Kasus pembunuhan terhadap pekerja seks komersial yang terjadi 2 minggu lalu menimbulkan pemberitaan yang cukup marak mengenai fenomena praktek prostitusi yang ditawarkan melalui media sosial. Beberapa lembaga penyiaran pun secara detail mengupas praktek-praktek prostitusi baik dalam bentuk straight news, wawancara investigasi maupun liputan. Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan, KPI menemukan sejumlah muatan yang tidak pantas dan tidak etis untuk disiarkan di ruang publik terkait praktek prostitusi tersebut, seperti cara PSK memasarkan diri, cara melayani pengguna jasa, hal-hal yang dilakukan untuk memuaskan pelanggan, fasilitas yang didapat dari praktek  tersebut,  besaran tarif pelayanan singkat sampai dengan pendapatan perbulan hingga tarif jual keperawanan.  Bahkan terdapat TV yang menampilkan contoh pemasaran PSK melalui media sosial dengan kata-kata yang sangat vulgar.

Kami memahami bahwa media menjalankan fungsi yang sangat penting dalam melakukan kontrol sosial dan membongkar praktek-praktek tidak lazim yang membawa dampak buruk bagi masyarakat, termasuk kasus prostitusi ini. Namun demikian, lembaga penyiaran tidak dapat mengupas praktek-praktek prostitusi tersebut secara detail yang dapat menyebabkan masyarakat mencontoh prilaku yang tidak baik dan tidak pantas. Terlebih tayangan yang mengupas praktek prostitusi secara detail disiarkan di bawah pukul 22.00 dikhawatirkan dapat berdampak buruk bagi anak-anak dan remaja yang masih menonton televisi pada jam tersebut. 

Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 secara jelas telah mengatur bahwa program siaran yang menampilkan muatan mengenai PSK wajib memperhatikan nilai-nilai kepatutan yang berlaku di masyarakat (Pasal 21). Program tersebut juga harus disajikan secara santun, berhati-hati dan tidak membenarkan prilaku yang tidak pantas sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari (Pasal 22). Di samping itu, prinsip-prinsip jurnalistik juga melarang program siaran yang bersifat cabul (Pasal 40 huruf a).

Atas dasar hal-hal tersebut, KPI meminta lembaga penyiaran mematuhi ketentuan yang telah diatur di dalam P3SPS dan prinsip-prinsip jurnalistik. Hal ini harus menjadi perhatian mengingat televisi merupakan media yang berpengaruh sangat besar terhadap sikap, pola pikir dan prilaku masyarakat. Fenomena praktek prostitusi yang semakin marak sungguh menjadi keprihatinan bagi kita semua, maka lembaga penyiaran dihimbau tidak over expose dalam menayangkan muatan-muatan yang tidak pantas yang dikhawatirkan dapat mempengaruhi masyarakat untuk turut menggunakan jasa pekerja seks komersil serta mendorong masyarakat  menempuh jalan instan untuk memenuhi kebutuhan hidup ditengah kondisi ekonomi yang sulit.

Kepada masyarakat, khususnya orang tua agar secara selektif memilah tayangan dan melarang anak-anak dan remaja menonton muatan-muatan yang tidak sesuai dengan peruntukan usianya. Orang tua juga diharapkan dapat memberikan pemahaman dan penjelasan agar anak-anak dan remaja tidak terpengaruh pada arus dan gaya hidup yang negatif. 


Salah satu tugas dan kewajiban Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran. Berkaitan dengan hal tersebut KPI membuka "Sekolah P3SPS Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS)" yang diperuntukkan bagi praktisi penyiaran, mahasiswa, dan masyarakat umum.
 
sekolah P3SPS Angkatan I akan dilaksanakan pada 5 – 7 Mei 2015, bertempat di Kantor KPI Pusat. Pendaftaran peserta diterima paling lambat tanggal 29 April 2015, Pukul 00.00 WIB. Formulir pendaftaran dapat diunduh dalam tautan ini atau ini. Formulir yang sudah diisi dikirimkan ke: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..
 
Selama kegiatan berlangsung KPI Pusat menyediakan, seminar kit, konsumsi, dan sertifikat. Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
 
Ketentuan lain:
  1. Pendaftar yang diterima untuk mengikuti Sekolah P3SPS secara mutlak ditentukan KPI Pusat. Calon peserta yang diterima, langsung dihubungi panitia.
  2. Sekolah P3SPS digelar setiap bulan sekali dengan jumlah peserta maksimal 30 orang. KPI Pusat akan mengumumkan jadwal pendaftaran untuk mengikuti Sekolah P3SPS setiap bulannya.
 
CP: 
Zoel – 0812 9798 5818

Mataram - Gubernur TGH. M. Zainul Majdi mengapresiasi terpilihnya Nusa Tenggara Barat sebagai tuan rumah pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI serta Peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) tahun 2016. Hal itu disampaikan dalam pertemuan dengan anggota KPID NTB di ruang kerjanya. 

”Kita siap memberikan dukungan agar agenda nasional yang dilaksanakan KPI bisa terlaksana dengan lancar dan sukses,” kata Gubernur, Senin, 20 April 2015. Ia juga meminta agar KPI Daerah NTB melakukan koordinasi dan persiapan terutama untuk dukungan yang bisa dilakukan Pemerintah Provinsi NTB. 

Gubernur mengaku optimistis dengan berbagai kegiatan nasional yang dilaksanakan di NTB akan memberi banyak manfaat bagi daerah. ”Bahkan dibicarakan penganggarannya dalam nomenklatur khusus agar disesuaikan dengan kemampuan daerah,” ujarnya.

Sementara itu Ketua KPI Daerah NTB Sukri Aruman dalam pertemuan itu menyampaikan potret dinamika penyiaran di NTB dan kendala yang dihadapi. Salah satunya soal implementasi sistem stasiun berjaringan oleh TV swasta Jakarta yang belum memenuhi harapan masyarakat NTB. 

Dilaporkan pula berbagai program strategis KPID NTB seperti Gerakan Keluarga Sadar Media, Pelatihan SDM Penyiaran, Sosialisasi Perizinan TV Kabel, Pengawasan Siaran Radio dan TV lokal yang masih belum maksimal karena kendala perangkat monitoring yang belum menjangkau seluruh wilayah NTB. 

Dalam pertemuan itu, KPID NTB secara khusus meminta Gubernur agar Pemerintah Provinsi NTB dapat memberikan ide dan gagasan inovatif yang akan dilaporkan ke KPI Pusat. ”Bagaimana pun, NTB dipilih setelah melalui tahapan seleksi dengan beberapa provinsi lain yakni Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, dan Papua Barat. Mudah-mudahan NTB  dapat menjadi tuan rumah yang baik ,” kata Sukri. (KPID NTB)

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta lembaga penyiaran tidak menyiarkan siaran iklan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Hal ini menindaklanjuti peringatan yang KPI keluarkan pada beberapa lembaga penyiaran terkait siaran iklan “Mavrodi Mondial Moneybox (MMM)”.

KPI, berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang siaran iklan “Mavrodi Mondial Moneybox (MMM)”. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengirimkan surat kepada KPI dan menyatakan bahwa kegiatan MMM berpotensi merugikan masyarakat.

Sejalan dengan aduan masyarakat dan surat dari OJK tersebut, Dewan Periklanan Indonesia (DPI) juga menyatakan bahwa iklan “Mavrodi Mondial Moneybox (MMM)” berpotensi melanggar etika periklanan, sehingga harus segera dihentikan.

KPI sendiri sudah memberikan surat peringatan kepada Global TV, SCTV, TV One dan RCTI atas siaran iklan investasi tersebut. Dalam Undang-Undang Penyiaran pasal 46 ayat (5) menyebutkan bahwa siaran iklan niaga yang disiarkan adalah menjadi tanggung jawab dari lembaga penyiaran. Karenanya KPI berharap seluruh lembaga penyiaran berhati-hati dalam menyiarkan iklan-iklan investasi, agar tidak memberikan kerugian pada masyarakat.

Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) TGH. M. Zainul Majdi mengapresiasi Gerakan Keluarga Sadar Media yang dicanangkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah NTB. Gerakan itu dinilai strategis dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak dan remaja dari pengaruh buruk tayangan televisi dan radio akhir-akhir ini.

”Gerakan ini tentu positif, sebab keluarga merupakan benteng utama untuk memberikan nilai-nilai positif kepada  anak-anak kita sejak dini, termasuk melindungi mereka dari segala bentuk konten media yang tidak punya nilai edukasi,” ungkap Gubernur saat menerima anggota KPI Daerah NTB di ruang kerjanya, Senin, 20 April 2014.

Menurut Gubernur, gerakan yang dicanangkan KPI Daerah NTB itu diharapkan dapat menjadi model untuk meningkatkan partisipasi orang tua dan menggugah kesadaran setiap anggota keluarga akan pentingnya memilih dan memilah media dengan benar.  ”Saya harap ini menjadi program utama KPID dan digaungkan ke tingkat nasional,” ujarnya.

Selain itu, Gubernur juga menyoroti maraknya materi lagu-lagu yang bermuatan tidak pantas dan porno. Dalam kesempatan itu Gubernur meminta KPID NTB untuk penegakan aturan dalam menjamin kenyamanan dan kepentingan publik. ”Saya kira KPID harus tegas dalam hal ini, bahkan bila perlu memprosesnya secara pidana. Dalam berbagai kesempatan selalu ada aduan dan keluhan masyarakat kepada saya tentang  lagu daerah yang muatannya tidak mendidik,” katanya. (KPID NTB)

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.