penting lagi, kata Yudi, peran dari perguruan tinggi. Menurutnya, dalam lingkungan ini masih terdapat orang-orang idealis yang ingin memajukan peradaban bangsa. “Mereka harus dilibatkan dalam kerjasama ini. Mereka akan berikan kontribusi yang besar. Semakin banyak yang dilibatkan akan semakin baik. Jika ini terwujud kita harapkan program tayangan akan menjadi lebih baik untuk memajukan bangsa,” paparnya.
Sementara itu, PIC Survey Indeks Kualitas 2016 yang juga Komisioner KPI Pusat, Bekti Nugroho, memandang survey ini sangat perlu dilakukan karena belum ada lembaga lain yang melakukan survey secara kualitatif. Selama ini, lembaga survey yang ada metodeloginya kuantitatif.
“Kita melibatkan langsung kalangan kampus untuk pelaksanaan survey ini. Tahun ini, kita menambahnya menjadi 12 perguruan tinggi. Kita berharap dari tahun ke tahun kerjasama ini makin meningkat hingga melibatkan banyak kampus di tanah air,” jelasnya yang disambut tepuk tangan tamu undangan yang hadir dalam acara tersebut.
Harmonis dari Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) menjelaskan survey kali ini agak berbeda dengan penilitian sebelumnya. Sebelumnya, kata Dia, banyak pihak yang memperdebatkan pandangan yang berbeda dalam memahami apa yang dilakukan KPI terkait metodeloginya.
“Ini lebih fokus pada penelitian kualitatif. Ketika kita bicara kualitatif, kita tidak bicara pada jumlahnya tapi pada kualifikasinya. Yang paling penting saat ini, kita mengajak semua pihak untuk membangun kualitas,” tandasnya dalam sambutan acara tersebut. ***
Setelah meninjau tayangan “Ramadhan Itu Berkah” yang ditayangkan oleh TRANS TV pada jam siar 16:30 WIB selama bulan Ramadhan, pada tanggal 9 April 2022 terindikasi melanggae UU mengenai penyiaran serta beberapa pasal-pasal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Program Siaran (P3SPS). Diantaranya sebagai berikut:
1. Melanggar UU No.32 Tahun 2022 tentang Penyiaran pada BAB II, Pasal 4, ayat 1. Sebagaiman seharusnya program pwnyiaran berfungsi sebagai kegiatan komunikasi massa sebagai media informasi, pendidikan, huburan yang sehat, control dan perekat sosial. Namun pada siaran tersebut malah mempertontonkan adegan yang tidak mendidik sekaligus hal yang tidak relevan dengan tema program yaitu “Ramadhan Itu Berkah”
2. Sebagaimana dijelaskan pada P3SPS, BAB IX, Pasal 13, dan ayat 12 bahwa program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjdi materi yang ditampikan dan disajikan, namun pada program tersebut malah membahas isu mengenai kedekatan presenter Raffi Ahmad dengan lawan mainnya di program tersebut yaitu Nita Gunawan dengan adegan video call istri Raffi Ahmad yaitu Nagita Slavina yang jelas-jelas itu adalah ranah privat hubungan keluarga mereka yang tidak perlu menjadi konsumsi public sebagaimana dijelaskan pada P3SPS BAB I, Pasal 1 ayat 28, dimana hal tersebut juga telah melanggar P3SPS BAB III, pasal 5 mengenai dasar bagi penyusunan STandar Program Siaran yang berkaitan dengan nilai norma kesopanan dan kesusilaan, etika profesi, kepentingan public, dll.
Pojok Apresiasi
Mc
Tolong jangan dengarkan intimidasi dari orang2 yyang memaksa sensor program olahraga , indosiar dan tvri sudah cukup baik , jika ibu siti musabikha merasa terganggu oleh jam tayang mamah dedeh
Yang diganti itu kuasa indosiar , dan lebih baik beribadah bukan nonton tv liatin gosip aja bu siti musabikha , tolong kpi jangan mendengar aduan2 seperti itu makasih