- Detail
- Dilihat: 5143
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran tertulis kedua untuk Trans TV terkait pelanggaran terhadap P3SPS KPI dalam program siaran “Janji Suci Selamatan Tujuh Bulanan” yang disiarkan Trans TV pada 14 Juni 2015 mulai pukul 13.54 hingga pukul 21.34 WIB.
Program tersebut menayangkan acara selamatan tujuh bulanan Nagita Slavina yang diadakan di kediaman Raffi dan Gigi di Tebet dilanjutkan dengan segmen “Janji Suci Raffi & Gigi Road To Baby Shower” dan “Janji Suci Baby Shower” sehingga menghabiskan durasi kurang lebih 7 jam 41 menit. Durasi siar yang cukup panjang ini dinilai tidak wajar oleh KPI Pusat. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran keduanya untuk Trans TV yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, Jumat, 19 Juni 2015.
Program yang dimaksud banyak pula memuat hal-hal yang tidak signifikan untuk diketahui publik, seperti kendala-kendala yang dialami Raffi sehingga terlambat datang karena macet total, rantai ojek putus, berganti ojek, dan ojek ditabrak motor, ataupun flashback momen Nagita dan Raffi, yang menghabiskan menghabiskan durasi cukup panjang.
Dalam surat teguran tersebut, KPI Pusat memandang bahwa nilai-nilai positif yang ingin disampaikan, seperti budaya/adat mitoni, pengajian, ataupun wawancara narasumber, pada dasarnya dapat ditayangkan dalam durasi yang wajar jika dikemas dengan baik. Menurut KPI Pusat siaran tersebut telah dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik.
Koordinator bidang Isi Siaran sekaligus Komisioner KPI Pusat Agatha Lily mengatakan pihaknya memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1).
Selain itu, berdasarkan catatan KPI Pusat, Trans TV pada tanggal 17 Oktober 2014 telah mendapatkan sanksi administratif teguran tertulis Nomor 2415/K/KPI/10/14 terkait penayangan seluruh prosesi pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina selama 2 (dua) hari berturut-turut pada program siaran “Janji Suci Raffi dan Nagita” yang ditayangkan pada tanggal 16 dan 17 Oktober 2014 dan dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik. Pada teguran tersebut, KPI Pusat juga telah mengingatkan Trans TV untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama pada program sejenis lainnya di kemudian hari, namun Trans TV tidak mengindahkan teguran KPI Pusat tersebut.
Atas dasar pengabaian teguran sebelumnya, menurut Lily, KPI Pusat akan mengakumulasi pelanggaran-pelanggaran ini sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi yang lebih berat sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) SPS, diantaranya memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meninjau ulang Izin Penyelenggaraan Penyiaran PT. Televisi Transformasi Indonesia.
Dalam surat teguran kedua itu juga ditegaskan jika Trans TV harus menyadari bahwa frekuensi yang dipinjamkan kepada pihak bersangkutan merupakan ranah publik yang tidak dapat dipergunakan semena-mena. ***