Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan surat edaran untuk lembaga penyiaran khususnya televisi terkait siaran program infotainment, Jumat, 15 Januari 2016. KPI Pusat mengingatkan seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menyiarkan berita yang memuat permasalahan pribadi seperti perseteruan rumah tangga, perceraian, konflik, dan mengungkapkan aib. Demikian dijelaskan dalam surat edaran yang ditandatangani Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad.

Berdasarkan hasil pemantauan dan aduan masyarakat yang diterima KPI Pusat, masih terdapat program siaran infotainment pada beberapa lembaga penyiaran yang menayangkan berita, wawancara, maupun konferensi pers (press conference) terkait permasalahan privasi seseorang yang bertentangan dengan aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Menurut KPI Pusat, seperti yang dijelaskan dalam surat edaran, hal tersebut tidak layak ditayangkan karena berkaitan hak-hak privasi orang yang diberitakan bukan untuk kepentingan publik, seperti yang terjadi belakangan ini antara Farhat dan Regina, Ahmad Dhani dengan Maia Estianty, Koko Liem dengan mantan istrinya, Charlie dengan Rere. 

Dalam aturan P3SPS secara jelas mengatur mengenai pasal bahwa program siaran tidak boleh merusak reputasi dan memperburuk keadaan objek yang disiarkan, serta tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan/atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik.

Komisioner KPI Pusat Sujarwanto Rahmat Arifin dalam salah satu kegiatan pembinaan dengan salah satu lembaga penyiaran mengatakan, KPI akan bersikap tegas terhadap tayangan infotainmen yang berisi siaran yang melanggar aturan P3 dan SPS.  Menurutnya, komitmen dari TV sangat penting untuk tidak menyiarkan informasi yang menjelek-jelekan, mengumbar aib, perseteruan rumah tangga atau permasalah pribadi lainnya.

Di akhir surat, KPI Pusat menegaskan akan melakukan pemantauan intensif terhadap siaran infotainmen. Jika masih terdapat pelanggaran, KPI Pusat akan menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang. Dalam kesempatan itu, KPI juga mengingatkan lembaga penyiaran agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. ***

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi kepada 8 (delapan) lembaga penyiaran terkait pemberitaan tragedi Sarinah kemarin, (14/1). Sanksi diberikan kepada stasiun METRO TV, TVRI, NET TV, TRANS 7, INEWS, INDOSIAR, TVONE dan Radio Elshinta. Dalam surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad, sanksi dijatuhkan karena adanya pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) tentang program siaran jurnalistik tentang akurasi berita dan larangan menampilkan gambar mayat.

Pada program “Breaking News” (METRO TV), pukul 11.20 (14/1), menayangkan informasi yang tidak akurat “Ledakan di Palmerah”. Hal tersebut tentunya dapat menimbulkan keresahan masyarakat akibat berita yang tidak benar. Selain itu, KPI juga mendapati tayangan video amatir yang memperlihatkan visualisasi mayat tergeletak di dekat Pos Polisi Sarinah yang merupakan lokasi peristiwa ledakan. Penayangan tersebut tidak layak dan tidak sesuai dengan etika jurnalistik, serta mengakibatkan ketidaknyamanan terhadap masyarakat yang menyaksikan program tersebut.

TVRI pada pukul 13.27 menampilkan running text yang tidak akurat “Ancaman bom dilakukan di Palmerah, Jakarta dan Alam Sutera, Tangerang Selatan”. KPI menyesalkan TV Publik menayangkan running text yang tidak akurat.

Penayanganan visualisasi mayat juga dilakukan oleh Trans 7 pada program jurnalistik ”Redaksi” yang tayang pukul 12.13. Gambar tersebut ditayangkan tanpa disamarkan (blur) sehingga terlihat secara jelas. Hal serupa juga dilakukan oleh stasiun NET TV pada program jurnalistik “Net Update: Breaking News” pukul 11.27.

Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad mengatakan, kasus ini harus menjadi pelajaran bahwa jurnalistik di Indonesia harus berbenah, agar dalam memberitakan tidak hanya berpatokan pada kecepatan melainkan ketepatan (akurasi). “Apalagi ini adalah berita yang berkaitan dengan tragedi”, ujar Idy. Ke depan, tambahnya, tampilan mayat dan jenazah jangan ada lagi di layar kaca kita.

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada3 (tiga) lembaga penyiaran televisi dan 1 (satu) lembaga penyiaran radio, atas pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012 dalam peliputan ledakan yang terjadi di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat (14/1). Televisi yang mendapatkan sanksi adalah TVONE, Indosiar dan INEWS, sedangkan radio yang dijatuhkan sanksi adalah ELSHINTA.

Pada stasiun TVONE , KPI menemukan pelanggaran P3 & SPS saat program jurnalistik “Breaking News” menampilkan visualisasi mayat yang tergeletak di dekat Pos Polisi Sarinah yang merupakan lokasi ledakan peristiwa ledakan. Gambar tersebut ditayangkan tanpa adanya penyamaran (blur), sehingga terlihat secara jelas. Selain itu, pada program ini pula ditampilkan informasi yang tidak akurat tentang “Ledakan Terjadi di Slipi, Kuningan, dan Cikini”. Kalimat yang tampil di layar ini, meskipun kemudian dikoreksi, tentunya telah menimbulkan keresahan masyarakat. Hal ini melanggar prinsip-prinsip jurnalistik tentang akurasi berita serta larangan menampilkan  gambar korban atau mayat secara detil.

Munculnya gambar mayat juga ditemukan KPI pada program jurnalistik “Patroli” yang disiarkan stasiun televisi Indosiar pada pukul 11.05. KPI mendapati adanya tampilan potongan gambar yang memperlihatkan visualisasi mayat yang tergeletak di dekat Pos Polisi Sarinah yang merupakan lokasi peristiwa ledakan. Gambar tersebut ditayangkan tanpa disamarkan (blur) sehingga terlihat secara jelas. KPI menilai penayangan tersebut tidak layak dan tidak sesuai dengan etika jurnalistik, serta mengakibatkan ketidaknyamanan terhadap masyarakat yang menyaksikan program tersebut. Visualisasi mayat korban ledakan juga ditemukan pada program Breaking News di INEWS TV. Selain itu, program ini juga menampilkan informasi yang tidak akurat “Ledakan Juga Terjadi di Palmerah”. Padahal berita tentang ledakan di tempat lain itu tidak benar.

Sementara untuk stasiun radio ELSHINTA, didapati beberapa kali menyampaikan berita bahwa terjadi ledakan di beberapa lokasi selain yang terjadi di kawasan Sarinah, Thamrin. KPI menilai telah terjadi pelanggaran prinsip jurnalistik seperti yang telah diatur dalam P3 & SPS oleh keempat lembaga penyiaran ini. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, telah dilayangkan KPI kepada lembaga penyiaran yang disebut di atas.

KPI berharap, penjatuhan sanksi ini dapat dijadikan pelajaran bagi lembaga penyiaran lainnya. P3 & SPS KPI sudah jelas mengatur hal-hal mana yang dapat muncul di televisi dan radio pada peliputan musibah. Lembaga penyiaran harus menyadari fungsi yang diembannya dalam penyelenggaraan penyiaran, yakni memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab. Hingga saat ini, KPI masih terus melakukan pemantauan dan verifikasi terhadap siaran di televisi dan radio lainnya, terkait peliputan ledakan ini.

Jakarta – Puluhan mahasiswa Universitas Lampung (Unila) dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) menyambangi kantor KPI Pusat, Kamis, 21 Januari 2016. Mereka ingin mengetahui lebih dalam fungsi dan tugas KPI sebagai regulator penyiaran dan pengawasan isi siaran di Indonesia.

Komisioner KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, yang menerima secara langsung kedatangan mahasiswa Unila tersebut menjelaskan bagaimana fungsi KPI serta pengawasan terhadap konten siaran di lembaga penyiaran. “KPI juga diberi kewenangan untuk memberikan sanksi administratif seperti peringatan, teguran hingga penghentian sementara,” katanya.

Di tempat yang sama, Komisioner KPI Pusat lainnya, Fajar Arifianto Isnugroho menjelaskan, KPI sebagai lembaga negara yang mengurusi penyiaran berkewajiban mengawasi setiap konten agar sesuai dengan harapan dalam UU Penyiaran No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. “Informasi yang disampaikan ke masyarakat itu harus layak dan benar,” jelasnya.

Usai tatap muka dengan Komisioner KPI Pusat, para mahasiwa tersebut melakukan kunjungan ke bagian pemantauan 24 jam KPI Pusat. Mereka diberi penjelasan mengenai mekanisme pemantauan dan juga alur kerja bagian pemantauan KPI Pusat. ***


Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta semua stasiun televisi  dan radio hanya menyiarkan berita dari otoritas yang berwenang, terkait perisitiwa ledakan di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat hari ini (14/1). Jangan sampai televisi menampilkan berita yang tidak akurat sehingga semakin menambah kepanikan masyarakat. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyyad, menanggapi pemberitaan ledakan yang dilakukan oleh lembaga penyiaran, televisi dan radio.

Dalam pantauannya, Idy menemukan ada stasiun televisi yang menyiarkan berita yang tidak benar, meskipun selanjutnya melakukan koreksi.  “Padahal berita tersebut, tentunya sudah menimbulkan kecemasan dan kekhawatiran di masyarakat”, ujarnya. Idy berharap lembaga penyiaran baik televisi dan radio ikut meredam berita-berita palsu yang beredar melalui pesan berantai di telepon seluler. Dengan demikian masyarakat terbantu mendapatkan berita yang benar dan terhindar dari ketakutan massal akibat berita-berita palsu tersebut.

Selain itu Idy mengingatkan bahwa dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012 telah mengatur tentang peliputan terorisme dan peliputan bencana. Untuk itu, Idy berharap lembaga penyiaran tidak keluar dari aturan yang telah ditetapkan. Termasuk soal penayangan korban musibah, yang juga secara tegas telah diatur boleh dan tidak penayangan gambarnya.

Merujuk pada P3 & SPS pula, Idy menegaskan bahwa setiap pelanggaran pada aturan penyiaran, memiliki efek sanksi, mulai dari teguran, pengurangan durasi hingga penghentian sementara program siaran.  “Kita tentunya menginginkan stasiun televisi dapat sesuai dengan arah penyiaran diantaranya memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab”, ujarnya. Selain tentu saja, menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa, di saat bangsa ini menghadapi serangan terror yang mencederai rasa aman dalam kehidupan bermasyarakat.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.