Keluarga besar Komisi Penyiaran Indonesia turut berduka cita sedalam-dalamnya atas meninggalnya Drs. Budi Taruna, M.Si., Kepala Bagian Perencanaan, Hukum dan Hubungan Masyarakat KPI Pusat. 

Almarhum meninggal pada  Rabu, 27 Mei 2015 pukul 15.00 pada Usia 56 Tahun di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional, Jakarta. Jenazah disemayamkan di Rumah Duka yang beralamat di Jalan Utama VII/3 RT 009/01, Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Jenazah akan dimakamkan di Pemakaman Ciandam, Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis, 28 Mei 2015. 

Semoga amal dan ibadahnya di terima di sisi-Nya, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan.

Jakarta - Mahasiswa Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar Mengunjungi Kantor KPI Pusat, Jakarta. Kunjungan itu dalam rangkaian Studi Media dan persiapan pemilihan konsentrasi studi. "Kunjungan ini akan sangat berarti sebelum memilih konsentrasi. Selain itu juga melihat dari dekat perkembangan ilmu komunikasi dalam ranah yang praktis," kata Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi, Unhas, Dr. Muhammad Farid di Ruang Rapat KPI Pusat, Selasa, 26 Mei 2015.

Kunjungan diterima Ketua KPI Pusat Judhariksawan. Dalam sambutannya Judhariksawan mengatakan, dunia penyiaran ke depan akan lebih banyak membutuhkan tenaga kerja. Menurutnya, peluang mahasiswa komunikasi untuk mengisi dan ikut terlibat di dalamnya terbuka lebar.

"Industri penyiaran ke depan, bersaing pada konten. Saat ini satu frekuensi teresterial digunakan untuk satu Lembaga Penyiaran dan satu program acara. Nanti ketika beralih ke digital, satu frekuensi bisa dipakai untuk 12 program siaran dengan kualitas gambar semakin baik. Peluang teman-teman di sana terbuka lebar," kata Judha.

Meski demikian, Judhariksawan mengingatkan, persaingan konten, juga berarti persaingan kualitas. Untuk menyiapkan hal itu, Judhariksawan mengingatkan sebelum terjun langsung, bisa dimulai sejak dini dengan memperbanyak latihan pembuatan program acara dengan langsung bekerjasama dengan Lembaga Penyiaran.

Dalam sesi tanya jawab dengan mahasiswa Judha menjelaskan, peluang itu terbuka dengan adanya Sistem Stasiun Jaringan (SSJ), bukan lagi Stasiun Siaran Nasional. Menurut Judha, penggunaan istilah Lembaga Penyiaran Nasional hanya digunakan oleh Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan RRI.

"Dalam Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 disebutkan  agar dibentuknya SSJ dan ketentuan penayangan 10 persen konten lokal," ujar Judha. Ia mencontohkan, jika sebuah Lembaga Penyiaran SSJ di Makassar memiliki siaran selama 24 jam, maka sepuluh persen konten lokal yang harus ditayangkan itu sebanyak 2,4 jam atau 5 program acara jika masing-masing berdurasi 30 menit.

Menurut Judha tujuan konten lokal itu untuk mengakomodasi kebutuhan informasi, hiburan masyarakat lokal, bukan hanya tayangan yang menampilkan budaya dari etnis tertentu. "Semangat UU penyiaran adalah beragaman kepemilikan dan keberagaman konten," katanya.

Lebih lanjut Judha menjelaskan, salah satu tugas KPI adalah pengawasan program siran. Dalam pengawasan program acara Lembaga Penyiaran, KPI menggunakan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). "Untuk mengetahui mana yang boleh dan tidak di Lembaga Penyiaran mahasiswa komunikasi harus membaca P3SPS. Itu juga bisa jadi panduan teman-teman membuat konten nanti sekaligus ikut serta mengawasi penyiaran," ujar Judha.

Jakarta - Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengunjungi Kantor KPI PUsat, Jakarta. Kunjungan dipimpin oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, pimpinan dan anggota Pansus Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Lokal Televisi Provinsi Kepualan Riau, dan Ketua KPID Kepri Azwardi.

Menurut Jumaga kunjungan itu mengetahui prosedural resmi pembentukan LPP Lokal di Kepri. Selain itu, menurutnya juga tentang ketentuan Peraturan Daerah yang akan menjadi dasar hukum pembentukannya. "Ini termasuk, apa saja kiranya yang perlu dimasukkan dalam Perda yang akan kami susun nanti," kata Jumaga di Ruang Rapat KPI Pusat, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2015.

Kunjungan diterima oleh Ketua KPI Pusat Judhariksawan dan Komisoner KPI Bidang Kelembagaan Fajar Arifianto Isnugroho. 

Judharikswan menjelaskan, sejak reformasi bergulir, istilah Lembaga Penyiaran milik pemerintah sudah tidak lagi digunakan, diganti dengan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), yakni Lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, non komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan publik. "TVRI, RRI, dan LPP Lokal adalah bentuk dari Lembaga Penyiaran Publik itu sendiri," ujar Judhariksawan.

Lebih lanjut Judha menerangkan, dalam pengelolaan LPP harus sesuai dengan misinya, yakni sebagai ajang komunikasi warga dengan pemerintah daerah, bukan untuk kepentingan golongan. Demikian juga pendaannya dibiayai dari APBD atas persetujuan DPRD dan dikelola bersama dengan Pemerintah Daerah.

"Oleh karena itu dalam pengelolaanya harus melibatkan unsur profesional di dalamnya, mulai dari Anggota Dewan Pengawas dan Dewan Direksi yang juga menyertakan unsur masyarakat," kata Judharikswan.

Sementara itu Fajar mengatakan keberadaan LPP Lokal untuk mengimbangi Lembaga Penyiaran Swasta yang mengedepankan unsur program hiburan yang lebih dominan dalam siarannya. Menurutnya, selain sebagai media informasi dan komunikasi, LPP Lokal harus mampu menyajikan nilai-nilai lokal dalam program siarannya menjadi program acara yang menarik bagi publik lokal itu sendiri.

Riau - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Riau gencar membangun Komunitas Cerdas Media (KCM) di berbagai desa di Kabupaten yang ada di Riau. Hingga saat ini sudah ada 21 KCM di Riau. Sabtu lalu 23 Mei 2015 bertempat di Desa Perawang Siak, KPID Riau melakukan pelatihan dan pembinaan KCM sebagai motor penggerak literasi media di tengah masyarakat. Komisioner KPI Pusat bidang pengawasan isi siaran, Agatha Lily, memaparkan alasan mengapa keberadaan KCM begitu penting dan apa saja tugas-tugas inti dari KCM dalam  rangka membentuk masyarakat yang cerdas dan kritis terhadap media.

Lily mengungkapkan bahwa media penyiaran khususnya televisi seringkali menggambarkan realitas secara subyektif (realitas semu) dengan hanya menggunakan ukuran-ukuran ekonomis semata. Akibatnya apa yang digambarkan tidak menunjukkan realitas sebenarnya. “Celakanya masyarakat Indonesia seperti terhipnotis untuk mengikuti selera-selera rendah yang ditampilkan media,” ujar Lily. Dirinya juga menyebutkan goyangan-goyangan erotis yang belakangan ini marak muncul, kemudian fenomena artis pamer kekayaan. “Muatan-muatan seperti ini sangat membodohi masyarakat kita,” tambahnya.

Literasi berlangsung kurang lebih 2.5 jam dihadiri juga oleh Kepala Desa Perawang, Bapak Faizal Shi. Ketua KPID Riau Zainul Ikhwan tak henti-hentinya memberikan semangat kepada masyarakat desa Perawang agar selalu mengadukan tayangan-tayangan yang tidak baik ke KPID Riau. KCM Desa Perawang sangat antusias turut memberi masukan atas siaran-siaran yang ada di televisi. MRJ

Jakarta - Dua hari terakhir, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menerima kunjungan mahasiswa Program Diploma Komunikasi Institut Pertanian Bogor (IPB) dan mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

Kunjungan itu dalam rangka untuk mengenal KPI lebih dekat dan seputar penyiaran di Indonesia. Kunjungan diterima Asisten Komisiner Bidang Kelembagaan dan Bidang Isi Siaran KPI Pusat, dan Kepala bagian Humas dan Kerjasama KPI. 

Selama kunjungan berlangsung, pertanyaan dari mahasiwa seputar tentang tugas dan wewenang KPI yang diatur dalam Undang-undang Penyiaran dan panduan yang digunakan dalam menilai sebuah program acara di Lembaga Penyiaran, yakni Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).

Kunjungan mahasiswa Diploma Komunikasi IPB, Senin (18/05/2015): 

Kunjungan Mahasiswa FISIP Universitas Muhammadiyah Malang, Selasa (19/05/2015):

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.