Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) segera menetapkan draft revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau P3SPS KPI 2015 pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KPI yang akan berlangsung di Jakarta pada September 2015 mendatang. Proses uji publik terhadap draft revisi P3SPS dilakukan KPI Pusat sebanyak dua kali sebelum hari penetapan. 

Proses uji publik pertama KPI Pusat berlangsung pada pertengahan bulan puasa lalu dengan mengundang perwakilan lembaga penyiaran. Sedangkan uji publik jilid dua berlangsung pada Senin ini, 10 Agustus 2015 dengan mengundang kalangan akademisi, pemerhati penyiaran, LSM, tokoh masyarakat dan institusi perlindungan anak.

Komisioner KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin mengemukakan, proses uji publik ini bagian dari upaya KPI mendapatkan masukan dan kritisi terhadap P3SPS hasil revisi sebelum disahkan pada Rapimnas nanti. “Karena itu, kami mengundang semua lapisan seperti tokoh masyarakat, kalangan akademisi, LSM, pemerhati dunia anak dan penyiaran. Sebelumnya, pada proses uji publik pertama kami mengundang kalangan lembaga penyiaran,” katanya yang didampingi Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad.

Rahmat juga menjelaskan alasan keterbatasan anggaran yang berimplikasi terhadap sedikitnya rangkaian proses uji publik. Meskipun hanya dua kali, KPI tetap memaksimalkan dengan menampung sebanyak-banyak masukan dari dua kali kegiatan tersebut.

Dalam uji publik kali ini, dibahas aturan mengenai perlindungan anak-anak dan remaja seperti soal pembatasan waktu keterlibatan terhadap anak-anak dalam program live (langsung). Beberapa alasan yang menguatkan hal ini antara lain waktu sekolah dan jam istirahat. “Spirit dari P3SPS KPI untuk perlindungan anak-anak dan remaja,” tegas Rahmat.

Selain itu, pembahasan mengenai pengaturan atau pelarangan tentang seksualitas juga muncul. Banyak masukan dari peserta mengenai pasal-pasal yang mengatur tentang aturan tersebut. Peserta juga menyinggung aturan-aturan mengenai Pemilu atau Pilkada.

Di akhir pertemuan, Idy Muzayyad menjelaskan beberapa hal mengenai aturan mengenai Pemilu dan Pilkada. Dalam kesempatan itu, Idy menyampaikan terimakasih atas segala masukan yang disampaikan ke KPI. *** 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta muatan kekerasaan dalam tayangan film Big Movies dapat diminimalisir dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Upaya ini untuk menghidari efek negatif terhadap penonton terutama mereka yang masih anak-anak dan remaja. Demikian disampaikan Koordinator bidang Isi Siaran yang juga Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily, dalam diskusi dengan Global TV di kantor KPI Pusat, Rabu, 5 Agustus 2015.

Lily menegaskan KPI tidak pernah melarang atau membatasi penayangan program film di televisi seperti film action. Menurutnya, yang harus dilakukan pihak TV adalah mematuhi aturan KPI dalam P3 dan SPS mengenai jam tayang dan larangan muatan kekerasan. “Film-film yang bertemakan action atau bahkan yang full action harus disiarkan di atas pukul 10 malam sesuai klasifikasi jam tayang. Jika aturan jam tayang ini diabaikan, pihak TV dapat terkena sanksi,” kata Lily.

Meskipun film tersebut penayangan sudah sesuai dengan jam tayang, pihak TV tetap melakukan kontrol terhadap isi film karena adegan-adegan atau aksi kekerasan yang sadis, berdarah-darah dan luka tidak boleh ada,” jelas Lily.

Di sejumlah negara yang menganut paham liberal, penayangan darah sudah tidak ada di layar kaca. Pengaturan mengenai larangan tayangan darah tersebut terdapat dalam code of conduct dan code of ethics mereka seperti di Amerika Serikat. Larangan ini didasari oleh adanya penelitian terhadap pemirsa TV yang memiliki phobia melihat darah. “Bila memang agak sulit menghilangkan unsur darah dan mempengaruhi jalannya cerita, sebaiknya diblur maksimal,” paparnya.

Pernyataan senada juga dikatakan Komisioner KPI Pusat, Fajar Arifianto Isnugroho. Menurut komisioner bidang Kelembagaan KPI Pusat, kehati-hatian dalam setiap penayangan film action dinilai perlu untuk menjaga keamanan dan kenyamanan penonton khususnya anak-anak.

“Tayangan darah dan aksi-aksi yang ekstrim memiliki dampak tidak baik terutama bagi anak-anak. Dan, KPI sangat melindungi anak-anak dari tayangan yang punya efek buruk tersebut seperti kekerasaan, mistis dan porno,” jelas Fajar.

Selain itu, lanjutnya, penayangan film di televisi free to air yang bisa ditangkap semua orang yang punya TV memiliki aturan yang ketat karena akses yang terbuka tersebut. Hal ini agak berbeda dengan TV berbayar karena tidak semua orang bisa mengaksesnya.

Sementara itu, atas masukan KPI pihak Global menyatakan akan berupaya memperbaiki dan meminimalisir pelanggaran terhadap P3 dan SPS. Mereka akan mendiskusikan hasil pertemuan ini dengan rekan-rekannya. “Kami juga akan komit dengan aturan KPI,” kata Nuvie bagian program Global TV kepada KPI Pusat. ***


Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengundang lembaga penyiaran berlangganan (LPB) mendiskusikan persoalan sejumlah konten dari luar yang dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012, Senin, 3 Agustus 2015.

Koordinator bidang Isi Siaran sekaligus Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily di awal pertemuan menyatakan, pertemuan ini juga untuk mendengarkan masukan langsung dari kalangan operator pay TV di Indonesia terkait persoalan konten yang bermasalah tersebut. “Kami ingin mendapatkan masukan sebanyak-banyaknya dari lembaga penyiaran berlangganan. Masukan ini sangat berguna bagi kami,” kata Lily yang di damping Komisioner bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPI Pusat, Azimah Subagijo.

Sementara, Komisioner KPI Pusat, Azimah Subagijo mengatakan, KPI menginginkan pembahasan bersama dengan LPB untuk membuat konten yang aman dan nyaman buat masyarakat. “Kita sudah ketat di free to air, tapi lolos di LPB. Kita paham LPB hanya sekedar menyalurkan konten. Tapi, keamanan dan kenyamanan masyarakat perlu diperhatikan,” tambahnya.

Usai penjelasan kedua Komisioner tersebut, beberapa perwakilan LPB menyambut baik upaya KPI memperbaiki isi konten khususnya konten luar di LPB yang dinilai melanggar dan tidak tepat untuk budaya di Indonesia. Namun mereka menyatakan perlu beberapa waktu untuk menyesuaikan dan menjalankan aturan yang dibuat KPI.

Terkait pentingnya self sensorship atau pengawasan internal, beberapa dari LPB yang hadir menyatakan perlu beberapa pertimbangan karena menyangkut pembiayaan tambahan. Pasalnya, beberapa dari operator tersebut masih mengembangkan diri di tengah persaingan dengan LPB yang ada di tanah air.

“Kami mengusulkan kepada KPI mengadakan pertemuan langsung dengan pihak operator dan juga channelnya untuk membahas persoalan ini,” kata salah satu perwakilan dari Orange TV.

Rencananya, KPI akan kembali mengadakan pertemuan sejenis bertajuk diskusi dengan LPB. KPI juga sedang menggodok aturan khusus atau P3SPS bagi lembaga penyiaran berlangganan. ***

Jakarta - TV5Monde Asie dapat tetap bersiaran di Indonesia dengan cara menyesuaikan muatan siarannya dengan regulasi penyiaran yang ada di Indonesia. Dalam Standar Program Siaran (SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)  pasal 57 menyebutkan larangan bagi saluran-saluran asing dalam program siaran berlangganan, menampilkan hal-hal berupa ketelanjangan atau penampakan alat kelamin, adegan persenggamaan, kekerasan seksual, hubungan seks antarbinatan secara vulgar, kata-kata cabul, peristiwa kekerasan, peristiwa dan tindakan sadis, serta adegan memakan hewan dengan cara yang tidak lazim.  Hal tersebut disampaikan Ketua KPI Pusat Judhariksawan, dalam pertemuan koordinasi antara KPI dengan TV5Monde Asie dan Kedutaan Besar Perancis di kantor KPI Pusat (4/8).

Pertemuan ini sendiri merupakan tindak lanjut dari surat edaran KPI Pusat kepada seluruh lembaga penyiaran berlangganan agar tidak menyiarkan saluran TV5Monde Asie mulai 1 Juli 2015, lantaran ditemukannya tayangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Komisioner KPI Pusat koordinator bidang pengawasan isi siaran Agatha Lily menyampaikan pula bahwa KPI telah menemukan beberapa program dalam TV5Monde Asie yang sarat dengan ketelanjangan dan muatan seks. Padahal, ujar Lily, dalam regulasi di Indonesia dua hal tersebut selain melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012 juga berpotensi dijerat oleh Undang-Undang Pornografi.  Senada dengan Lily, Komisioner KPI Pusat coordinator bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran Azimah Subagijo, juga mengingatkan bahwa penyebaran muatan pornografi memiliki konseksuensi pidana.

Alexandre Muller, Managing Director TV5Monde Asia Pacific Branch Office yang hadir pada pertemuan tersebut menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan yang ada di Indonesia salah satunya dengan memilih film dan tayangan yang aman. Muller yang hadir didampingi Garspard Vignal, Stephanie Rabourdin dan Arnaud Miquel dari Kedutaan Prancis, ikut menyaksikan beberapa tayangan di TV5Monde Asie yang menampilkan ketelanjangan, adegan seksual dan persenggamaan hewan.

Namun demikian Muller menjelaskan bahwa pihaknya tidak punya kewenangan untuk melakukan sensor atas karya seni dan karya jurnalistik dalam program siarannya. Untuk itu, jalan yang akan ditempuh TV5Monde Asie untuk dapat tetap bersiaran di Indonesia adalah menyeleksi lebih ketat lagi program-program siarannya agar tidak melanggar regulasi di negara ini.

TV5Monde sendiri merupakan televisi publik yang secara lembaga berada di bawah kementerian kebudayaan Prancis. Televisi ini didirikan sebagai bagian strategi kebudayaan Prancis dalam menyebarkan nilai-nilai dan budaya Prancis ke seluruh dunia.  Selain itu kehadiran TV5Monde juga untuk menyediakan tayangan berbahasa Prancis pada negara-negara yang juga berbahasa Prancis.

Sementara itu, KPI menjelaskan bahwa pada dasarnya KPI sebagai regulator penyiaran tidak berhubungan langsung dengan penyedia konten siaran (content provider). Mengingat seluruh muatan siaran yang hadir di televisi merupakan tanggung jawab dari pemilik dan pengelola lembaga penyiaran, dalam kasus muatan TV 5 Monde ini adalah tanggung jawab dari lembaga penyiaran berlangganan. Selain itu, Ketua KPI Pusat juga mengingatkan TV 5 Monde untuk berhati-hati terhadap muatan siaran terkait agama, khususnya Islam. Mengingat Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim paling banyak, Judha juga berharap penghormatan terhadap nilai-nilai agama yang dianut di Indonesia juga tercermin dalam siaran di TV 5 Monde. 

Jakarta - Program siaran Ramadhan di televisi tahun ini semakin semarak. Demikian juga dari segi jumlah, dari 15 Sistem Siaran Jaringan (SSJ) ada 62 program acara Ramadhan yang tayang di televisi.

Hal itu dikemukakan Ketua KPI Pusat Judhariksawan dalam acara Penghargaan Program Siaran Ramadhan 2015 di Ruang Serbaguna Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat No. 9, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Juli 2015. Menurut Judha, KPI mengapresiasi upaya Lembaga Penyiaran dalam menyajikan siaran televisi bagi umat Islam selama pelaksanaan Ramadhan.

"Dari 62 program acara itu bersifat tuntunan dan tontonan. Kami bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) senantiasa megawasi program siaran Ramadhan dan kami akan sampaikan penghargaan untuk program acara terbaik," kata Judha. Lebih lanjut Judha menjelaskan, KPI dan MUI juga menemukan siaran yang tidak sesuai dengan spirit Ramadhan.

Judha mencontohkan masih ditemukan siaran yang masih menggunakan kata-kata kasar, merendahkan martabat manusia, dan yang lainnya. Menurutnya, siaran seperti itu agar tidak diproduksi pada Ramadhan berikutnya. 

Dalam acara itu juga hadir Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq, Ketua Bidang Infokom MUI Pusat S. Sinansari Ecip, dan perwakilan pimpinan lembaga negara lainnya. 

Sinansari Ecip menjelaskan, tayangan Ramadhan tahun ini mengalami peningkatan kualitas dibandingkan dengan Ramadhan tahun lalu. Menurutnya, tantangan televisi setelah Ramadhan adalah tetap menjaga kualitas siaran usai Ramadhan. Sedangkan Mahfudz Siddiq dalam sambutannya mengatakan televisi memiliki peluang besar dalam menyampaikan kebaikan kepada penonton. Mahfudz berharap kualitas siaran Ramadhan akan sama baiknya dengan bulan-bulan lainnya. 

Dalam sesi sambutan Rudiantara mengaku senang dengan semakin membaiknya kualitas siaran televisi selama Ramadhan. Rudiantara juga meminta kepada KPI agar membuat raport tentang kualitas program siaran televisi. "Isinya apa saja yang harus diperbaiki. Raport ini nanti kami gunakan sebagai bahan acuan perpanjangan izin siaran Lembaga Penyiaran," ujar Rudiantara.

Acara ditutup dengan pembacaan program acara terbaik dan apresiasi program acara Ramadhan dan penyerahan tanda penghargaan kepada perwakilan Lembaga Penyiaran.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.