- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 19789
Jakarta -- Lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) telah mengubah prosedur seluruh perizinan berusaha termasuk perizinan untuk penyelenggaraan usaha penyiaran menjadi lebih ringkas. Efektifitas dan efesiensi perizinan menjadi kunci utama dari lahirnya UU yang merupakan penyederhanaan dari sejumlah UU yang ada.
“Pemerintah meringkas beberapa undang-undang agar tercipta efisiensi dan efektifitas terutama dalam proses perizinan. Ini adalah semangat dari terciptanya UU Cipta kerja,” kata Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, saat membuka diskusi bertajuk “Program Siaran dalam Penyelengaraan Penyiaran Pasca UUCK” di Yogyakarta, pekan lalu.
Dia menambahkan, kehadiran UU ini dimaksudkan juga untuk merangsang dan membuka peluang bisnis di semua sektor kehidupan termasuk penyiaran. Semakin ringkasnya proses perizinan akan memudahkan setiap investor yang ingin berusaha di tanah air. “Ini akan merangsang peluang untuk investasi dari luar negeri dan dalam negeri,” ujar Agung.
Terkait hal ini, Agung menilai, UU Cipta Kerja membuat entitas perizinan menjadi dua yakni di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) serta KPI. Kemkominfo punya kewenangan dalam teknis dan administasi, sedangkan KPI dalam hal pengawasan program siaran.
“Pengawasan ini terbagi menjadi dua yakni untuk program siaran tingkat pusat dan siaran lokal atau SSJ (Stasiun Siaran Jarigan). Program siaran pusat diawasi oleh KPI Pusat. Bila ada pelanggaran maka KPI dapat memberikan sanksi. Sedangkan KPID memiliki kewenangan pengawasan siaran lokal. Jika ada lembaga penyiaran yang kurang dalam ketentuan siaran lokal 10%, maka KPID dapat memberikan sanksi,” jelas Agung.
Oleh karena itu, posisi KPI dalam rantai perizinan penyiaran adalah memberikan rekomendasi kepada Pemerintah cq Kemkominfo berdasarkan pengawasan isi siarannya. “Rekomendasi ini, termasuk untuk proses perpanjangan dan izin baru,” tegas Agung.
Dalam kesempatan itu, Agung mengusulkan kepada BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) untuk memasukkan program siaran masuk ke dalam syarat perpanjangan izin lembaga penyiaran. “Karena itu, kami mengundang BKPM agar proses perizinan di KPI dalam pengawasan program isi siaran dapat dimasukkan ke OSS dan bila memungkinkan KPI diberikan akses teradap OSS terkait pemberian izin berusaha,” pintanya.
Pernyataan senada juga disampaikan Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza. Dia mengatakan peran KPI dalam sistem perizinan pasca UU Cipta Kerja adalah mengatur isi siaran. “Kredibilitas konkrit peran KPI lainnya adalah peran terkait isi siaran di OSS (Online Single Submission). Kami menjaga kesanggupan pemohon memenuhi kewajiban terkait isi siaran,” katanya.
Sementara itu, Direktur Pelayanan Perizinan Berusaha BKPM, Ariesta Riendrias Puspasari, menyampaikan adanya UUCK telah mengubah basis perizinan berusaha ke basis berisiko. Menurutnya, berdasarkan Pasal 6 UUCK, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha meliputi penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, penyederhanaan perizinan berusaha sector dan penyederhanaan investasi.
“Dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (7) UUCK, perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha.Tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha ditetapkan menjadi kegiatan usaha berisiko rendah, kegiatan usaha berisiko menengah dan kegiatan usaha berisiko tinggi,” jelasnya.
Dia menjabarkan sistem OSS berbasis risiko terbagi menjadi 3 sistem yakni subsistem informasi mencakup informasi umum terkait penanaman modal (persyaratan, tahapan risiko, daftar prioritas investasi, informasi lokal, user manual, kamus, FAQ, mekanisme dan simulasi perizinan berusaha berbasis risiko. Kemudian, subsistem perizinan mencakup validasi (Dukcapil, Imigrasi, DJP, ATR/BPN), smart engine (profil, persyaratan, SOP), eisk management engine, output (penerbitan NIB, sertifikat standar, dan izin), konektivitas dengan K/L/D, dan pemberian fasilitas (tax holiday, tax allowance, fasilitas di KEK, serta masterlist).
“Lalu, ketiga subsistem pengawasan yang mencakup pengawasan terhadap perizinan berusaha, baik yang bersifat rutin maupun yang bersifat insidental. Pelaksanaan pengawasan di tingkat pusat dikoordinasikan oleh BKPM, sedang di tingkat daerah dikoordinasikan oleh DPMPTSP Provinsi/Kabupaten/Kota,” kata Ariesta.
Pada kesempatan itu, Ariesta menyampaikan dasar hukum perizinan penyelenggaraan penyiaran (IPP) OSS yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telemkomunikasi dan Penyiaran, Permen Kominfo No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Dan aturan BKPM: Peraturan BKPM No 3,4 dan 5 Tahun 2021. ***/Foto: AR/Editor:MR