Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mulai melakukan proses verifikasi faktual pada lembaga penyiaran (LP) berjaringan pemohon perpanjangan izin penyiaran. Verifikasi faktual pertama dilakukan KPI Pusat terhadap PT Indosiar Visual Mandiri atau Indosiar, Kamis pagi, 28 Januari 2016 di kantor Indosiar di bilangan jalan Daan Mogot. Tiga Komisioner KPI Pusat yakni Agatha Lily, Amirudin dan Bekti Nugroho terlibat dalam tim verifikasi faktual tersebut.

Proses verifikasi faktual merupakan rangkaian yang dilalui lembaga penyiaran pemohon perpanjangan izin sebelum penyelenggaraan proses evaluasi dengar pendapat (EDP) oleh KPI. Hasil dari proses EDP, KPI akan mengeluarkan rekomendasi kelayakan (RK) yang akan diserahkan kepada Pemerintah cq Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelum mengeluarkan perpanjangan izin berikutnya.

Pada saat memverifikasi Indosiar, Komisioner KPI Pusat Amirudin mengatakan ada beberapa aspek yang menjadi perhatian atau diperiksa KPI yakni salah satunya adalah aspek program siaran. Menurutnya, KPI memerlukan pendalaman data program siaran terkait sistem siaran berjaringan.

Selain melakukan verifikasi terhadap Indosiar, di hari yang sama KPI Pusat juga memverifikasi SCTV di kantornya di kawasan Senayan City. Pada kesempatan itu, Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, Komisioner KPI Pusat Azimah Subagijo dan Danang Sangga Buana turut serta dalam tim verifikasi faktual KPI Pusat ke SCTV.

Rencananya, KPI Pusat akan melakukan verifikasi faktual secara marathon hingga Rabu, 3 Februari 2016, pada lembaga penyiaran televisi pemohon izin penyiaran perpanjangan. ***

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali mengingatkan tentang aspek penilaian tentang program lokal yang harus dipenuhi oleh lembaga penyiaran yang bersiaran secara berjaringan. Aspek tersebut adalah, waktu siar, durasi, kedekatan muatan dengan masyarakat setempat, proses produksi dan kepatuhan terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). Hal tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran, Amiruddin dalam acara pencocokan dan penelitian data implementasi program lokal PT Omni Intivision di kantor KPI (25/1).

Menurut Amiruddin, aspek penilaian KPI ini merupakan turunan dari P3 & SPS KPI 2012 yang menjadi rujukan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 43 tahun 2009. Amiruddin berharap, seluruh lembaga penyiaran dapat konsisten pada aturan tentang tayangan program lokal tersebut. 

Dalam kesempatan itu, KPI memaparkan hasil evaluasi terhadap program lokal yang ditayangkan stasiun televisi O Channel. Komisioner KPI Pusat, koordinator bidang  pengelolaan struktur dan sistem penyiaran Azimah Subagijo , mendorong semua lembaga penyiaran untuk melaksanakan amanah undang-undang penyiaran tentang sistem stasiun berjaringan. bahkan ke depan, Azimah berharap, seluruh lembaga penyiaran dapat menerapkan  jam siaran bersama dalam penayangan program lokal yaitu pada jam produktif antara pukul 06.00-22.00.

Hadir dalam pertemuan itu Direktur Utama PT Omni Intivision Sutanto Hartono yang didampingi Coordinator Secretary SCM Gilang Iskandar dan jajaran O Channel lainnya.  Sutanto sendiri mengakui bahwa pihaknya sudah mulai untuk memenuhi kewajiban regulasi tentang program lokal ini. “Tahun 2016, kami mengagendakan untuk pemenuhan program lokal di semua anggota jaringan kami, sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Sutanto.

Saat ini, O Channel bersiaran 18 jam setiap hari, dengan program lokal rata-rata telah mencapai 1 jam 15 menit. Dari hasil pencocokan dan penilaian KPI, program lokal yang ditayangkan oleh O Channel sudah hadir pada jam produktif. 

 

Jakarta - Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) memasuki angkatan ke-8. Pendaftaran peserta telah ditutup. Program bimbingan teknis penyiaran yang melatih soft skill tentang dunia penyiaran ini diperuntukkan bagi semua kalangan mulai dari praktisi lembaga penyiaran, mahasiswa hingga masyarakat umum. Pelaksanaannya akan digelar pada 19 - 21 Januari 2016.

Pelaksanaan program yang bertujuan untuk mengembangkan sumber daya manusia dalam menjamin profesionalitas di bidang penyiaran ini tidak memungut biaya apapun. Penyelenggaraannya ditanggung oleh APBN. Berdasarkan pendaftaran, berikut nama peserta Sekolah P3SPS angkatan VI: 

 

NO

NAMA

INSTANSI

1

ARI FASTONO

METRO TV

2

TATU MULYANA

METRO TV

3

FORI DESNIAR

TRANS 7

4

RENNY ANDHITA

TRANS 7

5

IDA AYU OKTA SUTEDJA

TRANS 7

6

GENIE NASYA MUHAMMAD

TRANS 7

7

VERA PUTRI AMALIA

MNC TV

8

ANDREAS SIGID

MNC TV

9

ERINA CITRA ISTIQOMAH

SCTV

10

RITA HARDIANTI

TV MU

11

EKO BAYU RIYANTO

TV MU

12

DEDI MUHSONI

TV MU

13

NANCY ERENE SAULINA

INDOSIAR

14

MURSITO SUPRAPTO

INDOSIAR

15

IMANUEL RONALD DAVID MONGKAU

POLTEK NEGERI MEDIA KREATIF JAKARTA

16

LISA CHRISTINA

MNC TV

17

UJANG RUSMANA

MNC TV

18

DANU EGA

METRO TV

19

EMI DIYAH PURWATI

INDOSIAR

20

SYARIFAH SHOFA MUHAYYA

MNC TV

21

MUHAMMAD RIDWAN

MNC TV

22

DEVI INGOT PASARIBU

RTV

23

ANUNG PURBOWO

RTV

24

YEYEN SUNDARI

RCTI

25

YUYUN HERYANTO

RCTI

26

DEVI DARUSMAN

TRANS TV

27

I DEWA PUTU BHASKORO D

TRANS TV

28

RISTYADEWI

TRANS TV

29

M. KHOLID ERMAN SHAKTI ZAIN

TV ONE

30

HADI ZULKIFLI

TV ONE

31

ENDANG SETYANINGSIH

RCTI

32

ANDRI SATRIO NUGROHO

CNN

33

ARIFIN ALIMUDDIN

NET TV

Jakarta – Jurnalis Senior Ishadi Soetopo Kartosapoetro, biasa disapa Ishadi SK, mengatakan selayaknya jurnalis tidak boleh takut menyampaikan berita yang memang benar dan akurat kepada khalayak. Selain itu, lanjutnya, jurnalis tidak boleh berpihak kepada siapapun dalam menyampaikan berita tersebut. Demikian disampaikannya di depan peserta Sekolah P3SPS KPI Angkatan VIII yang berlangsung di kantor KPI Pusat, Rabu, 20 Januari 2016.

Menurut Ishadi, keberanian itu diperlukan dalam jiwa setiap jurnalis untuk mengungkapkan apa yang benar dan perlu disampaikannya. Namun keberanian tersebut harus juga dibarengi dengan kedewasaan berpikir demi keselamatan jiwanya. Jangan sampai karena keberanian atau kenekatannya hal itu justru menyebabkan jiwanya terancam.

“Jurnalis yang berani itu juga tidak bisa diajak kompromi. Selain itu, jurnalis juga harus bisa menjalin hubungan baik dengan narasumbernya dan hal ini sangat penting untuk mempermudah kerjanya sebagai pencari berita,” tambah Ishadi yang dikenal sebagai praktisi paling ulung dalam bidang penyiaran di Indonesia.

Beberapa contoh tentang jurnalis pemberani dan terkenal juga disampaikan Ishadi ke peserta Sekolah P3SPS. Salah satunya adalah jurnalis atau koresponden CNN Peter Arnett yang bertugas di Irak selama perang teluk berlangsung. Peter yang sudah berdiam diri di Irak sejak lama dan memiliki hubungan baik dengan pemimpin Irak kala itu, Saddam Husein, menjadi satu-satunya wartawan yang mampu menyajikan informasi terkini dan terakurat seputar perang teluk. Karena keakuratan beritanya, sekelas Presiden AS George Bush harus rela menunggu berita yang disampaikan Peter sebelum dirinya menyampaikan keterangan resmi atau pers conference mengenai tindakan negaranya di Irak saat itu.

Disela-sela ceritanya mengenai kepatutan seorang jurnalis, Ishadi sedikit menyinggung persoalan idealisme dengan kepentingan bisnis dalam sebuah media. Menurutnya, idealisme dan bisnis harus sejalan untuk menjaga kelangsungan hidup media tersebut. Jika media hanya mengedepankan salah satu aspek, kemungkinan media tersebut akan gulung tikar dan itu sudah banyak terjadi. “Kombinasi antara idealisme dan pemikiran bisnis sangat pas demi keberlangsungan hidup sebuah media. Contoh-contoh media yang mampu menggabungkan hal itu seperti Kompas, Tempo dan Jawa Pos,” katanya.

Namun, lanjut Ishadi, keberadaan media atau lembaga penyiaran itu tidak bisa dilepaskan dari sebuah aturan. Karenanya, kode etik atau P3SPS KPI itu harus ada untuk mengatur kita berbuat apa. “Ngeri juga kalau kita melihat kejadian di layar kaca tanpa ada blur atau semacamnya. Moral dan etika itu harus diatur,” tandasnya di depan puluhan peserta sekolah yang berasal dari perwakilan TV dan juga radio. ***

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan surat edaran untuk lembaga penyiaran khususnya televisi terkait siaran program infotainment, Jumat, 15 Januari 2016. KPI Pusat mengingatkan seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menyiarkan berita yang memuat permasalahan pribadi seperti perseteruan rumah tangga, perceraian, konflik, dan mengungkapkan aib. Demikian dijelaskan dalam surat edaran yang ditandatangani Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad.

Berdasarkan hasil pemantauan dan aduan masyarakat yang diterima KPI Pusat, masih terdapat program siaran infotainment pada beberapa lembaga penyiaran yang menayangkan berita, wawancara, maupun konferensi pers (press conference) terkait permasalahan privasi seseorang yang bertentangan dengan aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Menurut KPI Pusat, seperti yang dijelaskan dalam surat edaran, hal tersebut tidak layak ditayangkan karena berkaitan hak-hak privasi orang yang diberitakan bukan untuk kepentingan publik, seperti yang terjadi belakangan ini antara Farhat dan Regina, Ahmad Dhani dengan Maia Estianty, Koko Liem dengan mantan istrinya, Charlie dengan Rere. 

Dalam aturan P3SPS secara jelas mengatur mengenai pasal bahwa program siaran tidak boleh merusak reputasi dan memperburuk keadaan objek yang disiarkan, serta tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan/atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik.

Komisioner KPI Pusat Sujarwanto Rahmat Arifin dalam salah satu kegiatan pembinaan dengan salah satu lembaga penyiaran mengatakan, KPI akan bersikap tegas terhadap tayangan infotainmen yang berisi siaran yang melanggar aturan P3 dan SPS.  Menurutnya, komitmen dari TV sangat penting untuk tidak menyiarkan informasi yang menjelek-jelekan, mengumbar aib, perseteruan rumah tangga atau permasalah pribadi lainnya.

Di akhir surat, KPI Pusat menegaskan akan melakukan pemantauan intensif terhadap siaran infotainmen. Jika masih terdapat pelanggaran, KPI Pusat akan menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang. Dalam kesempatan itu, KPI juga mengingatkan lembaga penyiaran agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.