Komisioner KPI Pusat, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Agatha Lily

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan untuk menghentikan Saluran TV5 Monde ASIE. Hal itu diputuskan dalam Rapat Pleno KPI Pusat, setelah melakukan kajian dan pemantauan terhadap muatan televisi yang disalurkan lewat lembaga penyiaran berlangganan (LPB).

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Agatha Lily mengatakan, sebelumnya KPI sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh LPB agar berhati-hati dalam menyiarkan konten TV5 Monde ASIE yang ditemukan banyak memuat tampilan tidak layak. Namun ternyata setelah surat edaran tersebut disampaikan, KPI kembali menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) dalam saluran televisi yang berasal dari Perancis tersebut.

“Diantaranya adegan persenggamaan dan adegan wanita telanjang yang menampakkan payudara,” ujar Lily. Adegan yang muncul pada film “Hotel de la Plage” yang tayang 7 Juni 2015 pukul 17.00 WIB ini, melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 16 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 huruf (a), (b), dan (h), Pasal 56, dan Pasal 57.

Diingatkan pula oleh Lily, selain wajib mematuhi P3&SPS, isi siaran juga wajib tunduk pada ketentuan perundang-undangan lain. Lily melihat, adegan dalam film tersebut berpotensi melanggar undang-undang penyiaran dan undang-undang pornografi. Pasal 36 ayat (5) huruf b Undang-Undang Penyiaran menyebutkan larangan bagi isi siaran untuk menonjolkan unsur cabul, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Di samping itu, tambah Lily, penayangan adegan persenggamaan dan ketelanjangan dapat diancam penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

KPI berharap Lembaga Penyiaran Berlangganan dapat lebih selektif dalam menyiarkan setiap saluran mengingat lembaga penyiaran bertanggung jawab atas semua konten yang disiarkan sebagaimana diatur pada UU Penyiaran. “Perlu diingat penyiaran sebagai penyalur informasi memiliki peran yang strategis dan memiliki dampak yang luas terhadap sikap, pola pikir dan perilaku masyarakat,” ujar Lily. Karenanya penyelenggara penyiaran harus mengarahkan penyiara pada terciptanya siaran yang berkualitas, bermartabat dan meningkatkan daya tangkal masyarakat terhadap pengaruh buruk budaya asing.

 

Jakarta - Pengawasan penyiaran yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus mendapatkan dukungan publik dan pemegang kebijakan lainnya. Ini mengingat bentuk hubungan KPI Pusat dan KPI Daerah secara kelembagaan yang ada di seluruh Indonesia bersifat koordinatif.

Hal itu dikemukakan Komisioner KPI Pusat Sujarwanto Rahmat Arifin dalam menerima kunjungan Komisi I DPRD Sumatera Selatan di Kantor KPI Pusat, Kamis, 19 Juni 2015. "Untuk kemajuan dan pengawasan penyiaran di daerah, teman-teman KPID membutuhkan dukungan dari DPRD dan Pemerintah Daerah itu sendiri," kata Rahmat.

Menurut Rahmat dengan aturan itu, anggaran dan pelaksanaan program kerja masing-masing KPID tergantung atas dukungan DPRD dan Pemerintah Daerah. Namun, Rahmat menjelaskan lebih lanjut, KPI yang ada di daerah juga bentuk repsentasi publik yang merupakan satu kesatuan dengan KPI Pusat dalam menjalankan tugasnya sebagai salah satu regulator penyiaran. 

Ketua Komisi I DPRD Sumatera Selatan Kartika Sandra Desi mengatakan kunjungan ke KPI Pusat dilakukan untuk mengetahui bentuk hubungan antarlembaga dan sistem koordinasi program kerja dan pengangganggran, khususnya dengan KPI Daerah Sumatera Selatan. Menurut Kartika, dengan kejelasan itu pihaknya bisa mengupayakan dukungan maksimal kepada KPID Sumatera Selatan dalam menjalankan program-programnya terkait pengawasan, perizinan, kampanye melek media, dan kegiatan yang lainnya.

Walaupun hubungan kelembagaan KPI Pusat dan KPI Daerah bersifat koordinatif, Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Fajar Arifianto Isnugroho mengatakan dalam peraturan terkait kelembagaan KPI menyebutkan ada 17 program bersifat tetap yang harus dilaksanakan KPI Daerah. "Pertemuan pembahasan pelaksanaan program kerja baku itu dibicarakan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Nasional dan Rapat Pimpinan Nasional KPI se-Indonesia," ujar Fajar.

Menurut Fajar, dua kegiatan puncak KPI itu membahas laporan masing-masing KPID, pembahasan kondisi penyiaran, menentukan arah kebijakan penyiaran, dan kesepakatan sejumlah peraturan lainnya.

Usai dialog, Anggota Komisi I DPRD Sumatera Selatan meninjau sistem pemantauan dan monitoring siaran Lembaga Penyiaran yang dilakukan KPI Pusat.

Jakarta - Menyambut bulan Ramadhan yang sebentar lagi akan datang, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan agar stasiun televisi membuat dan menyajikan program siaran yang berkualitas bagi masyarakat.

“Kita minta TV menyuguhkan tayangan yang beradab sesuai dengan sepirit Ramadhan, yang merupakan bulan suci dan sakral bagi umat Islam,” kata Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad di Jakarta.

Idy menambahkan program siaran TV diharapkan mampu ikut mendorong upaya peningkatan keimanan serta kekusyukan umat Islam dalam menjalankan iabadah puasa. “Karenanya tolong dijauhkan program siaran yang justru secara praktek bertentangan dengan kesyahduan Ramadhan,” imbuhnya.

Program siaran bernuansa komedi dan lawakan murahan sangat rentan dan berpotensi melanggar. Karenanya, KPI mengharapkan program sejenis lebih baik dihindari saja untuk ditayangkan. “Ini sesuai kaidah dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil masolih, yakni menghindari potensi kerusakan dan kemadharatan itu didahulukan dan peru lebih diutamakan,” ungkap Idy.

Berkaca pada Ramadhan sebelumnya, KPI mengapresiasi sejumlah stasiun TV yang berhasil menciptakan program Ramadhan yang berkualitas, mendidik sekaligus menarik bagi publik.

Idy mengingatkan kembali komitmen yang disampaikan para pemilik dan pengelola TV pada kesempatan pertemuan yang khusus diadakan untuk menyambut bulan Ramadhan beberapa waktu lalu di Kantor Kemkominfo.

Jakarta - Setelah bulan lalu KPI mengeluarkan edaran kepada semua Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) agar berhati-hati dalam menyiarkan konten TV5 MONDE Asie yang banyak memuat tampilan yang tidak layak, pada tanggal 7 Juni 2015 pukul 17.00 WIB KPI Pusat kembali menemukan pelanggaran berat pada saluran TV5 MONDE Asie pada Film “Hôtel de la Plage” yakni, menampilkan secara close up seorang wanita bertelanjang dada (memperlihatkan payudara), menampilkan pria telanjang serta adegan persenggamaan. Adegan-adegan tersebut jelas melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 16 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 huruf (a), (b), dan (h), Pasal 56, dan Pasal 57.

Selain P3SPS KPI, isi siaran wajib tunduk pada ketentuan perundang-undangan lain. Undang-undang Penyiaran Pasal 36 ayat (5) huruf b melarang isi siaran yang menonjolkan unsur cabul. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Di samping itu, penayangan adegan persenggamaan dan ketelanjangan dapat diancam penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Rapat Pleno KPI Pusat pada tanggal 15 Juni 2015 memutuskan agar seluruh Lembaga Penyiaran Berlangganan di Indonesia tidak menyiarkan saluran TV5 MONDE Asie mulai tanggal 1 Juli 2015. KPI berharap Lembaga Penyiaran Berlangganan dapat lebih selektif dalam menyiarkan setiap saluran mengingat lembaga penyiaran bertanggung jawab atas semua konten yang disiarkan sebagaimana diatur pada UU Penyiaran. Semua saluran yang disiarkan wajib mematuhi P3SPS KPI, UU Penyiaran, UU Pornografi, dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama dan norma yang berlaku di Indonesia.

Perlu diingat penyiaran sebagai penyalur informasi memiliki peran yang strategis dan memiliki dampak yang luas terhadap sikap, pola pikir dan perilaku masyarakat. Penyiaran harus diarahkan pada terciptanya siaran yang berkualitas, bermartabat dan meningkatkan daya tangkal masyarakat terhadap pengaruh buruk budaya asing.

Kami menyampaikan apresiasi terhadap lembaga penyiaran berlangganan yang sejak awal tidak menyiarkan saluran TV5 MONDE Asie dan bagi lembaga penyiaran berlangganan yang telah menghentikan siaran saluran TV5 MONDE Asie dikarenakan tidak dapat melakukan sensor internal (self-censorship) dan menyadari bahwa banyak muatan pada saluran tersebut yang tidak sesuai dengan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 serta perundang-undangan yang berlaku.

*Program Siaran Buruk Akan Dipublikasikan

Jakarta - Memasuki bulan Ramadhan, KPI mengajak kepada masyarakat untuk ikut mengawasi program siaran televisi. Demikian disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad kepada wartawan.

“Partisipasi publik dalam bentuk pengawasan itu penting untuk tetap mengontrol program siaran TV agar tetap berada pada relnya,” ungkap Idy.

Dengan pengawasan itu pula, imbuh Idy, pada saat yang sama publik bias selektif dalam mengonsumsi program siaran yang baik dan berkualitas.

“Publik juga bisa melakukan pengaduan bila ditemukan program siaran yang kurang bagus,” kata Idy.

Respon publik ini penting untuk memberikan parameter dan ukuran terkait program siaran yang bagus dan kurang bagus. Karena KPI akan memberikan penghargaan kepada program siaran yang baik dan memberikan punishment terhadap program siaran yang kurang bagus.

“Nanti KPI akan publikasikan negative list terkait program siaran Ramadhan yang menurut masyarakat tidak bagus,” kata Idy.

  Publikasi ini menurut Idy penting untuk memberikan pembelajaran baik bagi pengelola TV maupun masyarakat.

“Kalau bisa menciptakan program siaran yang bagus, kenapa harus yang jelek atau setidaknya kurang bagus,” sindir Idy. Memang membuat program siaran Ramadhan yang berkualitas memerlukan upaya lebih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.