Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima kunjungan delegasi KCC (Korea Communications Commission), Selasa, 13 Desember 2016 di Hotel Sari Pan Fasific. Salah satu agenda pertemuan KPI Pusat dan KCC itu dalam rangka mempererat kerjasama kedua lembaga terutam bagi pengembangan dunia penyiaran di masing-masing negara. KCC merupakan lembaga setingkat dengan KPI yang juga mengurusi bidang penyiaran.
Delegasi KCC di pimpin Bae Jung Seob (Director General of Broadcasting Infrastructure Bereau KCC) diterima langsung Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, Wakil Ketua KPI Pusat Sujarwanto Rahmat Arifin, Komisioner KPI Pusat Ubaidillah dan Agung Suprio serta Kepala Sekretariat KPI Pusat Maruli Matondang.
Pertemuan yang berlangsung hangat dan dinamis itu diselingi bincang-bincang mengenai pengalaman di masing-masing negara salah satunya soal implementasi digitalisasi penyiaran di Korea Selatan. Selain itu, pertemuan kedua lembaga juga membahas rencana MoU antara KPI dan KCC dalam waktu dekat. ***
Lamongan - Wadah Silaturrahim Alumni Tarbiyatut Tholabah di Jakarta (WASIAT Jakarta) bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adakan Seminar Nasional Literasi Media dengan tema; Peran Santri dan Media dalam Membangun Narasi Damai dan Membentuk Opini Publik. Seminar ini dihelat di Auditorium utama Pondok Pesantren Tarbiyatut Tholabah, Kranji, Paciran Lamongan.
Literasi media sebagai upaya pemahaman pendidikan media ramah bagi para santri yang belakangan marak media dijadikan sebagai ujaran kebencian, konsumsi berita yang berlebihan atau penggunaan media yang tak sehat. Adapun Peserta seminar melibatkan beberapa santri yang tersebar dibeberapa pesantren di Lamongan Jatim dengan jumlah kurang lebih 250 santri dan mahasiswa.
Sungguhpun bahwa Literasi Media menjadi sebuah keharusan bagi seluruh santri, agar bijak dalam menggunakan dan memanfaatkan media maka kegiatan ini perlu diadakan di beberapa tempat. " Literasi ini penting dan harus dilaksankan secara terus menerus, Wasiat Jakarta siap menjadi patner dan menjadi bagian dari pelopor kampanye Media ramah dan media sehat melalui literasi media", jelas M Farhan Jamil sebagai ketua umum WASIAT Jakarta.
Melalui seminar ini juga dapat memberi pemahaman pada generasi muda akan pentingnya pemanfaatan media, dan gambaran terhadap peta media cyber agar tidak mudah terprovokasi berita atau informasi yang hoax. Menjadi penting dalam akses internet atau melihat tayangan televisi juga peran serta orang tua atau pengasuh pesantren untuk turut terlibat mengawasi dalam penggunaan media dengan baik, selain itu juga kesadaran personal yang didapat melalui literasi baik dipendidikan formal maupun informal.
Dalam kesempatan yang lain, Ubaidillah (Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia) yang juga sebagai narasumber seminar menyampaikan akan pentingnya penggunaan media dengan baik dan pola pengawasan yang dilakukan KPI sesuai amanah undang-undang penyiaran. "Pengawasan KPI yang dilakukannya diatur dan ditetapkan berdasarkan aturan-aturan yang di atur dalam Undang-undang Penyiaran No.32 tahun 2002 dan juga terdapat pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)" sambungnya.
Di Indonesia, media televisi nasional telah ada puluhan sehingga kita bisa menentukan saluran mana yang akan kita tonton. Beragam tayangan televisi lokal di Indonesia tentunya membantu referensi kita untuk mengakses informasi. Ditegaskan juga oleh Ubaidillah dalam menyampaiakan seminar literasi media tersebut " Media televisi nasional ada puluhan sementara untuk yang chanel televisi lokal ratusan. Tentu beragam tayangan yang edukatif bisa membantu kita untuk mengakses informasi dengan baik."
Seminar nasional literasi media ini juga menghadirkan narasumber dari Lembaga Penyiaran dalam hal ini Aris Ananda (Program Development Trans TV) dan juga dari Akademisi yakni Musyrifah (Ketua Prodi Komunikasi Penyiaran Islam Institut Agama Islam Tarbiyatut Tholabah). (MNH)
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyelenggarakan focus grup diskusi (FGD) bertemakan “Siaran Langsung Persidangan” Jumat Sore, 9 Desember 2016, di kantor KPI Pusat. FGD ini mengundang seluruh pimpinan redaksi lembaga penyiaran terutama televisi yang bersiaran nasional.
FGD ini turut menghadirkan lembaga dan stakeholder terkait antara lain Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, perwakilan dari Komisi Yudisial, Komisi Informasi, Dewan Pers, Polri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Nahdatul Ulama, Muhammadiyah, dan sejumlah Pakar Hukum.
FGD yang berlangsung hangat dan dinamis itu membahas rencana persidangan kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang akan digelar Selasa, 13 Desember 2016. ***
Jakarta - Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) memasuki angkatan XV. Peserta adalah praktisi lembaga penyiaran, mahasiswa hingga masyarakat umum yang mendaftar lewat email pendaftaran Sekolah P3SPS. Pelaksanaan program yang bertujuan untuk mengembangkan sumber daya manusia dalam menjamin profesionalitas di bidang penyiaran ini tidak memungut biaya apapun. Penyelenggaraannya ditanggung oleh APBN.
Panitia mengumumkan peserta Sekolah P3SPS angkatan XV yang dilaksanakan pada Selasa-Kamis, 13-15 Desember 2016. Angkatan ini merupakan angkatan terakhir di tahun 2016. Untuk tahun 2017, pengumuman akan disampaikan berikutnya.
Kepada peserta Angkatan XV diharapkan kedatangannya di Ruang Rapat KPI Pusat pada pukul 08.30 dan membawa foto ukuran 3x4, dua lembar (satu lembar ditempel di sertifikat, 1 lembar untuk arsip). Adapun peserta Sekolah P3SPS angkatan XV adalah:
Jakarta – Persidangan kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 13 Desember 2016 nanti bakalan menyedot perhatian besar publik negeri ini. Pun demikian dengan kalangan media massa khususnya media penyiaran. Proses persidanganyang akan jalani Gubernur DKI non aktif pada hari Selasa pekan depan itu langsung disikapi Dewan Pers dengan menginisiasi acara diskusi terbuka bertemakan “Etika, Live Report Persidangan Ahok”, Jumat, 9 Desember 2016 di kantor Dewan Pers.
Diskusi yang diiikuti perwakilan media massa termasuk Pemimpin Redaksi dan perwakilan stasiun televisi berita serta yang berjaringan nasional menghadirkan narasumber Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo serta Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis.
Mengawali diskusi, sebelum kedua narasumber berbicara, moderator diskusi Imam Wahyudi meminta Prof. Bagir Manan memberikan masukan terkait rencana persidangan Ahok dan seputar peliputannya. Menurutnya, dalam menghadapi kasus ini sangat penting kalangan Pers mengedepankan prinsip-prinsip akal sehat.
Karena itu, Bagir yang juga mantan Ketua Dewan Pers ini mengimbau agar pers menampilkan common sense dan mengedepankan wisdom dalam menyikapi kasus Ahok, terutama jelang pengadilan Ahok nanti.
Bagir juga mengatakan, hampir tidak ada siaran langsung dalam persidangan yang dilakukan di negara lain, baik itu negara bebas maupun tertutup. "Tradisi di negara yang bebas sekalipun apalagi negara yang tertutup, mereka tidak membiasakan adanya live untuk persidangan pengadilan," jelas Bagir.
Tidak disiarkannya persidangan, menurut Bagir, lantaran dinilai bisa mempengaruhi kebebasan hakim dalam melakukan tugasnya. "Karena mereka takut melanggar, dengan adanya siaran publik itu akan mempengaruhi kebebasan hakim," kata Bagir.
Bagir menegaskan, hakim memiliki kebebasan yang sangat absolut untuk menegakkan keadilan dan kebenaran.
Selain itu, siaran langsung persidangan juga memiliki dampak negatif lainnya yakni bisa membuat terdakwa menjadi tidak fokus. Jika terdakwa tidak fokus dalam persidangan, hal tersebut bisa menjadi 'blunder' dan pada akhirnya menyusahkan dirinya sendiri. "Jangan sampai si terdakwa misalnya karena siaran langsung, dia menjadi sangat terpengaruh sehingga jawaban-jawabannya dapat menyusahkan dirinya sendiri," imbuh Bagir.
Bagir pun mengimbau agar pers berlaku bijaksana dan mengedepankan kepentingan sosial dalam peliputan kasus Ahok di persidangan nanti. Jangan sampai tekanan publik mempengaruhi jalannya persidangan, karena sangat melanggar kebebasan hakim dalam menegakkan hukum.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Yoseph Adi Prasetyo mengingatkan menenai potensi dan resiko dari penyiaraan secara langsung persidangan kasus Basuki Tjahaja Purnama. Karenanya, Stanley, panggilan akrabnya, meminta media mempertimbangkan secara serius dampak sidang live. Sidang live berpotensi menimbulkan hal-hal negatif yang akan mengganggu ketertiban umum.
Karena itu, kata Stanley, perlu ada pembatasan agar potensi itu tak terjadi. Pihaknya menegaskan bahwa kepentingan umum atau publik harus lebih diutamakan agar persatuan sebagai bangsa tidak koyak.
Stanley juga sependapat dengan Bagir bahwa pada dasarnya akses siaran langsung sidang pengadilan harus dibatasi sebagaimana dilakukan di banyak negara. Ia mengambil contoh siaran langsung kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dia menilai siaran lansung sidang terdakwa Jessica itu berlebihan dalam membangun framing serta opini yang justru menjadi pengadilan di luar pengadilan. Framing dilakukan melalui talkshow atau diskusi para ahli dan pengamat di luar persidangan.
Sementara itu, sebagian besar perwakilan media setuju dan berkomitmen untuk tidak menyiarkan jalannya persidangan secara langsung. Mereka juga menkhawatirkan siaran live memungkinkan terjadinya pengadilan oleh pendapat umum. Selain itu, siaran semacam itu juga berpotensi memicu potensi konflik di kalangan masyarakat, terutama di antara pengikut tokoh yang akan dihadirkan sebagai saksi atau ahli.
Terkait hal itu, Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis menyambut baik komitmen yang disampaikan perwakilan media soal peliputan persidangan Ahok. Menurutnya, semangat itu sudah sama dengan pihaknya yakni mengedepankan keutuhan NKRI dan persatuan kesatuan bangsa ini. ***
Setelah meninjau tayangan “Ramadhan Itu Berkah” yang ditayangkan oleh TRANS TV pada jam siar 16:30 WIB selama bulan Ramadhan, pada tanggal 9 April 2022 terindikasi melanggae UU mengenai penyiaran serta beberapa pasal-pasal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Program Siaran (P3SPS). Diantaranya sebagai berikut:
1. Melanggar UU No.32 Tahun 2022 tentang Penyiaran pada BAB II, Pasal 4, ayat 1. Sebagaiman seharusnya program pwnyiaran berfungsi sebagai kegiatan komunikasi massa sebagai media informasi, pendidikan, huburan yang sehat, control dan perekat sosial. Namun pada siaran tersebut malah mempertontonkan adegan yang tidak mendidik sekaligus hal yang tidak relevan dengan tema program yaitu “Ramadhan Itu Berkah”
2. Sebagaimana dijelaskan pada P3SPS, BAB IX, Pasal 13, dan ayat 12 bahwa program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjdi materi yang ditampikan dan disajikan, namun pada program tersebut malah membahas isu mengenai kedekatan presenter Raffi Ahmad dengan lawan mainnya di program tersebut yaitu Nita Gunawan dengan adegan video call istri Raffi Ahmad yaitu Nagita Slavina yang jelas-jelas itu adalah ranah privat hubungan keluarga mereka yang tidak perlu menjadi konsumsi public sebagaimana dijelaskan pada P3SPS BAB I, Pasal 1 ayat 28, dimana hal tersebut juga telah melanggar P3SPS BAB III, pasal 5 mengenai dasar bagi penyusunan STandar Program Siaran yang berkaitan dengan nilai norma kesopanan dan kesusilaan, etika profesi, kepentingan public, dll.
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik
Sebentar Lagi Bulan Juli
Ada NET. Program Baru,Yaitu?
Olahraga:
Formula E Classics
NET. Prime:
Lisensi Dari TBS(Jepang)
NET. Mania:
Miraculous Ladybug Musim 2-3