Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, saat diwawancari salah satu TV di Jakarta. Foto: Agung Rahmadiansyah

Jakarta -- Desakan agar UU yang dibuat pada 2002 lalu segera dimutakhirkan, berdatangan dari berbagai kalangan temasuk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Ada sejumlah poin krusial yang mesti masuk dalam RUU Penyiaran utamanya terkait penguatan kelembagaan dan kewenangan KPI.

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, mengatakan perubahan UU Penyiaran harus memerhatikan kepentingan lembaga ini (KPI) dalam menjalankan fungsinya ke depan dan ini sangat terkait dengan pemantapan kelembagaan dan otoritasnya. Seperti hubungan KPI Pusat dengan KPID yang di dalam UU Penyiaran 2002 bersifat koordinatif. 

Menurut Agung, struktur kelembagaan dan pola kerja yang koordinatif antar pusat dan daerah dinilai kurang efektif. Karena itu, dalam UU Penyiaran  baru pola hubungan ini harus diubah menjadi hierarkis seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

“Ini juga akan terintegrasi dengan anggarannya yang berasal dari pusat. Jadi tidak ada lagi KPID yang kesulitan melakukan kegiatan dan pengawasan di daerah karena tidak ada anggaran,” jelasnya di sela-sela wawancara dengan salah satu televisi berita di Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Selain itu, perlu dikaji kembali masa jabatan Anggota KPI yang diatur hanya tiga tahun dalam UU Penyiaran 2002. Menurut Agung, selayaknya masa jabatan Anggota KPI 5 tahun. “Masa jabatan ini sangat memengaruhi kualitas dan hasil pekerjaan di setiap periode jabatan. Jika hanya tiga tahun dinilai kurang karena pekerjaan yang baru saja dimulai dan belum tuntas, selesai di tahun ketiga jabatan,” kata Agung. 

Kewenangan KPI dalam UU Penyiaran baru diusulkan dapat meliputi persoalan penyiaran secara luas seperti dapat melakukan audit terhadap lembaga rating. Selain itu, diberi wewenang melakukan pengawasan penyiaran digital. “Terkait penyiaran digital ini ada dua yakni TV digital setelah migrasi dari analog ke digital dan media baru. Yang terakhir ini masih menjadi perdebatan,” ujarnya.

Menyangkut digitalisasi dan media baru, Agung memberi gambaran bahwa kondisi penyiaran dunia saat ini telah berubah menjadi digital dan hanya beberapa negara termasuk Indonesia yang belum migrasi. “Kita harus segera migrasi. Di beberapa negara sudah 5G, adapun kita masih 4G. Teknologi 5G itu memungkinkan karena penyiarannya sudah digital. Jadi digital itu juga meringkas frekuensi penyiaran. Sisa dari frekuensi yang dipakai itu bisa digunakan untuk jaringan internet,” tegasnya. 

Selain itu, lanjut Agung, migrasi ke digital ini akan memberi keuntungan pada industri penyiaran. Menurutnya, perlu juga ada pengaturan pemain dalam kancah bisnis di bidang ini. Pasalnya, sekarang ini kue iklan semakin lama semakin sedikit. Ditambah lagi sudah banyak diserobit oleh media baru yang tak dipayungi oleh regulasi apapun. Bentuk usaha tidak hany penyiaran, jadi telekomunikasi juga. 

“Ini juga terkait dengan akses dan kepentingan masyarakat. Tayangan televisi jadi lebih jernih. Selain itu, publik juga diuntungkan dengan percepatan jaringan internet dan data bisa menjadi lebih murah,” kata Agung. 

Dalam kesempatan itu, Agung meminta pemerintah agar dapat memberi jaminan pada semua pelaku usaha penyiaran saat ini. Menurutnya, keberlanjutan usaha penyiaran harus dijamin ketika kita nanti bermigrasi.

“Pemerintah harus juga memikirkan masyarakat khususnya di daerah yang banyak mengalami keterbatasan dalam alat teknologi seperti TV yang layak. Di daerah TV-nya masih banyak analog atau tabung. Nah ini harus ada subsidi dengan set of box. Mulai sekarang pemerintah juga perlu sosialisasi untuk mempersiapkan infrastruktur bermigrasi ke digital tersebut,” usulnya mengakhiri wawancara tersebut. ***

 

Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia.

Jakarta – Riset Indeks Kualitas Program Siaran TV yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan telah masuk dalam program prioritas nasional yang ditetapkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), menghasilkan data kualitas siaran di 15 TV induk jaringan di tanah air. Data kualitas ini merupakan hasil penilaian 107 informasi ahli dari kalangan akademisi dengan latarbelakang keahlian berbeda di 12 Perguruan Tinggi yang ikut bergabung dalam riset ini. 

Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia mengatakan, hasil riset indeks ini akan menjadi instrumen bagi lembaganya dalam mengambil kebijakan untuk meningkatkan kualitas program siaran TV. Menurutnya, KPI sangat berkepentingan menjaga ritme usaha industri agar tetap berjalan sekaligus menyuguhkan tayangan yang berkualitas dan positif untuk publik.

“Riset ini telah masuk dalam program prioritas Bappenas dan telah masuk tahun ke enam,” tambahnya ketika membuka Workshop Riset Indeks Kualitas Program Siaran TV Periode I tahun 2020 secara daring untuk  Kota Bandung yang bekerjasama dengan Universitas Padjajaran (Unpad), Kamis (11/6/2020).

Irsal mengatakan, pelaksanaan riset indeks ini diupayakan terus berlangsung dengan juga memutakhirkan metode penelitian riset. “Kami akan selalu berupa untuk lebih baik lagi dan workshop riset ini untuk menampung masukan dalam meningkatkan riset ini,” katanya.

Selain sebagai bahan membuat kebijakan, hasil riset ini juga dipublikasikan di media. Hasil riset juga dipublikasikan langsung pada masyarakat melalui Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa (GLSP) di beberapa kota. “Ini untuk memasifkan informasi soal data riset tentang siaran berkualitas agar setiap orang mengetahui tayangan-tayangan tersebut,” jelas Irsal.

Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Unpad, Dadang Rahmat Hidayat, menyampaikan pelaksanaan riset KPI dari waktu ke waktu semakin baik dan berkembang. Menurutnya, hasil riset ini dapat membawa penyiaran nasional ke arah yang lebih baik. 

“KPI harus mengawal arah penyiaran agar lebih baik. Dan kegiatan ini selaras dengan tri darma universitas agar dapat berkontribusi bagi masyarakat,” kata Dadang dalam pengatar workshop mewakili Unpad.

Dadang mengusulkan adanya keterlibatan langsung dan berkelanjutan dari masyarakat dalam riset meskipun KPI bagian dari publik. Selain itu, perlu juga kolaborasi bersama lembaga penyiaran serta mempublikasikan ke media. “Kita jangan hanya di riset tapi juga publikasinya dan salah satunya melalui jurnal,” tandasnya. ***

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi administrasi berupa teguran tertulis untuk Program Siaran “Jalan Kesembuhan: Angga Praja Buana” yang ditayangkan Net. Sanksi diberikan karena program yang bermuatan praktik penyehatan atas nama Angga Praja Buana yang ditayangkan dalam acara tersebut tidak memiliki izin praktik kesehatan dari  lembaga berwenang.

Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran untuk Program Siaran “Jalan Kesembuhan: Angga Praja Buana” Net tertanggal 21 Mei 2020 lalu.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan pihaknya tidak bisa mentolelir siaran yang muatan praktik kesehatan ilegal dan tidak memiliki izin praktik dari instansi resmi yang berwenang. Siaran seperti ini bertentangan dengan aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI tahun 2012.

“Praktik kesehatan dalam siaran harus memiliki izin resmi dari lembaga berwenang. Jika tidak ada izin resmi, siaran tersebut telah melanggar Pasal 11 Ayat (3) bahwa program siaran yang berisi tentang kesehatan masyarakat dilarang menampilkan penyedia jasa pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak memiliki izin dari lembaga yang berwenang. Selain itu, ada aturan lain dari Kementerian Kesehatan yang juga harus diperhatikan oleh program penyehatan tradisional. Karena itu, KPI selalu berkoordinasi dalam temuan seperti ini,” jelas Mulyo, Kamis (11/6/2020). 

Sebelum teguran ini dijatuhkan, beberapa waktu lalu, KPI telah meminta klarifikasi kepada NET terkait program bersangkutan. KPI pun telah melaksanakan beberapa kali Rapat Bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai tindak lanjut dari klarifikasi itu. NET juga telah melayangkan tanggapan mengenai program tersebut. 

Mulyo menambahkan, praktik kesehatan tak berizin dinilai sangat berisiko karena tidak memiliki jaminan kesehatan dan keamanan yang telah diverifikasi lembaga berwenang. “Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, terlebih praktik tersebut disiarkan di ruang publik. Pengaruh dan dampaknya sangat luas. Jika terjadi kesalahan akan fatal, apalagi praktik tersebut tidak berizin,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Mulyo mengingatkan Net dan seluruh lembaga penyiaran untuk memperhatikan aturan siaran sebelum sebuah program ditayangkan. Menurutnya, lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik. ***

 

Jakarta -- Hasil penilaian dan masukan 108 informan ahli berbagai bidang pada Riset Indeks Kualitas Program Siaran TV, dimungkinkan menjadi salah satu masukan dalam revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 yang sedang dalam pembahasan awal. Hasil riset KPI ini dinilai memiliki kekuatan dalam argumentasi dan kajian berdasarkan sudut pandang akademisi. 

Pernyataan itu disampaikan Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, dalam pembukaan Workshop Riset Indeks Kualitas Program Siaran TV Periode I tahun 2020 untuk Kota Semarang yang bekerjasama dengan Universitas Diponegoro (Undip), Kamis (11/6/2020).

Nuning menjelaskan, KPI sebagai regulator di bidang penyiaran memiliki kewajiban untuk merespon dinamika industri penyiaran dengan rumusan regulasi dan kebijakan. Dan, salah satu program KPI pada 2020 ini adalah melakukan revisi P3SPS. 

“Revisi ini mempertimbangkan semakin pesatnya perkembangan teknologi dan dinamika konten program siaran yang ditayangkan televisi, serta penyesuaian terhadap peraturan perundangan yang beririsan dengan konten siaran,” kata Nuning beralasan.

Selain itu, lanjut Nuning, riset KPI yang telah memasuki tahun ke enam dan menjadi program prioritas nasional bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), telah mengembangkan kategori penelitian menjadi 9 kategori program dari yang sebelumnya hanya 8. Ke sembilan kategori itu antara lain, religi, wisata budaya, berita, talkshow berita, talkshow non berita, infotainmen, sinetron, variety show dan anak. 

Tak hanya direferensikan sebagai bahan revisi P3SPS, hasil riset KPI ini dijadikan sebagai materi dalam melakukan literasi kepada masyarakat. Berdasarkan referensi hasil riset inilah, KPI dan semua pihak yang memiliki kepedulian tentang literasi dapat mengedukasi masyarakat. “Referensi ini untuk memandu masyarakat agar dapat memilih program siaran yang berkualitas,” tutur Nuning.

Dalam kesempatan itu, Nuning berharap kepada seluruh informan ahli dari kota semarang dapat memberikan masukan yang komprehensif terhadap 477 program siaran yang menjadi sampel riset pada periode 1 tahun 2020 ini.

Sementara itu, Direktur Politik dan Komunikasi Bappenas, Wariki Sutikno, menegaskan akan terus mempertahankan program riset indeks kualitas program siaran TV ini dalam program kerja lembaganya di bidang komunikasi yang juga terintegrasi dalam program kerja Presiden. “Program ini telah menjadi program prioritas dan kami mengawal kegiatan ini. Jadi jika ada yang mau merubah harus bicara terlebih dahulu dengan kami,” tegasnya.

Ditambahkannya, program riset hasil kerjasama KPI dan Bappenas serta 12 Perguruan Tinggi di 12 Kota ini, memiliki pengaruh terhadap tingkah laku masyarakat. Riset yang mengandalkan metode kualitatif akan menghasilkan nilai berkualitas yakni referensi program yang berkualitas. Semakin banyak masyarakat menonton siaran berkualitas, akan memengaruhi mereka secara positif.

“Rating KPI ini untuk meningkatkan kualitas penyiaran di Indonesia. Dan, kualitas penyiaran ini sangat berpengaruh kepada tingkah laku, cara pandang masyarakat. Kami juga konsen mengawal revisi UU Penyiaran sebagai upaya memperbaiki penyiaran di Indonesia. KPI ini semakin hari semakin progresiv dan responsif,” puji Pria asal Lamongan, Jawa Timur ini.

Dekan FISIP Undip, Hardi Warsono, mengatakan pihaknya akan terus mendukung dan komitmen dengan kegiatan  riset ini. Menurutnya, kolaborasi antara Undip dan KPI semakin matang dalam kegiatan riset yang rencananya diadakan dua kali dalam tahun ini. “Kami berterimakasih kepada KPI dalam riset indeks ini,” tandasnya. **

Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan, Yuliandre Darwis.

Jakarta -- Hasil dari Riset Indeks Kualitas Program Siaran TV tahun 2020 kolaborasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Bappenas di 12 Kota diharapkan menjadi data bermanfaat bagi siapapun yang memerlukanya. Tak hanya masukan bagi industri penyiaran dan pengiklan, hasil evaluasi dari informan ahli pilihan dan berpengalaman serta ahli diberbagai bidang pengetahuan dari 12 Perguruan Tinggi ini, dapat menjadi bahan diskusi di ruang-ruang kelas formal maupun non formal.

“Kami berharap hasil dari riset indeks kualitas ini tidak mangkrak begitu saja setelah kegiatan riset ini usai. Tapi lebih dari itu harus bermanfaat dan diimplementasikan menjadi data yang berguna untuk penelitian dan diskusi di kalangan Akademisi dan Perguruan Tinggi. Data ini tidak boleh berhenti hanya pada workshop ini saja,” kata Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis, saat membuka secara daring Workshop Riset Indeks Kualitas Program Siaran TV Periode I tahun 2020 untuk wilayah Kota Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Andre melanjutkan, data riset KPI ini dapat pula digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi produsen konten (rumah produksi) dan lembaga penyiaran membuat sebuah konten yang ideal untuk masyarakat Indonesia. Pasalnya, penilaian yang diberikan akan berbeda satu sama lain karena sudut pandang setiap kota berbeda dengan kota lainnya. 

“Jadi data ini dapat menjadi masukan membuat konten berdasarkan daerah yang diriset. Ada unsur kearifan lokal dalam data riset ini,” tambah Komisioner bidang Kelembagaan KPI Pusat di depan Rektor dan akademisi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta yang digandeng sebagai patner dalam riset indeks KPI di tahun ini.

Namun begitu, Andre meminta seluruh informan ahli agar dapat memberikan penilaian terhadap program yang menjadi sampel riset secara obyektif. Penilaian yang dilakukan secara obyektif dan tanpa tekanan akan memberi dampak positif terhadap peningkatan kualitas siaran. “Tidak boleh subyektif dalam menilai. Tonton, analisa dan perbaiki jika memang harus ada yang diperbaiki,” pintanya.

Riset indeks yang dulunya bernama survey indeks, saat ini telah menjadi bagian dalam program prioritas nasional. Karena itu, Andre berharap, data kualitatif tentang program siaran TV yang dihasilkan dari semua riset KPI dapat menjadi acuan semua pihak terutama masyarakat ketika akan mengakses tontonan di layar kaca. “Tolong data ini nantinya disyiarkan ke masyarakat bahwa banyak program yang bagus dan berkualitas di televisi kita,” tandasnya.

Dukungan penggunaan data riset sebagai bahan kajian dan diskusi turut disampaikan Rektor  UPN “Veteran” Jakarta, Erna Hernawati, dalam sambutannya dalam workshop. Menurutnya, data riset ini dapat bermanfaat bagi mahasiswa untuk penelitian mereka terkait penyiaran di tanah air. Karenanya, UPN “Veteran” Jakarta sangat mendukung pelaksanaan riset KPI.

“Kami berikan yang terbaik untuk riset ini. Ini kegiatan yang baik dan dibutuhkan. Kita juga harus tahu bagaimana dampak dari isi siaran tersebut,” kata Erna.

Sementara itu, Kasubdit Komunikasi Direktorat Politik dan Komunikasi (Ditpolkum) Bappenas, Dewi Sri Sotijaningsih, tak hentinya mengapresiasi kegiatan riset KPI tahun ini meskipun dalam kondisi krisis, baik karena covid-19 dan keterbatasan anggaran. Menurutnya, riset yang telah jadi program prioritas nasional ini harus terus berkelanjutan. 

“Upaya ini sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional pemerintah 2020-2024 terkait peningkatkan kualitas penyiaran nasional. Karena itu, saya berharap pada tahun ini setengah atau minimal 7 stasiun televisi dari 15 yang di evaluasi dalam riset ini nilai dapat mencapai kualifikasi yang KPI tetapkan. Harapannya pada tahun 2024 seluruh stasiun televisi telah mencapai indikator kualitas yang ditetapkan. Saya pikir target ini tidak memberatkan,” tegasnya dalam workshop virtual tersebut. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.