JAKARTA, KOMPAS — Berdasarkan pengamatan Nielsen mulai Januari-September 2015, program serial televisi dinilai masih populer dengan capaian rating tertinggi dibandingkan genre program lainnya. Sebagian program itu ditayangkan pada waktu utama pukul 18.00-21.59 yang berpotensi jumlah penonton tinggi sehingga mampu meraih poin rating tinggi.

Nielsen mencatat, program serial meraih rata-rata 1,7 poin rating, kemudian program acara spesial mendapatkan 1,2 poin rating, program film dan program anak-anak 1,1 poin rating, serta program hiburan mencapai 1,0 poin rating. Genre program lainnya, seperti informasi, berita, agama, dan olahraga rata-rata di bawah 1 poin rating.

"Program serial masih populer karena walaupun jam tayangnya hanya 10 persen dari total waktu siaran, penonton di 11 kota di Indonesia menghabiskan 20 persen waktu menontonnya untuk program serial. Jumlah waktu ini sama dengan persentase waktu yang digunakan untuk menonton program hiburan," kata Mochammad Ardiansyah, Direktur Media Nielsen Indonesia, Rabu (28/10) di Jakarta.

Program serial didominasi serial lokal dengan 212 judul dan porsi waktu tayang 59 persen. Meski demikian, para penonton di 11 kota Indonesia cenderung suka serial asing, seperti serial Turki dengan waktu tonton 31 menit dan India 21 menit. Sementara itu, waktu tonton serial lokal cenderung lebih pendek, hanya 18 menit.

Tanggung jawab sosial

Bekti Nugroho, komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), mengatakan, pada prinsipnya, fungsi lembaga penyiaran televisi bukan semata-mata sebagai hiburan, melainkan memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat karena telah menggunakan frekuensi publik yang terbatas.

"Pemilik modal mendapatkan keuntungan triliunan rupiah dari industri televisi, mereka juga mendapatkan keuntungan akses dan dukungan politik. Tetapi, apa kontribusi mereka terhadap peradaban bangsa ini? Inilah yang perlu dipikirkan, bagaimana pentingnya membangun kesadaran bersama bahwa televisi bisa mencerdaskan, memberikan hiburan yang sehat, menawarkan nilai, menghargai pluralisme dan sebagainya," katanya.

Bertolak dari pemikiran itu, KPI rutin menggelar survei indeks kualitas program siaran televisi dengan harapan muncul alternatif acuan bagi pemasang iklan untuk memasang iklan, terutama pada acara-acara yang berkualitas secara konten.(ABK)

Sumber: Harian Kompas, Kamis 29 Oktober 2015

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) melayangkan surat imbauan kepada semua lembaga penyiaran radio untuk selektif memilih lagu sebelum disiarkan kepada pendengarnya. Imbauan ini disampaikan terkait temuan oleh KPI Pusat di beberapa stasiun radio sering menyiarkan lagu-lagu dengan lirik bermuatan seks atau cabul. KPI Pusat juga mendapatkan aduan dari masyarakat terkait hal yang. Demikian disampaikan KPI Pusat dalam surat imbauannya kepada seluruh stasiun radio, Senin, 26 Oktober 2015.


Di dalam surat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat tersebut, KPI juga mengingatkan seluruh lembaga penyiaran radio agar mematuhi ketentuan yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012, terutama Pasal 20 Ayat (1) dan (2) SPS KPI Tahun 2012, yakni larangan bagi lembaga penyiaran untuk menampilkan lagu yang judul maupun liriknya bermuatan seks, cabul dan/atau mengesankan aktivitas seks serta bermuatan lirik yang memandang perempuan sebagai objek seks.


Di akhir surat, KPI Pusat kembali mengingatkan seluruh lembaga penyiaran radio agar lebih selektif dalam menayangkan lagu (berbahasa Indonesia maupun asing), serta mematuhi ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, pelarangan muatan seks dalam lagu serta larangan menampilkan ungkapan kasar dan/atau makian yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. ***

Jakarta – KPI Pusat dan Dewan Juri Anugerah KPI 2015 terpilih lakukan rapat perdana di kantor KPI Pusat, Jumat, 23 Oktober 2015. Para juri tersebut segera bekerja melakukan penilaian secara independen terhadap acara-acara TV yang dinilai terbaik oleh stasiun TV sesuai dengan kategori yang di kompetisikan.

Komisioner KPI Pusat sekaligus Ketua Penyelenggara Anugerah KPI 2015 Agatha Lily mengatakan Anugerah KPI 2015 adalah kegiatan rutin tahunan yang diselenggarakan KPI Pusat sebagai bentuk apresiasi pihaknya terhadap karya-karya terbaik insan pertelevisian.

“Kami berharap kegiatan ini dapat mendorong industri televisi untuk terus berkarya dalam menghasilkan program-program terbaik, bukan hanya program yang banyak penontonnya tetapi juga menjadi tontonan yang sehat dan berkualitas,” kata Lily yang diamini Komisioner KPI Pusat S. Rahmat Arifin.

Menurut Lily, ada 10 kategori penghargaan akan diperebutkan yang nantinya para terbaik tersebut akan diumumkan dalam Malam Anugerah KPI 2015 pada Rabu malam, 2 Desember 2015 di Jakarta. Rencananya, puncak Malam Anugerah KPI 2015 akan disiarkan secara langsung di NET TV. Presiden Joko Widodo akan diundang untuk hadir dalam acara tersebut. ***

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan surat edaran yang meminta seluruh lembaga penyiaran berperan serta menyampaikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat terdampak kebakaran hutan dan lahan. Hal tersebut didasari pada hasil pertemuan yang membahas “Peran serta Lembaga Penyiaran dalam keadaan darurat kebakaran hutan dan lahan di Indonesia” antara KPI Pusat, dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI), Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) serta Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), di kantor Kemenkominfo (23/10).

Selain itu, terkait rencana Kemendikbud meliburkan sekolah di daerah-daerah terdampak kebakaran hutan dan lahan, maka lembaga penyiaran yang merupakan anggota jaringan lokal setempat diminta menjalankan fungsinya sebagai media edukasi dengan menyiarkan program-program yang bersifat pendidikan untuk mengisi kekosongan waktu sekolah, ketika siswa diliburkan. Program-program pendidikan itu dapat diproduksi sendiri oleh Lembaga Penyiaran atau dapat bekerjasama dengan TV EDUKASI yang diselenggarakan oleh PUSTEKKOM Kemendikbud RI (cp. Abdul Mutholib: 0816783748). KPI Pusat meminta siaran pendidikan tersebut dapat ditayangkan antara pukul 08.00-10.00 waktu setempat, dengan durasi siar minimal 60 menit, dengan hari pelaksanaan yang disesuaikan dengan penetapan libur sekolah siswa di daerah terdampak kebakaran hutan dan lahan oleh Kemendikbud RI.

Sementara dari Kemenkes telah menyiapkan naskah running text mengenai informasi kesehatan yang disarankan untuk disiarkan oleh lembaga penyiaran. KPI berharap surat edaran yang disampaikan ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan oleh lembaga penyiaran, sebagai bentuk peran serta aktif dalam penanganan keadaan darurat kebakaran hutan dan lahan.

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengundang lembaga penyiaran serta stakeholder terkait untuk terlibat dalam FGD (focus grup diskusi) bertajuk “Batasan Siaran Kekerasaan dalam Program Jurnalistik”, Kamis, 22 Oktober 2015. FGD tersebut menghadirkan narasumber dari Komisioner KPI Pusat dan Anggota Dewan Pers.

Di awal diskusi, Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad menekankan pentingnya perlindungan bagi publik dari tayangan yang berdampak buruk. Karena itu, setiap informasi yang disampaikan ke public harus memberikan rasa aman, tenang dan nyaman. “Memang publik berhak untuk untuk tahu setiap fakta yang terjadi. Namun fakta tersebut harus dikemas dengan gambar yang baik dan tidak mengerikan,” katanya.

Di dalam presentasinya, Idy menjelaskan tujuan pembatasan dan pelarangan tayangan kekerasaan di layar kaca yakni untuk memberikan perlindungan terhadap public khususnya anak dan remaja, memberikan kenyamanan publik menerima siaran, tidak menimbulkan ketakutan, kengerian atau perasaan traumatik.

Selain itu, upaya pembatasan itu untuk mencegah pengaruh dari dampak yang diakibatkan tayangan tersebut karena anggapan bahwa tayangan seperti itu adalah hal yang biasa. “Kita juga tidak ingin tayangan tersebut justru menambah memperburuk kondisi dan menonjolkan provokasi. Kami ingin tayangan jurnalistik itu lebih mengedepankan positif dan jurnalistik damai,” papar Idy.

Sementara itu, Anggota Dewan Pers Stanley Adi Prasetyo dalam presentasinya mengemukakan jika masih banyak stasiun televisi menggunakan adegan kekerasan sebagai hal pokok pada setiap tayangannya. Menurutnya adegan kekerasan menyebar dalam berbagai jenis program acara seperti berita, animasi anak, drama dewasa, drama sinetron, olahraga bahkan realty show.

Stanley khawatir dampak yang terjadi akibat tayangan kekerasaan khususnya bagi anak-anak. Mereka, kata Stanley, akan merasa terbiasa dengan tindak kekerasan dan bukan tak mungkin anak-anak akan melakukan tindak kekerasan tanpa rasa takut.

Menurut Stanley, diperlukan upaya untuk mencegah hal itu yakni dengan mengajak lembaga penyiaran untuk menghentikan atau moratorium semua pemberitaan tentang kekerasan, memperketat kepatuhan pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik dan P3SPS hingga melakukan literasi media. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.