Jakarta – KPI Pusat kembali menyelenggarakan kegiatan Fokus Grup Diskusi (FGD) membahas soal infotainment, Kamis, 18 Juni 2015. Meskipun secara umum tayangan infotainment sudah mengalami perbaikan, FGD yang mengundang kalangan industri televisi, rumah-rumah produksi dan stakeholder tetap membahas hal-hal yang tidak boleh disiarkan dalam tayangan tersebut sesuai aturan P3SPS KPI.

Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat Agatha Lily menilai tayangan infotainment sudah makin baik dan mengikuti P3SPS KPI. Salah satu yang tercatat oleh KPI Pusat yakni berkurangnya penggunaan kata-kata kasar. Ini sejalan dengan makin berkurangnya angka pengaduan masyarakat mengenai tayangan infotainment.

Menurut Lily, biasa beliau disapa, dari Januari hingga Mei 2015 jumlah pengaduan yang masuk ke bagian pengaduan KPI Pusat hanya 52 aduan mengenai infotainment dari 33 tayangan infotainment yang ada di 11 stasiun televisi jaringan yang secara konsisten menayangan infotainmen. Angka tersebut lebih rendah ketimbang periode Januari hingga Mei tahun lalu yang mencapai 208 aduan.

Mekipun begitu, kata Lily, jumlah pemberian sanksi untuk program infotainment masih terbilang tinggi. Ada 25 sanksi yang dilayangkan KPI ke stasiun televisi selama Januari hingga Juni 2015. “Semoga dalam puasa ini program infotainment bisa lebih baik lagi. Saya harap aturan jangan hanya dipatuhi di bulan ini saja, tapi juga diluar bulan puasa,” pintanya di depan peserta yang sebagian besar dari perwakilan program infotaimen stasiun televisi serta rumah produksi.

Apa-apa saja materi yang masih dikasih sanksi KPI antara lain berita soal perceraian artis. Menurut lily, boleh saja berita mengenai ini ditayangkan tapi tidak boleh dikupas secara dalam. Kemudian berita soal perselingkuhan yang isinya begitu detail. Lalu, berita soal pamer harta atau hedonis kalangan artis. “Rasanya kalau ditayangkan secara detail dalam keadaan masyarakat kita yang sulit yang ditakutkan dapat menimbulkan kecemburan sosial,” jelas Lily.

Kemudian info soal konflik pribadi atau keluarga yang akan menimbulkan kata-kata atau hujatan yang kasar atau tidak pantas. Selain itu, pelibatan anak-anak dalam permasalahan rumah tangga. Memaksa mengambil gambar yang tidak diinginkan narasumber. “Hal-hal itu yang kami beri sanksi. Mudah-mudahan ke depannya sudah tidak ada,” ujar Lily penuh harap.

Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad menilai perbaikan konten infotainment merupakan sebuah kabar gembira meskipun ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan pihak pembuat program ini. Menurut Idy yang juga Komisioner bidang Isi Siaran, perbaikan yang sudah ada alangkah eloknya lebih ditingkatkan lagi.

“Kuncinya semua ini ada pada komitmen dan kesadaran dari stasiun TV, produser dari rumah produksi dalam memproduksi tayangan infotainment. Kami percaya itu ada, Insya Allah hasilnya akan menjadi lebih baik,” papar Idy.

Sementara itu, Achmad Dhani, narasumber acara yang juga artis sekaligus musisi terkenal mengatakan apa yang sudah dilakukan KPI sekarang sangat diluar dugaanya terutama dalam membentuk karakter bangsa. Pencapaian itu dilihatnya dengan makin berubah tayangan infotainment ke arah yang lebih baik.”KPI sekarang sudah bisa menggaet infotainment sehingga menjadi program yang sesuai dengan budaya Indonesia,” kata Dhani.

Menurut Dhani, pembentukan karakter bangsa Indonesia tidak perlu mencontoh kebijakan yang dilakukan negara luar seperti Amerika Serikat. “Ini Indonesia. Dan, upaya pembentukan itu sudah dilakukan KPI. Jadi, garis-garis yang dibuat KPI memang perlu tentang bagaimana harusnya sebuah program infotainment itu,” jelas Dhani yang juga didampingi Komisioner KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin dan Fajar Arifianto Isnugroho. ***

 

Komisioner KPI Pusat, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Agatha Lily

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan untuk menghentikan Saluran TV5 Monde ASIE. Hal itu diputuskan dalam Rapat Pleno KPI Pusat, setelah melakukan kajian dan pemantauan terhadap muatan televisi yang disalurkan lewat lembaga penyiaran berlangganan (LPB).

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Agatha Lily mengatakan, sebelumnya KPI sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh LPB agar berhati-hati dalam menyiarkan konten TV5 Monde ASIE yang ditemukan banyak memuat tampilan tidak layak. Namun ternyata setelah surat edaran tersebut disampaikan, KPI kembali menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) dalam saluran televisi yang berasal dari Perancis tersebut.

“Diantaranya adegan persenggamaan dan adegan wanita telanjang yang menampakkan payudara,” ujar Lily. Adegan yang muncul pada film “Hotel de la Plage” yang tayang 7 Juni 2015 pukul 17.00 WIB ini, melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 16 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 huruf (a), (b), dan (h), Pasal 56, dan Pasal 57.

Diingatkan pula oleh Lily, selain wajib mematuhi P3&SPS, isi siaran juga wajib tunduk pada ketentuan perundang-undangan lain. Lily melihat, adegan dalam film tersebut berpotensi melanggar undang-undang penyiaran dan undang-undang pornografi. Pasal 36 ayat (5) huruf b Undang-Undang Penyiaran menyebutkan larangan bagi isi siaran untuk menonjolkan unsur cabul, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Di samping itu, tambah Lily, penayangan adegan persenggamaan dan ketelanjangan dapat diancam penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

KPI berharap Lembaga Penyiaran Berlangganan dapat lebih selektif dalam menyiarkan setiap saluran mengingat lembaga penyiaran bertanggung jawab atas semua konten yang disiarkan sebagaimana diatur pada UU Penyiaran. “Perlu diingat penyiaran sebagai penyalur informasi memiliki peran yang strategis dan memiliki dampak yang luas terhadap sikap, pola pikir dan perilaku masyarakat,” ujar Lily. Karenanya penyelenggara penyiaran harus mengarahkan penyiara pada terciptanya siaran yang berkualitas, bermartabat dan meningkatkan daya tangkal masyarakat terhadap pengaruh buruk budaya asing.

 

Jakarta - Setelah bulan lalu KPI mengeluarkan edaran kepada semua Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) agar berhati-hati dalam menyiarkan konten TV5 MONDE Asie yang banyak memuat tampilan yang tidak layak, pada tanggal 7 Juni 2015 pukul 17.00 WIB KPI Pusat kembali menemukan pelanggaran berat pada saluran TV5 MONDE Asie pada Film “Hôtel de la Plage” yakni, menampilkan secara close up seorang wanita bertelanjang dada (memperlihatkan payudara), menampilkan pria telanjang serta adegan persenggamaan. Adegan-adegan tersebut jelas melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 16 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 huruf (a), (b), dan (h), Pasal 56, dan Pasal 57.

Selain P3SPS KPI, isi siaran wajib tunduk pada ketentuan perundang-undangan lain. Undang-undang Penyiaran Pasal 36 ayat (5) huruf b melarang isi siaran yang menonjolkan unsur cabul. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Di samping itu, penayangan adegan persenggamaan dan ketelanjangan dapat diancam penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Rapat Pleno KPI Pusat pada tanggal 15 Juni 2015 memutuskan agar seluruh Lembaga Penyiaran Berlangganan di Indonesia tidak menyiarkan saluran TV5 MONDE Asie mulai tanggal 1 Juli 2015. KPI berharap Lembaga Penyiaran Berlangganan dapat lebih selektif dalam menyiarkan setiap saluran mengingat lembaga penyiaran bertanggung jawab atas semua konten yang disiarkan sebagaimana diatur pada UU Penyiaran. Semua saluran yang disiarkan wajib mematuhi P3SPS KPI, UU Penyiaran, UU Pornografi, dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama dan norma yang berlaku di Indonesia.

Perlu diingat penyiaran sebagai penyalur informasi memiliki peran yang strategis dan memiliki dampak yang luas terhadap sikap, pola pikir dan perilaku masyarakat. Penyiaran harus diarahkan pada terciptanya siaran yang berkualitas, bermartabat dan meningkatkan daya tangkal masyarakat terhadap pengaruh buruk budaya asing.

Kami menyampaikan apresiasi terhadap lembaga penyiaran berlangganan yang sejak awal tidak menyiarkan saluran TV5 MONDE Asie dan bagi lembaga penyiaran berlangganan yang telah menghentikan siaran saluran TV5 MONDE Asie dikarenakan tidak dapat melakukan sensor internal (self-censorship) dan menyadari bahwa banyak muatan pada saluran tersebut yang tidak sesuai dengan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 serta perundang-undangan yang berlaku.

Jakarta - Pengawasan penyiaran yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus mendapatkan dukungan publik dan pemegang kebijakan lainnya. Ini mengingat bentuk hubungan KPI Pusat dan KPI Daerah secara kelembagaan yang ada di seluruh Indonesia bersifat koordinatif.

Hal itu dikemukakan Komisioner KPI Pusat Sujarwanto Rahmat Arifin dalam menerima kunjungan Komisi I DPRD Sumatera Selatan di Kantor KPI Pusat, Kamis, 19 Juni 2015. "Untuk kemajuan dan pengawasan penyiaran di daerah, teman-teman KPID membutuhkan dukungan dari DPRD dan Pemerintah Daerah itu sendiri," kata Rahmat.

Menurut Rahmat dengan aturan itu, anggaran dan pelaksanaan program kerja masing-masing KPID tergantung atas dukungan DPRD dan Pemerintah Daerah. Namun, Rahmat menjelaskan lebih lanjut, KPI yang ada di daerah juga bentuk repsentasi publik yang merupakan satu kesatuan dengan KPI Pusat dalam menjalankan tugasnya sebagai salah satu regulator penyiaran. 

Ketua Komisi I DPRD Sumatera Selatan Kartika Sandra Desi mengatakan kunjungan ke KPI Pusat dilakukan untuk mengetahui bentuk hubungan antarlembaga dan sistem koordinasi program kerja dan pengangganggran, khususnya dengan KPI Daerah Sumatera Selatan. Menurut Kartika, dengan kejelasan itu pihaknya bisa mengupayakan dukungan maksimal kepada KPID Sumatera Selatan dalam menjalankan program-programnya terkait pengawasan, perizinan, kampanye melek media, dan kegiatan yang lainnya.

Walaupun hubungan kelembagaan KPI Pusat dan KPI Daerah bersifat koordinatif, Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Fajar Arifianto Isnugroho mengatakan dalam peraturan terkait kelembagaan KPI menyebutkan ada 17 program bersifat tetap yang harus dilaksanakan KPI Daerah. "Pertemuan pembahasan pelaksanaan program kerja baku itu dibicarakan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Nasional dan Rapat Pimpinan Nasional KPI se-Indonesia," ujar Fajar.

Menurut Fajar, dua kegiatan puncak KPI itu membahas laporan masing-masing KPID, pembahasan kondisi penyiaran, menentukan arah kebijakan penyiaran, dan kesepakatan sejumlah peraturan lainnya.

Usai dialog, Anggota Komisi I DPRD Sumatera Selatan meninjau sistem pemantauan dan monitoring siaran Lembaga Penyiaran yang dilakukan KPI Pusat.

Jakarta - Menyambut bulan Ramadhan yang sebentar lagi akan datang, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan agar stasiun televisi membuat dan menyajikan program siaran yang berkualitas bagi masyarakat.

“Kita minta TV menyuguhkan tayangan yang beradab sesuai dengan sepirit Ramadhan, yang merupakan bulan suci dan sakral bagi umat Islam,” kata Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad di Jakarta.

Idy menambahkan program siaran TV diharapkan mampu ikut mendorong upaya peningkatan keimanan serta kekusyukan umat Islam dalam menjalankan iabadah puasa. “Karenanya tolong dijauhkan program siaran yang justru secara praktek bertentangan dengan kesyahduan Ramadhan,” imbuhnya.

Program siaran bernuansa komedi dan lawakan murahan sangat rentan dan berpotensi melanggar. Karenanya, KPI mengharapkan program sejenis lebih baik dihindari saja untuk ditayangkan. “Ini sesuai kaidah dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil masolih, yakni menghindari potensi kerusakan dan kemadharatan itu didahulukan dan peru lebih diutamakan,” ungkap Idy.

Berkaca pada Ramadhan sebelumnya, KPI mengapresiasi sejumlah stasiun TV yang berhasil menciptakan program Ramadhan yang berkualitas, mendidik sekaligus menarik bagi publik.

Idy mengingatkan kembali komitmen yang disampaikan para pemilik dan pengelola TV pada kesempatan pertemuan yang khusus diadakan untuk menyambut bulan Ramadhan beberapa waktu lalu di Kantor Kemkominfo.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.