Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menegaskan tidak mengeluarkan kebijakan ataupun permintaan kepada lembaga penyiaran (stasiun televisi) melakukan pengebluran terhadap program animasi, kartun dan siaran Putri Indonesia. KPI juga menyatakan lembaganya bukanlah lembaga sensor. Demikian disampaikan KPI menanggapi pernyataan netizen di media sosial yang banyak beredar belakangan ini yang menyatakan KPI melakukan hal itu.
KPI juga tidak pernah mengeluarkan kebijakan atau aturan diluar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Aturan yang terdapat di P3SPS KPI sudah sangat jelas menyatakan apa yang boleh dan tidak boleh ditayangkan lembaga penyiaran seperti larangan penayangan adegan kekerasan dan pornografi.
Tetapi, peraturan KPI tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas insan penyiaran. Pihak lembaga penyiaran dipersilahkan memperhatikan setiap program acaranya dengan cara pandang atau estetika yang memang layak dan pantas ditayangkan untuk publik.
Dalam kesempatan ini, KPI mempersilahkan pihak media mengklarifikasi kepada stasiun televisi mengenai pengebluran pada beberapa program sehingga informasi yang disampaikan berimbang dan komprehensif.
Jakarta - Menko Polhukam Luhut Pandjaitan mendukung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menegakkan regulasi penyiaran. Hal tersebut diungkap dalam pertemuan dengan Komisioner KPI Pusat di kantor Kemenko Polhukam (22/2).
Dalam kesempatan tersebut Ketua KPI Pusat (Judhariksawan) yang didampingi komisioner KPI Pusat lainnya, Fajar Arifianto, Azimah Subagijo, Amiruddin, Danang Sangga Buwana dan Rahmat Arifin, menyampaikan bahwa langkah KPI selama ini sejalan dengan keinginan pemerintah terkait substansi penyiaran.
KPI juga senantiasa mengingatkan lembaga penyiaran tentang tujuan diselenggarakannya penyiaran, yakni integrasi, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, Undang-Undang Dasar, dan pembentukan karakter bangsa. Selain itu, KPI juga menyampaikan agenda evaluasi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran untuk 10 (sepuluh) televisi swasta.
Terkait isu-isu aktual penyiaran, Luhut mendukung adanya surat edaran KPI yang meminta semua lembaga penyiaran untuk tidak memberi ruang pada praktik, perilaku dan promosi LBGT. Dirinya juga mengingatkan tentang radikalisme dan narkoba yang menjadi ancaman serius bangsa ini.
Lebih lanjut, Luhut meminta KPI untuk dapat lebih memainkan peran sebagai perekat Bangsa. KPI sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia, tidak boleh membiarkan media membuat isu yang tidak bertanggung jawab. “Yang membuat kita rusuh sendiri,” ujarnya. Untuk itu, KPI harus senantiasa mengingatkan televisi-televisi nasional untuk menayangkan konten-konten dalam konteks kebangsaan, seperti promosi melawan narkoba dan melawan radikalisasi.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memutuskan menjatuhkan sanksi penghentian sementara untuk program siaran “Selebrita Siang” Trans 7 selama 1 (satu) hari. Program tersebut tidak boleh tayang pada Sabtu, 27 Februari 2016 mendatang, baik dengan format sejenis di waktu siar yang sama atau waktu yang lain. Demikian ditegaskan KPI dalam surat sanksi penghentian yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Judhariksawan, Rabu, 17 Februari 2016. Surat sanksi diserahkan secara langsung ke perwakilan Trans 7 di kantor KPI Pusat di hari yang sama.
Menurut penjelasan Judha dalam suratnya, KPI Pusat menemukan pelanggaran dalam program siaran “Selebrita Siang” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 2 Februari 2016 pada pukul 11.22 WIB. Program tersebut menayangkan liputan terkait tudingan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Indra Bekti terhadap Gigih Arsanova dan Reza Pahlevi, yang di dalamnya terdapat wawancara dengan Reza Pahlevi. (Isi wawancara dituliskan dalam surat sanksi KPI Pusat yang sudah diunggah di kpi.go.id tanggal 17 Februari 2016).
KPI Pusat menilai program tersebut mengandung kata-kata yang tidak pantas atau tidak layak ditampilkan kepada khalayak yang menonton, terutama anak-anak dan remaja. “Kami memahami bahwa media mempunyai peran untuk melakukan kontrol atas fenomena sosial yang menyimpang, namun media wajib berhati-hati dalam menyiarkan hal tersebut, agar tidak tersiar kata-kata yang tidak pantas,” jelas Judha.
Menurut penjelasan KPI Pusat dalam surat sanksi penghentian untuk “Selebritas Siang”, jenis pelanggaran yang dimaksudkan di atas dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan anak-anak dan remaja. Adapun pasal yang dilanggat yakni Pasal 9 dan Pasal 14 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 serta Pasal 9 dan Pasal 15 Ayat (1) Standar Program Siaran KPI Tahun 2012.
Sebelumnya, program siaran “Selebrita Siang” telah mendapatkan teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali, melalui surat sanksi administratif teguran tertulis nomor 154/K/KPI/02/15 tanggal 23 Februari 2015 serta surat sanksi administratif teguran tertulis kedua nomor. 1673/K/KPI/11/15 tanggal 13 November 2015.
KPI Pusat juga telah mendengarkan klarifikasi dari pihak yang mewakili Trans 7 pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2016 di Kantor KPI Pusat terkait pelanggaran tersebut. Keputusan penjatuhan sanksi penghentian sementara ini merupakan hasil rapat pleno KPI pada 15 Februari 2016. ***
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara pada program siaran “Obsesi” yang ditayangkan Global TV, Rabu, 17 Februari 2016. KPI Pusat telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada program “Obsesi” yang ditayangkan Global TV pada tanggal 3 Februari 2016 pada pukul 10.14 WIB.
Program tersebut menayangkan liputan terkait tudingan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Indra Bekti terhadap Gigih Arsanova dan RP, yang di dalamnya RP mengungkapkan pernyataan sambil terisak. (Isi pernyataan terdapat dalam surat penghentian sementara program siaran “Obsesi” yang sudah diunggah di kpi.go.id tertanggal 17 Februari 2016).
KPI Pusat menilai program tersebut mengandung kata-kata yang tidak pantas ditampilkan kepada khalayak yang menonton, terutama anak-anak dan remaja. “Kami memahami bahwa media mempunyai peran untuk melakukan kontrol atas fenomena sosial yang menyimpang, namun media wajib berhati-hati dalam menyiarkan hal tersebut, agar tidak tersiar kata-kata yang tidak pantas,” kata ketua KPI Pusat, Judhariksawan, dalam surat sanksi tersebut.
Menurut Judha, jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan anak-anak dan remaja.
“KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 15 Ayat (1),” jelas Judha.
Perlu diketahui, program Siaran “Obsesi” telah mendapatkan teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali, melalui Surat Sanksi Administratif Teguran Tertulis No. 155/K/KPI/02/15 tanggal 23 Februari 2015 serta Surat Sanksi Administratif Teguran Tertulis Kedua No. 03/K/KPI/01/16 tanggal 5 Januari 2016. KPI Pusat juga telah mendengarkan klarifikasi dari Global TV hari Jumat tanggal 12 Februari 2016 di Kantor KPI Pusat.
Berdasarkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan hasil klarifikasi dari pihak Global TV, sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b SPS KPI Tahun 2012 serta hasil rapat pleno Anggota KPI Pusat tanggal 15 Februari 2016, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara pada program siaran Obsesi selama 1 (satu) hari penayangan, yaitu pada tanggal 22 Februari 2016. Selama menjalankan sanksi tersebut, Global TV tidak diperkenankan menyiarkan program dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain, sesuai dengan Pasal 80 ayat (2) SPS KPI Tahun 2012.
Dalam kesempatan itu, Judhariksawan meminta Global TV supaya menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. ***
Jakarta – Akibat menayangkan kata-kata yang tidak pantas bagi khalayak, program siaran “Fokus Selebriti” Global TV harus mendapatkan surat teguran kedua dari KPI Pusat. Penayangan kata-kata yang tidak pantas bagi khalayak tersebut ada dalam program siaran “Fokus Selebriti” 3 Februari 2016 pukul 10.29 WIB. Demikian disampaikan KPI Pusat dalam surat teguran keduanya kepada Global TV yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Judhariksawan, Rabu, 17 Februari 2016.
Berdasarkan keterangan di surat sanksi tersebut, program “Fokus Selebriti” Global TV menampilkan wawancara terhadap RP, pria yang melaporkan Indra Bekti karena melecehkan dirinya. Terdapat perkataan RP yang dinilai KPI Pusat tidak layak. (isi perkataan dapat dilihat di surat sanksi yang sudah diunggah di kpi.go,id dengan nomor surat 175/K/KPI/02/16 tertanggal 17 Februari 2016.
Menurut Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, tayangan dalam program tersebut mengandung kata-kata yang tidak pantas/tidak layak ditampilkan kepada khalayak yang menonton, terutama anak-anak dan remaja. “Kami memahami bahwa media mempunyai tanggung jawab untuk melakukan kontrol atas fenomena sosial yang menyimpang, namun media wajib berhati-hati dalam memberitakan agar tidak tersiar kata-kata yang tidak pantas,” tambahnya dalam surat itu.
Jenis pelanggaran tersebut, lanjut Judha, dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan anak-anak dan remaja. Berdasarkan hal itu, KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan sebagaimana dijabarkan di atas telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 ayat (2) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 ayat (1).
Sebelumnya, pada tanggal 29 Januari 2016 pukul 10.28 WIB program ini menyiarkan rekaman percakapan telepon yang mirip dengan suara Indra Bekti ketika menghubungi pria berinisial G. Menurut pandangan KPI dalam suratnya, media dalam menyampaikan berita wajib menjamin kebenaran atas informasi yang disampaikan. Disiarkannya rekaman percakapan tersebut berpotensi mengakibatkan penghakiman terhadap objek yang diberitakan, khususnya bagi yang statusnya masih terduga.
Menurut data di KPI pusat, program ini telah mendapatkan sanksi teguran pertama bernomor 928/K/KPI/09/15 tertanggal 9 September 2015 terkait wawancara anak sebagai narasumber. Dalam surat teguran keduanya, KPI Pusat meminta Global TV menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. ***
Assalamualaikum ibu bapak KPI yang terhormat, tolong beri kami ruang untuk bebas berpendapat dengan Santun dan media harus nya juga salah satu peran yg penting untuk tidak saling fitnah dan biasakan para media, wartawan dan pers di Indonesia menggunakan bahasa yang baik dan tidak mengundang masyarakat untuk ber komentar jelek dan tolong pihak siapa pun yang upload sesuatu di sosmed tolong pantai AKUN JULIT di Instagram banyak sekali yang di upload admin untuk menggiring opini dan berikan sanksi untuk pelaku yang berkomentar tidak sopan terimakasih
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik
Jumlah Stasiun TV Rating:
NET.:100%
TVRI:98%
RCTI:90%
Trans7:87%
RTV:81%
SCTV:77%
Indosiar:66%
KompasTV:64%
MetroTV:61%
iNews:59%
tvOne:57%
TransTV:55%
MNCTV:54%
GTV:15%
antv:0%